![]() |
JPU Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus TPPO, JS dan R, dalam sidang yang digelar di PN Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025. |
BIREUEN, DudukPerkara.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni JS dan R, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, dalam keterangannya menyebutkan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Munawal.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2023, saat korban bernama M. Arif ditawari pekerjaan di Laos oleh seseorang bernama Firdaus, yang mengaku mewakili perusahaan milik para terdakwa.
Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan (salesman) dengan gaji Rp 12 juta per bulan dan seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan. Namun, setelah tiba di Laos pada 25 Oktober 2023, korban justru dimanfaatkan untuk bekerja secara paksa mengoperasikan komputer dan ponsel di sebuah apartemen.
Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji yang tidak sesuai, yakni 500 Yuan pada bulan pertama, 300 Yuan bulan kedua, dan 1.500 Yuan pada bulan ketiga. Merasa tertipu dan dieksploitasi, korban melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025. (Joniful Bahri)
« Prev Post
Next Post »