![]() |
| Foto ilustrasi. |
SITUBONDO, DudukPerkara.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), memberhentikan sementara dua Kepala Desa (Kades) gegara tidak mengembalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
"Iya, sudah dua Kades yang kami berhentikan sementara akibat tidak bisa mengembalikan uang APBDes 2024,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, Jumat, 22 Mei 2026.
Dua Kades tersebut, yaitu Kades Kayu Putih, Kecamatan Panji, Suriji dan Kades Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Suliyanto.
Imam mengatakan, kedua Kades itu saat ini diproses DPMD Situbondo untuk dialihkan penanganannya ke Inspektorat.
"Yang baru selesai dan dinyatakan berhenti sementara ada dua itu,” ujarnya.
Selain dua Kades tersebut, kata Imam, pihaknya juga mengusulkan pemberhentian sementara terhadap satu Kades lainnya.
Kades yang diusulkan tersebut, yaitu Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar, Mansur.
"Ada satu lagi usulan temuan, satu Kades itu di Desa Jangkar, siang ini kami ajukan ke bupati langsung,” ujar Imam.
Imam menjelaskan, pemberhentian sementara Kades tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.
Menurut Imam, apabila dalam proses pemeriksaan di Inspektorat para Kades tidak dapat mengembalikan dana desa, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
"Jika dalam proses di Inspektorat kedua Kades tersebut tidak bisa mengembalikan dana desa maka proses hukum akan dialihkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
