Kejari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Perkara Penganiayaan, Tiga Tersangka Sepakat Berdamai
On Jumat, Juli 04, 2025
![]() |
Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. |
BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025.
Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator.
Mediasi berlangsung di Kantor Kejari Bireuen, dihadiri para tersangka berinisial Z, F, dan MAG, pihak korban, serta keluarga dan perangkat Gampong.
Perkara ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, di sebuah kilang padi, di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Cekcok berujung perkelahian antara tersangka MAG dan korban Irwandi.
![]() |
Kejari Bireuen memfasilitasi upaya perdamaian antara pihak yang terlibat dalam perkara saling lapor tindak pidana penganiayaan, Rabu, 02 Juli 2025. |
Tak lama berselang, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan turut terlibat, diduga memukul kepala tersangka MAG beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh saksi bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami akan melanjutkan proses ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), agar permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi.
Upaya ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana ringan demi menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. (Joniful Bahri)