Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Seorang Pemuda Asyik Duduk Santai, Diduga Sedang Menunggu Pembeli Obat Tramadol

By On Kamis, Desember 25, 2025


BANDUNG, DudukPerkara.News - Tampak seorang laki-laki duduk santai sedang menunggu pembeli obat daftar g di depan warung yang tutup, tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No.448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli kepada awak media ini mengaku bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut.

"Saya beli tiga butir obat Tramadol seharga Rp 30 ribu," ucap seorang pembeli berinisial R, Rabu, 24 Desember 2025.

Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung  sempat mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat terlarang. Namun, Setibanya di lokasi, warung tersebut dalam keadaan tutup, tidak ada aktivitas.

Seperti diketahui, Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008, Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Modus Kios Tutup, Ternyata Jual Obat Terlarang: Warga Desak Kapolrestabes Bandung Segera Menindak

By On Rabu, Desember 24, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Warga Karang Bandung Kidul kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer dengan modus kios tampak tutup, tepatnya di Jalan Terusan Buahbatu No. 142, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Desember 2025.

Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat-obatan tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti kios tutup.

“Saya heran kios tutup tersebut selalu rame anak muda, tapi yang dibeli atau yang dibawa bukan jajanan, seperti obat. Soalnya banyak juga yang saya lihat anak muda beli dan langsung dikonsumsi lokasi itu,” ungkap warga sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke beberapa lokasi, dan di lokasi itu tampak dalam keadaan tutup. Namun, banyak di datangi anak remaja.

Awak media mengamati toko di wilayah hukum Polsek Bandung Kidul, tepatnya Jalan Terusan Buahbatu No.142, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Di lokasi tersebut awak media menemukan bahwa tidak ada satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik, kemudian mencoba membeli obat tramadol di salah satu toko dengan uang Rp 100.000 dan mendapatkan 10 butir obat tramadol dengan kembalian Rp.10.000

Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis tramadol dan hexymer.

Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung segera bertindak tegas atas keberadaan tempat  yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer. 

“Saya mohon disampaikan kepada aparat Kepolisian, khusus Kapolsek Bandung Kidul, dan Kapolrestabes Bandung, untuk segera bertindak tegas atas adanya kios yang berjualan obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” ujar salah seorang warga.

“Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan di wilayah kami,” tambahnya.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Pihak Kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung. (red/tim)

KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

By On Jumat, Desember 19, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 18 Desember 2025. 

Operasi senyap itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Budi menyebut, penyelidikan tertutup masih berlangsung di lapangan.

"Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Budi tidak menjelaskan lebih jauh terkait perkara ini. Namun, sejauh ini setidaknya penyidik KPK telah menangkap 10 orang.

"Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.

Diketahui, di waktu yang sama Ruang Kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang berlokasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi memang sudah disegel. Segel itu bertuliskan logo dan lambang lembaga antirasuah KPK. (*/red)

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

By On Kamis, Desember 18, 2025

Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan mata elang di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat, 12 Desember 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terlibat pengeroyokan terhadap debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago menyebutkan, keenam anggota dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

Keenam pelanggar itu, di antaranya Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 15.45 WIB, di area parkir depan TMP Kalibata.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Erdi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Yanma, yaiu Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kedua pelanggar menyatakan banding.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Edi.

Erdi menjelaskan, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM. Menerima informasi, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lain ke lokasi yang dikirim Bripda AMZ.

Sedangkan empat lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota itu berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ujarnya.

Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

Kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

Saat tiba di lokasi, Polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil pengusutan Polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025. (*/red)

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

By On Rabu, Desember 17, 2025


BANDUNG, DudukPerkara.News – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kota Bandung. 

Sebuah warung di Jl. Gn. Batu No. 71, Suka Raja depan, SPBU, Kecamatan Cicendo Barat, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang, diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. 

Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A. 

A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50 ribu per lima butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp 2 juta . Toko tersebut konon milik bos berinisial E.

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi  penjualan obat daftar G di toko tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa Lokasi tersebut sudah lama tutup.

"Terima kasih infonya, sudah saya cek warung sudah lama tutup," kata Kapolsek Padalararang saat di konfirmasi melakui WhatsApp, Minggu, 15 Desember 2025.

Pada Selasa 16 Desember 2025, pukul 19:49:27 WIB, tim kembali mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata warung tersebut makin ramai.

Ketika diinfokan serta ditunggu di lokasi tidak ada tindakan. Sikap oknum Kanit Reskrim Polsek Cicendo diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Perkap No.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*/red)

Kasus Pemerasan Bersama-sama di Kawasan Pancatama Cikande, Terpidana Nanang Nasrulloh Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Desember 17, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh dan diganjar hukuman selama tiga tahun penjara.

Sedangkan delapan terdakwa, di antaranya Tobri, Joko Supandi, Saprudin, Ismanto, Regi Andi Setiabudiawan, Suherman, Rohmatulloh, Supriyadi, yang ikut terlibat dan melakukan pemerasan bersama-sama di Kawasan Pancatama Cikande diganjar dua tahun enam bulan penjara, Selasa, 16 Desember 2025.

Dalam putusannya, Hakim Ketua menyatakan, Nanang Nasrulloh terbukti melanggar bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana bersama sama dengan dan atau keterangan untuk melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada Terdakwa Nanang Nasrulloh.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terungkap penghasilan pemerasan bersama sama yang dilakukan Nanang Nasrulloh dkk tersebut, sekitar Rp 80 juta - Rp 100 juta per bulan. (*/red)

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

By On Rabu, Desember 17, 2025

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Senin, 15 Desember 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Zarof dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Budi dalam keterangannya.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.

Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.

Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

"Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *