![]() |
| Sidang vonis Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. |
JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Menurut Jaksa Corneles Geeb Paulus, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut.
"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menegaskan, Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan Jaksa.
"Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami, Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," ujar Corneles.
Corneles juga menyebut bahwa vonis Hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan Jaksa.
"Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Majelis Hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
