Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
21 Hari Pasca Bencana Aceh, 115 Desa Masih Terisolasi: BNPB Optimalkan Distribusi Bantuan Lewat Jalur Udara

By On Senin, Desember 15, 2025

Warga Benar Meriah, Aceh, hingga saat ini masih mendapatkan bantuan, setelah akses jalan ke kawasan itu longsor, dan badan jalannya hilang pasca banjir bandang. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Hingga hari ke-21 pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, tercatat sebanyak 115 desa masih terisolasi akibat akses jalur darat yang terputus dan belum sepenuhnya pulih.

Kondisi ini memaksa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoptimalkan distribusi bantuan logistik melalui jalur udara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, saat ini terdapat tiga kabupaten di Aceh yang masih menjadi atensi khusus karena keterbatasan akses darat di sejumlah titik. Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

"Untuk Provinsi Aceh, ada tiga kabupaten yang saat ini masih dalam atensi khusus karena status akses darat yang masih terbatas di beberapa titik," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Senin, 14 Desember 2025.

Muhari merinci, di Kabupaten Bener Meriah terdapat empat kecamatan dengan total 15 desa yang terdampak dan masih terisolasi. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tengah terdapat tujuh kecamatan dengan 73 desa yang hingga kini belum dapat diakses melalui jalur darat secara normal. Adapun di Kabupaten Gayo Lues, terdapat tiga kecamatan dengan 27 desa yang mengalami kondisi serupa.

Data tersebut merupakan laporan BNPB hingga 13 Desember 2025. Menurut Muhari, status terisolasi disebabkan oleh putusnya jalur darat akibat bencana, sehingga akses kendaraan belum dapat dilalui secara normal.

"Status ini karena memang akses darat yang masih terputus," katanya.

Untuk menjangkau wilayah-wilayah yang masih terisolasi tersebut, BNPB bersama instansi terkait terus mengupayakan penyaluran bantuan logistik dengan memanfaatkan jalur udara.

Distribusi bantuan dilakukan berdasarkan koordinat titik-titik pengungsi yang dilaporkan dari desa-desa dengan akses darat yang masih sulit dijangkau.

"Untuk dukungan logistik masih dioptimalkan melalui jalur udara, terutama untuk daerah-daerah dalam atensi khusus. Setiap kami menerima koordinat titik pengungsi di desa-desa yang sulit akses daratnya, bantuan segera disalurkan," jelas Muhari.

Selain bantuan logistik, BNPB juga memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas di tiga kabupaten tersebut tetap tersedia. Penyaluran BBM dan gas turut dioptimalkan melalui jalur udara guna menjaga kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terdampak tetap terpenuhi. (Joniful Bahri)

Sita 71,96 Gram Sabu, Kejari Bireuen Terima Tahap II Tiga Tersangka Narkoba

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram.

Tersangka yang diserahkan itu, di antaranya berinisial MA dan MS dari Polda Aceh serta IS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung dilanjutkan dengan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari), Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka, yakni MA dan MS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 23 April 2025. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bireuen.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pura-pura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 68,60 gram,” ujar Munawal.

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

Barang bukti yang disita dari MA dan MS, di antaranya satu bungkus sabu dalam plastik bening, 22 paket sabu siap edar, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit handphone Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat.

Sementara itu, tersangka IS ditangkap oleh tim BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,36 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelas Munawal.

Dari tersangka IS, BNNP Aceh menyerahkan barang bukti berupa 27 paket sabu, satu paket sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

“Setelah Tahap II ini, seluruh tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Bireuen,” tutup Kajari. (Joniful Bahri)

Kejari dan DPRK Bireuen Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat DPRK setempat, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Bireuen, Kamis, 17 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara, unsur pimpinan serta Sekretaris DPRK Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen maupun DPRK dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh pimpinan dan anggota DPRK,” jelasnya.


Ia berharap, dengan lahirnya kerja sama ini, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Bireuen semakin solid, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menegaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, baik Kejaksaan maupun DPRK Bireuen sama-sama berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Dua Terdakwa Kasus TPPO di Bireuen Dituntut Delapan Tahun Penjara, Korban Dijanjikan Kerja di Laos

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus TPPO, JS dan R, dalam sidang yang digelar di PN Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Munawal.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif ditawari pekerjaan di Laos oleh seseorang bernama Firdaus, yang mengaku mewakili perusahaan milik para terdakwa.

Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan (salesman) dengan gaji Rp 12 juta per bulan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Namun, setelah tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, korban justru dimanfaatkan untuk bekerja secara paksa mengoperasikan komputer dan ponsel di sebuah apartemen.

Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang tidak sesuai, yakni 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan bulan kedua, dan 1.500 Yuan pada bulan ketiga. Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Ratu Sabu Jalani Sidang TPPU, Rumah dan Lahan di Bireuen Jadi Barang Bukti

By On Sabtu, Juli 12, 2025

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Terdakwa kasus narkotika yang dijuluki “Ratu Sabu”, Nyonya N, kembali menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, aset-aset yang disita dan dijadikan barang bukti terdiri dari beberapa unit rumah mewah, sebidang lahan strategis di pusat kota, serta kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik barang bukti dan memperkuat pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Munawal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat, yaitu satu unit rumah dan dua bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen. 

Proses pemeriksaan disaksikan langsung oleh Tim JPU, Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, serta aparat Kepolisian.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

Dalam proses tersebut, tim mencocokkan dokumen kepemilikan aset dengan identitas terdakwa, termasuk bukti transaksi dan sertifikat yang telah diblokir oleh penyidik.

Terdakwa N diduga telah mengelola hasil penjualan narkoba melalui sejumlah pembelian aset sejak beberapa tahun terakhir, dan kini dihadapkan pada dua perkara sekaligus, yakni peredaran narkoba dan pencucian uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Joniful Bahri)

Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu Diserahkan ke Kejari Bireuen, Puluhan Lembar Uang Bukti Diamankan

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu, dan tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF mencetak uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Keduanya menggunakan kertas merk G Natural untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 5.000, dengan teknik print timbal balik. Setelah dicetak, uang palsu disortir oleh RF lalu dipotong sesuai ukuran uang asli,” jelas Munawal.

Setelah proses pembuatan, uang palsu tersebut disimpan di kamar rumah RAM, dan sebagian dibawa RF untuk diedarkan.

Barang bukti perkara tindak pidana uang palsu yang berhasil disita dari tersangka RAM dan RF. 

Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Satreskrim Polres Bireuen menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU, di antaranya 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu (emisi 2016), tiga lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu (emisi 2016 dan 2022), satu lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (emisi 2022), satu unit printer Epson L8050, satu unit laptop merek Dell.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah pelimpahan Tahap II, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kajari Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Pemeriksaan Setempat TPPU Nyonya N: Aset Mewah hingga Rumah dan Doorsmeer Disita

By On Kamis, Juli 10, 2025

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan mobil Toyota Alphard, mobil Honda CR-Z milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 09 Juli 2025.

Pemeriksaan langsung ke lokasi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, SH, MH, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, MH.

Proses pemeriksaan turut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE, SH, MH, bersama Kasi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan) Cut Mailina Ariani, SH, MH.

Adapun sejumlah barang bukti yang diperiksa, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z warna merah tahun 2015.

Lalu sejumlah barang bermerk, beberapa rekening bank. Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. Satu unit doorsmeer (tempat cuci mobil) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan. 

JPU Kejari Bireuen bersama Majelis Hakim PN Bireuen melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N, perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, 09 Juli 2025. 

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Terdakwa N sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh PN Medan, Senin, 08 Mei 2024, atas kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan serta telah berulang kali melakukan kejahatan narkotika, yang dinilai membahayakan generasi muda dan merusak masa depan bangsa.

Nyonya N sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap oleh petugas BNN pada 08 Agustus 2023 di rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. (Joniful Bahri)

Calon Pengantin Gugat Pemkab Bireuen Rp 1,1 Miliar, Kejari Beri Pendampingan Hukum

By On Selasa, Juli 08, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang perempuan calon pengantin berinisial F.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir pada 25 Juni 2025. Pendampingan hukum oleh Kejari Bireuen didasarkan pada Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil. Namun, satu minggu kemudian, F melakukan tes ulang di Banda Aceh dengan hasil negatif. Akibat hasil awal tersebut, prosesi pernikahan F ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga, yang memicu konflik.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, F melalui kuasa hukumnya menggugat Pemkab Bireuen dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 juta secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun karena belum ditemukan titik temu, hakim mediator menunda proses dan meminta para pihak menyiapkan permintaan tertulis untuk melanjutkan proses mediasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 07 Juli 2025. Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bireuen untuk kembali mencari jalan tengah bersama penggugat. Namun, mediasi kembali ditunda untuk memberi waktu kepada para pihak menyusun proposal mediasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Munawal Hadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada lembaga hukum yang berwenang. (Joniful Bahri)

Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Perkara Penganiayaan, Tiga Tersangka Sepakat Berdamai

By On Jumat, Juli 04, 2025

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator.

Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, dihadiri para tersangka berinisial Z, F, dan MAG, pihak korban, serta keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi, di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Cekcok berujung perkelahian antara tersangka MAG dan korban Irwandi.

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

Tak lama berselang, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan turut terlibat, diduga memukul kepala tersangka MAG beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Upaya ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana ringan demi menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. (Joniful Bahri)

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Poligami, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

By On Jumat, Juli 04, 2025

Majelis Hakim PN Bireuen memvonis bebas MJ, kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas MJ (60), seorang Tokoh Agama yang menjadi terdakwa kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025.

MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena menikah siri tanpa persetujuan istri pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N., SH., MG., menyatakan, MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Kuasa Hukum MJ, Muhammad Ari Syahputra, SH., MH., dari LBH Keadilan Tanah Rencong menyatakan, perkawinan kliennya merupakan nikah siri yang sah secara agama namun belum tercatat di negara.

Ia menilai, dakwaan Jaksa tidak berdasar karena perkawinan terdahulu juga tidak tercatat secara hukum negara.

Meski telah diputus bebas, MJ belum langsung dikeluarkan dari Rutan Bireuen hingga Rabu malam, 2 Juli 2025. Tim kuasa hukum memprotes keterlambatan tersebut karena dinilai melanggar hak asasi kliennya.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyatakan, Jaksa telah menyatakan Kasasi dalam ruang sidang pada hari putusan dibacakan dan menandatangani akta kasasi keesokan harinya.

Munawal menjelaskan, proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah JPU menerima Releas Petikan Putusan dan menyusun Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang menjadi syarat administrasi untuk pengeluaran tahanan.

“Pagi ini terdakwa sedang diproses untuk dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis, 03 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *