Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Menko Yusril Bilang Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi Komnas HAM harus diperkuat. 

Ia menilai, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. 

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ujar Yusril, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku. 

Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman. 

“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya. 

Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, di antaranya penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah. 

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian. 

Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas—dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. 

Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil. 

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *