Oleh: Firdaus Arifin
Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice.
Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur.
Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas.
Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma.
Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan.
Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.
Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan.
Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap.
Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula.
Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum.
Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat.
Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak.
Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas.
Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan.
Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick.
Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya.
Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti.
Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi.
Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan.
Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar.
Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan.
Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem.
Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang.
Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung.
Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian.
Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana.
Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian.
Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi.
Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan.
Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan.
Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain.
Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan.
Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu.
Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum.
Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi.
Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil.
Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua.
Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar.
Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya.
Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan.
Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.
Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi.
Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa.
Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara.
Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton.
Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu.
Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah.
Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya.
Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan.
Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai.
Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan.
Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir.
Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat.
Sumber: kompas.com
« Prev Post
Next Post »
