Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *