Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Ramai-ramai Bos OJK Mundur, Etika atau Ketidakmampuan?

By On Rabu, Februari 04, 2026

Gedung OJK. 

Oleh: Saiful Anam

Ramai-ramai mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan peristiwa biasa. Ia bukan sekadar soal pergantian pejabat, melainkan sinyal serius adanya problem mendasar dalam tata kelola pengawasan keuangan nasional.

Ketika lembaga yang diberi mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik justru ditinggalkan para pemimpinnya, publik patut bertanya: apa yang sesungguhnya sedang tidak beres?

Pengunduran diri memang kerap dibingkai sebagai sikap ksatria. Namun, ketika terjadi beruntun, narasi moral itu kehilangan daya pembenar. 

Dalam jabatan publik strategis, mundur bukan hanya soal etika personal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusional.

Apakah para pimpinan ini benar-benar tidak sanggup menghadapi kompleksitas masalah sektor keuangan, atau sejak awal memang tidak dipersiapkan untuk memikul beban tersebut?

Sektor keuangan Indonesia tengah menghadapi krisis berlapis. Dari volatilitas pasar saham dan merosotnya IHSG, menjamurnya investasi bodong yang memakan korban massal, hingga rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Semua problem itu bukan barang baru. Ia telah lama terhampar di depan mata. Jika pimpinan OJK memilih meninggalkan jabatan di tengah badai, publik wajar mempertanyakan kapasitas kepemimpinan yang ada.

Di titik inilah persoalan seleksi menjadi sorotan utama. Komisioner OJK dipilih melalui proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Mekanisme ini rawan kompromi kepentingan, di mana pertimbangan profesional sering kali kalah oleh kalkulasi politik. Akibatnya, jabatan strategis diisi figur yang “paling bisa diterima”, bukan “paling mampu menghadapi persoalan”.

Secara sosiologis kekuasaan mengajarkan bahwa lembaga independen akan rapuh bila diisi oleh elite kompromistis.

OJK membutuhkan pemimpin yang berani tidak populer, berani menolak tekanan, dan berani mengambil keputusan keras terhadap pelaku industri besar.

Tanpa keberanian itu, independensi hanya akan berhenti sebagai teks undang-undang, bukan praktik nyata.

OJK dan Krisis Kepercayaan Publik

Krisis terbesar OJK hari ini sesungguhnya adalah krisis kepercayaan publik. Ketika penipuan investasi tumbuh subur, masyarakat bertanya di mana pengawas.

Ketika investor ritel terpukul gejolak pasar, negara terasa absen memberi arah. Pengawasan yang datang setelah viral bukanlah perlindungan, melainkan penyesalan administratif.

Masalah ini tidak adil jika dibebankan hanya kepada individu yang mundur. Tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Pemerintah bertanggung jawab karena kerap memandang OJK sebagai instrumen stabilitas politik. DPR bertanggung jawab karena menjadikan seleksi sebagai arena tawar-menawar.

OJK sendiri bertanggung jawab karena terlalu lama nyaman dalam pendekatan birokratis dan reaktif.

Jika kondisi ini dibiarkan, pengunduran diri pimpinan akan menjadi pola berulang.

Siapa pun yang terpilih hanya akan berhadapan dengan realitas yang sama: beban besar, dukungan lemah, dan intervensi kuat.

Pada akhirnya, jabatan publik berubah menjadi kursi panas yang ditinggalkan sebelum masalah selesai.

Ke depan, Indonesia membutuhkan OJK yang bukan sekadar bertahan, tetapi berani tumbuh dan membangun.

Sektor keuangan tidak boleh hanya dijaga agar “tidak runtuh”, melainkan harus ditumbuhkembangkan agar menjadi penggerak keadilan ekonomi.

OJK yang kuat adalah OJK yang mampu menjaga stabilitas sekaligus membuka akses, melindungi sekaligus memberdayakan.

Penguatan OJK tidak cukup dengan regulasi yang tebal dan struktur yang gemuk. Ia membutuhkan semangat kepemimpinan yang benar-benar ingin membangun, bukan sekadar mengisi jabatan.

Komisioner OJK harus melihat dirinya sebagai pelayan kepentingan publik, bukan penikmat fasilitas negara.

Jabatan ini bukan tempat pensiun terhormat, melainkan medan kerja yang menuntut keberanian, kerja keras, dan empati sosial.

Komisioner OJK tidak boleh hanya hadir secara administratif dan menerima gaji buta. Mereka harus aktif meneropong realitas, memahami denyut ekonomi rakyat, serta mencari solusi atas kegelisahan publik.

Dari investor ritel yang terombang-ambing gejolak pasar, pelaku UMKM yang sulit mengakses pembiayaan, hingga masyarakat kecil yang terjebak investasi bodong, semua itu adalah suara yang wajib didengar, bukan diabaikan.

OJK harus keluar dari menara gading regulasi. Lembaga ini tidak cukup hanya kuat di atas kertas, tetapi harus terasa kehadirannya di tengah masyarakat.

Pengawasan yang efektif bukan hanya soal kepatuhan industri, melainkan juga soal keberpihakan terhadap kepentingan publik yang paling rentan.

Inklusivitas harus menjadi roh utama OJK ke depan. Sektor keuangan tidak boleh hanya melayani kelompok besar dan mapan.

OJK harus mendorong sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.

Inklusi tanpa pengawasan adalah jebakan, tetapi pengawasan tanpa inklusi adalah ketimpangan yang dilembagakan.

Dalam konteks ini, OJK bukan sekadar institusi pengawas. Ia harus menjelma sebagai harapan dan tumpuan rakyat dalam menghadapi kompleksitas ekonomi modern.

Ketika masyarakat ragu, OJK harus memberi arah. Ketika publik resah, OJK harus hadir dengan solusi. Ketika kepercayaan goyah, OJK harus menjadi jangkar.

Tanpa transformasi semacam ini, OJK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Jabatan akan tetap ada, anggaran akan terus mengalir, tetapi kepercayaan publik akan semakin menipis.

Dan pada titik itu, pengunduran diri pimpinan tidak lagi mengejutkan, melainkan sekadar rutinitas kegagalan.

Membenahi dari Hulu ke Hilir

Jika OJK ingin kembali dipercaya, pembenahan harus dilakukan secara radikal dan menyeluruh. Ada berbagai solusi.

Pertama, harus dimulai dari hulu, reformasi total proses seleksi.

Uji kelayakan komisioner OJK harus menitikberatkan pada rekam jejak integritas, keberanian mengambil risiko, dan kapasitas teknokratis.

Uji publik perlu diperluas agar masyarakat mengetahui siapa yang akan mengawasi uang mereka.

Kedua, independensi OJK harus diperkuat secara substantif, bukan simbolik. 

Pemimpin OJK harus diberi ruang untuk bersikap tegas, bahkan jika keputusannya berseberangan dengan kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Tanpa itu, OJK akan selalu ragu ketika seharusnya bertindak cepat.

Ketiga, orientasi OJK harus bergeser dari administratif ke protektif.

Perlindungan konsumen dan pemberantasan investasi bodong tidak boleh menjadi agenda pelengkap.

Ia harus menjadi prioritas utama, dengan sistem peringatan dini yang agresif dan penegakan hukum yang konsisten.

Keempat, kepemimpinan OJK ke depan harus memahami realitas sosial masyarakat.

Bukan hanya piawai membaca laporan keuangan, tetapi juga peka terhadap keresahan investor kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat awam yang kerap menjadi korban kejahatan finansial.

Pada akhirnya, ramai-ramai mundurnya pimpinan OJK adalah cermin kegagalan bersama. Ia seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membenahi sistem, bukan sekadar mengganti orang.

Tanpa pembenahan mendasar, OJK akan terus diisi oleh pemimpin yang datang dengan janji dan pergi dengan alasan. Dan seperti biasa, yang paling dirugikan adalah publik.

Mereka yang menaruh kepercayaan pada sistem, tapi kembali harus menanggung risiko dari lemahnya pengawasan negara atas sektor keuangan.

Membangun OJK yang kuat, inklusif, dan berpihak pada rakyat adalah pekerjaan berat, tetapi tak terelakkan. 

Jika negara sungguh ingin sektor keuangan yang sehat dan berkeadilan, maka OJK harus diisi oleh pemimpin yang tidak hanya tahu aturan, tetapi juga memahami persoalan dan berani menyelesaikannya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI). 

Sumber: kompas.com

Di Balik Kalimat Berjuang Mati-matian Jokowi di Rakernas PSI 2026

By On Senin, Februari 02, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang melintas begitu saja dalam pidato politik, lalu hilang ditelan tepuk tangan. Ada pula kalimat yang bertahan, berulang-ulang dipetik, dikutip, dan diperdebatkan.

Pernyataan Joko Widodo di Rakernas PSI 2026 di Makassar—“Saya akan bekerja mati-matian untuk PSI”—jelas termasuk kategori kedua.

Kalimat itu tidak biasa. Bukan semata karena kata “mati-matian” jarang digunakan dalam bahasa politik formal, tetapi karena ia keluar dari mulut seorang mantan presiden dua periode.

Dalam politik Indonesia yang penuh kehati-hatian bahasa, diksi semacam itu terasa telanjang, bahkan ekstrem.

Ia bukan sekadar pernyataan dukungan, melainkan ekspresi keberpihakan yang eksplisit.

Bahasa, dalam politik, tidak pernah netral. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen makna. Kata-kata tidak sekadar menyampaikan maksud, melainkan membentuk persepsi, menata tafsir publik, dan mengarahkan cara kita membaca peristiwa.

Ketika Jokowi memilih kata “mati-matian”, ia tidak hanya sedang memberi semangat kepada kader PSI. Ia sedang menandai posisi: saya berada di sini, di pihak ini, dan saya akan total.

Secara harfiah, “mati-matian” berarti bekerja dengan sungguh-sungguh, habis-habisan, tanpa sisa. Namun dalam konteks politik, makna itu berlapis. Ia bukan sekadar intensitas kerja, melainkan intensitas keberpihakan.

Seorang politisi bisa saja berkata “saya mendukung”, “saya berharap”, atau “saya mendoakan”.

Jokowi tidak memilih itu. Ia memilih frasa yang paling keras. Seolah ingin menegaskan bahwa dukungannya bukan simbolik, bukan basa-basi, melainkan investasi politik penuh.

Di sinilah kalimat itu menjadi menarik. Ia mengandung pesan ganda: kepada PSI, ia adalah janji loyalitas; kepada publik, ia adalah sinyal repositioning politik.

Jokowi tidak lagi berdiri di tengah, tidak lagi berbicara sebagai figur nasional di atas semua partai. Ia memilih satu rumah politik dan menyatakannya secara terbuka.

Dalam demokrasi, keberpihakan bukanlah dosa. Namun, cara mengungkapkannya menentukan makna etiknya.

Bahasa “mati-matian” membuat dukungan itu bukan sekadar pilihan rasional, melainkan ekspresi emosional. Ia bukan lagi perhitungan dingin, tetapi deklarasi iman politik.

Yang membuat pernyataan ini penting bukan hanya isinya, tetapi siapa yang mengucapkannya.

Jokowi bukan kader PSI biasa. Ia adalah mantan presiden, figur paling berpengaruh dalam dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Jokowi memang sudah kembali menjadi warga negara biasa. Tidak ada lagi larangan formal baginya untuk berpolitik praktis. Ia bebas mendukung partai mana pun.

Namun, secara sosiologis, Jokowi tidak pernah benar-benar “biasa”. Ia membawa simbol kekuasaan, memori publik, dan jejaring politik yang masih hidup.

Karena itu, ketika Jokowi berkata “mati-matian”, kalimat itu tidak bisa dibaca seperti jika diucapkan oleh kader biasa.

Ia adalah pernyataan dari seorang mantan pemegang kekuasaan tertinggi. Ada bobot sejarah, ada residu otoritas, ada bayang-bayang negara yang masih melekat.

Inilah paradoks politik pasca-kekuasaan. Secara formal, kekuasaan telah ditinggalkan. Namun, secara simbolik, ia belum sepenuhnya pergi.

Mantan presiden tetaplah mantan presiden. Setiap kata yang keluar darinya selalu membawa gema masa lalu.

Di titik inilah perdebatan etik muncul. Apakah pantas seorang mantan presiden menyatakan dukungan “mati-matian” kepada satu partai? Apakah ini sekadar hak politik warga negara, atau ada standar moral yang lebih tinggi bagi mantan kepala negara?

Demokrasi memang menjamin kebebasan berpolitik. Namun, demokrasi juga hidup dari etika, dari kepantasan, dari kesadaran posisi. Tidak semua yang legal selalu layak. Tidak semua yang boleh selalu bijak.

Mantan presiden bukanlah politisi biasa. Ia pernah menjadi simbol negara. Ia pernah berdiri di atas semua partai. Karena itu, setiap langkah politiknya selalu dibaca bukan hanya sebagai tindakan personal, tetapi sebagai pesan publik.

Pernyataan “mati-matian” membuat posisi itu semakin problematis. Ia bukan lagi sekadar dukungan, melainkan komitmen total. Seolah Jokowi tidak hanya ingin menjadi simpatisan PSI, tetapi aktor utama dalam perjuangannya.

Pertanyaannya bukan apakah ia boleh, tetapi apa implikasinya bagi demokrasi. Apakah ini memperkaya pluralisme politik, atau justru memperkuat politik patronase, di mana figur besar menjadi magnet utama, sementara ideologi dan program menjadi pelengkap?

Politik modern adalah politik simbol. Tokoh sering kali lebih penting daripada gagasan, citra lebih menentukan daripada program.

Dalam lanskap seperti ini, Jokowi adalah simbol yang sangat kuat. PSI, sebagai partai muda yang belum pernah menembus parlemen secara signifikan, tentu diuntungkan oleh kehadiran Jokowi. Ia memberi legitimasi, visibilitas, dan daya tarik elektoral.

Dalam satu kalimat “mati-matian”, Jokowi seperti menyumbangkan seluruh kapital simboliknya kepada PSI.

Namun, simbol juga punya sisi gelap. Ketika partai terlalu bergantung pada figur, ia rentan kehilangan identitas. Ia menjadi perpanjangan bayang-bayang tokoh, bukan institusi yang berdiri di atas gagasan.

Di sinilah tantangan PSI. Apakah mereka mampu mengubah dukungan Jokowi menjadi energi institusional, atau justru terjebak dalam kultus figur?

Apakah “mati-matian” Jokowi akan memperkuat partai, atau justru membuat partai tenggelam dalam persona?

Setiap negara demokratis menghadapi persoalan yang sama: apa yang dilakukan mantan pemimpin setelah turun dari kekuasaan?

Ada yang memilih menjadi negarawan senyap, menulis buku, memberi kuliah, atau menjadi penasehat moral.

Ada pula yang kembali ke politik praktis, memimpin partai, atau menjadi aktor elektoral baru.

Jokowi memilih jalur kedua. Ia tidak menepi, tidak menghilang. Ia tetap berada di arena, bahkan dengan intensitas bahasa yang tinggi.

“Mati-matian” adalah bahasa aktivisme, bukan bahasa kontemplasi.

Ini menandai fase baru dalam politik Indonesia: fase di mana mantan presiden tidak lagi menjadi penonton bijak, tetapi pemain aktif.

Demokrasi kita belum sepenuhnya terbiasa dengan ini. Kita belum punya tradisi mapan tentang peran mantan pemimpin.

Karena itu, setiap langkah Jokowi pasca-istana akan selalu menjadi eksperimen politik. Ia sedang menguji batas antara hak individu dan tanggung jawab simbolik. Ia sedang merumuskan sendiri peran mantan presiden di republik ini.

Ada ilusi yang sering muncul dalam demokrasi: bahwa kekuasaan selesai ketika jabatan berakhir. Padahal kekuasaan tidak selalu melekat pada kursi. Ia bisa bertahan dalam jaringan, pengaruh, dan memori kolektif.

Jokowi mungkin tidak lagi menandatangani keputusan negara, tetapi ia masih mampu menggerakkan opini, memengaruhi elite, dan menentukan arah politik partai.

Dalam arti tertentu, ia masih berkuasa—bukan secara formal, tetapi secara simbolik. Kalimat “mati-matian” memperjelas hal itu.

Ia adalah pernyataan kekuasaan simbolik. Ia menunjukkan bahwa Jokowi tidak hanya ingin dikenang, tetapi ingin tetap relevan, tetap menentukan.

Dalam demokrasi yang sehat, kekuasaan seharusnya berpindah, tidak menumpuk pada figur yang sama. Namun, dalam praktik, peralihan kekuasaan sering kali tidak sepenuhnya memutus pengaruh lama. 

Kita melihat semacam politik residu, di mana mantan pemimpin tetap menjadi pusat gravitasi. Ke mana semua ini membawa kita? Apakah pernyataan Jokowi akan mengubah peta politik nasional, atau hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah? Jawabannya belum tentu.

Namun, satu hal jelas: kalimat “mati-matian” bukan kalimat biasa. Ia adalah tanda. Tanda bahwa politik Indonesia memasuki fase baru, di mana batas antara negara dan partai semakin cair, di mana mantan pemimpin tidak lagi berada di pinggir sejarah, tetapi di tengah pusaran.

Bagi PSI, ini adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk tumbuh dengan cepat, ujian untuk tidak larut dalam bayang-bayang.

Bagi Jokowi, ini adalah pertaruhan reputasi: apakah ia akan dikenang sebagai mantan presiden yang memberi teladan demokratis, atau sebagai figur yang sulit melepaskan pengaruh.

Dan bagi publik, kalimat itu adalah undangan untuk berpikir ulang tentang makna kekuasaan. Bahwa dalam demokrasi, kekuasaan tidak selalu berhenti ketika jabatan berakhir. Ia bisa hidup dalam bahasa, dalam simbol, dan dalam satu kalimat sederhana: “Saya akan bekerja mati-matian.” Di situlah politik sesungguhnya bekerja—bukan hanya di kursi, tetapi di kata-kata.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Sumber: kompas.com

Distorsi Keadilan: Ketika Penjambret Naik Daun

By On Jumat, Januari 30, 2026

Rapat Komisi III DPR, pada Rabu, 28 Januari 2026. 


Oleh: Prof. Dr. Prudensius Maring

Kasus tabrak penjambret di Yogyakarta memperlihatkan sebuah keadilan yang kian mengemuka: ketika kejahatan jalanan meningkat, respons hukum justru menghadirkan kebingungan moral di ruang publik.

Alih-alih memperkuat rasa aman, penanganan kasus semacam ini membuka jarak antara rasa keadilan masyarakat dan praktik penegakan hukum.

Yogyakarta selama ini dirawat dalam imajinasi publik sebagai kota yang teduh, ruang belajar, kebudayaan, dan perjumpaan sosial yang relatif aman.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keteduhan itu terguncang oleh maraknya kejahatan jalanan, khususnya penjambretan

Bukan hanya frekuensinya yang meningkat, melainkan juga dampak sosialnya yang merembet ke ranah etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kegelisahan atas perubahan ini bukan tanpa alasan. Saya pernah tinggal cukup lama di Yogyakarta pada awal 1990-an, saat menempuh studi, dan hingga kini masih sering bolak-balik ke kota ini karena berbagai urusan.

Dalam ingatan itu, Yogyakarta bukan hanya kota pendidikan, tetapi ruang hidup yang relatif aman—tempat orang berjalan, bersepeda, dan berinteraksi tanpa rasa curiga berlebih.

Perubahan suasana yang kini terasa menunjukkan bahwa yang sedang terganggu bukan sekadar ketertiban, melainkan rasa aman yang dahulu dirawat bersama.

Kasus tabrak penjambret yang mencuat belakangan bukan sekadar peristiwa kriminal. Ia menjadi cermin bagaimana kekeliruan membaca konteks dan memilih pasal dapat menggeser posisi moral para pihak.

Dalam situasi tertentu, pelaku kejahatan justru memperoleh ruang perlindungan prosedural, sementara korban atau warga yang bereaksi untuk mempertahankan diri berada pada posisi lemah secara hukum. Di sinilah persoalan menjadi serius.

Ujian Logika Hukum

Dalam logika awam, penjambretan dipahami sebagai kejahatan aktif yang menciptakan situasi darurat.

Respons spontan warga termasuk upaya menghentikan pelaku dibaca sebagai naluri mempertahankan diri dan solidaritas sosial – apalagi upaya seorang suami membela istrinya.

Namun, ketika kasus seperti ini ditarik ke dalam pasal yang tidak proporsional, terutama pasal-pasal yang membuka ruang restorative justice tanpa prasyarat konteks yang ketat, terjadi pembalikan makna keadilan.

Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan pemulihan relasi sosial. Ia dirancang untuk konflik yang relatif setara dan tidak membahayakan keselamatan.

Ketika penjambretan yang bersifat menyerang dan berisiko tinggi diposisikan sebagai konflik biasa, pelaku memperoleh legitimasi moral yang tidak semestinya.

Sebaliknya, korban atau warga yang bereaksi justru berhadapan dengan risiko kriminalisasi. Di titik ini, tujuan pemulihan bergeser menjadi distorsi.

Kekeliruan memilih pasal bukan persoalan teknis belaka. Dampaknya bersifat sosial.

Publik menangkap pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih menyediakan ruang perlindungan, sementara upaya mempertahankan diri dapat berujung pada persoalan hukum serius.

Dalam konteks ini, hukum kehilangan fungsi protektifnya dan justru melahirkan kecemasan baru di ruang publik.

Yogyakarta tidak kekurangan narasi tentang toleransi, keguyuban, dan etika sosial.

Namun, narasi tersebut hanya bermakna jika ditopang oleh penegakan hukum yang adil dan kontekstual.

Ketika kejahatan jalanan meningkat dan respons hukum terasa timpang, keteduhan kota menjadi rapuh.

Ruang publik kehilangan rasa aman; solidaritas sosial berubah menjadi kewaspadaan yang tegang.

Lebih jauh, penjambretan yang tidak ditangani secara tegas menciptakan efek eskalasi.

Kejahatan kecil yang direlatifkan atau disalahbingkai mendorong respons emosional yang lebih keras.

Warga terdorong mencari cara instan melindungi diri dan lingkungannya.

Risiko kekerasan horizontal pun meningkat bukan karena masyarakat kehilangan nilai, melainkan karena nilai-nilai itu tidak memperoleh perlindungan institusional yang memadai.

Peka Membaca Konteks

Hukum seharusnya hadir untuk menahan emosi kolektif agar tidak berubah menjadi tindakan berbahaya. Namun, hukum juga dituntut peka membaca konteks sosial.

Ketika pasal yang digunakan mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban, yang terjadi bukan pemulihan, melainkan distorsi keadilan.

Kasus tabrak penjambret semestinya menjadi momentum koreksi. Bukan untuk membenarkan tindakan berisiko, melainkan menata ulang respons negara terhadap kejahatan jalanan.

Pencegahan, kehadiran aparat di ruang publik, serta ketepatan memilih pasal merupakan kunci agar warga tidak terdorong mengambil peran yang bukan kewenangannya.

Negara tidak cukup hadir setelah kegaduhan terjadi. Ia harus hadir lebih awal sebelum rasa aman runtuh dan kepercayaan publik terkikis.

Sebab ketika penjambretan “naik daun” dan hukum justru melemahkan korban, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi juga wajah keadilan itu sendiri.

Yogyakarta yang teduh tidak boleh dibiarkan berubah menjadi kota yang cemas.

Keteduhan bukan diwariskan oleh slogan, melainkan dirawat melalui kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rasa aman bersama.

Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Budi Luhur

Sumber: kompas.com

Dari Pati hingga Madiun: Rasuah yang Tak Pernah Ada Kata Tamat

By On Sabtu, Januari 24, 2026

Bupati Pati, Sudewo. 


Oleh: Ari Junaedi

Kalau nilai agama dijalankan dengan benar, sebenarnya tidak ada korupsi. Itu sederhana. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk saling mengingatkan dan menjadi pengawas.” 

Selarik pesan ini bukan berasal dari petuah pemuka agama di Madiun atau seniman wayang orang yang tengah latihan jelang pementasan. Pesan itu datang dari Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi yang kini tengah menjadi tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya sering mengunjungi Kota Madiun, hampir saban tahun saya menapaktilasi kenangan keluarga di kota yang dikenal dengan julukan kota brem.

Brem itu sejenis kudapan asli Madiun yang terbuat dari tepung ketan yang difermentasi.

Selain pecel, brem menjadi identitas khas Madiun. 

Kini Madiun memiliki identitas baru, “kemunafikan” pembangunan, tetapi di baliknya bertebaran aroma rasuah.

Di luar tampak indah dan maju, tetapi di dalamnya penuh praktik kong kalingkong.

Saya pernah menulis kegelisahan pembangunan “tanpa arah” di Madiun di kolom Kompas.com sekitar empat tahun lalu (“Ada Patung Merlion dan Tetap Ada Pecel di Madiun”, 10 Oktober 2021).

Era Maidi begitu gencar membangun berbagai patung ikonik dunia di Taman Sumber Umis. 

Ada bangunan mirip Kabah, patung Merlion Singapura, menara Eiffel, patung Liberty hingga kereta cepat Singkasen.

Bahkan Kampung Jepang dibangun di Kelurahan Banjarejo dan Kampung Korea dididirkan di Kelurahan Kanigoro serta menyusul Kampung Arab di Manguharjo.

Saya heran mengapa Maidi begitu gencar membangun simbol-simbol peradaban negara lain, sementara peradaban asli Madiun diabaikan?

Ternyata baru terjawab sekarang, Maidi selama ini giat “mengejar” komisi, cash back dan upeti dari proyek-proyek yang dibangunnya!

Kemana suara wakil-wakil rakyat di DPRD Kota Madiun selama ini? Semuanya bungkam seribu bahasa hingga KPK mencokok Maidi dan kaki tangannya. 

Berbeda dengan DPRD Pati. Sebagian anggota parlemen Pati bersuara kritis terhadap Bupati Sudewo.

Sudewo juga ditangkap KPK dalam waktu bersamaan dengan Wali Kota Madiun.

Salah satu fraksi di DPRD Pati sebelumnya menghendaki pemakzulan Sudewo, meski kalah suara dengan pendukung Sudewo.

Pemakzulan Sudewo digulirkan pascademo besar warga Pati yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga 250 persen.

Melihat pola “permainan” Maidi dan Sudewo, setidaknya kita bisa melihat “ketamakan” tiada tara dari tipikal kepala daerah seperti itu.

Bayangkan, Maidi telah “bertransformasi” dari seorang guru Geografi di SMAN 1 Madiun, lalu Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berlanjut Kepala Dinas Pendapatan Daerah hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Maidi sudah dua periode menjabat Wali Kota Madiun dan harta kekayaannya melonjak drastis.

Maidi harusnya paham – apalagi pernah menjadi guru dalam waktu yang lama – masih ada 700-an guru honorer yang belum mendapat honor yang layak di Kota Madiun.

Kalangan muda Kota Madiun pun abai disentuh Maidi. Data Badan Pusat Statistik Kota Madiun di Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kota Madiun masih di angka 4,29 persen.

Sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Madiun didominasi sektor jasa (77,14 persen), industri (20,04 persen) dan pertanian (2,82 persen).

Status pekerjaan di Kota Madiun lebih didominasi buruh (48,59 persen) dan wirausaha (20,74 persen). 

Maidi yang kerap memamerkan aktivitas bersepeda keliling kota lewat akun Instagramnya @PakMaidi, selalu mengejar pemeriksaan pembangunan infrastruktur.

Entah untuk mengecek progres pembangunan ataukah untuk memastikan komisi yang dimintanya segera cair.

Ada sembilan perguruan tinggi, dua di antaranya berstatus negeri, yakni Politeknik Negeri Madiun dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Kampus Madiun.

Salah satu perguruan tinggis swasta, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada menjadi “korban” pemalakkan Maidi.

Kampus Bhakti Husada dikenakan dana CSR tetapi bertarif Rp 350 juta dengan kilah pemberian akses jalan selama 4 tahun.

Saya pernah mengisi perkuliahan umum di Universitas Merdeka, Madiun. Saya begitu optimistis anak-anak muda di Madiun bisa bersaing di tingkat nasional dan tidak sekadar bercita-cita menjadi buruh pabrik di sekitaran Madiun.

Sayang Maidi melupakan kekuatan besar yang dimiliki Kota Madiun ada di kalangan muda.

Maidi yang bergelar doktor dari Universitas Terbuka dan 2 gelar master dari perguruan tinggi swasta ternyata gagal menjadi panutan bagi warga Kota Madiun.

Kekecewaan Rakyat Pati Tertunaikan

Demo berseri-seri yang pernah dilakukan warga Pati untuk menentang kebijakan kontroversial Sudewo sepertinya menemui tembok kuat yang menjadi penghalang.

Walau demo berskala besar telah dilakukan, tapi Sudewo tetap aman di kursi jabatannya.

Laporan demi laporan warga Pati ke KPK termasuk kasus lama Sudewo terkait penyalahgunaan kewenangan ketika dirinya masih menjadi anggota DPR-RI di kasus Direktorat Jenderal Kereta Api seakan menemui jalan buntu.

Perjuangan warga Kecamatan Margorejo, Pati, Supriyono alias Boto (47) dan Teguh Istiyanto (49) yang menjadi “tumbal” dan meringkuk di penjara karena memelopori perlawanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kini menemukan hasil.

Sudewo yang dikenal arogan ternyata tidak ada bedanya dengan makelar jual beli.

Sudewo tidak bisa membedakan tugasnya sebagai bupati dan makelar yang selalu ingin mencari keuntungan di setiap kesempatan.

Bayangkan, lowongan jabatan di level desa seperti kepala urusan, kepala seksi hingga sekretaris desa “ditarifkan” oleh Sudewo melalui orang-orang kepercayaannya yang disebut Tim 8.

Ada 601 jabatan level desa yang kosong. Sudewo menetapkan “batas bawah” upeti sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara Tim 8 melambungkan lagi tarif itu ke “batas atas” sebanyak Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Di luar nalar, para penyetor upeti mengumpulkan hasil jarahannya dalam karung-karung plastik.

Uang rupiah mulai nominal Rp 10.000 hingga Rp 100.000 diikat dengan karet oleh para pemburu jabatan tingkat desa dan disetor kepada Sudewo melalui Tim 8.

Menuntut Pemberi Jasa Titipan di Pilkada

Dari genelogi partai asal maupun pengusung, dari latar belakang profesi serta dari modus korupsi yang terjadi di sepanjang 2025, korupsi tidak mengenal warna partai.

Korupsi tidak mengenal tingkat pendidikan kepala daerah, baik yang menempuh perkuliahan dengan sunguh-sungguh atau asal dapat ijazah.

Korupsi kerap dimanipulasi dengan pesan-pesan religius dan tampilan menyesatkan.

Saya jadi teringat dengan teori klasik Dramaturgi di perkuliahan kelas komunikasi politik yang saya ampuh di berbagai universitas.

Apa yang ditampilkan Maidi di media sosial begitu peduli membangun Kota Madiun.

Penampilan outfit bersepeda yang dikenakan Maidi terlihat mahal, tapi dirinya seolah-olah perhatian dan menumpahkan hidupnya untuk warga Kota Madiun.

Oleh Erving Goffman (1959) apa yang ditampilkan Maidi atau Sudewo adalah “panggung depan”, sementara kelakuan bejat yang dilakukan mereka adalah panggung belakang.

Antara panggung depan dan belakang hanyalah keduanya– serta keluarga dan komplotannya – yang paham.

Mereka lupa dengan taklimat Presiden Prabowo Subianto kalau dirinya lebih hormat kepada pemulung hingga tukang becak daripada koruptor.

Dalam peresmian 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 12 Januari 2026 lalu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra meminta para siswa Sekolah Rakyat agar tidak malu dan minder memiliki orang tua yang bekerja sebagai pemulung dan tukang becak.

Di mata Prabowo, pemulung dan tukang becak lebih mulia dari orang-orang pinter yang berkhianat kepada negara dan bangsa.

Prabowo begitu tegas terhadap koruptor, tidak peduli Sudewo kader Gerindra atau Maidi yang dalam proses menunggu keluarnya kartu tanda anggota Partai Gerindra.

Justru publik ingin mendengar komentar seorang tokoh nasional yang dalam Pilkada 2024 lalu begitu “rajin” memberikan “jasa titipan”.

Saat kampanye Pilkada lalu, tokoh tersebut melontarkan komentar: 

Saya titip Pak Maidi untuk Kota Madiun… Saya titip Pak Sudewo untuk Kabupaten Pati”. 

Tentu publik kini berhak menagih lagi.

Saya titipkan Pak Maidi dan Pak Sudewo ke KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyusahkan rakyat dan membuat saya begitu malu karena begitu gampangnya menitipkan kepada rakyat.”

Penulis adalah Akademisi dan konsultan komunikasi

Sumber: kompas.com



OTT KPK dan Kegagalan Pendidikan Politik Parpol

By On Selasa, Januari 20, 2026

Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung KPK Merah Putih setelah terjaring OTT, Senin, 20 Januari 2026. 


Oleh: Mohammad Aliman Shahmi

Tidak ada yang keliru dari Operasi Tangkap Tangan. Yang patut dipertanyakan justru mengapa demokrasi kita seolah terus-menerus membutuhkannya.

Ketika OTT menjadi rutin, ada mandat yang gagal dijalankan—yakni pendidikan politik oleh partai politik.

Operasi Tangkap Tangan sejatinya bukanlah instrumen pendidikan politik, melainkan mekanisme korektif terakhir yang bekerja setelah penyalahgunaan kekuasaan terjadi.

Dalam demokrasi yang sehat, fungsi pencegahan semestinya dijalankan jauh sebelum hukum bekerja—melalui proses kaderisasi, internalisasi nilai, dan pembentukan etika kekuasaan oleh partai politik.

Ketika fungsi ini absen atau gagal dijalankan, hukum dipaksa mengambil peran yang tidak pernah dimaksudkan untuknya.

Di sinilah persoalan mendasar itu mengemuka.

Partai politik, sebagai institusi utama demokrasi perwakilan, memikul mandat strategis yang jauh melampaui sekadar memenangkan pemilu.

Ia seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik warga, tempat nilai-nilai etika kekuasaan ditanamkan, dan arena pembentukan kepemimpinan publik yang bertanggung jawab.

Namun dalam praktik politik kontemporer, mandat tersebut kian terpinggirkan.

Pendidikan Politik yang Dikosongkan Maknanya

Secara normatif, pendidikan politik merupakan jantung dari fungsi partai politik dan fondasi etis dari demokrasi perwakilan.

Melalui pendidikan politik, partai diharapkan membentuk kesadaran warga dan kader tentang makna kekuasaan sebagai amanat publik, batas-batas kewenangan yang sah, serta tanggung jawab moral yang melekat pada setiap jabatan politik.

Pendidikan politik, dengan demikian, tidak berhenti pada transfer pengetahuan prosedural tentang pemilu atau sistem pemerintahan, melainkan merupakan proses pembentukan orientasi nilai, sikap, dan etika kekuasaan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pendidikan politik seharusnya menjadi ruang internalisasi prinsip-prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan pengabdian kepada kepentingan umum.

Ia menuntut konsistensi dalam kaderisasi, keteladanan elite partai, serta mekanisme disiplin internal yang menempatkan etika sebagai prasyarat utama kepemimpinan.

Tanpa proses ini, partai kehilangan fungsi pedagogisnya dan hanya menyisakan peran elektoral semata. Namun, dalam praktik politik kontemporer, pendidikan politik kerap direduksi menjadi aktivitas mobilisasi elektoral yang pragmatis.

Kegiatan sosialisasi partai lebih banyak diarahkan untuk memenangkan suara, membangun loyalitas jangka pendek, dan memperkuat identitas simbolik menjelang kontestasi.

Kaderisasi pun sering dipahami sebagai proses teknis untuk menyiapkan operator politik yang efektif, bukan pembentukan pemimpin publik yang memiliki integritas dan kesadaran etis.

Reduksi ini membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ketika pendidikan politik berhenti pada logika kemenangan elektoral, kekuasaan kehilangan dimensi etiknya dan tereduksi menjadi sekadar instrumen.

Jabatan publik kemudian dipersepsikan sebagai hasil investasi politik yang harus dikembalikan, bukan amanat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka berpikir seperti ini, penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai penyimpangan moral yang serius, melainkan sebagai risiko yang dianggap inheren dan nyaris wajar dalam praktik politik.

OTT Cermin Kegagalan Institusional

Maraknya OTT terhadap politisi seharusnya dibaca sebagai indikator kegagalan institusional, bukan semata-mata deviasi individu.

Politisi yang tertangkap bukanlah aktor yang muncul dari ruang hampa; mereka merupakan produk dari sistem rekrutmen, kaderisasi, dan pendidikan politik yang dirancang serta dijalankan oleh partai politik.

Ketika pola penangkapan berulang terjadi pada kader dari berbagai partai dan dalam lintas jabatan publik, persoalan yang mengemuka tidak lagi dapat direduksi pada soal integritas personal semata.

Yang patut dipertanyakan adalah kualitas sistem politik yang secara berulang melahirkan aktor dengan pola penyimpangan serupa.

Pada titik inilah keberhasilan penegakan hukum justru menyingkap kegagalan politik dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pembinaan etika kekuasaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja pada tahap akhir dari rantai penyimpangan, ketika pelanggaran telah terjadi dan kerusakan telah nyata, sementara akar persoalan sesungguhnya terletak jauh di hulu proses politik.

Ironisnya, temuan berulang ini jarang dijadikan momentum refleksi kelembagaan oleh partai politik.

Alih-alih meninjau ulang pola kaderisasi, mekanisme seleksi, dan disiplin internal, respons yang muncul kerap berhenti pada pernyataan normatif tentang penghormatan terhadap proses hukum.

Pelaku kemudian dilabeli sebagai “oknum”, seolah tindakannya sepenuhnya terpisah dari ekosistem internal partai.

Bahasa semacam ini tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga secara efektif menghapus tanggung jawab kolektif dan menutup ruang evaluasi struktural yang semestinya menjadi konsekuensi politik dari setiap kasus korupsi.

Penggunaan istilah “oknum” dalam merespons kasus korupsi sesungguhnya memiliki implikasi politik yang serius.

Ia bukan sekadar pilihan kata, melainkan strategi simbolik untuk membatasi tanggung jawab.

Dengan menyederhanakan persoalan menjadi kesalahan individu, partai politik dapat menghindari tuntutan reformasi internal yang lebih mendasar.

Padahal, dalam demokrasi perwakilan, tanggung jawab politik bersifat institusional.

Partai tidak hanya bertanggung jawab mengusung calon, tetapi juga memastikan bahwa calon tersebut dibekali orientasi etika dan kesadaran tanggung jawab publik.

Tanpa mekanisme akuntabilitas internal yang kuat, partai akan terus memproduksi kader dengan pola yang sama.

Selama pendidikan politik tidak dikembalikan sebagai mandat utama partai politik, Operasi Tangkap Tangan akan terus hadir sebagai mekanisme korektif yang bekerja di hilir.

Ia mungkin membersihkan satu kasus, tetapi tidak pernah menyentuh sumber persoalan.

Demokrasi pun berisiko terjebak dalam siklus penindakan tanpa pembelajaran, di mana hukum terus bekerja keras menutup lubang yang seharusnya tidak pernah ada sejak awal.

Penulis adalah Dosen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Sumber: kompas.com

Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu

By On Sabtu, Januari 17, 2026

Ilustrasi -- Sanksi Pidana Dijalankan dalam Kerja Sosial. 


Oleh: Mohammad Nasir

Ada wacana kerja sosial bagi terpidana yang ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara dalam KUHP baru, yang berlaku awal 2026.

Kalau hukuman kerja sosial benar dilaksanakan, akan ada pemandangan baru di ruang-ruang publik.

Menengok ke belakang, tahun 1970-an, narapidana (napi) yang dibui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, masih sering terlihat dipekerjakan seperti petani.

Dengan berseragam biru para napi digiring turun ke sawah. Di hamparan sawah luas di bawah terik matahari, mereka dijaga sipir yang dilengkapi benda mirip senjata api. Masyarakat tahu mereka adalah napi. 

Saya tidak tahu persis apa yang mereka kerjakan, apakah sedang mencabut rumput liar, atau sedang memanen kangkung di lahan yang berair itu.

Ketika itu saya sedang melintas di jalan setapak berjarak sekitar 100 meter dari kerumunan napi tersebut. Saya tidak berani menatap, apalagi mendekat. Saya hanya curi-curi pandang sambil membayangkan kerasnya hidup mereka.

Pada tahun-tahun itu sedang populer lagu “Hidup di Bui” ciptaan Bartje van Houten (Band D'lloyd).

Lirik lagunya pada bait terakhir seperti menjelaskan penderitaan napi di penjara Tangerang. 

Pada bait itu berbunyi: 

“Apalagi penjara Tangerang. Masuk gemuk keluar tinggal tulang. Karena kerjanya cara paksa. Tua muda turun bekerja.” 

Tidak lama lagu ini dilarang, dan beredar kembali setelah bait tersebut diganti dengan menghapus frasa “penjara Tangerang”, seperti ini:

“Apalagi penjara jaman perang. Masuk gemuk pulang tinggal tulang. Kerana kerja secara paksa. Tua muda turun ke sawah.”

Lagu versi pertama yang menarasikan penderitaan hidup di bui sudah terlanjur populer, bahkan ada yang menyebutnya nyanyian “Penjara Tangerang”.

Belakangan ini, ada wacana memperkerjakan kembali terpidana. Tidak bekerja di sawah seperti dulu, tetapi kerja sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com (29/12/2025), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, hukuman pidana kerja sosial akan diterapkan setelah disahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026.

Entah bagaimana bentuk hukuman kerja sosial nantinya akan seperti apa. Apakah terpidana akan digiring-giring ke tempat publik, dengan diawasi sipir bersenjata api?

Sesungguhnya hukuman kurungan badan sendiri, juga dirasakan sebagai hukuman sosial yang berakibat pada kerusakan harga diri, reputasi, dan citra para terpidana.

Ketika tersangka hadir saat penyidikan di kantor kepolisian, hukuman sosial sebenarnya sudah mulai bekerja. Para tersangka tindak pidana, apa pun bentuknya, sudah mulai terganggu citra baiknya.

Ketika digiring ke markas polisi, apalagi disorot kamera televisi, sebisa mungkin para tersangka menyembunyikan wajah, menutupi muka dengan apa saja yang ada. Kalau bisa malah menggunakan topeng.

Begitu pula ketika hadir dalam persidangan pengadilan, keberadaan dirinya kalau bisa disembunyikan, ditutupi dengan apa saja. Ada yang mengenakan pakaian yang sudah menjadi atribut keagamaan tertentu.

Semua itu bagian dari upaya tersangka menjaga citra baik diri mereka. Ketika sudah divonis hakim entah berapa lama dijatuhi hukuman, mereka mungkin lebih aman dan “nyaman” berada di tempat yang tersembunyi.

“Nyaman” karena tidak menjadi tontonan publik. Kadang-kadang masyarakat pun lupa perkara apa yang dikenakan kepada terpidana. Namun, dengan adanya hukuman kerja sosial, mereka mau tidak mau harus muncul di tengah masyarakat.

Misalnya, terpidana harus bersih-bersih tempat ibadah, bersih-bersih rumah sakit umum, dan fasilitas publik lainnya. Sudah pasti mereka akan menjadi perhatian publik bahwa mereka sedang menjalani hukuman dengan model kerja sosial.

Hukuman kerja sosial yang disaksikan oleh masyarakat langsung, bisa jadi hukuman sosial akan lebih terasa, bagaikan disayat-sayat. Apalagi yang terpidana orang-orang terkenal, pernah menjadi publik figur, atau pejabat, kerja sosial akan menyiksa batin.

Yang juga perlu diperhatikan bahwa kerja sosial selama ini adalah pekerjaan mulia bagi orang-orang yang mau menyumbangkan tenaga secara sukarela.

Istilah kerja sosial jangan sampai “terkontaminasi” oleh istilah hukuman kerja sosial. Jangan menciptakan stigma baru bahwa kerja sosial adalah kerja hukuman untuk napi.

Nanti kita sulit merekrut pekerja sosial. Apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi hukuman kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, perlu dipertimbangkan konsepnya.

Penulis adalah  Wartawan Kompas, 1989- 2018

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *