![]() |
| Ilustrasi |
CILEGON, DudukPerkara.News – Heboh di Kota Cilegon. Sebuah lokasi di kawasan yang dikenal dengan sebutan Istana Pasir, Lingkar Selatan, Kota Cilegon diduga dijadikan tempat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Mirisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum Polisi aktif.
Informasi ini pertama kali mencuat di media sosial TikTok melalui akun @DavidArdiansyah yang meminta Propam Polda Banten turun tangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Cinangka.
Dalam unggahan tersebut, seorang oknum anggota dengan inisial YD diduga terlibat dalam praktik bisnis solar ilegal di wilayah Lingkar Selatan tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Warga sekitar menduga aktivitas haram tersebut mendapat bekingan dari oknum aparat sehingga berani beroperasi terang-terangan.
“Dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Cinangka inisial YD dalam bisnis solar ilegal di Lingkar Selatan ini sudah menjadi rahasia umum. Kami minta Propam Polda Banten segera turun tangan memeriksa dan menindak tegas jika terbukti,” ujar salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut sumber tersebut, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen maupun tangki modifikasi, kemudian ditimbun di sebuah lokasi di Istana Pasir sebelum dijual kembali ke industri maupun kapal dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
Praktik tersebut jelas sangat merugikan negara dan masyarakat kecil, karena solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, sopir angkot dan masyarakat kecil justru dialihkan untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan besar.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, tindakan tersebut juga mencoreng citra institusi Polri, khususnya Polda Banten dan Polres Cilegon yang selama ini gencar melakukan penertiban penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum berinisial YD yang bertugas di Polsek Cinangka belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Polsek Cinangka maupun Propam Polda Banten juga masih dalam upaya konfirmasi awak media.
Masyarakat berharap Kapolda Banten dan Kapolres Cilegon tidak tutup mata terhadap laporan ini dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas baik pidana maupun sanksi kode etik profesi Polri.
“Jangan sampai ulah satu oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri secara keseluruhan. Kami tunggu tindakan tegas dari Propam Polda Banten,” pungkas warga.
(*/red)
You are reading the newest post
Next Post »
