Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kilogram Ganja dan 156 Gram Sabu dari 22 Perkara Narkotika

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen itu dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan Bireuen, dan instansi terkait lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juli 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut dikelompokkan dalam perkara narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. 

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara dan 155.487,39 gram ganja dari lima perkara. 

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihaluskan menggunakan blender lalu dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan. 

Turut dimusnahkan telepon genggam serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, di antaranya dua bilah pisau dan dua bilah pedang panjang atau samurai beserta barang bukti lainnya. Pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Yarnes. (Joniful Bahri)

Operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Bireuen Berujung Insiden Salah Tembak, Seorang Anggota TNI Tewas

By On Senin, Juli 27, 2026

Operasi penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di depan SPBU Juli, Cot Meurak, Bireuen, Sabtu, 25 Juli 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Juli–Takengon, tepatnya di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, Sabtu sore, 25 Juli 2026, berujung insiden salah tembak yang menyebabkan seorang anggota TNI meninggal dunia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Gazali Ahmad, S.I.K., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut saat dikonfirmasi wartawan. 

Menurut Gazali, operasi itu menyasar sebuah kendaraan yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan empat orang terduga pelaku berada di dalam mobil. 

"Dalam insiden itu ada empat orang terduga pelaku di dalam mobil. Satu orang yang merupakan oknum anggota Brimob berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Gazali Ahmad, Sabtu malam, 25 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, saat pengejaran berlangsung terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan seorang anggota TNI menjadi korban. 

"Dalam pengejaran tersebut terjadi insiden salah tembak yang mengakibatkan satu anggota TNI menjadi korban. Kami memohon maaf atas kejadian ini," katanya. 

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 150 pcs Pep Otomidate yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis Etomidate. 

Korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Subdenpom IM/1-1 Bireuen dengan pangkat Pratu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tembak di bagian dada dan meninggal dunia. Hingga Sabtu malam, jenazah korban masih berada di RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Peristiwa tersebut sempat membuat suasana di kawasan SPBU Juli mencekam. Warga yang sedang mengantre mengisi bahan bakar mendengar beberapa kali letusan senjata api dan berhamburan meninggalkan lokasi. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bireuen, AKP Fakhrurazi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh. 

"Operasi tersebut bukan dilakukan oleh Polres Bireuen, melainkan oleh Polda Aceh," ujarnya. 

AKP Fakhrurazi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan mengenai kronologi lengkap maupun barang bukti karena tidak terlibat langsung dalam operasi tersebut. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait meninggalnya anggotanya dalam insiden tersebut. 

Aparat kepolisian juga masih memburu tiga terduga pelaku yang melarikan diri untuk mengungkap secara utuh jaringan narkotika yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Joniful Bahri)

Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Ilegal Kaliber 5,56 mm

By On Rabu, Juli 01, 2026

Pihak Kepolisian memperlihat barang bukti senjata api rakitan yang disita di kediaman warga Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Seorang tukang las berinisial SR (38), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merakit senjata api ilegal di rumahnya. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait suara letusan yang diduga berasal dari senjata api di salah satu desa di Kabupaten Bireuen. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SR. 

Polisi kemudian mengamankan SR di sebuah warung kopi sebelum membawanya ke rumah untuk dilakukan penggeledahan. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang diduga telah dimodifikasi dari senapan angin menjadi senjata yang menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter (mm). 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dirakit sendiri di rumah. 

Kemampuan sebagai tukang las serta pengetahuan yang diperoleh dari menonton video dan bergaul dengan komunitas pemburu diduga menjadi bekal tersangka dalam memodifikasi senjata. 

"Yang bersangkutan sering melihat video-video sehingga muncul inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuannya, senjata itu hanya digunakan untuk berburu rusa," kata Dedy, Senin, 29 Juni 2026. 

Menurut Dedy, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mengganti laras senapan sehingga dapat menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian menyebut, senjata api rakitan tersebut sangat berbahaya karena menggunakan peluru kaliber 5,56 mm yang memiliki daya mematikan. 

"Senjata api rakitan yang menggunakan peluru kaliber 5,56 mm ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul amunisi yang digunakan serta kemungkinan adanya senjata api lain atau keterlibatan pihak lain. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka merakit senjata tersebut seorang diri. 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita ini telah disusun dengan struktur jurnalistik yang memuat unsur 5W+1H, menggunakan bahasa yang lugas, serta menghindari penyajian informasi yang belum dipastikan sebagai fakta. (Joniful Bahri)

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

By On Minggu, Desember 28, 2025

Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah rampung dikerjakan dan resmi difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah rampung dikerjakan dan resmi difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025.

Beroperasinya jembatan darurat ini menandai pulihnya kembali akses transportasi utama yang sempat terputus akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Peresmian jembatan ditandai dengan prosesi adat Peusijuk yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB oleh Tokoh Agama setempat.

Prosesi tersebut menjadi simbol doa dan harapan agar jembatan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Pembangunan Jembatan Bailey Kutablang dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan dukungan kontraktor lokal PT Krueng Meuh. 

Selama proses pengerjaan, proyek ini mendapat pendampingan dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Percepatan pemasangan konstruksi jembatan juga didukung penuh oleh personel TNI dari Satuan Zeni Kodam Iskandar Muda yang terlibat langsung di lapangan.

Personel Zeni bersama tim teknis dan pihak kontraktor bekerja secara intensif, siang dan malam, untuk memastikan jembatan dapat segera difungsikan dan memenuhi standar keamanan.

Usai prosesi Peusijuk, kendaraan roda dua dan roda empat sudah dapat melintas, sehingga arus lalu lintas di jalur nasional Medan–Banda Aceh kembali berjalan normal.

Jalur ini sebelumnya lumpuh total akibat rusaknya jembatan lama yang terputus diterjang banjir bandang dan longsor, sehingga menghambat mobilitas masyarakat serta distribusi barang antara Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Warga pun menyambut gembira rampungnya pembangunan jembatan darurat tersebut.

Basyir, warga Kabupaten Bireuen mengaku sangat bersyukur karena akses utama kini kembali terbuka.

"Alhamdulillah, kami sangat bahagia jembatan ini sudah selesai dan bisa dilalui lagi. Aktivitas kami jadi lancar, tidak perlu memutar jauh seperti sebelumnya. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras," ujar Basyir.

Penyelesaian Jembatan Bailey Kutablang dalam waktu relatif singkat menjadi bukti solidnya kerja sama antara pemerintah, TNI, dan pihak kontraktor dalam merespons dampak bencana serta memulihkan konektivitas wilayah. (Joniful Bahri/red)

21 Hari Pasca Bencana Aceh, 115 Desa Masih Terisolasi: BNPB Optimalkan Distribusi Bantuan Lewat Jalur Udara

By On Senin, Desember 15, 2025

Warga Benar Meriah, Aceh, hingga saat ini masih mendapatkan bantuan, setelah akses jalan ke kawasan itu longsor, dan badan jalannya hilang pasca banjir bandang. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Hingga hari ke-21 pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, tercatat sebanyak 115 desa masih terisolasi akibat akses jalur darat yang terputus dan belum sepenuhnya pulih.

Kondisi ini memaksa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengoptimalkan distribusi bantuan logistik melalui jalur udara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan, saat ini terdapat tiga kabupaten di Aceh yang masih menjadi atensi khusus karena keterbatasan akses darat di sejumlah titik. Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

"Untuk Provinsi Aceh, ada tiga kabupaten yang saat ini masih dalam atensi khusus karena status akses darat yang masih terbatas di beberapa titik," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Senin, 14 Desember 2025.

Muhari merinci, di Kabupaten Bener Meriah terdapat empat kecamatan dengan total 15 desa yang terdampak dan masih terisolasi. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tengah terdapat tujuh kecamatan dengan 73 desa yang hingga kini belum dapat diakses melalui jalur darat secara normal. Adapun di Kabupaten Gayo Lues, terdapat tiga kecamatan dengan 27 desa yang mengalami kondisi serupa.

Data tersebut merupakan laporan BNPB hingga 13 Desember 2025. Menurut Muhari, status terisolasi disebabkan oleh putusnya jalur darat akibat bencana, sehingga akses kendaraan belum dapat dilalui secara normal.

"Status ini karena memang akses darat yang masih terputus," katanya.

Untuk menjangkau wilayah-wilayah yang masih terisolasi tersebut, BNPB bersama instansi terkait terus mengupayakan penyaluran bantuan logistik dengan memanfaatkan jalur udara.

Distribusi bantuan dilakukan berdasarkan koordinat titik-titik pengungsi yang dilaporkan dari desa-desa dengan akses darat yang masih sulit dijangkau.

"Untuk dukungan logistik masih dioptimalkan melalui jalur udara, terutama untuk daerah-daerah dalam atensi khusus. Setiap kami menerima koordinat titik pengungsi di desa-desa yang sulit akses daratnya, bantuan segera disalurkan," jelas Muhari.

Selain bantuan logistik, BNPB juga memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas di tiga kabupaten tersebut tetap tersedia. Penyaluran BBM dan gas turut dioptimalkan melalui jalur udara guna menjaga kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terdampak tetap terpenuhi. (Joniful Bahri)

Sita 71,96 Gram Sabu, Kejari Bireuen Terima Tahap II Tiga Tersangka Narkoba

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram.

Tersangka yang diserahkan itu, di antaranya berinisial MA dan MS dari Polda Aceh serta IS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung dilanjutkan dengan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari), Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka, yakni MA dan MS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 23 April 2025. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bireuen.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pura-pura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 68,60 gram,” ujar Munawal.

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

Barang bukti yang disita dari MA dan MS, di antaranya satu bungkus sabu dalam plastik bening, 22 paket sabu siap edar, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit handphone Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat.

Sementara itu, tersangka IS ditangkap oleh tim BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,36 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelas Munawal.

Dari tersangka IS, BNNP Aceh menyerahkan barang bukti berupa 27 paket sabu, satu paket sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

“Setelah Tahap II ini, seluruh tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Bireuen,” tutup Kajari. (Joniful Bahri)

Kejari dan DPRK Bireuen Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

By On Kamis, Juli 17, 2025

Kajari Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat DPRK setempat, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, DudukPerkara.News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRK Bireuen, Kamis, 17 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara, unsur pimpinan serta Sekretaris DPRK Bireuen.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen maupun DPRK dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh pimpinan dan anggota DPRK,” jelasnya.


Ia berharap, dengan lahirnya kerja sama ini, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Bireuen semakin solid, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi menegaskan, penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, baik Kejaksaan maupun DPRK Bireuen sama-sama berkomitmen untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum,” ujarnya. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *