Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Yaqut Disebut Terima Fee Percepatan Jemaah Haji Khusus, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak delapan ribu kuota untuk haji. 

Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. 

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan Tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026. 

Kemudian, kata Asep, Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. 

Asep mengatakan, penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji. 

RFA, kata Asep, turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. 

RFA juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *