Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

By On Kamis, Maret 12, 2026

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.Com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024. 

Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye yang menandakan statusnya sebagai tahanan KPK.

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye setelah pemeriksaan sekira pukul 18.48 WIB. Selain itu, tangan Gus Yaqut juga terborgol. 

Gus Yaqut kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan. 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan tersebut. 

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.04 WIB. 

"Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," ujar Yaqut, Kamis, 12 Maret 2026. 

Pemanggilan Gus Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya awak media soal kesiapannya ditahan, ia enggan menjawab secara gamblang. 

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Gak ada kok," ucapnya. (*/red)

BBM Tiga Minggu dan Kepanikan yang Tak Perlu

By On Kamis, Maret 12, 2026

Ilustrasi antrean di SPBU. 

Oleh: Andri Yudhi Supriadi

Beberapa hari terakhir, satu kalimat sederhana beredar cepat di ruang publik: “cadangan BBM Indonesia hanya cukup untuk tiga minggu.” 

Bagi banyak orang, kalimat ini terdengar seperti alarm bahaya—seolah negeri ini sedang menghitung mundur menuju kehabisan bahan bakar. 

Bayangan antrean panjang di SPBU, pembelian berlebihan, hingga kekhawatiran terganggunya aktivitas ekonomi pun segera muncul. 

Namun seperti banyak informasi di era digital, masalahnya sering bukan pada datanya, melainkan pada cara kita memahaminya. 

Angka tiga minggu memang nyata, tetapi maknanya tidak sesederhana yang dibayangkan. 

Tanpa pemahaman yang utuh, informasi ini justru bisa memicu kepanikan yang sebenarnya tidak perlu. 

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa cadangan BBM tiga minggu bukan berarti Indonesia hanya memiliki BBM untuk tiga minggu dalam kondisi normal. 

Sistem pasokan energi modern tidak bekerja seperti gudang yang diisi penuh lalu dikonsumsi sampai habis. Ia bekerja seperti aliran sungai yang terus bergerak. 

Setiap hari ada produksi dari kilang, ada kapal tanker yang membawa minyak mentah atau BBM dari luar negeri, dan ada distribusi dari terminal penyimpanan menuju ribuan SPBU di seluruh Indonesia. 

Rantai pasok energi nasional ini dikelola oleh perusahaan energi negara seperti PT Pertamina (Persero), yang mengoperasikan kilang, terminal penyimpanan, kapal pengangkut, hingga sistem distribusi BBM di seluruh nusantara. 

Artinya, pasokan energi tidak hanya bergantung pada stok yang tersimpan di tangki penyimpanan.

Angka tiga minggu yang sering disebut sebenarnya merujuk pada ketahanan stok operasional. 

Artinya, jika dalam skenario ekstrem tidak ada pasokan baru sama sekali—tidak ada impor, tidak ada kapal tanker datang, dan tidak ada tambahan produksi—maka stok yang ada masih mampu menopang konsumsi nasional sekitar tiga minggu. 

Dalam manajemen energi, periode ini justru disebut sebagai buffer time, yaitu waktu penyangga bagi negara untuk melakukan berbagai langkah stabilisasi pasokan. 

Untuk memahami skala tantangan tersebut, kita juga perlu melihat berapa besar konsumsi BBM masyarakat Indonesia.

Dengan konsumsi BBM nasional yang berada di kisaran 1,4 hingga 1,6 juta barel per hari, dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, konsumsi energi Indonesia berada pada kisaran sekitar 0,9 hingga 1 liter BBM per kapita per hari. 

Angka ini memang tidak setinggi negara dengan tingkat kepemilikan kendaraan sangat tinggi, tetapi tetap menunjukkan bahwa energi berbasis minyak masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama untuk transportasi darat dan logistik. 

Besarnya konsumsi ini menjelaskan mengapa pengelolaan pasokan BBM harus dilakukan secara sangat presisi. Sedikit gangguan pada rantai distribusi dapat langsung terasa di masyarakat. 

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas kilang domestik yang cukup signifikan. 

Beberapa kilang besar beroperasi di Cilacap, Balikpapan, Balongan, Dumai, dan Plaju. 

Secara keseluruhan kapasitas pengolahan kilang nasional berada di kisaran sekitar 1,1 juta barel minyak per hari. 

Namun kapasitas tersebut tidak selalu dapat dimanfaatkan sepenuhnya. 

Produksi kilang sangat bergantung pada ketersediaan minyak mentah sebagai bahan baku, kondisi teknis fasilitas yang sebagian sudah berusia tua, serta kebutuhan pemeliharaan rutin. 

Akibatnya, produksi BBM domestik masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan nasional. 

Sebagian kebutuhan energi Indonesia masih harus dipenuhi melalui impor minyak mentah maupun BBM jadi. 

Dalam situasi normal, pasokan energi Indonesia memang berasal dari kombinasi produksi dalam negeri dan impor. 

Meski demikian, dalam kondisi krisis pasokan, produksi kilang domestik masih dapat dioptimalkan sampai batas tertentu. 

Optimalisasi ini biasanya dilakukan dengan meningkatkan utilisasi kilang yang sedang beroperasi, mengurangi waktu penghentian operasi untuk pemeliharaan, atau memprioritaskan produksi jenis BBM yang paling dibutuhkan masyarakat.

Namun peningkatan tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara drastis dalam waktu singkat. Kapasitas kilang memiliki batas desain teknis, dan ketersediaan minyak mentah juga menjadi faktor pembatas. 

Karena itu, ketika terjadi potensi gangguan pasokan energi, pemerintah biasanya tidak hanya mengandalkan peningkatan produksi kilang.

Langkah lain yang dapat dilakukan adalah mengalihkan sumber impor energi. Pasar minyak dunia bersifat global dan saling terhubung. 

Jika pasokan dari satu kawasan terganggu, pembelian dapat dialihkan sementara ke pemasok dari kawasan lain. 

Selain itu, pemerintah juga dapat memanfaatkan stok yang sebenarnya sudah berada di laut. 

Dalam perdagangan energi global, selalu ada kapal tanker yang sedang dalam perjalanan membawa minyak mentah atau BBM. 

Dalam situasi darurat, pengiriman tersebut dapat diprioritaskan untuk segera tiba di pelabuhan Indonesia. 

Langkah berikutnya adalah manajemen distribusi energi. 

Dalam kondisi tertentu, pasokan BBM dapat diprioritaskan untuk sektor-sektor vital seperti transportasi logistik, layanan kesehatan, pembangkit listrik, dan transportasi publik. 

Negara juga dapat menerapkan kebijakan penghematan energi sementara, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, kampanye hemat energi, atau penyesuaian operasional sektor tertentu. 

Langkah-langkah seperti ini telah dilakukan oleh banyak negara ketika menghadapi krisis energi global. 

Namun di luar semua strategi teknis tersebut, ada satu faktor yang sering kali justru paling menentukan stabilitas pasokan energi: perilaku masyarakat. 

Dalam banyak kasus, kelangkaan BBM yang terlihat di lapangan bukan semata-mata disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan oleh lonjakan permintaan mendadak akibat kepanikan publik. 

Ketika masyarakat khawatir BBM akan habis, mereka cenderung membeli lebih banyak dari kebutuhan normal. 

Lonjakan permintaan seperti ini dapat membuat SPBU terlihat kehabisan stok lebih cepat, padahal distribusi berikutnya sebenarnya sudah dalam perjalanan. 

Fenomena ini dikenal dalam ekonomi perilaku sebagai self-fulfilling prophecy—ketakutan akan kelangkaan justru menciptakan kelangkaan sementara karena perilaku masyarakat sendiri. 

Karena itu, menjaga ketenangan publik sebenarnya merupakan bagian penting dari ketahanan energi nasional. 

Namun di balik perdebatan mengenai cadangan tiga minggu, ada satu isu yang justru lebih mendasar dan jarang dibicarakan: bukan semata soal minyaknya, tetapi soal kapasitas penyimpanannya. 

Indonesia sebenarnya tidak selalu kekurangan pasokan energi, tetapi kapasitas storage nasional memang relatif terbatas dibandingkan negara maju yang mampu menyimpan cadangan strategis hingga berbulan-bulan. 

Di sinilah tantangan kebijakan energi ke depan berada. Memperkuat ketahanan energi bukan hanya soal menambah impor atau meningkatkan produksi kilang, tetapi juga tentang membangun infrastruktur penyimpanan energi yang lebih besar dan lebih strategis.

Pada akhirnya, angka tiga minggu cadangan BBM seharusnya tidak dilihat sebagai tanda bahwa energi akan habis dalam waktu dekat.

Sebaliknya, angka tersebut menunjukkan bahwa sistem energi nasional memiliki waktu penyangga untuk merespons gangguan pasokan. 

Dan mungkin di situlah pelajaran pentingnya: dalam sistem energi modern, stabilitas tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak minyak yang dimiliki suatu negara, tetapi oleh seberapa siap infrastrukturnya dan seberapa rasional masyarakatnya dalam menggunakan energi.

Penulis adalah Kepala BPS Kota Denpasar

Sumber: kompas.com

Soal Kades Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda, Ulama Banten K. H. Embay: Jika Terbukti Seharusnya Diberhentikan

By On Kamis, Maret 12, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Terkait ramai nya pemberitaan oknum Kepala Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas kepergok ngamar dengan wanita muda yang bukan istri sah nya, di salah satu hotel Kota Serang pada saat bulan Ramadhan 1447 H beberapa waktu yang lalu. Tokoh Ulama Banten K. H. Embay Mulya Syarief angkat bicara. 


"Saya merasa prihatin jika kejadian itu terjadi apalagi di bulan Romadhon yang seharusnya berpuasa dan mengendalikan hawa nafsu justru melakukan maksiat dosa besar," ucapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 12 Maret 2026. 


Selain itu, lanjut Embay jika memang terbukti seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.


 "Jika terbukti seharusnya diberhentikan sebagai kades," tegasnya.(*/red)

Tim Kemenangan Serang Bahagia, Pormasi Cikoja Serang Banten Meminta Pemkab Panggil Oknum Kepala Desa

By On Rabu, Maret 11, 2026


SERANG, DudukPerkara.News – Ketua Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang disingkat PCS Muhayat menanggapi terkait oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas kepergok Ngamar di hotel bersama wanita muda di Bulan Ramadhan 1447 H. Kejadian itu terjadi Pada tanggal 26 Februari 2026.


Pembina 1 Pormasi Cikoja Serang mengatakan Bupati harus segera memanggil oknum Kepala Desa Ujung Tebu dan segera memprosesnya. 


"Kami minta kepada Bupati Serang harus segera memanggil oknum Kades tersebut dan memperosesnya," ujarnya. Selasa 10 Maret 2026.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pormasi Cikoja Serang Banten Ujang Supriyatna beliau juga dikenal sebagai Tim Sukses Kemenangan Serang Bahagia Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.


"Kalau emang benar ada oknum kepala desa berbuat mesum harus ada sanksi dari pimpinan karena sudah merusak citra aparat pemerintah di desa," terangnya.


Ditempat terpisah, Komandan korlap PCS Agus Subrata sekaligus Tim kemenangan serang bahagia meminta tindakan tegas oleh ibu Bupati Serang.


"Oknum kepala desa itu harus ditindak lanjuti dan harus di pecat," kata Agus Subrata dengan nada tegas.(Nababan)

Prabowo Minta Doa dan Dukungan Ulama Buat Atasi Semua Kesulitan

By On Rabu, Maret 11, 2026

Presiden Prabowo Subianto saat kegiatan Nuzulul Quran, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto memohon doa dan dukungan para Ulama serta Tokoh Agama agar pemerintahannya mampu menjalankan amanah untuk melindungi rakyat dan menghadapi berbagai tantangan bangsa. 

Prabowo meyakini dengan persatuan, kerja keras, Indonesia dapat mengatasi kesulitan sekaligus menegakkan kebenaran dan keadilan. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam kegiatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. 

Prabowo awalnya bersyukur kepada para ulama yang selalu hadir dalam acara kenegaraan dan memberikan pencerahan atas tugasnya menjadi Presiden. 

"Saya bersyukur, saya berterima kasih pada malam yang baik ini saya terus diberi pelajaran, diberi peringatan, diberi tambahan semangat. Saya berterima kasih atas penceramah yang bersedia hadir dan terus memberi kepada saya pencerahan akan tugas-tugas saya," ujar Prabowo. 

Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para Ulama, Ustaz, dan para pemimpin masyarakat atas dukungan serta nasihat yang terus diberikan kepada pemerintahannya. 

Ia meminta para Ulama terus memberikan doa dan dukungan agar pemerintahannya dapat berjalan dan bisa menghadapi berbagai tantangan bangsa. 

"Saya berterima kasih kepada para Ulama, para Ustaz, para pemimpin masyarakat. Mari kita bersatu, mari kita bekerja keras, mari kita amankan dan selamatkan seluruh rakyat kita. Saya mohon doa terus, saya mohon dukungan, kita akan berhasil. Kita akan unggul, kita akan mengatasi semua kesulitan," ujarnya. 

Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai pihak yang selama ini dinilai merusak perekonomian negara. 

Ia menekankan, pemerintah tidak akan ragu menghadapi dan menindak praktik-praktik yang merugikan rakyat. 

"Kita akan memberantas mereka-mereka yang selama ini merusak perekonomian kita. Kita akan berantas mereka, kita akan hadapi mereka, dan kita akan menjalankan, kita akan tegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya. (*/red)

KPK Tetapkan Lima Tersangka dari OTT di Bengkulu, Termasuk Bupati Rejang Lebong

By On Rabu, Maret 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. 

“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” imbuhnya. 

Budi mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga orang pihak pemberi dan dua orang penerima suap. 

“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin malam, 09 Maret 2026. 

"Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026. 

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. 

Ketiga belas orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. 

Dari jumlah tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik. (*/red)

22 WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

By On Rabu, Maret 11, 2026

Menlu Sugiono menjemput kepulangan 22 WNI dari Iran usai tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa, 10 Maret 2026. 

TANGERANG, DudukPerkara.News – Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Iran tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Mereka tiba sekitar pukul 17.48 WIB dan keluar dari pintu bandara sekitar pukul 18.40 WIB, didampingi Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono.

WNI tersebut dipulangkan menggunakan jalur darat dari Teheran menuju Turki melewati Azerbaijan, kemudian melakukan penerbangan dari Turki hingga akhirnya tiba di Indonesia. 

Sugiono mengatakan, pemulangan 22 WNI hari ini merupakan gelombang pertama repatriasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

Selain itu, dalam gelombang pertama ini masih ada 10 WNI lagi yang akan pulang ke Indonesia. 

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita menerima kedatangan saudara-saudara kita yang kembali dari Teheran yang tergabung dalam gelombang pertama proses repatriasi warga negara Indonesia. Besok 10 lagi yang berasal dari Iran,” ujar Sugiono dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menyebut, repatriasi tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi yang cukup mendalam dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar RI di Iran maupun di negara lainnya di Timur Tengah. 

Hingga akhirnya Kemlu meminta agar repatriasi dilakukan bagi WNI yang ingin pulang ke Tanah Air di tengah konflik. 

"Beberapa hari yang lalu saya menyampaikan bahwa jika ada warga negara Indonesia yang ingin segera direpatriasi, Kedutaan Besar Republik Indonesia, khususnya di Teheran, untuk bisa segera melakukan proses repatriasi tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, repatriasi atau pemulangan itu juga dilakukan mengingat situasi perang antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS) semakin memanas bahkan meluas ke wilayah lainnya. 

Sehingga, Kemenlu segera berkoordinasi terkait jalur evakuasi melalui darat maupun udara yang bisa dilewati oleh WNI dengan aman. 

"Kemudian juga logistiknya, jalur-jalur evakuasinya, negara mana yang wilayah udaranya terbuka, mana yang tertutup, perjalanan mana yang harus dilakukan dan sebagainya,” kata Sugiono. 

Ia juga menuturkan, sudah ada 36 WNI yang mendaftar untuk proses repatriasi atau pemulangan gelombang kedua dari Iran ke Indonesia. 

"Kemudian gelombang kedua saat ini per sore ini sudah ada 36 yang mendaftarkan diri untuk bisa repatriasi ke Tanah Air dari Iran,” tuturnya. 

Sugiono mengimbau agar WNI yang akan melakukan perjalanan ke Timur Tengah memperhatikan situasi dan kondisi terlebih dahulu. 

Di sisi lain, ia juga menyarankan agar WNI tidak melakukan perjalanan ke Timur Tengah jika tidak ada keperluan mendesak yang harus dilaksanakan. 

“Satu pesan bahwa jika ingin melakukan perjalanan ke wilayah Timur Tengah, perhatikan kembali status situasi yang ada. Kemudian jika dianggap tidak mendesak atau tidak perlu, saya kira sebaiknya dibatasi sampai keadaan dan situasi benar-benar memungkinkan,” pungkasnya. (*/red)

Warga Serang Bersama Anaknya Diduga Disekap, Kuasa Hukum Korban Ungkap Ada Kedekatan Aparat Dengan Terduga Pelaku

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Markas Besar Polresta Serang Kota


SERANG, DudukPerkara.News – Seorang perempuan berinisial E bersama anaknya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kawasan perumahan di Kota Serang.


Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan aparat penegak hukum.


"Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku)," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.


Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.


"Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif," ujarnya.


Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.


"Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut," jelas Ari.


Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.


"Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan," jelasnya.


Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban. 


"Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang," ujarnya.


Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.


"Kalau mandek engga, masih berjalan," kata Ari.


Wartawan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada penyidik Polresta Serang Kota, namun yang bersangkutan belum meresponnya.


Sebelumnya diberitakan, peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.


Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada Selasa (11/11/2025).


“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.


“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.


E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.


“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya.***

Soal Kades Kepergok "Ngamar" di Hotel, Pemkab dan Bupati Serang Bungkam dan Melindungi

By On Sabtu, Maret 07, 2026

Kantor Pemerintahan Kabupaten Serang 


Serang, DudukPerkara.News – Beredar Kabar tak sedap menerpa Kepala Desa (Kades) Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.


Oknum Kades Kecamatan Ciomas, tersebut kepergok ngamar di hotel kota serang saat bulan ramadhan dengan wanita muda. Kabar tersebut sontak membuat jagad serang Heboh.


Seperti yang di sampaikan Nababan aktivis serang kepada wartawan pada jumat 06 Maret 2026.


“Jika memang kabar soal perselingkuhan oknum kades tersebut betul kami selaku aktivis sangat menyayangkan sikap oknum kades tersebut. Pasalnya seorang pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaliknya,” katanya


Ia juga mengatakan,Sangat kecewa dengan sikap salah satu oknum kades di kabupaten serang tepatnya di kecamatan ciomas tersebut.


Karena hal ini tentu akan menjadi catatan terburuk bagi warga desa disalah satu kecamatan ciomas kabupaten serang. Papar Nababan.


Namun sayang soal dugaan kepergoknya salah satu oknum kades dengan wanita muda di hotel tersebut tidak adanya sanksi apapun bahkan Pemerintah daerah kabupaten serang terkesan bungkam. 


Faktanya, beberapa kali awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati hingga Wakil Bupati, namun tidak pernah ditanggapi.(*/red)

Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan Terhadap Penjual Obat Daftar G

By On Jumat, Maret 06, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Soal Oknum Kades Ngamar Dengan Wanita Muda, Ketua DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

By On Rabu, Maret 04, 2026


SERANG, dudukperkara.news – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menanggapi Viralnya informasi yang beredar mengenai adanya salah satu oknum kepala

Desa di Ciomas yang kedapatan sedang “ngamar” bersama Wanita muda. 


“Hanya satu kata, mengecam tindakan tersebut apalagi diwaktu kita sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 4 Maret 2026.


Menurut Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Kalau urusan kinerja bisa menyampaikan ke DPRD, kalau moral, bisa juga langsung ke DPMD aja sebagai pembinaannya. 


Perlu diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut merupakan tindakan tercela. 


Bagaimana tidak, dibukan suci ramadhan dirinya malah “ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang. 


Bahkan secara terang-terangan, Oknum Kepala Desa tersebut cek in ke Hotel menggunakan kendaraan pribadinya. 


Sebagai seorang pemimpin, meskipun hanya sebatas kepala desa, tentunya harus memberikan contoh yang baik dan benar.(*/red).

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

By On Rabu, Maret 04, 2026

GARUT, DudukaPerkara.News – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. 

Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan. 

Menurut informasi, sejumlah lokasi tersebut sudah ditindak dan viral pemberitaan di beberapa media online. Namun, keempat lokasi tersebut kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi." 

Namun kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Diketahui, omzet penjualan para pelaku barang haram tersebut mencapai jutaan rupiah. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut. 

Sejumlah lokasi tersebut, di antaranya di Jalan Ibrahim Adjie Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet Rp 3 juta per hari. 

Lalu, di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari. 

Kemudian, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan omzet mencapai Rp 5 juta per hari. 

Juga di Jl. Raya Cipanas Cimanganten. Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rp 4 juta per hari. 

Beberapa penjaga warung yang ditemui di lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler. 

Menanggapi kondisi tersebut, seorang Akivis Jawa Barat, Teguh Wijaya menduga adanya indikasi kuat kerja sama. Pasalnya, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan, lokasi tersebut kosong. 

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis. 

“Ya setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh, Rabu, 04 Maret 2026. 

Teguh menilai, kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Terlebih, kata dia, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. 

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Teguh. 

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. 

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya. 

Teguh berharap, aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Tarogong Kaler. 

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Tarogong Kaler saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya masih bungkam alias diam membisu. (Red/Tim)

Heboh, Salah Satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas, Kepergok "Ngamar" Dengan Wanita Muda

By On Selasa, Maret 03, 2026

Ilustrasi Oknum Kades Selingkuh Dikamar Hotel


SERANG, dudukperkara.news – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang inisial ES kedapatan sedang “Ngamar” bersama wanita muda di salah satu hotel yang berada di Kota Serang


Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut terjadi di Kota Serang pada Jumat Dini Hari saat Bulan Ramadhan tepatnya di salah satu Hotel.


Tentunya apa yang dilakukan Oknum Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji. Sebab dibulan ramadhan dirinya malah ngamar bersama wanita Muda. 


Kejadian bermula saat salah satu sumber melihat mobil pribadi oknum kepala Desa tersebut masuk ke hotel sekitar Pukul sebelas malam.  


Kemudian menurut sumber, dari mobil tersebut turun wanita muda masuk ke recepsionis untuk memesan kamar. Pada selanjutnya mobil tersebut langsung mengarah ke kamar yang telah dipesan. 


Saat dihampiri, ternyata betul yang menggunakan Mobil Honda Accord Hitam merupakan Kepala Desa. Namun yang disayangkan Oknum Kepala Desa Tersebut masuk ke hotel tengah malam bersama wanita lain, bukan dengan istri atau keluarga. 


Wanita yang bersama oknum Kepala Desa pun Wanita Yang usianya masih belia. Terlihat dati postur tubuh Remaja. 


Saat sumber menghampiri untuk sekedar menyapa. Oknum kades tersebut mengatakan bahwa wanita itu merupakan teman nya dan habis curhat sambil minum alkohol di Stadion Maulana Yusuf Serang. 


Menurut kades, wanita tersebut sedang memiliki masalah dan dirinya hanya menjadi tempat cerita wanita tersebut.(*/red)

Dugaan Pelanggaran Prosedur, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap

By On Sabtu, Februari 28, 2026

Foto ilustrasi. 

GARUT,  DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Informasi yang media peroleh di lapangan, masih adanya beberapa warung yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Tarogong Kaler, di antaranya: 

(1) Di Jalan Suherman No.64a, Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(2) di Jalan Letjen Ibrahim Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

(3) di Jalan Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut; 

(4).di jalan Letjen Ibrahim Adji, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jawa Barat; 

Laporan itu dibenarkan oleh wartawan wanita yang berinisial R dari media online Suryatribun.com. 

R mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 5.000 per butir. 

Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut sudah bayar uang koordinasi pada oknum Kapolsek setiap bulannya, seneni omzet pendapatan per hari mencapai Rp 5 juta. 

Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya beberapa warung dan mengakui menjual obat daftar G di beberapa toko tersebut. 

Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah ditindak dan tutup permanen. dari pemberitaan di beberapa media online. Namun tidak ada tindakan. 

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tentang Kode Etik Polri, No.2 Tahun 2002 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri Serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. 

Untuk diketahui, peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. 

Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. 

Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Hingga berita ini ditayangkan Sang Kapolsek tidak menjawab pertanyaan dari tim liputan khusus melalui beberapa redaksi media online yang mencoba meminta statement dari Kapolsek tersebut melalui chatting WhatsApp.

Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Tarogong Kaler diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Pasalnya, keengganan menindaklanjuti laporan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat. (*/red) 

Mico Seorang Oknum Ormas PP Diduga Menjadi Kordinator Mafia Solar Milik Singa

By On Jumat, Februari 27, 2026


Tangerang, DudukPerkara.Com – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.


Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan


Oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Bernama Miko Diduga jadi Kordinator Mafia Bahan Bakar Minyak Solar. Diketahui Miko menjadi kordinator solar milik singa.


Mobil-mobil solar yang di pegang miko biasa berkeliaran di pom bensin Balaraja Tangerang, kalideres dan jakarta.


Miko kordinator solar sekaligus oknum ormas ketika di konfirmasi terkait mobil solar tidak menjawab alias bungkam, Sabtu 27 Febuari 2026.


Aktivis banten,minta kepada aparat penegak hukum Tangkap mafia solar maupun kordinator solar tersebut karena  Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


DS

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *