Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ratu Sabu Jalani Sidang TPPU, Rumah dan Lahan di Bireuen Jadi Barang Bukti

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Terdakwa kasus narkotika yang dijuluki “Ratu Sabu”, Nyonya N, kembali menjalani persidangan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyampaikan, aset-aset yang disita dan dijadikan barang bukti terdiri dari beberapa unit rumah mewah, sebidang lahan strategis di pusat kota, serta kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan fisik barang bukti dan memperkuat pembuktian tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Munawal.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemeriksaan setempat, yaitu satu unit rumah dan dua bidang tanah yang berada di Desa Juli Paseh, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen. 

Proses pemeriksaan disaksikan langsung oleh Tim JPU, Majelis Hakim, penasihat hukum terdakwa, serta aparat Kepolisian.

JPU  Kejari Bireuen dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan narkotika Nyonya N, di sejumlah  titik lokasi. 

Dalam proses tersebut, tim mencocokkan dokumen kepemilikan aset dengan identitas terdakwa, termasuk bukti transaksi dan sertifikat yang telah diblokir oleh penyidik.

Terdakwa N diduga telah mengelola hasil penjualan narkoba melalui sejumlah pembelian aset sejak beberapa tahun terakhir, dan kini dihadapkan pada dua perkara sekaligus, yakni peredaran narkoba dan pencucian uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Joniful Bahri)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *