Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi Bilang Itu Kewenangan Kejaksaan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan yang harus dihormati. 

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. 

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. 

Saat ditanya apakah dirinya kecewa terhadap Kejari Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 itu kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. 

Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. 

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. 

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *