Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bupati Nonaktif Ponorogo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Total Rp 7,4 Miliar

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana perkara atas dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026. 

Dia tidak sendirian, dua mantan pejabat lain turut diadili, yaitu Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. 

Ketiganya tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, mengenakan rompi oranye, diantarkan kendaraan Brimob Polda Jatim, dan didampingi anggota keluarga. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. 

Dalam dakwaan tersebut, ketiga terdakwa disebut terlibat dalam dua skema penyuapan, yaitu praktik jual beli jabatan Direktur RSUD dan suap terkait proyek pembangunan paviliun rumah sakit daerah. 

Selain itu, Jaksa menyebut, juga ada upaya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima uang suap senilai Rp 900 juta, terhitung sejak bulan Februari 2021 hingga 7 November 2025. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono disebut sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo,” ujar Jaksa Greafik Loserte. 

Lokasi penyerahan uang diduga dilakukan di beberapa titik, di antaranya di RSUD dr. Harjono S., Kantor Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Bupati, serta rumah milik Ninik Setyowati di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. 

Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

“Serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Jaksa. 

Selain itu, dakwaan dalam berkas terpisah, Sugiri Sancoko dengan Yunus Mahatma diduga menerima suap senilai Rp 950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. 

Penerimaan diduga dilakukan secara berlanjut sejak 29 Juli 2022 hingga 31 Desember 2024, bertempat di lingkungan RSUD dr. Harjono S. Ponorogo serta di sebuah joglo di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

Uang tersebut diduga merupakan hadiah yang diberikan kepada Sugiri, yang telah berperan dalam menetapkan dan mengendalikan proses pengadaan di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo. 

Proses pengadaan tersebut dijalankan melalui mekanisme e-katalog oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen). Tujuan pemberian dana itu agar perusahaan milik Sucipto keluar sebagai pemenang proyek. 

Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024. 

Atas perbuatan tersebut, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Selain suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5.572.000.000. 

Uang itu diterima Sugiri dari berbagai pihak, termasuk Yunus Mahatma dan Sucipto. 

Jaksa KPK menyebut, terdapat 28 transaksi atau daftar nama pemberi uang yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 5.572.000.000 atau sekitar itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Ponorogo,” ujar Jaksa. 

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Sugiri didakwa tiga peristiwa, yang pertama karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, kedua penerimaan suap atas pekerjaan fisik RSUD, dan ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar,” pungkas Jaksa. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *