Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sopir Nyabu Penabrak Dua Tukang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

Detik-detik mobil Xenia tabrak dua wanita di Sidoarjo sampai tewas (Foto: Tangkapan Layar Video Viral) 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Kendaraan roda empat jenis Xenia menabrak dua pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika. 

Insiden yang terjadi dini hari itu bermula saat mobil yang dikemudikan pelaku menabrak dua pengguna jalan di sisi kiri. 

Hasil tes urine menguatkan dugaan sopir berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian. 

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, mobil bernopol N-1307-IW yang dikemudikan IF (38) melaju dari arah selatan ke utara. 

Saat di lokasi kejadian, kata dia, kendaraan tersebut menghantam sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di sisi kiri jalan. 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Akibat kejadian tersebut, dua perempuan pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Petugas yang datang langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pengemudi dalam pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine terhadap sopir. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu," ujar Yudhi. 

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan fisik maupun penggeledahan di dalam kendaraan, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. 

Sopir sempat mengaku mengonsumsi sabu sekitar 10 hari sebelum kejadian. Namun berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, penggunaan narkotika tersebut diperkirakan paling lama empat hari sebelumnya. 

"Pengakuan sopir sekitar 10 hari, tapi dari hasil medis kemungkinan penggunaan terakhir sekitar empat hari," ujarnya. 

Saat ini, pengemudi telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal terkait penggunaan narkotika serta kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *