Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

By On Jumat, September 19, 2025

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu, 17 September 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Judi Online (Judol) telah menghancurkan banyak keluarga di Indonesia. Judol juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Hal itu dikatakan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

“Kita ketahui bersama bahwa terkait dengan judi online ini banyak keluarga yang hancur. Jadi, kita melihat anak-anak kehilangan masa depan, orang tua kehilangan harta, bahkan rumah tangga runtuh,” ujar Alexander.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga ancaman nyata bagi kehidupan sosial kita,” sambungnya.

Menurutnya, besarnya dampak Judol terlihat dari jumlah konten yang telah ditindak oleh Komdigi.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif dicabut atau "takedown" dari ruang digital Indonesia. Dari jumlah itu, 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

“Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung Gelora Bung Karno itu 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno kalau kita mengasumsikan tiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya,” ujarnya.

“Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,” imbuhnya.

Dalam upaya pemberantasan konten berbahaya, Komdigi bersama TikTok, Google, Meta, dan platform digital lainnya sedang mengevaluasi sistem moderasi bernama SAMAN.

Sistem ini telah melalui tahap uji coba selama setahun dan ditargetkan bisa berjalan penuh mulai bulan depan.

“Kita harapkan nantinya dengan berbagai masukan dari teman-teman yang ada di penyelenggara sistem elektronik ini, kemudian dari internal kita sendiri juga melakukan evaluasi terhadap sistem ini, sistem ini dapat berjalan dengan baik," harapnya.

“Celah-celahnya bisa kita tutupi dan kemudian kita berharap di bulan depan sistem ini bisa berjalan secara penuh,” imbuhnya.

Komdigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi yang tersedia. (*/red)

Mantan Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit Fiktif

By On Rabu, September 17, 2025

Mantan Ketua Koperasi di Pandeglang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang

SERANG, DudukPerkara.News – Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

JPU menyebut, Endang bersalah di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Endang Suhendar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejari Pandeglang, Rista, saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 15 September 2025.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

“Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” imbuhnya.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, kata Jaksa, perbuatannya menyebabkan Bank BUMD di Pandeglang mengalami kerugian.

“Keadaan memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada 2016-2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.

Namun terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima koperasi.

Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.

Kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-mark up jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Rel Kereta Jatim, KPK Panggil Wasekjen PDI-P

By On Rabu, September 17, 2025

Gedung KPK

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, pada Senin, 15 September 2025.

Yoseph Aryo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur (Jatim).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jatim,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025. 

Pemanggilan Adhi Dharmo itu berbarengan dengan dua saksi lain, yakni Linawati selaku Staf di Koordinator Pengadaan Transportasi darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan serta Zulfikar Tantowi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan ketiganya. (*/red)

Mabes Polri Perlu Tau, Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi

By On Sabtu, September 13, 2025


TUBAN, DudukPerkara.News - Gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, Jum'at, 12 September 2025.

Saat awak media mendatangi lokasi, berdasarkan informasi masyarakat. Gudang tempat penimbunan BBM ilegal yang berlokasi di belakang praktek dokter umum F, di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, kerap terlihat adanya aktivitas bongkar muat BBM solar bersubsidi dari tandon ke tangki warna putih biru bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi.

Sementara itu, Wandi, yang merupakan pemilik gudang pengepul BBM bersubsidi jenis solar tertersebut ketika dikonfirmasi via WhatsApp, perihal keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut, ia mengatakan, "Monggo ngopi di Kota (Tuban)," ujarnya.

Sanksi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sementara itu, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. Sanksi bagi Penimbun : Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain sanksi pidana, penimbunan BBM ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti :

1. Kerugian Negara : Penimbunan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena BBM subsidi tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk masyarakat yang membutuhkan.

2. Kelonggaran di Masyarakat : Penimbunan BBM ilegal juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat karena BBM subsidi tidak didistribusikan secara merata.

Dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal, aparat penegak hukum perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya penimbunan BBM ilegal. (*/red)

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

By On Jumat, September 12, 2025

Gedung KPK

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.

“Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Budi mengatakan, pihaknya juga mendalami soal berapa anggota jemaah yang membeli haji furoda tapi ternyata berangkat menggunakan kuota haji khusus. Bagaimana fasilitas saat pelaksanaan haji juga dicari tahu KPK.

“Termasuk fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu,” ujarnya.

“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade,” imbuhnya.

Diketahui, Hasan diperiksa KPK sejak pukul 09.44 WIB dan kini sudah selesai. Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus itu bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji. (*/red)

Pakai Peci saat Diperiksa KPK, Noel Ebenezer Ingin Tampil Keren

By On Jumat, September 12, 2025

Noel pakai peci hitam usai diperiksa KPK

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel tampak menggunakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 September 2025.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku mengenakan peci agar terlihat lebih keren.

“Enggak, lebih enak aja, biar lebih keren,” ujar Noel singkat.

Noel menyebut peci yang ia kenakan juga memiliki makna simbolis, meski enggan menjelaskan lebih detail.

“Ini simbol,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Penetapan itu merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang pada Agustus 2025.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker:

1. IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6. FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator

9. SUP (Supriadi), Koordinator

10. TEM (Temurila), pihak PT KEM Indonesia

11. MM (Miki Mahfud), pihak PT KEM Indonesia

(*/red)

Ini Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang, Gasak Harta Rp 4,5 Miliar

By On Kamis, September 11, 2025

Polisi menangkap dua WN China pembobol rumah warga di Tangerang. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Dua Warga Negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39) ditangkap Polisi gegara membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar.

Keduanya menyasar rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden M Jauhari mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya secara random. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa, 09 September 2025.

Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.

Identitas keduanya diketahui setelah mereka menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus.

Setelah beraksi, kedua pelaku bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke daerah asalnya.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai,” kata Jauhari.

Feng Shangwei dan Huang Xiaobo ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara, satu pelaku berinisial CW (40) berhasil melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *