Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Tangsel Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Obat-obatan, Penyelidikan Mulai Dilakukan

By On Sabtu, Juni 06, 2026


TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Polres Tangerang Selatan merespons cepat informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan yang beredar di wilayah hukumnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi internal untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Ipda Yudi, setiap informasi yang diterima kepolisian akan diteruskan kepada satuan kerja dan satuan fungsi yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tersebut agar dapat dilakukan langkah-langkah lanjutan secara profesional.

"Terkait hal tersebut kami akan sampaikan informasinya ke satker dan satfung yang membidangi," ujar Ipda Yudi.

Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan media merupakan bagian penting dalam upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Karena itu, laporan maupun informasi yang masuk akan menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman.

"Untuk informasi sudah ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau langkah hukumnya. Kami akan berkoordinasi dengan fungsi penegakan hukum untuk menindaklanjuti informasi yang Abang sampaikan," katanya.

Ipda Yudi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal menjadi salah satu fokus penegakan hukum yang terus dilakukan jajaran Polres Tangerang Selatan. Berbagai pengungkapan kasus disebut terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Ia mencontohkan, dalam beberapa waktu terakhir Polres Tangerang Selatan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus. Selain itu, jajaran kepolisian juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat-obatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.

"Polres Tangsel baru saja merilis pemusnahan barang bukti narkoba beberapa hari lalu dan juga merilis pengungkapan peredaran obat-obatan di Polsek Curug dengan tiga kasus sekaligus dengan barang bukti yang cukup banyak," jelasnya.

Meski demikian, Ipda Yudi menilai upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar mata rantai peredaran dapat diputus dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang edukatif, sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, serta penyampaian informasi mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan maupun peredarannya.

"Peran media atau pewarta lebih baik melakukan upaya pencegahan secara masif melalui sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan serta risiko hukumnya," ungkapnya.

Selain media, keluarga disebut menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Orang tua dan anggota keluarga lainnya diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada anak-anak maupun kerabat mengenai dampak buruk penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, perangkat lingkungan seperti RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga berbagai unsur kemasyarakatan lainnya juga diharapkan turut berperan dalam memberikan edukasi serta membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

Ipda Yudi juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga BPOM sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, Polres Tangerang Selatan memastikan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Pihak kepolisian pasti berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang ada sesuai aturan hukum dan tahapannya dalam pelaksanaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan akan menjadi langkah efektif dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan ilegal di masyarakat.

Menurutnya, ketika masyarakat memahami risiko kesehatan maupun konsekuensi hukum dari penggunaan obat-obatan terlarang, maka permintaan akan menurun dan secara otomatis ruang gerak para pelaku peredaran juga semakin terbatas.

Menutup keterangannya, Ipda Yudi mengajak seluruh unsur masyarakat untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media massa, tokoh masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi kunci penting dalam melindungi generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Reporter: Ega Editor: Dina

Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Tramadol dan Eximer Diduga Bebas Beroperasi di Serpong

By On Jumat, Juni 05, 2026


TANGERANG SELATAN, DudukPerkara.News – Praktik dugaan peredaran obat keras golongan G kembali ditemukan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas.

Temuan tersebut terungkap saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/6/2026). Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan dan diduga tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, tim memperoleh informasi adanya dugaan transaksi penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang dilakukan secara bebas. Padahal, kedua jenis obat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja dan menjaga toko tersebut.

"Saya cuma kerja dan jaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Ikram. Saya hanya menjalankan pekerjaan," ujar Ahmad kepada tim media.

Ahmad juga menyebut adanya pihak lain yang disebut sebagai koordinator dalam aktivitas operasional toko tersebut. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, toko tersebut diduga telah beroperasi cukup lama. Aktivitas toko disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serpong.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan legalitas usaha serta mengusut dugaan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

"Kalau memang terbukti menjual obat keras tanpa izin, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merusak anak-anak muda," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis diketahui menjadi salah satu persoalan serius yang mendapat perhatian pemerintah. Penyalahgunaan tramadol maupun eximer dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun ketentuan perizinan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendorong aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Informasi yang diperoleh di lapangan juga akan disampaikan kepada institusi terkait guna menjadi bahan perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut.


Ega

Mico Seorang Oknum Ormas PP Diduga Menjadi Kordinator Mafia Solar Milik Singa

By On Jumat, Februari 27, 2026


Tangerang, DudukPerkara.Com – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.


Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan


Oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Bernama Miko Diduga jadi Kordinator Mafia Bahan Bakar Minyak Solar. Diketahui Miko menjadi kordinator solar milik singa.


Mobil-mobil solar yang di pegang miko biasa berkeliaran di pom bensin Balaraja Tangerang, kalideres dan jakarta.


Miko kordinator solar sekaligus oknum ormas ketika di konfirmasi terkait mobil solar tidak menjawab alias bungkam, Sabtu 27 Febuari 2026.


Aktivis banten,minta kepada aparat penegak hukum Tangkap mafia solar maupun kordinator solar tersebut karena  Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


DS

Proyek Bangunan dalam Pengerjaan di Cipondoh Ditemukan Tak Sesuai Perda, Diduga Gunakan Papan Izin Palsu

By On Rabu, November 19, 2025

Papan Ijin Bangunan Diduga Palsu 


Tangerang, DudukPerkara.Com – Sebuah proyek bangunan dalam pengerjaan terdapat papan izin bangunan yang dipasang dengan

Nama pemilik “SIOE TJEN” 

Nama PROYEK : TOKO dan 

 nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018,

Lokasi Lingkungan Kp. Gunug, RT 01/01 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,


Namun alamat papan tersebut tidak sesuai dengan lokasi proyek yang sedang dikerjakan dan di kecamatan Cipondoh maupun Kota Tangerang tidak ada nama daerah “Lingkungan KP.GUNUG”.


Diketahui proyek bangunan yang dalam pengerjaan berasa Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Hal ini menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan papan izin bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan alamat bangunan tersebut. 

Dugaan pelanggaran itu terungkap usai tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengerjaan pada Selasa (22/09/2025).


Dalam peninjauan awal, tim tidak menemukan papan izin yang wajib dipasang secara terbuka di area proyek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ketentuan pelayanan perizinan. 


Seorang pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui soal perizinan.

“Papan izinnya tidak ada, saya hanya bekerja saja. Ini punyanya Pak A,” ujarnya.


Ketika A dimintai keterangan, ia mengarahkan wartawan kepada S yang disebut sebagai pemilik bangunan. S kemudian menunjukkan papan izin dengan nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018. Namun, pada papan tersebut tercantum alamat Kp. Gunug RT 001 / 001 Kelurahan Cipondoh, sementara bangunan yang dikerjakan berada di jalan Hasyim Ashari RT 001/002, Kelurahan Kenanga, kecamatan Cipondoh, Tangerang, sehingga data tidak identik.


Selain ketidak sesuaian alamat, pada papan tertulis peruntukan bangunan sebagai “toko”, sedangkan bentuk fisik bangunan di lapangan tidak menggambarkan struktur toko. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap regulasi tata bangunan dan perizinan daerah.


A sempat menyatakan bahwa papan izin akan diperbarui pada Senin (28/09/2025). Namun, saat dicek kembali pada 27/10/2025, papan izin lama masih terpampang, bahkan tampak terdapat noda cat yang menutupi sebagian informasi. Ini jelas tidak sesuai dengan pengakuan A saat di konfirmasi yang mengatakan sudah selesai di perbaharui.


Di lokasi, pekerja saat di tanya mengenai papan izin justru malah menunjukkan spanduk berlogo ormas dan LBH, bukan papan izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perizinan.


Ketua LSM GERAM, DPC Kota Tangerang S. Widodo SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang guna memastikan keabsahan izin tersebut.


Setelah dilakukan pengecekan administratif, DPMPTSP menyatakan bahwa data pada papan izin tersebut benar adanya dan asli untuk pembangunan di jalan kenanga bukan pembangunan di jalan Hasyim Asyhari tidak sesuai dengan lokasi bangunan, ini indikasi adanya pemalsuan dokumen dan mengarah pidana karena penggunaan informasi yang tidak semestinya.


Ketidaksesuaian izin ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:


Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung, terkait kewajiban memasang papan informasi izin di lokasi.


UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan administrasi dan kesesuaian fungsi bangunan.


UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai penggunaan dokumen resmi sesuai peruntukan serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (menggunakan dokumen IMB pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan).


”Kami siap menyerahkan bukti terkait kepada aparat penegak hukum (APH) dan prinsip kami jelas bahwa penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu” imbuhnya


Hingga berita ini diterbitkan,kami masih menunggu pihak pemilik bangunan memberikan klarifikasi lanjutan untuk memastikan tindak lanjut administratif dari temuan tersebut.(*/Red)

Jadi Lahan Basah Penjual Obat Terlarang Slogan Kota Tangsel Tercoreng, Aktivis: Tantang Aparat Berwenang Lakukan Bersih-bersih

By On Jumat, November 07, 2025



TANGERANG, DudukPerkara.Com – Maraknya peredaran obat terlarang yang dikategorikan sebagai obat keras daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya-red) dengan jenis Excimer dan Tramadol di beberapa titik wilayah Kota Tangerang Selatan dengan modus kios kosmetik dan konter pulsa, menuai rasa keprihatinan dari kalangan aktivis.


Nasib para remaja di Kota Tangsel di pertaruhkan demi sebuah keuntungan yang didapat segelintir orang,.baik oknum pengusaha nakal yang mengedarkan obat terlarang dan orang yang disebut-sebut sebagai koordinator yang diduga menjanjikan jaminan keamanan.


"Kami sangat prihatin dengan sebuah fakta yang memang benar terjadi yang mana karena merasa aman Kota Tangsel menjadi lahan basah bagi oknum pengusaha obat terlarang, kami juga beranggapan ada kesan pembiaran dari aparat berwenang, karena hingga saat ini para oknum pengusaha obat terlarang itu masih ada bahkan menjual dengan secara terang-terangan padahal sangat jelas itu pelanggaran Undang-undang," kata Arohman Ali, S.H salah satu aktivis Banten. Kamis, 06 November 2025.


"Bilamana hal ini terus dibiarkan, secara tidak langsung sama saja menjerumuskan lebih dalam para remaja sebagai pengkonsumsi obat keras, yang memang bagian dari target pasar penjual obat terlarang. dengan harga Rp. 10.000 mereka bisa mendapatkan.efek nge-play dari obat terlarang itu, selain itu, slogan Kota Tangsel yaitu, Cerdas, Modern dan Religius tercoreng," sambung Arohman Ali, S.H yang juga selaku Ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten.


Masih Kata Arohman Ali, Dalam hal ini Kami menantang aparat berwenang melakukan bersih-bersih penjual obat terlarang modus kios kosmetik dan konter pulsa. baik itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum demi Kota Tangsel bebas dari peredaran obat terlarang.


"Menurut pandangan saya orang yang harus bertanggung jawab atas peredaran obat terlarang d Kota Tangsel ialah orang yang di sebut-sebut sengak koordinator, karena hasil wawancara salah satu rekan wartawan kepada penjaga kios obat keras mereka membayar uang koordinasi setiap bulannya kepada koordinator dengan inisial MKS dan RJ untuk.dapat menjual barang haram itu," ujarnya.


"Namun keterangan yang didapat dari penjaga kios soal uang kordinasi yang katanya diberikan pemilik kios obat terlarang kepada koordinator apakah ada kaitan dengan jaminan keamanan para penjual obat terlarang dan atau mungkin ada oknum aparat Kepolisian yang menerima dan menikmati uang kordinasi tersebut?," tambahnya.


"Intinya dalam waktu dekat kami perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten baik anggota dan pengurus akan melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi foto kios kosmetik dan konter pulsa yang diduga menjual obat terlarang sebagai data dari surat laporan aduan yang nantinya akan kita kirim kan ke Polda Metro Jaya dan ditembuskan ke Mabes Polri," tutupnya.



Untuk diketahui, berikut alamat dari beberapa foto kios obat terlarang modus kosmetik dan konter pulsa dibeberapa wilayah di Kota Tangerang Selatan.


Jl. Bayangkara Pusdiklantas Kp dongkal, RT.001/RW.004, Pondok Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara.


Jl. Raya Puspitek No.34, Babakan, Kecamatan Setu.


Jl. Lombok, Jombang, Kecamatan Ciputat. (Red).

Didunia Mafia Minyak, Nama Pandi Ambon Atau Jalaludin Semakin Nyentrik

By On Sabtu, November 01, 2025

Sebuah Mobil Truk Box Berukuran Besar Yang Sudah di Modifikasi 

Tangerang, DudukPerkara.Com – Mafia solar" adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia. 


Praktik ini umumnya melibatkan penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dan transportasi umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga industri) untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. 


Mereka seringkali beroperasi secara tersembunyi kini mereka sudah terang-terangan memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan untuk memperkaya diri baik perorangan maupun kelompok sehingga merugikan negara, dan merugikan masyarakat Indonesia.


Berbagai cara mafia BBM subsidi solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini.


Nama Pandi ambon semakin melambung tinggi didunia minyak solar atau suka disebut "MAFIA SOLAR" Sebab sudah beberapa kali kendaraan beliau kepergok dan dilaporkan namun tampaknya Kebal Hukum.


Pada Tanggal 30/10/2025 mobil Solar milik Pandi Ambon atau Jalaludin kembali ke pergok sedang menjalankan aksinya. Mobil tersebut sedang mengisi minyak subsidi di SPBU Puspitek Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Supir mafia solar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya pekerja sebagai supir kalau yang mengelola kegiatan ini adalah Pandi Ambon atau Jalaludin," Ujar Supir


Pelanggaran Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


David


Jupiter SPA Diduga Jadi Tempat Bisnis Seks Berkedok Layanan SPA

By On Senin, Oktober 27, 2025


Tangerang, DudukPerkara.Com – 
Praktik prostitusi berkedok layanan SPA kembali mencuat di Ruko golden Boulevard RGB blok E no 15 (Depan Jne) 
BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.16 Blok J, RW.17, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
 Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Jupiter SPA diduga kuat menjadi aktivitas prostitusi. Senin 27 Oktober 2025.


Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, Jupiter spa diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK) berkedok SPA.


Dalam hal ini warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas prostitusi berkedok SPA.


”Kami Resah dengan adanya Aktivitas Prostitusi berkedok spa yang Merusak Citra Banten Yang dijuluki Kota seribu Santri khusus di kota Tangerang Selatan,” ujarnya warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media.


Selain itu warga pun meminta kepada pihak yang berwenang khususnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan praktik prostitusi berkedok spa.


”Kami meminta pihak aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti terkait adanya aktivitas prostitusi berkedok SPA,jangan sampai anak cucu kami menjadi korban akibat kegiatan tak bermoral tersebut,” ungkapnya.



" Warga sekitar" yang mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.


Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan BSD ruko golden boulevard ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.


Praktik prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.


Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.


Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.


Landasan Hukum


Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:


Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.


Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan bagi wajah pariwisata Banten Khusus di Kota Tangerang Selatan. Diperlukan tindakan tegas lintas sektor agar kegiatan ilegal yang merusak moral dan hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian harinya.(*/red)

Gudang Solar Ilegal di Cipete Masih Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

By On Rabu, September 10, 2025

Dok.Gudang dan Sebuah kempu untuk Menampung Solar


Tangerang, DudukPerkara.News – Aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.


Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan drum penampungan dan jeriken (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru-putih juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung.


Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 UU tersebut ditegaskan, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Upaya konfirmasi pernah dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu individu yang diduga sebagai koordinator gudang, saat dihubungi melalui telepon, justru terkesan meremehkan pertanyaan media. “Take down aja dulu beritanya, baru nanti kita duduk bareng di tanggal 1 September,” ujar seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Matanari. Namun hingga Rabu (10/09/2025), pihak terkait tidak kunjung memberikan klarifikasi.


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi.


"Siapa bilang sudah tutup ? Nyata nya mobil tangki masih keluar masuk dengan leluasa.Tulisan "Tutup" di pagar pintu gerbang itu cuma kedok saja. Bukti nya bau solar aja masih tercium sampai kesini" ungkapnya


Sebuah Mobil Tangki Warna Biru Saat Bulak-balik disebuah Gudang Penampungan Solar Ilegal


Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan, apakah mata aparat benar-benar tertutup atau justru ada “permainan” di balik berlarut-larutnya persoalan ini.


Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum bila aparat tidak segera bertindak.


"Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Tangerang Kota agar segera menutup gudang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku" tegas nya.


Kasus ini menjadi cermin bagaimana praktik pelanggaran hukum dapat berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, sementara aparat seolah enggan bergerak. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Kota Tangerang hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.


(*/red)

Satpol PP dan Walikota Tangerang Didemo Oleh Ratusan Wartawan dan LSM Menuntut Agar Kasatpol PP, Kabid dan Kasie Gakumda Dicopot

By On Kamis, Agustus 14, 2025


Kota Tangerang, DudukPerkara.Com – Suara protes dari kalangan wartawan bergema di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan Di depan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada Rabu (13/8/25).


Ratusan jurnalis dan LSM yang tergabung dalam "Aksi Wartawan Dan LSM Tangerang Raya Bersatu", diantaranya meliputi: Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi lndonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai serta ratusan jurnalis dari berbagai Redaksi bersatu dalam aksi menuntut penerapan pelayanan yang lebih baik dan transparansi di Satpol PP khususnya di bidang Gakumda. 


Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, dalam orasinya Jurnalis dan LSM sudah menilai kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) tidak transparan dan sangat lamban dalam sajian pelayanan yang menyangkut terkait bangunan tanpa PBG. 


Koordinator aksi, Syamsul Bahri, yang juga Pimpinan Redaksi dari Focusflash, dengan tegas menyuarakan pentingnya penerapan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Mereka juga menuntut penghentian segala bentuk pungli dan sigap saat masyarakat memberikan informasi terkait pelanggaran dalam progres proyek pembangunan yang melanggar. 


Aksi ini ditandai dengan kehadiran satu mobil komando serta bendera dari berbagai elemen media dan Lembaga. Dan juga spanduk berisi tuntutan- tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut mencakup :


1.Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan tugas. Dan Copot Kabid dan Kasie Gakumda Kota Tangerang yang diduga "bermain" serta lamban dalam pelayanan dan pengaduan yang molor. 


2.Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait. 


3.Berikan kepastian atas dasar pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Satpol PP. Tumpas oknum petugas yang bermain, kami minta adanya keterbukaan. 


4.Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban. 


5.Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam Penegakan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 


6.Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan, kami menduga Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas. 


" Dengan seruan aksi damai ini, serta seruan untuk menegakkan Undang- Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, hari ini demokrasi terancam karena salah satu lembaga Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Apa yang terjadi dengan Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada kami, para jurnalis dan LSM, ”ujar Syamsul dalam orasinya. 


Dia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Yang pertama dilakukan di halaman kantor Satpol PP pada tanggal 3 Juli 2025 dan kali ini bertepatan dengan refleksi menyambut HUT RI yang ke 80, demo tetap dilakukan di halaman kantor Satpol PP dan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. 


"Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat diminta klarifikasi terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang. Saya berharap 

aksi ini akan memberikan masukan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan dan LSM, " urainya. 


Dia meminta, jika tidak ada perubahan, dirinya bersikeras bahwa mereka akan terus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.


Ditempat yang sama, Slamet Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan untuk Penegakan Perda, bukan untuk simbolis jadi penonton di tengah maraknya pelanggaran. 


"Fakta di lapangan menunjukan adanya pembiaran terhadap segala aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan, "kata Romo. 


Romo menjelaskan bahwa inilah alasan para jurnalis dan LSM untuk mendesak Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid dan Kasie Gakumda. Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa Pemerintah dan membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan wewenang. 


Orasi dilanjutkan oleh anggota demo lainnya, dari para jurnalis seperti : Bung Franky selaku Pimpinan Redaksi dari Metro kita, Suhu Syamsul Bahri dari ketua GWI, Asep Subarna, Pimpinan Redaksi dari Antarwaktu.com, Galang, dari Pos Banten, lksan dari Asta cita, Anton dari Antarwaktu.com, Novian serta yang dari LSM seperti: Romo dari LSM Geram, Guntur Hutabarat dari LSM Garuda, Asep Rahman dari LSM KGI-ai Jackwan dan Faisal dari Aktifis. 


Orientasinya, untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.


" ini Kasatpol PP bersembunyi tidak tau dimana. Kami berharap agar Kasatpol PP bertanggung jawab atas bobroknya kinerja pelayanan yang amburadul, "terang Coki, SH dari GWI. 


Dia melanjutkan, bahwa Satpol PP jangan diam, jangan membisu. Kami punya media untuk mengontrol kinerja Satpol PP. Ini sebagai pintu masuk untuk SKPD yang lain. 


Setelah beberapa jam jurnalis dan LSM melakukan aksi demonya di depan halaman Satpol PP Kota Tangerang, selanjutnya

massa aksi memutuskan untuk melakukan long march menuju kantor Pemerintah Kota Tangerang. Mereka menempuh rute yang melalui beberapa jalan utama di Kota Tangerang sebagai bentuk ekspresi dari tuntutan mereka.


Saat tiba di depan kantor Pemerintah Kota Tangerang sekitar pukul 11

.45 WIB,  Koordinator Aksi, Syamsul Bahri menyatakan sikap dan menegaskan hak kebebasan berpendapat dan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung demokrasi.


Aksi unjuk rasa ini berakhir dengan pertemuan antara massa aksi dan Pejabat Juru Bicara Walikota Tangerang, menjanjikan perbaikan dalam pelayanan informasi dan berkomitmen untuk membuka saluran komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media massa.


Dengan demikian, aksi unjuk rasa wartawan dan LSM yang ada di Tangerang Raya khususnya di Kota Tangerang ini tidak hanya merupakan pernyataan sikap terhadap perlindungan profesi wartawan, tetapi juga sebuah panggilan untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat. 


Semoga aksi demo di kantor Satpol PP, Dinas DPMPTSP, Pemkot Tangerang ini menjadi langkah awal menuntut perubahan positif dalam menjaga kebebasan Pers dan keterbukaan informasi di Kota Tangerang. 


(Red/anwar)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *