Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Perkara Penganiayaan, Tiga Tersangka Sepakat Berdamai

By On Jumat, Juli 04, 2025

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025.

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator.

Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, dihadiri para tersangka berinisial Z, F, dan MAG, pihak korban, serta keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi, di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Cekcok berujung perkelahian antara tersangka MAG dan korban Irwandi.

Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. 

Tak lama berselang, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan turut terlibat, diduga memukul kepala tersangka MAG beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Upaya ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana ringan demi menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. (Joniful Bahri)

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Poligami, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

By On Jumat, Juli 04, 2025

Majelis Hakim PN Bireuen memvonis bebas MJ, kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas MJ (60), seorang Tokoh Agama yang menjadi terdakwa kasus pidana poligami, dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 01 Juli 2025.

MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena menikah siri tanpa persetujuan istri pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N., SH., MG., menyatakan, MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Kuasa Hukum MJ, Muhammad Ari Syahputra, SH., MH., dari LBH Keadilan Tanah Rencong menyatakan, perkawinan kliennya merupakan nikah siri yang sah secara agama namun belum tercatat di negara.

Ia menilai, dakwaan Jaksa tidak berdasar karena perkawinan terdahulu juga tidak tercatat secara hukum negara.

Meski telah diputus bebas, MJ belum langsung dikeluarkan dari Rutan Bireuen hingga Rabu malam, 2 Juli 2025. Tim kuasa hukum memprotes keterlambatan tersebut karena dinilai melanggar hak asasi kliennya.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyatakan, Jaksa telah menyatakan Kasasi dalam ruang sidang pada hari putusan dibacakan dan menandatangani akta kasasi keesokan harinya.

Munawal menjelaskan, proses pembebasan baru dapat dilakukan setelah JPU menerima Releas Petikan Putusan dan menyusun Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang menjadi syarat administrasi untuk pengeluaran tahanan.

“Pagi ini terdakwa sedang diproses untuk dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya, Kamis, 03 Juli 2025. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *