Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Siswa SMA di Surabaya Tewas Dikeroyok Teman gegara Masalah Sandal

By On Kamis, Juni 11, 2026

Siswa SMA di Surabaya tewas dikeroyok teman gegara masalah sandal. 

SURABAYA, DudukPerkara.NewsKasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali terjadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Thomas Julius Kristianto (19), seorang pelajar kelas XII SMAN 11 Surabaya, mengembuskan napas terakhirnya usai menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok teman sebayanya di kawasan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. 

Pemuda yang dikenal berprestasi dan baru saja dinyatakan lulus SMA tersebut meninggal dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis pagi, 04 Juni 2026, setelah sempat koma dan menjalani perawatan intensif selama lima hari. 

Pihak Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang merupakan rekan-rekan korban. 

Peristiwa berawal pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Kakek korban, Margono (88) menceritakan bahwa malam itu berjalan seperti biasa. Thomas sempat berpamitan kepadanya sebelum keluar rumah bersama seorang temannya. 

"Pamitannya ke saya mau keluar sebentar. Keluar itu kok anu enggak pulang-pulang. Tahu-tahu temannya ke sini mengabarkan Thomas ada di dokter Danu," ujar Margono kepada wartawan di kediamannya, Jumat, 05 Juni 2026. 

Tetangga korban, Nia Sanjaya (38), mengurai lebih detail detik-detik insiden tersebut. 

Berdasarkan informasi keluarga, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, Thomas berjalan sendirian untuk membeli minuman ringan di toko kelontong depan gapura gang rumahnya di Jalan Manukan Yoso II. 

Karena toko tersebut tutup, korban berjalan menuju jalan raya ke arah toko kelontong di dekat SMAN 11 Surabaya. 

Setelah membeli barang, Thomas didatangi oleh gerombolan remaja berjumlah empat orang. Di lokasi tersebut, mereka mulai menganiaya korban. 

Tak puas, sekitar pukul 02.00 WIB, gerombolan tersebut memaksa Thomas menuju ke area sepi di kawasan Jalan Tengger. Di sanalah korban dikeroyok secara brutal hingga tak sadarkan diri. 

Melihat kondisi korban yang lemas, para pelaku membonceng Thomas menggunakan sepeda motor menuju klinik bersalin Dokter Danu di Jalan Manukan Tengah. 

Di tengah jalan, tubuh Thomas sempat ambruk ke tanah karena kondisinya yang sudah lunglai. 

"Setelah itu ditaruh di belakang sempat terjatuh katanya. Itu dalam keadaan dia sudah enggak sadar gitu. Setelah itu dia digeletakkan di dekatnya toko yang jualan sembako," ujar Nia, Kamis malam, 04 Juni 2026. 

Para pelaku kemudian tidak menghubungi keluarga secara langsung, melainkan menelepon teman dekat Thomas yang tinggal bertetangga untuk mengabarkan keberadaan korban di klinik. 

Saat pihak keluarga menyusul, Thomas sudah dalam kondisi kritis dengan luka parah di kepala. Karena keterbatasan fasilitas di klinik bersalin tersebut, Thomas akhirnya dirujuk menggunakan ambulans ke RSUD Dr. Soetomo sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kakak sulung korban, Hana Novia Kristiani (32) mengungkapkan dugaan motif di balik aksi keji yang menimpa adiknya. 

Menurut Hana, konflik tersebut diduga berawal dari masalah sepele pada pertengahan Mei 2026, ketika Thomas tidak sengaja mengganti sandal milik salah satu pelaku yang sempat terpakai. 

Meskipun Thomas sudah membelikan sandal baru sebagai bentuk ganti rugi, pihak pelaku tampaknya tidak puas. 

"Tapi mungkin dari pihak tersangkanya tidak sesuai dengan kemauannya karena merasa bahwa harganya tidak sesuai dengan yang harga yang sandal yang baru," kata Hana kepada awak media di rumah duka. 

Hana sangat menyayangkan sikap anarkis para pelaku yang tega merenggut nyawa adiknya hanya karena persoalan ganti rugi sandal. 

"Cuma sangat disayangkan bahwa anaknya akhirnya menjadi emosi bahkan sampai berujung melakukan tindakan anarki yang mana menghilangkan nyawa seseorang hanya karena motif ganti rugi sebuah sandal," ucap Hana. 

Hana juga menambahkan, saat sang tante pertama kali tiba di klinik, ada sekitar 10 hingga 20 pemuda berkumpul dan beberapa di antaranya sempat bersalaman meminta maaf. 

Namun, hingga Thomas meninggal dunia, tidak ada itikad baik atau permohonan maaf resmi dari pihak keluarga pelaku. 

Merespons laporan resmi dari keluarga korban yang dilayangkan pada Rabu, 03 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan. 

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. 

“Ya benar sudah diamankan empat orang (pelaku pengeroyokan hingga tewas). Berinisial CJF, AAY, KVRL, dan RU,” ujar Hadi, Jumat, 05 Juni 2026. 

Ketua RT 01 RW 01 Manukan Kulon, Wijayanto Raharjo juga membenarkan bahwa beberapa pelaku merupakan rekan satu sekolah korban. 

"Benar empat orang. Iya benar diamankan empat orang. Iya tadi pagi semuanya. Tiga orang ini satu ada yang satu sekolah ada yang tidak. Ya itu menurut info yang saya terima," ujar Wijayanto di rumah duka. 

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat pelaku saat ini masih menjalani tahapan pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. 

"Masih lanjut pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya diinfo humas (Polrestabes Surabaya),” ujar Raditya. 

Untuk memperkuat bukti hukum dalam proses penyelidikan, jenazah Thomas juga telah menjalani proses otopsi. 

Pihak medis menyatakan bahwa tempurung otak korban retak dan mengalami pembengkakan serius akibat hantaman benda tumpul. (*/red)

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

By On Kamis, Juni 11, 2026

Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. 

"Pada Selasa, 10 Juni 2026, penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, saat menggeledah ruangan Silmy Karim di Kementerian Imipas, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah. 

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujarnya. 

Sementara itu, dari penggeledahan di Kanim Jakbar, KPK menyita dokumen dan BBE. 

"Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Kamis, 04 Juni 2026. 

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya, yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. 

Dia juga mengatakan, Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tuturnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK

By On Kamis, Juni 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kali ini, operasi senyap itu menyasar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut KPK, OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, dalam operasi senyap itu terdapat 11 orang yang ditangkap. 

"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini," ujarnya. 

"Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," imbuhnya. 

Menurut Budi, mereka yang tertangkap kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Saat Hery Susanto Larang Pengawasan MBG, Ombudsman Kehilangan Taring

By On Kamis, Juni 11, 2026

Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian 

Lembaga yang lahir dari semangat reformasi, yakni Ombudsman Republik Indonesia, kini menghadapi ujian serius terkait integritas dan kredibilitasnya sebagai pengawas pelayanan publik. 

Sorotan publik menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Tidak hanya itu, anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng mentah (Crude Palm Oil/CPO). 

Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Lebih jauh, Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI dan menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI masa Jabatan 2026 - 2031. (Ombudsman, 8/6/2026) 

Persoalan ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas. 

Namun, dugaan keterlibatan sejumlah pimpinan dalam tindak pidana korupsi justru menimbulkan paradoks yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa tindakan segelintir individu dapat berdampak luas terhadap reputasi sebuah lembaga. 

Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pejabat di pucuk pimpinan tidak hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi institusi yang selama ini dibangun melalui perjuangan panjang reformasi. 

Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme penegakan kode etik, serta proses seleksi dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara yang mengemban amanah di dalamnya. 

Jika mengikuti perkembangan kasus yang menjerat sejumlah pimpinan Ombudsman RI, kritik yang disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, patut menjadi perhatian serius. 

Dalam menilai kepemimpinan Ombudsman RI periode 2021–2026, Jimly bahkan menyebut periode tersebut sebagai masa paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga pengawas pelayanan publik itu. 

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, Hery Susanto juga diduga mencederai independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Majelis Etik Ombudsman RI mengungkap bahwa Hery pernah mengarahkan jajaran Ombudsman agar tidak mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah. 

Arahan tersebut bertentangan dengan fungsi dasar Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. 

Padahal, di tengah berbagai persoalan tata kelola yang muncul dalam pelaksanaan MBG, kehadiran Ombudsman justru dibutuhkan untuk memastikan program berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. 

Hery Susanto tidak hanya diduga mengkhianati amanah publik melalui korupsi, tetapi juga merusak independensi lembaga yang dipimpinnya. 

Ia melanggar semangat undang-undang yang menjadi dasar keberadaan Ombudsman. Korupsi tentu merugikan negara, tetapi turut melemahkan lembaga pengawas dan merusak sistem yang seharusnya mencegah korupsi adalah perbuatan yang sangat biadab. 

Menjaga Profesionalitas

Di tengah kasus hukum yang melibatkan dua pimpinan Ombudsman, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga negara independen, termasuk melalui Panitia Seleksi (Pansel), agar benar-benar mampu menghasilkan figur terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, dan rekam jejak yang memadai. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas lembaga tidak dapat dilepaskan dari kualitas proses seleksi pimpinan. 

Panitia Seleksi seharusnya berfungsi sebagai gerbang awal untuk menyaring calon-calon yang layak dari berbagai aspek, baik kompetensi, integritas, maupun komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik. 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar proses seleksi yang bersifat administratif, melainkan kelembagaan Panitia Seleksi yang profesional, independen, dan bebas dari berbagai bentuk konflik kepentingan. 

Ketika proses seleksi dijalankan secara objektif dan berintegritas, hasilnya akan lebih mencerminkan profesionalisme serta kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan lembaga. 

Saya teringat kembali dengan temuan Teguh Wijaya Mulya dan Kanti Pertiwi dalam penelitian berjudul: “It All Comes Back to Self-Control? Unpacking the Discourse of Anti-Corruption Education in Indonesia” yang terbit di Public Integrity Journal (2024). 

Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada narasi heroisme individu atau sekadar mengandalkan kualitas moral personal. 

Pendekatan yang terlalu menekankan pada integritas individu berisiko mengabaikan persoalan struktural yang justru memungkinkan praktik korupsi terus berulang. 

Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan apa yang dapat disebut sebagai “heroisme kelembagaan”, yakni kemampuan institusi untuk membangun sistem yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menutup celah-celah penyimpangan. 

Dalam konteks Ombudsman, penguatan kelembagaan tersebut harus dimulai sejak proses rekrutmen pimpinan. 

Sebab, integritas lembaga pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, melainkan juga oleh seberapa kuat sistem yang memastikan hanya figur-figur terbaik yang dapat menduduki posisi strategis tersebut. 

Di tengah berbagai persoalan yang menerpa, Ombudsman Republik Indonesia perlu terus melakukan pembenahan dan reformasi kelembagaan. 

Momentum refleksi tersebut sesungguhnya pernah tampak ketika Ombudsman memperingati hari jadinya yang ke-26 melalui peluncuran dua buku, yakni: “25 Tahun Ombudsman RI dan Jejak-Jejak Langkah Pengawasan dalam Mitigasi Pandemi dan Efisiensi.” 

Kedua buku tersebut menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang Ombudsman telah diwarnai oleh berbagai kontribusi dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Apa refleksi yang ingin saya tegaskan? Ombudsman hingga hari ini tetap menjadi institusi yang dibutuhkan masyarakat. 

Lembaga ini berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi warga negara yang menghadapi hambatan, ketidakadilan, maupun dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kehadirannya yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak hanya relevan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi kebutuhan nyata di daerah. 

Pelayanan publik dan Ombudsman merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut merupakan amanat konstitusional dan yuridis yang menempatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Pada hakikatnya, pembangunan kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya dapat diwujudkan melalui pelayanan berkualitas, responsif, dan akuntabel. 

Karena itu, pengawasan pelayanan publik harus berjalan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh negara. 

Membenahi

Kalau kita baca UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia secara implisit juga disebut magistrature of influence pelayanan publik, artinya penting pendekatan persuasif dalam penyelesaian laporan masyarakat. 

Ombudsman didorong untuk mengedepankan upaya dialogis dan korektif agar penyelenggara negara maupun pemerintahan memiliki kesadaran institusional untuk memperbaiki praktik pelayanan publik serta menyelesaikan dugaan maladministrasi secara sukarela dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi Ombudsman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif dan preventif. Namun demikian, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman juga mengemban peran yang lebih strategis. 

Ombudsman kerap disebut sebagai magistrature of influence, yakni lembaga yang kekuatannya terletak pada kemampuan memengaruhi perilaku dan tata kelola institusi publik melalui otoritas moral, profesionalitas, dan legitimasi pengawasannya. 

Oleh karena itu, efektivitas Ombudsman sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap hasil-hasil pengawasannya. 

Atas dasar itu, reformasi Ombudsman tidak boleh berhenti pada pembenahan individu atau pergantian kepemimpinan semata. Yang lebih penting adalah memperkuat desain kelembagaannya, termasuk meningkatkan daya ikat dan efektivitas rekomendasi Ombudsman sebagai titik kulminasi dari proses penyelesaian laporan masyarakat. 

Rekomendasi yang kuat, ditindaklanjuti secara konsisten, dan memiliki konsekuensi yang jelas akan memperbesar kemampuan Ombudsman dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik. 

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman bukan hanya penting bagi keberlangsungan lembaga itu sendiri, melainkan juga bagi kualitas penyelenggaraan negara secara keseluruhan. 

Ombudsman yang kuat, independen, dan dipercaya publik akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian, lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawal program-program prioritas pemerintah serta mendukung terwujudnya agenda pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. 

Sumber: kompas.com

Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

By On Kamis, Juni 11, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang. 

JOMBANG, DudukPerkara.NewsProses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir. 

Imam Syafi'i, selaku pemegang Kuasa Khusus dari enam ahli waris Klaster 6 Bersaudara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu, 10 Juni 2026. 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi langsung sekaligus meluruskan kekeliruan posisi letak tanah antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati pada draf peta bidang tanah di Desa Kesamben. 

Langkah Konfirmasi dan Koordinasi Intensif 

Dalam kunjungan tersebut, Imam Syafi'i disambut dengan baik oleh pihak BPN Jombang. 

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor pertanahan hari ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi sebelum berkas sanggahan resmi diserahkan. 

"Kedatangan kami tadi siang sebatas melakukan konfirmasi dan koordinasi untuk meluruskan ketidaksesuaian letak posisi tanah keluarga kami di lapangan. Kami sudah ditemui pak Arif dan pihak BPN Jombang. Pelayanan yang diberikan sangat baik, responsif, dan kooperatif," ujar Imam Syafi'i. 

Terkait berkas Surat Sanggahan Resmi, Imam menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum diserahkan secara resmi ke BPN hari ini karena masih memerlukan kelengkapan administratif. 

"Surat sanggahan sudah kami siapkan, namun karena belum ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, maka dokumen tersebut belum kami serahkan hari ini. Kami akan melengkapinya terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan sempurna," tambahnya. 

Duduk Perkara Posisi Tanah yang Tertukar 

Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci data luas tanah yang tertukar akibat mengacu pada draf awal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C). 

Akibat kekeliruan fatal tersebut, posisi letak fisik dan luas tanah menjadi tidak sinkron. Jika kesalahan ini terus dipaksakan hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM), dampaknya akan merembet pada tidak sesuai atau tidak sinkronnya data hukum yang tercantum dalam dokumen dasar seperti Surat Hibah dan Buku Later C desa. 

Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan Sungai Brantas): Secara fisik merupakan bidang paling lebar, namun dikunci dengan luas 191 m². 

Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua/di depan): Memiliki fisik bidang lebih sempit, namun tertulis 210 m². 

Melalui upaya konfirmasi ini, pihak keluarga berharap draf peta bidang tanah dapat disinkronkan kembali dengan data autentik desa serta kondisi riil di lapangan. 

Pihak BPN Jombang pun memberikan pelayanan yang sangat baik dan bersikap proaktif, di mana petugas kini tengah menunggu kabar kesiapan dari pihak kami berenam selaku ahli waris untuk bersama-sama turun langsung ke objek tanah guna dilakukan proses pengukuran ulang (re-pengukuran). 

Jika draf peta bidang BPN tersebut nantinya sudah disinkronkan dengan benar berdasarkan hasil ukur lapangan, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengurus revisi nilai luas pada dokumen SPPT PBB secara mandiri ke BAPEDA Jombang. 

Komitmen Ahli Waris di Lapangan 

Demi memastikan akurasi data, pihak keluarga kini tengah bersiap untuk mengecek kembali dan melakukan pengukuran ulang secara mandiri terlebih dahulu di lokasi. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan data fisik di lapangan sebelum nantinya petugas dari pihak BPN Jombang turun langsung ke objek tanah untuk melakukan pengukuran resmi. 

Upaya proaktif dari kuasa ahli waris yang disambut baik oleh Panitia PTSL dan BPN Jombang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kekeliruan data, demi terwujudnya sertifikat tanah yang berkepastian hukum dan objektif. 

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pemenuhan prinsip cover both side, redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi bagi para pihak terkait yang ingin memberikan tanggapan lebih lanjut atas persoalan ini. (tim/red)

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

By On Kamis, Juni 11, 2026

Dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di Surabaya.

SURABAYA, DudukPerkara.News Kuasa Hukum korban mengecam keras dugaan tindak penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di area sebuah majelis zikir. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu korban, Qodir Zailani, terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Salah seorang terduga pelaku disebut memiliki tato dan diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu balok, menendang korban, serta melakukan tindakan kekerasan lainnya terhadap para korban. 

Sementara dua orang lainnya disebut memiliki ciri-ciri berjenggot mengenakan pakaian hitam dan seorang pria berambut gondrong. 

Dalam peristiwa tersebut, tiga korban yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni Qodir Zailani, Saiful Anam, dan Lutfi, diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma dan luka. 

Kuasa hukum korban meminta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar perwakilan tim kuasa hukum korban. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

By On Rabu, Juni 10, 2026

Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Terapis spa, Nur Hasannah Praasetya, terdakwa pencurian uang Rp 1,2 miliar pelanggannya, Tonny Soegiono mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mencuri, tapi diberi kebebasan untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

Bahkan Tonny selalu melihat saldo rekeningnya setiap Nur mengambil uang. 

Hal itu disampaikan Nur ke pengacaranya, M. Zulfan Badru Naja.

Zulfan mengatakan, Nur tidak pernah mencuri tapi diberi kebebasan Tonny untuk menggunakan ATM untuk keperluan pribadi. 

"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban (Tonny) selalu mengecek saldo ATM dulu," ujar Zulfan, Senin, 08 Juni 2026. 

Zulfan menyebut, Nur dan Tonny memang punya hubungan spesial. Hubungan itu terjalin sejak Tonny jadi pelanggan di tempat spa. Namun Nur kemudian dituduh mencuri dan dilaporkan ke polisi. 

"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," ujarnya. 

Dari keterangan Nur, lanjut Zulfan, sosok Tonny merupakan pengusaha yang telah berusia lanjut (lansia) yang kerap ke tempat spa. 

Meski begitu, ia tak mengetahui detail pengusaha apa dan di mana kantornya. 

"(Tonny) Pengusaha, cuma kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," ujarnya. 

Menurut Zulfan, fakta baru ini akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kebetulan dalam sidang tersebut juga akan dihadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi Nur. 

"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," ujar Zulfan. 

Diketahui sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. 

Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam. 

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono. 

Pembobolan uang miliaran itu diketahui terjadi pada rentang bulan Agustus hingga September 2022, namun kasus itu baru dilaporkan pada 2026. (*/red)

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

By On Rabu, Juni 10, 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, yakni eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. 

"Tersangka ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba) ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada warga saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 08 Juni 2026. 

Penahanan itu dilakukan KPK setelah pemeriksaan kedua tersangka sejak Senin pagi. 

Selain Ismail dan Asrul, KPK sebelumnya telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga berstatus tersangka. 

Dalam kasus itu, KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. 

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. 

Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

KPK menyebut, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. 

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/red)

OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

By On Rabu, Juni 10, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin, 08 Juni 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi yang menjerat sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi kepada wartawan. 

Namun Budi belum merinci nominal maupun jenis mata uang yang diamankan dalam operasi tersebut. 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Salah satunya merupakan Bupati Muara Enim, Edison. 

"Untuk Bupati, salah satu pihak yang diamankan di wilayah Sumatera Selatan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel," katanya. 

Selain Edison, empat orang lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta. 

Ke-10 orang yang diamankan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. 

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. (*/red)

Ketika Korupsi Menjadi Tata Kelola

By On Selasa, Juni 09, 2026

Eks Kepala BGN, Dadan Hidayana ditetapkan sebagai tersangka. 

Oleh: Yogen Sogen 

Pernah kita membayangkan seseorang yang sedari awal berniat korupsi dengan mendirikan perusahaan fiktif. 

Sebermula, ia menemui notaris, mengurus izin, membayar biaya administrasi, lalu menunggu kapan mulai beraksi. 

Semua proses berjalan tenang, bukan tergesa dan panik. Dan dengan keyakinannya ia bergerak dalam senyap, karena tahu bahwa tidak akan ada yang mengganggu. 

Keyakinan seperti ini sebenarnya tidak tumbuh dari keberanian. Tapi tumbuh dari pengalaman-pengalaman yang mempertebal keyakinan itu pula. 

Inilah yang kemudian membuat skandal korupsi di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan berbeda dari skandal jabatan biasa. 

Selama kurang lebih empat tahun, setoran senilai Rp 100 juta per minggu mengalir rapi dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Pergantian era kepemimpinan berlanjut, melewati transisi kekuasaan. Dan momok itu terus mengakar dan mengendap dalam perjalanan bangsa ini. 

Kasus ini terbongkar ke permukaan bukan dari audit, whistleblower ataupun pengawasan internal. 

KPK menemukannya justru karena sedang menarik benang merah dari kasus yang terjadi di lembaga lain. Artinya, jika benang itu tidak ada, maka praktik gelap semacam itu barangkali masih berkelindan secara senyap.  

Belum selesai kita mencerna kasus itu, Kejaksaan Agung pekan ini menetapkan tiga mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program supra populis ini mendapat anggaran babon Rp 85,2 triliun di tahun 2025 dan 268 triliun di tahun 2026. Semua bersumber dari APBN. 

Dan ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan harga secara masif dalam berbagai proyek pengadaan, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai. 

Lebih mencengangkan, yayasan-yayasan mitra yang memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari, berdasarkan temuan Kejagung adalah diduga terafiliasi dengan para tersangka. Ini yang tampak, lalu bagaimana dengan yang lain. 

Program Makan Bergizi Gratis yang harusnya menyasar pada anak-anak sekolah, yang sejak awal diglorifikasi sebagai bukti negara hadir membersamai rakyat kecil nyatanya digerogoti dari dalam oleh orang-orang kepercayaan presiden. 

Sebuah kengerian yang kembali menampar wajah bangsa ini. Dua kasus dalam sepekan, dua lembaga berbeda namun polanya sama. 

Sosiolog Max Weber pernah memperingatkan tentang apa yang disebutnya patrimonialisme. Narasi Weber menggambarkan kondisi ketika jabatan publik tidak lagi diperlakukan sebagai amanah untuk bonum commune, tapi menjelma sebagai penghasilan pribadi yang dipoles tampak sah. 

Konsekuensinya, loyalitas bukan lagi berkiblat pada negara atau hukum, melainkan kepada patron. Dan setiap lapisan hirarki berebut jatahnya dari sumber yang sama. 

Itulah yang terjadi di imigrasi, di mana delapan tersangka dari berbagai jenjang (wakil menteri hingga staf pelaksana) membentuk jaringan kerja fungsional. 

Saat semua lapisan turut menikmati, maka yang terjadi adalah kebisuan, karena bersuara adalah pembangkangan pada kenikmatan. Kontrak bisu itu ternyata lebih mengikat ketimbang sumpah jabatan. 

Begitu pula yang terjadi di BGN. Ketiga tersangka dengan atribut jabatan mereka mengintervensi langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga tidak ada mekanisme internal yang mampu atau mau menghentikannya. 

Lebih jauh, yang membuat beratnya kedua kasus ini dari sekadar korupsi biasa adalah konteks korbannya. Di imigrasi, yang diperas adalah warga negara asing dengan segala ketidakberdayaannya; politik, jaringan lobi, dan tidak punya kekatan untuk mengadu ke DPR, karena tahu bahwa mereka bisa dideportasi. 

Sementara, di MBG, yang dirugikan adalah anak-anak sekolah yang sejak awal program ini diproklamirkan memiliki kehendak baik, yakni para generasi penerus bangsa harus mendapat kecukupan gizi, kecapkapan serta semangat belajar meningkat agar memajukan bangsa kelak. 

Dua kasus ini mempertegas sebuah ironi bahwa negara telah merampas dari yang paling tidak bisa melawan, dan dari yang paling polos untuk mengetahui bahwa mereka adalah korban dari proyek negara. 

Ilmuwan politik Vedi Hadiz pernah berargumen bahwa Reformasi 1998 tidak memutus logika predatoris Orde baru, dan ia mendistribusikannya ke jaringan-jaringan yang lebih kecil, lebih liat, dan sulit diputus. 

Kita kini menyaksikan tesis itu berkelindan di dua lembaga sekaligus. Yang satu mengurus mobilitas manusia, yang satu mengurus gizi anak-anak. 

Kondisi ini memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada bidang yang terlalu mulia untuk dijarah. 

Selama rekrutmen pejabat masih ditentukan oleh kedekatan politik, selama rotasi jabatan masih berkehendak melindungi jaringan, selama pengawasan internal hanya hidup di atas kertas, maka penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi ritual yang tidak mengubah apa pun. 

Yang paling mengkhawatirkan bukan besar kecil angka korupsi atau tingginya jabatan yang terlibat. 

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kita melihat dan membaca semua yang terjadi dengan perasaaan biasa-biasa saja. 

Di titik ini, ketika tabiat korupsi tidak lagi mengejutkan publik, ia tidak lagi dimaknai sebagai masalah hukum. 

Dan dari tiap episode penangkapan atas kasus serupa, entah besar maupun kecilnya uang yang digasak,  ia sudah menjadi bagian dari cara kita memahami bagaimana negara ini bekerja untuk siapa dan kepentingan siapa. 

Satu lagi yang paling menggelisahkan, adalah setiap buka tutup kasus korupsi, publik berangkali sudah menakar dramaturgi apa yang sedang dipentaskan tangan-tangan kekuasaan di belakang panggung. 

Kecurigaan itu meskipun kecil wilayahnya, basisnya adalah kepercayaan yang perlahan menghilang. Dan itu berbahaya. 

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. 

Sumber: kompas.com

Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Terungkap, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

By On Senin, Juni 08, 2026

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 02 Juni 2026. 

"Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi," kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, 08 Juni 2026. 

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. 

Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons. 

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ujar Indra Waspada. 

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi. 

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). 

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. 

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik. 

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, 05 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS," kata Indra Waspada. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. 

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka. 

"Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban," jelas Indra Waspada. 

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, 01 Juni 2026,sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. 

MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. 

BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. 

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. 

Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain. 

"Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum, karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki," pungkasnya. (*/red)

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Arena judi sabung ayam di Pasuruan digerebek polisi. 

PASURUAN, DudukPerkara.News - Jajaran Polsek Gondangwetan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu siang, 07 Juni 2026. 

Penggerebekan itu berawal saat polisi menerima aduan dari masyarakat yang resah pada pukul 12.30 WIB. 

Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan merangsek ke sebuah lahan kosong yang menjadi pusat berkumpulnya para pejudi. 

Sadar area judi mereka telah dikepung dan terdesak oleh kedatangan petugas sekitar pukul 13.00 WIB, para pelaku perjudian langsung tunggang-langgang melarikan diri. 

Mereka memanfaatkan celah lahan terbuka untuk kabur dan terpaksa meninggalkan seluruh barang bawaan termasuk ayam-ayam andalan mereka di lokasi demi menghindari kejaran polisi. 

"Pada saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku judi sabung ayam kabur. Petugas kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi. 

Petugas di lapangan bergerak cekatan menyapu bersih seluruh fasilitas perjudian yang ada di lokasi. 

Dari hasil pengosongan arena tersebut, polisi berhasil mengamankan lima ekor ayam jago yang siap diadu, satu buah jam dinding, tiga buah kiso atau tas ayam, serta dua unit kandang kayu. 

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Keboncandi. 

Walaupun situasi di lapangan sudah steril, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. 

"Petugas masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut," pungkas Junaidi. (*/red)

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

By On Senin, Juni 08, 2026

Seorang pengamen berpakaian badut berinisial K (37), diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh oknum polisi berinisial TS (32), di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Tuban, Jawa Timur, Rabu, 03 Juni 2026. 

TUBAN, DudukPerkara.News - Oknum anggota Kepolisian berinisial TS kedapatan menampar seorang badut jalanan berinisial K di Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu malam, 03 Juni 2026. 

TS yang merupakan Anggota Unit Penegakan Disiplin dan Pengamanan (Unit Propam) Polres Tuban telah mengakui tindakan tidak terpujinya ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. 

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar TS usai menjalani proses mediasi, pada Sabtu, 06 Juni 2026. 

Korban juga telah menerima permohonan maaf TS dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum. 

Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, peristiwa bermula saat TS mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. 

Pada waktu yang bersamaan, K yang sedang mengenakan kostum badut berwarna merah muda hendak menyeberang jalan. 

Namun saat menyeberang, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor. 

Setelah itu, TS pun memutar balik kendaraannya dan mengampiri K hingga terlibat cekcok. 

Bahkan, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan diduga melakukan tamparan. 

“Saya didudukin. Saya bilang kalau memang saya salah, saya minta maaf. Tapi bibir saya tetap dipukul. Dia juga bilang, kalau saya mau dicari hingga ketemu,” ujar K, Sabtu, 06 Juni 2026. 

Sementara, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, tindakan TS tersebut diduga karena mencium bau alkohol dari korban. 

“Anggota tersebut terpancing emosinya karena saat membuka bagian kepala kostum badut tercium aroma alkohol,” kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. 

Setelah kejadian, K mengaku sempat melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. 

Saat proses mediasi berlangsung, warga asal Rembang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. 

“Saya bilang seikhlasnya. Paling pijat Rp 100 ribu, baju lengan robek beberapa puluh ribu saja. Dikasih uang damai Rp 150 ribu,” ujar K. 

Terkait dugaan dirinya sedang mabuk, K menyebut memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang harinya. 

Sementara itu, kata Iptu Siswanto, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. 

"Kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada,” ujarnya. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TS selaku anggota kepolisian, pemeriksaan internal sedang ditangani oleh Propam Polres Tuban. 

"Untuk tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin, saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polres Tuban,” pungkasnya. 

Sementara itu, TS menyatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. (*/red)

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas di Saluran Irigasi, Suami Serahkan Diri ke Polisi

By On Senin, Juni 08, 2026

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Murtafia Rafika Devi (34). 

Diketahui, Bidan RSUD Besuki itu dibunuh tersangka dan jasadnya dibuang di selokan di Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim sesaat setelah menghabisi istrinya. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku sudah kami amankan. Baru tiba pukul 5 pagi tadi," ujar AKP Selimat kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Selimat mengatakan, dari keterangan awal, tersangka menghabisi istrinya seorang diri tanpa dibantu orang lain. 

"Pelaku memang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri," ujarnya. 

Sementara untuk motifnya, kata dia, tersangka mengaku cemburu buta hingga sakit hati. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pengakuan tersangka itu. 

"Sesuai keterangan sementara (cemburu) yang disampaikan oleh pelaku," ujar Selimat. 

Diketahui sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan. 

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. 

"Benar. Ditemukan tadi malam di sebuah drainase," kata Kapolsek Banyuglugur, AKP Teguh Santoso, kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. (*/red)

Kasus Pemerasan Silmy Karim, WNA Dipatok Rp 1 Juta-Rp 1,5 Juta Urus Izin Tinggal

By On Senin, Juni 08, 2026

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif yang dipatok Rp1-Rp1,5 juta per kepala untuk 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Pantauan di laman resmi Ditjen Imigrasi, pada Minggu, 07 Juni 2026, pada bagian biaya keimigrasian tercantum beragam biaya untuk mengurus dokumen bagi WNI dan WNA. 

Salah satu bagiannya ada yang mengatur biaya izin tinggal terbatas (ITAS). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari per Permohonan: Rp 500.000,- 

b. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun per Permohonan: Rp 3.000.000,- 

c. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

d. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Permohonan: Rp 5.000.000,- 

e. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

f. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Permohonan: Rp 2.000.000,- 

g. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari per Permohonan: Rp 1.000.000,- 

h. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari per Orang: Rp 1.500.000,- 

Selain itu, ada pula bagian yang mengatur biaya izin tinggal tetap (ITAP). 

Berikut rinciannya: 

a. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun per Permohonan: Rp 12.000.000,- 

b. lzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per Permohonan: Rp 15.000.000,- 

c. lzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Permohonan: Rp 7.000.000,- 

Dari rincian tersebut, KPK diketahui menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim. 

Menurut KPK, tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan. 

Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. 

Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari. 

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 07 Juni 2026. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi. 

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar AS dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan. 

Berikut ini daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) 

Peran Silmy dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. 

Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. 

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. 

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis, 04 Juni 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *