Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Pelaku jambret WN Jerman di Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik Warga Negara (WN) Jerman di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dihadiahi timah panas di kedua kakinya. 

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat diamankan. 

Pelaku diketahui berinisial KRH (26), warga Wonokromo, Surabaya. Ia ditangkap anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu sot, 30 Mei 2026. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengatakan, pelaku sempat melawan saat penangkapan sehingga Polisi mengambil tindakan tegas terukur. 

"Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas," kata Prasetyo, Minggu, 31 Mei 2026. 

Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Minggu, 03 Mei 2026,di Jalan Karet, Surabaya. 

Korbannya Nina Vanessa Gerken (36), warga negara Jerman yang saat itu tengah berjalan kaki bersama temannya dan seorang pemandu wisata. 

Saat kejadian, korban sedang menggunakan iPhone 13 Pro untuk video call dengan pacarnya. Tiba-tiba seorang pengendara motor mendekat lalu merampas ponsel korban yang masih dalam keadaan menyala. 

Pacar korban pun sempat merekam layar ponsel yang saat itu mengarah ke wajah pelaku. 

Prasetyo mengatakan  proses penyelidikan sempat menemui kendala karena KRH tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, petugas terus melakukan pendalaman. 

"Anggota melakukan olah TKP awal, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta analisa beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, anggota memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui identitas terduga pelaku," tururnya. 

Dari penyelidikan, kata Prasetyo, pihaknya mendapat informasi pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang. Kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya KRH ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya. 

"Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku," ujarnya. 

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi pun melakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *