![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, terkait kasus pengelolaan dana desa, di PN Banda Aceh, Kamis, 02 April 2026. |
BIREUEN, DudukPerkara.News - Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Irfadi bin Sufyan, divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 02 April 2026, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Dalam amar putusan, Hakim также menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 549.306.935.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Dalam pertimbangan perkara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai Keuchik dalam pengelolaan APBG.
Terdakwa diketahui tidak melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai ketentuan, tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, serta mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah.
Selain itu, terdakwa juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara. (Joniful Bahri)
« Prev Post
Next Post »
