Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka

By On Kamis, Juni 05, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Terkait penyidikan kasus pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.

Namun identitas tersangka tersebut belum diungkap KPK. Pihak KPK menyatakan penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih berjalan.

KPK juga telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara  tersebut. KPK turut menyita uang Rp 300 juta hingga sejumlah dokumen.

Budi mengatakan, tiga lokasi itu digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama, yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi, Selasa, 03 Juni 2025.

Lokasi selanjutnya, yakni agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

“Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, di rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus itu terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (*/red)

Ini Dugaan Korupsi yang Ditelusuri Jaksa dalam Kasus Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

By On Kamis, Juni 05, 2025


JAKARTA, DudukPerkara.News – Kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Penyelidikan itu berawal dari laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan, pada Maret 2025 Heri menyambangi lokasi proyek perumahan itu.

Saat itu, Heri mendapati adannya kerusakan pada rumah yang dibangun.

“Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi. Kemudian meminta untuk Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ridwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 04 Juni 2025.

Ada sebanyak 2.100 rumah yang dibangun. Pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang besarnya mencapai Rp 400 miliar.

Pelaksanaannya menggunakan tiga kontraktor BUMN di antaranya, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero).

“Pada saat beliau (Irjen PKP) menyampaikan informasi itu, kontrak masih hidup. Kontraknya selesai pada tanggal 30 Maret, beliau melaporkan itu sekitar tanggal 22 Maret,” ujar Ridwan.

Dia menjelaskan, dari ribuan unit itu terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.

“Kalau yang diinformasikan kemarin oleh Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan (belum dihuni),” jelasnya.

Berbekal informasi itu, penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Salah satunya, yakni Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. Dalam kasus itu, Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Cipta Karya PUPR sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

Diana telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 09.00-15.00 hari ini.

“Tadi beliau datang jam 9 (pagi). Kemudian, selesai pemeriksaan itu permintaan keterangan jam 3 sore,” ujarnya.

Ridwan menyebut, perkara itu masih pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tentang ada tidaknya peristiwa pidana pada kasus itu.

“Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli,” pungkasnya. (*/red)

Dibacok Napi Anggota KKB, Dua Petugas Lapas Nabire Dioperasi

By On Rabu, Juni 04, 2025

Lapas Nabire. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Tiga petugas Lapas Nabire tengah mendapat perawatan akibat diserang oleh narapidana anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Dari tiga yang dirawat di RSUD Nabire, sebanyak dua petugas Lapas harus mendapat tindakan operasi.

“Dua baru saja selesai dioperasi dan satu orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya,” kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi kepada wartawan, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Mashudi, kondisi satu petugas Lapas yang tengah dirawat jalan terus membaik. Sementara dua petugas lapas lainnya tak bisa dijenguk lantaran harus pemulihan pasca operasi.

“Dua petugas yang lain, sedang pemulihan pasca dioperasi. Kami pastikan supporting kami untuk anggota kami yang terluka, yang telah berusaha menangani gangguan kamtib yang terjadi kemarin,” ujar Mashudi.

Mashudi juga mengatakan, dua petugas Lapas yang sedang dioperasi adalah komandan jaga dan kepala seksi keamanan dan ketertiban.

Keduanya terluka parah karena mensapat bacokan senjata tajam saat mencoba menghalau dan mengendalikan warga binaan. 

“Setelah operasi dan bisa dibesuk, saya akan kembali mengunjungi,” ujarnya.

Mashudi juga menyerahkan bantuan dana untuk tiga petugas yang terluka, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire.

“Ini adalah pemberian dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya yang telah dilakukan petugas Lapas Nabire. Menteri Agus sempat melakukan komunikasi via whatsapp call dengan petugas yang terluka,” tuturnya.

Mashudi mengatakan, tanggung jawab petugas Lapas sangat mulia. Ia pun meminta pada anak buahnya untuk mengabdi sebagai petugas lapas dengan kesungguhan dan sesuai aturan.

“Menjadi petugas Pemasyarakatan adalah tugas yang mulia, sehingga laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh kesungguhan dan sesuai aturan. Terus lakuukan koordinasi, komunikasi dan kerjasa dengan semua stakeholder seperti Polda, Polres, Kodam, Kodim, Brimob dan mitra terkait lainnnya,” ujarnya.

Mashudi pun menyeroti kebutuhan pelatihan-pelatihan bagi petugas Pemasyarakatan. Ia melakukan koordinasi lanjutan dengan semua stakeholder, termasuk mengunjungi Korem Nabire.

Sementara itu, kata Mashudi, upaya pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri masih terus dilakukan kerja sama Lapas Nabire dengan Polres Nabire.

“Jumlah warga binaan lapas Nabire saat ini adalah 218 orang dari kapasitas 150 orang, jumlah petugas pengamanan per regu lima orang,” pungkasnya. (*/red)

Begini Kronologi Karyawan yang Bunuh Bos Sembako di Bekasi

By On Rabu, Juni 04, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka atas pembunuhan Alex Lius (67), bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kejadian pembunuhan itu bermula saat Andreas ingin kasbon kepada Alex.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekira pukul 19.10 WIB, pelaku mulai menutup toko. Setelah menutup toko, pelaku merapikan barang-barang hingga selesai pada pukul 20.50 WIB.

“Setelah selesai merapikan barang, tersangka mendekati korban dengan maksud untuk meminjam uang, yang rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Wira kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Wira, tersangka saat itu meminta waktu untuk berbicara dengan korban. Dalam percakapan tersebut, permintaan tersangka untuk kasbon ditolak korban.

“Korban menjawab 'nggak bisa. Kamu kasbon terus. Kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak karyawan yang lain. Orang kalau mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener', dengan nada yang tinggi, disampaikan dengan nada yang tinggi,” ujar Wira.

Wira mengatakan, ketika mendengar kata-kata penolakan yang menurutnya tidak mengenakkan, tersangka lantas mulai tersulut emosi. Tersangka selanjutnya melakukan tindakan berupa mendorong korban.

“Mendengar ucapan dari korban tersebut, tersangka merasa ataupun tersulut emosi ataupun merasa sakit hati, kemudian tersangka mendorong korban,” ujar Wira.

“Namun korban membalas dengan memukul pipi tersangka. Kemudian keduanya beradu pukulan serta tendangan hingga membuat korban terjatuh,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga melemparkan kardus berisi air mineral ke arah kepala korban. Hal ini dilakukan tersangka secara berkali-kali.

“Kemudian tersangka kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkan ke arah kepala korban hingga membuat korban terjatuh di dalam kamar mandi. Kemudian tersangka kembali mengambil kardus berisi air mineral dan melemparkan ke arah kaki, ke arah dada dan ke arah korban, hingga membentur kloset kamar mandi yang menyebabkan kloset tersebut sampai menjadi pecah,” tuturnya.

Setelah korban tak berdaya, tersangka pun langsung menggasak uang milik korban. Uang senilai Rp 84.654.000 pun diambil tersangka dari dalam salah satu kamar toko dan laci meja tempat jualan.

Selain uang, tersangka juga mengambil dua buah handphone operasional serta satu unit motor. Uang dan barang yang diambil lantas dibawa kabur oleh korban.

“Selanjutnya tersangka membawa barang-barang tersebut melarikan diri ke arah Jatimakmur, Pondok Gede. Di tengah perjalanan, tersangka berinisiatif meninggalkan dua buah handphone Redmi warna hitam dan satu unit motor Vario di gang samping Jatimakmur karena takut dilacak,” ujar Wira.

“Sedangkan uang korban kurang lebih sebesar Rp 84.654.000 tetap dibawa oleh tersangka. Ini adalah kronologi kejadian daripada kejadian pembunuhan yang terjadi,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, di toko milik korban di Pondok Gede, Kota Bekasi. Korban ditemukan oleh anaknya dengan kondisi bersimbah darah dan jasad yang tertumpuk kardus air mineral.

Pelaku bernama Andreas, yang tak lain adalah karyawan korban, ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari, 01 Juni 2025. Dia ditangkap saat bersama anak dan istrinya. (*/red)

Longsor Gunung Kuda, Polisi Tetapkan Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Jadi Tersangka

By On Minggu, Juni 01, 2025


CIREBON, DudukPerkara.News – Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, pihak Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, dikutip Minggu, 01 Juni 2025.

Menurut Sumarni, para tersangka dijerat dengan berbagai Undang-Undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Dia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihaknya juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, sebanyak 17 orang meninggal dunia. Sementara itu masih ada sejumlah orang yang dilaporkan hilang.

Proses pencarian korban yang kemungkinan masih tertimbun material longsor masih terus berlangsung, dengan melibatkan berbagai unsur seperti tim SAR, TNI, Polri, serta relawan setempat. (*/red)

Kerap Berulah, 100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

By On Minggu, Juni 01, 2025


JAKARTA, DudukPerkara.News – Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), Jumat, 30 Mei 2025.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, napi-napi tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan).

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (Lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Rika, Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut Rika, para narapidana akan ditempatkan di Lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, (dan) pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” ujarnya.

Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Pemindahan itu, kata Rika, dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Sehingga Lapas dan Rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Rika menambahkan, dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. (*/red)

Oknum Mengaku Aparat Diduga Terlibat Peredaran Obat Terlarang di Garut

By On Minggu, Juni 01, 2025


GARUT, DudukPerkara.News –  Polsek Leles, Garut, Jawa Barat (Jabar), tengah menangani kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Pria yang diketahui bernama Arif dan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polda Jabar diduga terlibat dalam peredaran obat jenis G melalui sebuah toko di Jalan Lingkar Leles, tepatnya di Jl. Lingkar Leles No.17 Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jabar.

Informasi yang dihimpun media ini, Arif menghubungi salah seorang melalui telepon dan meminta agar pemberitaan terkait toko miliknya yang menjual obat jenis G diturunkan (take down). 

Ia bahkan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Percakapan tersebut direkam dan menjadi bukti awal keterlibatan Arif.

“Tolong ditake down aja bang beritanya. Nanti kalau Abang pulang ke Garut, gampang ambil aja ke warung. Nanti dikonfirmasi lagi ke anak-anak yang ada di situ, karena warung juga belum terlalu ramai,” ujar Arif dalam percakapan telepon tersebut.

Arif juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kanit Polsek Leles dan Kasat Narkoba Polres Garut untuk meminta agar pemberitaan tentang tokonya diturunkan.

Baca juga: Kelabuhi Masyarakat dan APH Bos Rijal Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Bertransaksi

Saat ini, pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menyelidiki kebenaran klaim koordinasi Arif dengan Kanit Reskrim Polsek Leles berinisial M.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Leles menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.  Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Dadang.

Pihak Kepolisian juga akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penawaran uang dari Arif kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran obat terlarang di Garut, serta pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *