Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Komisi III DPR Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu

By On Jumat, April 03, 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. 

Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut,” kaya Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat. 

Menurutnya, hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan sejak kesimpulan dibacakan. 

Komisi III juga meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk dugaan tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tersebut. 

DPR juga menyoroti dugaan adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu. 

"Komisi III DPR RI meminta agar dugaan tersebut diusut secara tuntas,” pungkasnya. (*/red)

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG

By On Kamis, April 02, 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, terkait kasus pengelolaan dana desa, di PN Banda Aceh, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Irfadi bin Sufyan, divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 02 April 2026, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Dalam amar putusan, Hakim также menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 549.306.935. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. 

“Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” demikian disampaikan dalam persidangan. 

Dalam pertimbangan perkara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai Keuchik dalam pengelolaan APBG. 

Terdakwa diketahui tidak melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai ketentuan, tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, serta mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah. 

Selain itu, terdakwa juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara. (Joniful Bahri)

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

By On Kamis, April 02, 2026

Amsal Christy Sitepu. 

MEDAN, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Hakim saat membacakan putusan. 

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan. 

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya. 

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum. 

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya. (*/red)

KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai

By On Kamis, April 02, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok terkait kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Usai memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie (LEH) kemarin, hari ini KPK memanggil Martinus Suparman (MS) selalu pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, upaya penyidik dalam memeriksa para pengusaha rokok itu untuk mengetahui alur pengurusan cukai.

Menurut Budi mengatakan, penyidik juha mendalami perihal temuan uang di 'Safe House' wilayah Ciputat kepada para pengusaha rokok.

"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya, terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu 'Safe House' yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 01 April 2026.

"Uang-uang yang ditemukan dalam Safe House tersebut diduga berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok," ujarnya.

Budi mengatakan, pihaknya memanggil total tiga orang pengusaha rokok pada Selasa, 31 Maret 2026. Namun hanya Liem Eng Hwie yang hadir. Sementara hari ini, hanya satu pengusaha rokok atas nama Martinus Suparman yang diperiksa.

Untuk diketahui, Martinus Suparman pernah disebut dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Martinus Suparman disebut memberi Rp 930 juta kepada Eko.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok. Dua produsen rokok tersebut berada di Jatim dan Jateng.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Hingga saat ini, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;

7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus tersebut.

Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen Jepang, emas, jam tangan mewah, hingga mobil. (*/red)

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

By On Kamis, April 02, 2026

Eks Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena terbukti menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 01 April 2026. 

Majelis Hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan Nurhadi saat ini masih terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA Periode 2011-2016 meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun. 

Nurhadi diyakini menerima uang gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Uang gratifikasi ini diterima Nurhadi melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain, di antaranya Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. 

Uang gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak. Salah satunya, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp 11,03 miliar. 

"Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum. 

Hakim juga meyakini, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. 

Majelis Hakim membantah dalil pembelaan Nurhadi yang mengatakan aliran dana merupakan tindakan Rezky, bukan dirinya. 

Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky punya relasi yang kuat dan sulit dibantah. 

"Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” ujar Hakim Sigit. 

Pasalnya, kata dia, Nurhadi dan Rezky tinggal bersama sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi atau kepentingan bersama. 

"Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” ujar Hakim Sigit. 

"Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” imbuhnya. 

Hakim juga meyakini, Nurhadi telah melakukan pencucian uang senilai total Rp 308,1 miliar yang meliputi Rp 307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS). 

Pencucian uang dilakukan dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. 

Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan. 

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. 

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP. (*/red)

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

By On Rabu, April 01, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News – Perjuangan mengawal aset publik dan kelestarian fungsi lingkungan terus berlanjut. Hari ini, Rabu (01/04/2026), Imam Syafi'i selaku pelapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai dan manipulasi dokumen oleh PT Bernofarm, resmi menghadiri undangan klarifikasi di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Kehadiran Imam Syafi'i ini merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/ 44 MII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim tersebut, Imam menyampaikan poin-poin krusial sebagai dasar tindak lanjut penanganan pengaduan: 

Imam meminta agar segera dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal ini penting untuk memastikan kedudukan hukum tanah sempadan sungai yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. 

Imam juga menekankan ketegasan hukum dalam proses penyelidikan. 

"Apabila dalam pendalaman penyelidikan nanti penyidik menemukan adanya unsur Lex Specialis atau hukum yang bersifat khusus—seperti pelanggaran undang-undang lingkungan hidup atau pidana khusus lainnya—kami mohon agar perkara ini segera dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar penanganan lebih spesifik," tegasnya. 


Jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, Imam mendesak agar kasus ini juga dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Satpol PP dan Inspektorat). 

"Kami berharap bangunan yang melanggar segera dibongkar demi mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya," tambah Imam. 

Di akhir keterangannya, Imam Syafi'i memberikan peringatan keras agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. 

Ia berharap penyidik bertindak profesional dan tidak melakukan upaya "pemutihan" terhadap kasus ini karena objek laporan adalah aset publik atau tanah negara. 

"Ini adalah aset publik, tanah negara. Jangan sampai ada upaya diputihkan yang nantinya justru menyesatkan masyarakat. Hukum harus tegak, terutama menyangkut hak-hak publik dan kelestarian alam," pungkasnya. 

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Wasidik Polda Jatim masih terus berjalan guna menelaah bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak pelapor guna menjamin kepastian hukum atas aset negara tersebut. (red/tim)

Amsal Sitepu dan Pertaruhan Industri Talenta Muda

By On Rabu, April 01, 2026

Oleh: Abdul Khalid

Jagat maya beberapa hari terakhir, dihebohkan oleh nama Amsal Sitepu, seorang videografer muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil untuk 20 desa (Kompas, 30/3). 

Sorotan publik sesungguhnya bukan semata pada angka Rp 30 juta per desa yang menjadi objek dakwaan, melainkan pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: cara negara memahami dan memperlakukan pekerja kreatif. 

Di titik inilah perkara Amsal berubah dari sekadar kasus hukum perorangan menjadi cermin problem struktural tata kelola ekonomi kreatif nasional. 

Komponen Industri Kreatif Vediografi

Karya videografi seolah dibaca sebagai produk teknis sederhana, bahkan recehan, padahal ia merupakan hasil dari proses kreatif yang kompleks. 

Mulai dari riset gagasan, penyusunan konsep, penulisan naskah, pengambilan gambar, penggunaan perangkat produksi, mobilisasi kru, dubbing, editing, color grading, hingga finalisasi distribusi. 

Seluruh rantai kerja itu tidak dapat direduksi hanya pada harga output yang tampak di permukaan. 

Dalam konteks ini, wajar saja banyak kalangan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal memahami anatomi jasa produksi video. 

Dalam industri kreatif, nilai karya tidak semata terletak pada benda fisik, tetapi juga karya intelektual, jam terbang, estetika, kreativitas, dan nilai pengalaman. 

Ketika komponen tak berwujud ini diabaikan dalam audit maupun konstruksi dakwaan, maka negara sesungguhnya sedang menggunakan kacamata industri konvensional untuk mengadili kerja kreatif. 

Padahal, publik kreatif justru memahami bahwa angka Rp 30 juta untuk satu video profil desa—yang mencakup pra-produksi, produksi, dan pasca produksi—bukanlah nilai berlebihan. 

Bahkan, dalam banyak standar industri, nominal tersebut tergolong moderat. 

Reaksi keras masyarakat digital terhadap kasus ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara logika birokrasi hukum dan logika ekosistem kreatif. 

Lebih jauh, kasus ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi masa depan talenta muda Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Amsal sebagai individu, tetapi rasa aman generasi kreatif untuk bermitra dengan negara. 

Jika karya digital selalu berpotensi dibaca sebagai jebakan pidana akibat ketiadaan standar harga dan lemahnya pemahaman aparat, maka anak-anak muda berbakat akan memilih menjauh dari proyek publik. 

Industri Kreatif, Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Jika anak muda menjauh dari industri kreatif karena ketakukan akan dikriminalisasi, maka Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber inovasi terbaiknya. 

Padahal, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, sektor ini menyerap 27,40 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional. 

Angka di atas meningkat dari tahun sebelumnya dan menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sektor pinggiran, melainkan mesin pertumbuhan baru Indonesia. 

Kontribusi itu sangat strategis menjelang momentum Indonesia Emas 2045, di mana angkatan muda (usia produktif) mendominasi menjadi penduduk mayoritas. 

Dalam konteks ini, maka industri kreatif merupakan ruang paling relevan bagi ekspresi produktif anak muda: dari videografi, desain, animasi, musik, film, gim, hingga konten digital berbasis budaya. 

Di sinilah letak dimensi lebih dalam; Industri Kreatif bukan sekadar soal pasar, tetapi juga konservasi identitas bangsa. 

Kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi arsip pasif bila tidak disentuh tangan pekerja kreatif. 

Tradisi lokal, seni tutur, lanskap desa, dan seni-budaya komunitas, tidak bisa dinafikan membutuhkan kecerdikan kerja-kerja videografer, animator, desainer, dan sineas agar dapat hidup memberi nilai ekonomi—di mana pada saat bersamaan bisa memperkaya identitas kita sebagai suatu bangsa dan sebagai daya dukung pengembangan pariwisata. 

Karena itu, kriminalisasi yang lahir dari ketidakpahaman terhadap logika kerja kreatif berpotensi melumpuhkan salah satu sektor paling prospektif bagi masa depan bangsa. 

Kasus Amsal seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional: apakah sistem hukum kita telah siap membaca ekonomi berbasis ide? 

Solusi mendesaknya adalah reformasi regulasi pengadaan jasa kreatif. 

Pembentuk Undang-Undang bersama pemerintah perlu merumuskan payung hukum yang secara khusus mengatur Standar Satuan Harga (SSH) industri kreatif, terutama untuk jasa videografi, desain, produksi konten, dan karya digital lain yang sering digunakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Regulasi penting sebagai acuan yang jelas mengenai komponen biaya: honor ide dan konsep, penggunaan alat, lisensi perangkat lunak, kru produksi, mobilitas lapangan, serta hak kekayaan intelektual. 

Tanpa itu, pekerja kreatif akan terus berhadapan dengan risiko kriminalisasi akibat perbedaan tafsir antara auditor, penyidik, dan realitas industri. 

Namun, pengaturan tersebut harus dirancang dengan hati-hati. Negara sebaiknya tidak memaksakan logika tarif manufaktur masuk ke dalam ekosistem yang berbasis kreativitas. 

Industri kreatif memiliki sifat cair, berbasis gagasan, dan sangat kontekstual. Karena itu regulasi harus bersifat protektif sekaligus adaptif, agar talenta muda tetap tumbuh tanpa rasa takut. 

Pada akhirnya, perkara Amsal Sitepu adalah pertaruhan besar: apakah negara hadir sebagai mitra yang memuliakan kreativitas, atau justru menjadi ancaman bagi anak-anak muda yang ingin berkarya. 

Jika yang kedua yang terjadi, maka bersiap-siap lah kita akan kehilangan bukan hanya seorang videografer dari Karo, melainkan masa depan ekonomi kreatif Indonesia itu sendiri. 

Penulis adalah Pegiat Politik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PKB. 

Sumber: kompas.com

Samin Tan Ditahan Kejagung, Bos Tambang yang Pernah Lolos dari Jerat KPK

By On Minggu, Maret 29, 2026

Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan ditahan Kejagung. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Samin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Dalam kasus tersebut, PT AKT diketahui telah dicabut izin usahanya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Samin diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin itu berupa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Samin Tan melalui PT AKT terus melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, meski PKP2B telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," ujar Syarief kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Terungkapnya praktik lancung Samin Tan bermula dari peringatan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas pelanggaran di kawasan hutan. 

Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2 triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan. 

Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. 

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT AKT. Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah. 

Jaksa menyebut, ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan, siapa penyelenggara yang dimaksud. 

“Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” kata Syarief. 

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Terseret Kasus KPK

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi. 

Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, pada 30 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. 

Hakim menilai, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dipidana dalam perkara gratifikasi adalah penerima, bukan pemberi. 

Sebaliknya, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 2019 karena terbukti menerima gratifikasi. 

Sosok Samin Tan

Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986. 

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998-2002. 

Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. 

Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange. 

Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat (AS). (*/red)

KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim

By On Minggu, Maret 29, 2026

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK. 

Masyarakat pun diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK. 

“KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 27 Maret 2026. 

Menurutnya, surat palsu tersebut beredar di wilayah Jawa Timur (Jatim). Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan. 

"Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jatim tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK,” ujarnya. 

Budi mengatakan, surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK. 

"Atas beredarnya surat tersebut, kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya. 

Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun. 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” tuturnya. 

Budi mengimbau, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK. 

“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (*/red)

Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

By On Minggu, Maret 29, 2026

Anggota Polres Gresik saat melakukan penggerebekan di lokasi.  

GRESIK, DudukPerkara.News - Jajaran Kepolisian menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi atau yang akrab dipanggil warung pangku di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Pasalnya, warung pangku yang berada di wilayah Kecamatan Cerme itu telah meresahkan warga, dan dilaporkan ke polisi. 

Melalui lapor Pak Kapolres Cak Rama, warung pangku yang berada di Ruko Desa Banjarsari itu dilaporkan terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme. 

"Mendapat laporan tersebut, Polres Gresik melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Sesampainya di lokasi, kata Ramadan, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan. 

Hasilnya, lanjut dia, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. 

"Kita juga amankan 16 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke-16 orang itu terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC)," ujarnya. 

Sementara itu, kata Ramadhan, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). 

"Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, untuk itu, kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," ujarnya. 

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras (miras) secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran. 

Dari total barang bukti yang disita, terdapat sekitar 93 botol miras. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. 

Saat ini, kata dia, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif dari pelmggra hukum yang membuat resah masyrakat," kata AKP Arya Widjaya. 

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. 

Sementara untuk layanan khusus "Lapor Cak Rama", laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (*/red)

Polisi Amankan Balon Udara Berpetasan di Trenggalek, Hendak Diterbangkan saat Lebaran Ketupat

By On Minggu, Maret 29, 2026

Polisi saat menunjukkan hasil operasi. 

TRENGGALEK, DudukPerkara.News - Belasan balon udara tradisional diamankan Polisi saat perayaan Lebaran Ketupat di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim). 

Petugas juga mengamankan rangkaian petasan. 

Kapolsek Durenan, Iptu RM Sagi Janitra mengatakan, dalam operasi gabungan Kepolisian bersama TNI dan petugas PLN menyisir sejumlah desa yang ditengarai menjadi pusat penerbangan balon tradisional. 

"Hingga siang tadi dari wilayah Durenan kami mengamankan 10 balon udara ukuran sedang hingga besar dan beberapa petasan. Kalau di wilayah Trenggalek Kota, Pak Kasat Samapta juga mengamankan enam balon," ujar Iptu Sagi, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Menurutnya, balon udara tersebut rata-rata diamankan dari saat hendak diterbangkan oleh di area perkampungan maupun persawahan. 

Jumlah balon udara yang diamankan tahun ini menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2025, pihaknya mengamankan 22 balon dan 65 petasan berukuran kecil hingga besar. 

"Untuk petasan, hari ini yang kami amankan ada satu berukuran lima centimeter dan satu petasan renteng. Kalau kami lihat jumlahnya turun drastis dari tahun lalu. Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi ke masyarakat," tuturnya. 

Sagi menyebut, para pelaku penerbangan balon udara tradisional mayoritas adalah anak-anak, mulai usia SD hingga SMA. Mereka tidak dilakukan proses hukum, namun diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. 

"Total pelaku ada 27 anak, langsung kami lakukan pembinaan," ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Trenggalek, AKP Siswanto mengatakan, dari hasil razia di Kecamatan Trenggalek, petugas gabungan mengamaknan enam balon udara berukuran besar. 

"Balon kami dapatkan dari Desa Sambirejo, Kelurahan Kelutan, Ngantru dan Tamanan," ujarnya. 

Dalam razia tersebut, pihaknya sempat bersitegang dengan warga saat hendak mengamankan balon yang siap terbang. 

Menurutnya, operasi balon udara gencar dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. Balon udara yang terbang tanpa kendali dapat mengakibatkan kebakaran, gangguan jaringan listrik dan menganggu lalu lintas penerbangan. 

"Di Trenggalek sudah ada beberapa kejadian balon jatuh yang mengakibatkan kebakaran atau kerusakan. Bahkan kemarin ada balon besar yang tersangkut di menara SUTT PLN," ujarnya. 

Dua berharap, ke depan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari balon udara tradisional. 

Penerbangan balon udara menjadi tradisi masyarakat di Trenggalek dan Tulungagung saat perayaan Lebaran Ketupat. 

Mereka menaikkan balon dengan cara pengasapan. Dalam beberapa kasus, balon udara tersebut dilengkapi dengan petasan. (*/red)

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

By On Sabtu, Maret 28, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

KPK Sebut Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Diputuskan Melalui Rapat Pimpinan

By On Sabtu, Maret 28, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengalihan status tahanan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dibahas melalui rapat tingkat pimpinan. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sejumlah kritik terkait pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah, apa namanya, dilakukan rapat atau ekspos ya, jadi itu bukan keputusan pribadi. Jadi, itu adalah keputusan lembaga,” ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026. 

Asep menyatakan, dia pun ikut hadir dalam rapat di tingkat pimpinan tersebut. 

Menurutnya, hasil rapat tersebut tentu akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK seiring dengan adanya laporan terhadap kewenangan KPK tersebut. 

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi, nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya. 

Asep mengatakan, proses pengalihan status penahanan Yaqut tersebut sudah sesuai prosedur, tepatnya Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025. 

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

Pengalihan menjadi tahanan KPK merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. 

Pengalihan status tahanan tersebut baru diumumkan KPK pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Kemudian, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin, 23 Maret 2026. 

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam. 

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *