Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

By On Minggu, November 02, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan pabrik terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

Pabrik yang disita itu adalah PT BIG yang merupakan perusahaan Isargas Group.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor dua lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 31 Oktober 2025.

Selain pabrik, KPK juga menyita 13 pipa milik PT BIG. Pipa tersebut diketahui menjadi agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Adapun total panjang pipa yang disita tersebut mencapai 7,6 km yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Sdr AS (Arso Sadewo),” ujar Budi.

Menurut Budi, penyitaan itu dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Penetapan tersangka ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. (*/red)

Prabowo Ajak Negara APEC Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Batas

By On Minggu, November 02, 2025

Presiden Prabowo Subianto di KTT APEC 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto membahas ancaman serius dari penyelundupan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika di KTT APEC 2025 yang digelar di Korea Selatan.

Prabowo mengajak negara-negara di Asia Pasifik bekerja sama menangani kejahatan lintas negara tersebut.

“Kita tidak dapat mengatasi bahaya-bahaya ini sendirian. Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada sesi pertama APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) di Korsel seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Oktober 2025.

Prabowo mengatakan, Indonesia tengah berjuang melawan korupsi. Dia mengatakan Indonesia siap berperan sebagai jembatan antara negara ekonomi maju dan berkembang menghadapi tantangan global.

“Kita memerangi korupsi, penipuan, dan pebisnis rakus yang menghambat pertumbuhan riil. Pengalaman-pengalaman ini mungkin menempatkan Indonesia sebagai penghubung ekonomi maju dan berkembang dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Prabowo juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menyejahterakan semua pihak.

Dia juga mengatakan, manfaat perdagangan dan investasi harus menjangkau semua orang.

“APEC harus memastikan manfaat perdagangan dan investasi menjangkau semua orang sehingga tidak ada satu pun perekonomian yang tertinggal. Kolaborasi pemerintah-swasta kita perlu berorientasi pada kerja sama dan ekonomi yang berpusat pada rakyat,” ujarnya.

Prabowo lalu memaparkan langkah nyata yang telah dilakukan Indonesia melalui program nasional pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Dia mengatakan, RI telah melakukan peningkatan akses digital dan keuangan yang membantu UMKM bisa masuk pasar dunia.

“Di Indonesia, kami menerapkan prinsip ini melalui program nasional yang memberdayakan usaha kecil dan koperasi untuk mengoptimalkan potensi mereka, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan,” ujarnya. (*/red)

Lima Bos Perusahaan Divonis Empat Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

By On Minggu, November 02, 2025

Lima petinggi perusahaan divonis empat tahun penjara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap lima bos perusahaan dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Amar putusan ini dibacakan untuk lima terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula.

Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006); Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015); Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016); dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012).

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Kelimanya dihukum menjalani penjara selama empat tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

Hukuman yang dibacakan ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang juga merupakan bos perusahaan gula.

Dengan demikian, sembilan terdakwa kasus korupsi dari klaster perusahaan gula seluruhnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Perkara ini pula yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Belakangan, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam perkara ini. Sementara itu, perkara para terdakwa lainnya masih terus berjalan.

Secara total, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan. Namun, hingga saat ini baru empat yang perkaranya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003

2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)

5. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015

6. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)

7. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012

9. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas. (Dituntut 13 Oktober 2025)


(*/red)

Didunia Mafia Minyak, Nama Pandi Ambon Atau Jalaludin Semakin Nyentrik

By On Sabtu, November 01, 2025

Sebuah Mobil Truk Box Berukuran Besar Yang Sudah di Modifikasi 

Tangerang, DudukPerkara.Com – Mafia solar" adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia. 


Praktik ini umumnya melibatkan penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dan transportasi umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga industri) untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal. 


Mereka seringkali beroperasi secara tersembunyi kini mereka sudah terang-terangan memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan untuk memperkaya diri baik perorangan maupun kelompok sehingga merugikan negara, dan merugikan masyarakat Indonesia.


Berbagai cara mafia BBM subsidi solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini.


Nama Pandi ambon semakin melambung tinggi didunia minyak solar atau suka disebut "MAFIA SOLAR" Sebab sudah beberapa kali kendaraan beliau kepergok dan dilaporkan namun tampaknya Kebal Hukum.


Pada Tanggal 30/10/2025 mobil Solar milik Pandi Ambon atau Jalaludin kembali ke pergok sedang menjalankan aksinya. Mobil tersebut sedang mengisi minyak subsidi di SPBU Puspitek Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Supir mafia solar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya pekerja sebagai supir kalau yang mengelola kegiatan ini adalah Pandi Ambon atau Jalaludin," Ujar Supir


Pelanggaran Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


David


Program MBG di Pesisir Pandeglang dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan program MBG di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Gubernur memastikan pemerataan manfaat program nasional hingga ke wilayah pesisir Carita, Banten.

“Saya ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di seluruh Banten,” ujarnya.

Kedatangan Gubernur disambut hangat oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan para siswa.

Dalam kunjungannya, Andra Soni meninjau ruang kelas, melihat fasilitas Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta berinteraksi dengan siswa-siswi yang tengah bersiap mengikuti kegiatan belajar. Suasana berlangsung akrab dan penuh antusias.

Gubernur Andra Soni menyampaikan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan optimal hingga ke wilayah pesisir. Program MBG di SMA Negeri 15 sudah berjalan selama dua bulan. 

Apalagi, program MBG merupakan implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi, konsentrasi belajar, dan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia. Termasuk untuk sekolah-sekolah di pesisir. 

“Ini jadi bagian Pemprov Banten untuk memastikan program prioritas nasional berjalan dengan optimal,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 15 Kabupaten Pandeglang, Deri Aldina menyampaikan rasa syukur atas perhatian Gubernur. Khususnya, perhatian yang diberikan ke sekolah yang berada di wilayah pesisir.

SMA Negeri 15 Pandeglang saat ini memiliki sekitar 670 siswa dari tiga angkatan dan terus menunjukkan peningkatan prestasi akademik.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri meningkat signifikan.

Pada tahun ajaran 2023–2024, sembilan siswa diterima di perguruan tinggi negeri dan meningkat menjadi dua belas siswa di tahun berikutnya.

“Kehadiran Pak Gubernur adalah kebanggaan bagi kami. Ini menjadi motivasi besar bagi guru dan siswa untuk terus memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini diharapkan program MBG tidak hanya membantu pemenuhan gizi siswa, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri, semangat belajar, dan cita-cita tinggi bagi generasi muda Banten.

Pemprov Banten meyakini bahwa pendidikan yang baik dan gizi yang cukup merupakan fondasi bagi terwujudnya Banten yang maju, adil, dan berdaya saing. (*/red)

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (empat tersangka baru),” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).

Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini. (*/red)

Pegawai Pemkab Sidoarjo yang Terlibat Pesta Seks Terancam Diberhentikan Tidak Terhormat

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Bupati Sidoarjo, Subandi. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Oknum staf berinisial MB yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terancam diberhentikan tidak terhormat.

MB ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya bersama 33 orang lainnya usai terlibat pesta seks sesama jenis di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam enam bulan terakhir, MB sehari-hari bekerja sebagai Staf di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan, tindakan MB mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus norma dan aturan kepegawaian.

Oleh sebab itu, kata Subandi, pihaknya akan memberhentikan oknum tersebut dari status kepegawaiannya.

“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan,” kata Subandi usai menyerahkan SK PPPK Tahap II, Selasa, 28 Oktober 2025.

Namun, Pemkab Sidoarjo lebih dulu akan memberikan kesempatan bagi MB mengundurkan diri sebelum dia dikenakan sanksi lebih berat.

“Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai seorang P3K,” ujarnya.

“Jika tidak, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.

Surat Keputusan untuk mengundurkan diri atau akan dikenakan sanksi administratif telah dikirim Pemkab kepada MB.

Subandi berharap, MB dapat memilih nasibnya secara bijak.

“Kami ingin dia keluar secara terhormat. Harapan kami seperti itu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” pada Minggu, 19 Oktober 2025, dengan motif mencari kesenangan.

Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.

Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.

Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*/red)

Alokasi Kuota Haji 2026, Jawa Timur Terbanyak

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Ilustrasi Jemaah Haji. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Jawa Timur (Jatim) menjadi Provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.

Adapun Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan haji khusus mendapat jatah sebanyak 17.680 jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” ujar Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

Dalam rapat tersebut Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.

Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tutur Dahnil.

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur – 42.409 jemaah haji

Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji

Jawa Barat – 29.643 jemaah haji

Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji

Banten – 9.124 jemaah haji

DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji

Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji

Lampung – 5.827 jemaah haji

Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji

Aceh – 5.426 jemaah haji

Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji

Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji

Riau – 4.682 jemaah haji

Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji

DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji

Jambi – 3.576 jemaah haji

Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji

Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji

Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji

Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji

Bali – 1.698 jemaah haji

Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji

Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji

Bengkulu – 1.357 jemaah haji

Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji

Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji

Papua – 933 jemaah haji

Maluku Utara – 785 jemaah haji

Gorontalo – 608 jemaah haji

Maluku – 587 jemaah haji

Kalimantan Utara – 489 jemaah haji

Papua Barat – 447 jemaah haji

Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji

Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.


(*/red)

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

By On Kamis, Oktober 30, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Diketahui, Nikita divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun.

“Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis empat tahun. Pasal yang terbukti Pasal pemerasan juncto Pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Menurut Anang, JPU masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebut, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.

Diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sementara, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan Jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. (*/red)

Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua, MainStory Luncurkan Beasiswa Daycare untuk Perluas Dampak Sosial

By On Selasa, Oktober 28, 2025

Kiri-Kanan - Antoni Lewa, CEO Mainstory, 'Mom Nuky' dan 'Mom Caesya' 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Di tengah meningkatnya jumlah ibu bekerja di Indonesia dan tingginya kebutuhan akan pengasuhan anak yang aman, terpercaya, serta mendukung tumbuh kembang optimal, MainStory (sebelumnya KinderCastle Daycare) memperkenalkan identitas barunya untuk menegaskan komitmen membangun ekosistem pengasuhan anak yang aman, terpercaya, dan berbasis teknologi.

Bersamaan dengan itu, MainStory juga meluncurkan Program Beasiswa PertamaKu, beasiswa pengasuhan anak pertama di Indonesia yang menjadi inisiatif sosial untuk membantu keluarga muda mendapatkan akses layanan daycare berkualitas.

Langkah ini tidak hanya memperbarui identitas, tetapi juga menunjukkan skala dan konsistensi pertumbuhan MainStory, dari satu cabang menjadi lebih dari 30 pusat daycare dalam dua tahun di seluruh Indonesia.

Hingga kini, MainStory telah memberikan lebih dari 100 ribu hari layanan pengasuhan dan mendukung ribuan ibu bekerja untuk tetap produktif tanpa harus mengorbankan waktu berharga bersama anak.

Sejak berdiri, MainStory telah mendampingi lebih dari 5.000 orang tua di seluruh Indonesia melalui layanan pengasuhan anak yang aman dan terpercaya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 3.500 merupakan ibu bekerja yang mendapatkan dukungan nyata untuk tetap produktif tanpa harus mengorbankan waktu berharga bersama anak. Melalui komitmen ini, MainStory terus memperkuat perannya sebagai mitra keluarga modern yang membantu menyeimbangkan antara karier dan peran pengasuhan.

Melalui sistem pemantauan digital, laporan perkembangan anak secara real-time, serta pendekatan holistik dalam stimulasi usia dini, MainStory berkomitmen menjadi co-parent bagi orang tua modern.

Hingga kini, MainStory juga telah memberdayakan lebih dari 500 pengasuh dan bidan yang menjadi bagian dari jaringan profesionalnya di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memperluas misi kami untuk menjangkau lebih banyak keluarga Indonesia. MainStory hadir untuk  memastikan setiap anak mendapat pengasuhan terbaik, sementara para ibu dapat terus produktif dan tenang bekerja,” ujar Antoni Lewa, CEO MainStory.

Kiri ke Kanan, 'Mom Caesya', CEO Mainstory Antoni Lewa, Zsa Zsa Octaviana, Deputy Director of Strategy and Operations MainStory dan 'Mom Nuky' 

Visi Lebih Besar: Childcare yang Aman, Terpercaya, dan Terjangkau

Komitmen MainStory untuk membangun sistem pengasuhan anak yang transparan, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi MainStory sebagai pelopor childcare berbasis teknologi di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang MainStory untuk memperluas akses ke lebih banyak kota di Indonesia, sembari memperkuat kepercayaan sebagai brand yang berfokus pada kualitas, keamanan, dan pemberdayaan tenaga kerja perempuan.

MainStory Beasiswa PertamaKu: Meringankan Beban, Menguatkan Keluarga

Sebagai bentuk nyata dari komitmen sosialnya, MainStory menghadirkan Beasiswa Pertamaku, program beasiswa yang memberikan layanan daycare gratis selama enam bulan bagi tiga keluarga terpilih dengan anak usia 1-6 tahun.

Fasilitas yang diberikan mencakup:

Pengasuhan anak selama 12 jam per hari dengan laporan perkembangan rutin,

Akses sistem pemantauan berbasis aplikasi,

Lokasi pilihan bagi penerima beasiswa berlaku di seluruh cabang MainStory, kecuali MainStory Daycare Pondok Kelapa I, MainStory Daycare Cilandak, dan cabang berstatus kemitraan (partner).

Program ini terbuka untuk orang tua dengan komitmen untuk berbagi pengalaman inspiratif dengan komunitas orang tua lainnya.

Periode pendaftaran berlangsung 28 Oktober - 25 November 2025, dan penerima beasiswa rencananya akan diumumkan pada Desember 2025 melalui kanal resmi MainStory.

“Kami percaya, akses terhadap pengasuhan anak yang berkualitas bukan hanya membantu tumbuh kembang anak, tetapi juga memperkuat peran perempuan dalam ekonomi,” ucap Antoni.

Menggabungkan Teknologi, Empati, dan Dampak Sosial

MainStory mempertegas perannya sebagai pionir childcare berbasis teknologi di Indonesia, menggabungkan human touch dengan sistem digital untuk menghadirkan pengalaman pengasuhan yang aman dan terpercaya.

Lebih dari sekadar layanan, MainStory berkomitmen menjadi mitra tumbuh bagi keluarga muda Indonesia melalui:

Transparansi: akses CCTV dan laporan digital harian.

Keterlibatan orang tua: komunikasi dua arah antara pengasuh dan orang tua.

Kualitas SDM: tenaga pengasuh dan pendidik berpengalaman, 100% perempuan, dengan pelatihan berkelanjutan.

Misi sosial berkelanjutan melalui dukungan pada keseimbangan karier dan keluarga.

Tentang MainStory

MainStory adalah penyedia layanan pengasuhan anak berbasis teknologi (tech-enabled childcare) yang menghadirkan solusi daycare dan homecare dengan sistem pemantauan digital bagi orang tua.

Sebagai salah satu pelaku awal dalam pengembangan childcare tech di Indonesia, MainStory berkomitmen memperluas akses terhadap pengasuhan anak berkualitas sambil memberdayakan perempuan di sektor ini. (*/red)

Jupiter SPA Diduga Jadi Tempat Bisnis Seks Berkedok Layanan SPA

By On Senin, Oktober 27, 2025


Tangerang, DudukPerkara.Com – 
Praktik prostitusi berkedok layanan SPA kembali mencuat di Ruko golden Boulevard RGB blok E no 15 (Depan Jne) 
BSD City, Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.16 Blok J, RW.17, Lengkong Karya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
 Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Jupiter SPA diduga kuat menjadi aktivitas prostitusi. Senin 27 Oktober 2025.


Di balik label layanan kesehatan dan relaksasi, Jupiter spa diduga kuat menjalankan praktik perdagangan manusia (human trafficking) dengan memperkerjakan pekerja seks komersial (PSK) berkedok SPA.


Dalam hal ini warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas prostitusi berkedok SPA.


”Kami Resah dengan adanya Aktivitas Prostitusi berkedok spa yang Merusak Citra Banten Yang dijuluki Kota seribu Santri khusus di kota Tangerang Selatan,” ujarnya warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media.


Selain itu warga pun meminta kepada pihak yang berwenang khususnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangsel untuk segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan praktik prostitusi berkedok spa.


”Kami meminta pihak aparat penegak hukum dan pemerintahan kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti terkait adanya aktivitas prostitusi berkedok SPA,jangan sampai anak cucu kami menjadi korban akibat kegiatan tak bermoral tersebut,” ungkapnya.



" Warga sekitar" yang mengeluhkan aktivitas prostitusi di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Pengakuan adminnya adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.


Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan BSD ruko golden boulevard ini, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ini sudah berlangsung lama.


Praktik prostitusi disini dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.


Seorang narasumber menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar dan diresepsionis.


Transaksi dilakukan secara terbuka diresepsionis antara pelanggan dan adminnya.


Landasan Hukum


Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:


Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.


Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Maraknya praktik prostitusi terselubung ini menjadi tamparan bagi wajah pariwisata Banten Khusus di Kota Tangerang Selatan. Diperlukan tindakan tegas lintas sektor agar kegiatan ilegal yang merusak moral dan hukum ini tidak semakin merajalela di kemudian harinya.(*/red)

Refleksi Sumpah Pemuda: Patriotisme Masa Lalu dan Amanah Pemuda Masa Kini

By On Senin, Oktober 27, 2025



Oleh: H. Fahmi Hakim, S.E.

​Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, khususnya para pemuda dan pemudi kebanggaan Banten.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Salam Sejahtera bagi kita semua. 

Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

​Setiap tanggal 28 Oktober, kita diingatkan pada sebuah momentum agung, sebuah janji suci yang telah membentuk takdir bangsa ini: Sumpah Pemuda tahun 1928.

Ia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan proklamasi moral yang diteriakkan oleh para pemuda visioner.

​Di tengah fragmentasi kolonial, mereka dengan gagah berani meruntuhkan sekat-sekat kedaerahan.

Mereka tinggalkan ego suku, bahasa, dan agama, lalu bersatu dalam satu tekad membaja: Satu Tanah Air Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, dan Menjunjung Tinggi Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Inilah Patriotisme Sejati yang telah memberi kita fondasi kedaulatan dan kemerdekaan.

​Sumpah Pemuda adalah tugu api yang mengobarkan semangat untuk berjuang, untuk meyakini bahwa di balik segala perbedaan, kita adalah satu kesatuan, satu takdir, satu Indonesia.

​Estafet Patriotisme: Tugas Suci Pemuda Masa Kini

​Hari ini, warisan Sumpah Pemuda berada di tangan Anda, para generasi penerus.

Kita tidak lagi berperang melawan penjajah fisik, namun kita menghadapi tantangan baru yang menuntut kecerdasan, integritas, dan keberanian yang sama.

​Pertama, Pemuda sebagai Penjaga Kedaulatan Intelektual.

​Kita hidup di era persaingan global yang brutal. Kedaulatan bangsa kini diukur dari kemampuan kita menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Saya menyerukan kepada seluruh pemuda Banten: Jadilah Patriot Inovasi! Gunakan kecerdasan Anda untuk menciptakan solusi, bukan masalah. Ubah teknologi menjadi alat produksi, bukan hanya konsumsi. Rebutlah kedaulatan ekonomi dan teknologi bangsa!

​Kedua, Pemuda sebagai Benteng Pertahanan Kebangsaan.

​Ancaman perpecahan kini menyelinap halus melalui narasi kebencian dan hoaks di media sosial.

Sumpah Pemuda yang menyerukan Satu Bangsa adalah panggilan bagi kita untuk merawat toleransi.

Di Banten, kita menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang moderat dan kearifan lokal.

Pemuda harus tampil sebagai Duta Persatuan, menolak segala bentuk ekstremisme dan polarisasi yang dapat merusak tenun kebangsaan kita.

​Ketiga, Pemuda sebagai Motor Penggerak Pembangunan Daerah.

​Khusus bagi Banten, kita adalah provinsi yang kaya potensi, strategis, dan penuh sejarah.

Tunjukkan cinta pada tanah leluhur dengan kontribusi nyata.

Jangan hanya menunggu kebijakan; ciptakanlah gerakan! Libatkan diri Anda secara aktif dalam merumuskan masa depan Banten.

Kritisi kami di DPRD dengan cerdas, berikan solusi yang konstruktif.

​Kami, para pemangku kebijakan, adalah jembatan yang siap menyalurkan energi dan gagasan brilian Anda menjadi program pembangunan yang berdaulat, adil, dan merata.

​Penutup: Panggilan Sejarah

​Marilah kita jadikan Hari Sumpah Pemuda ini sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan.

Jadilah pemuda yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkarakter kuat, yang memiliki integritas tinggi, dan yang peduli terhadap nasib rakyat.

​Anda adalah harapan masa depan. Anda adalah pewaris sah semangat 1928.

​Jaga persatuan, ciptakan inovasi, dan ukirlah prestasi yang membanggakan bagi Banten dan bagi Ibu Pertiwi.

​Terima kasih.

Penulis adalah Ketua DPRD Provinsi Banten


Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Senin, Oktober 27, 2025


SERANG, DudukPerkara.News - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.


Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp 475,5 juta.


Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.


“Totalnya hampir mencapai Rp 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.


Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi.


Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.


“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.


Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.


“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.


Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.


“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.


Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.


Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.


“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.


Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya. (*/red)

Respons Cepat Polres Tasikmalaya Kota Tindaklanjuti Laporan Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubdi

By On Minggu, Oktober 26, 2025


TASIKMALAYA, DudukPerkara.News - Respons cepat Polres Tasikmalaya Kota melalui Satreskrim menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan beberapa awak media online terkait adanya kegiatan yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di beberapa SPBU di wilayah Tasikmalaya Kota oleh para pengusaha pengusaha nakal.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangannya yang diterima media ini menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi SPBU yang diduga adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi; melakukan konfirmasi dengan cara wawancara terhadap Pengawas dan Operator SPBU; melakukan penelusuran terhadap identitas Kendaraan mobil; melakukan backup CCTV untuk mencari identitas mobil. 

"Hasil sementara dari penyelidikan, berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator jaga tidak pernah menerima atau melayani pembelian BBM jenis solar subsidi yang disalahgunakan atat melebihi kapasitas. Petugas Operator pada tanggal 24 Oktober 2025 malai merupakan jadwal Shift 3, yaitu DENI, ADAM dan IIK, memaksimal pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU Pertamina 34.461.03 R.E. Martadinata tersebut 170 liter," ujarnya. 

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan senantiasa berkomitmen untuk melakukan quick reponse terkait informasi tersebut serta mengedepankan prinsip transparansi sebagai wujud akuntabiltas kami terhadap masyarakat," pungkasnya. (*/red)

Pusat Penipuan Online Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand

By On Jumat, Oktober 24, 2025

Ilustrasi kejahatan siber. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, mencatat sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil kabur ke Thailand dari lokasi penipuan online yang berada di Kompleks KK Park, Myawaddy, Kayin State, Myanmar.

“Hingga (Rabu) malam hari ini, KBRI Yangon juga telah menerima konfirmasi dari KBRI Bangkok bahwa otoritas Thailand melaporkan adanya sekitar 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke wilayah Thailand melalui Sungai Moei,” demikian pernyataan KBRI Yangon, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kompleks KK Park dikenal sebagai salah satu kawasan yang dikelola oleh kelompok Border Guard Force (BGF) dan menjadi lokasi aktivitas scam online.

Diketahui sebelumnya, lebih dari 300 Warga Neara Asing (WNA), termasuk sekitar 75 WNI, melarikan diri dari kompleks tersebut pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan media lokal dan sumber lapangan, langkah pelarian massal tersebut terjadi setelah militer Myanmar (Tatmadaw) bersiap melakukan penggerebekan terhadap kawasan dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu WNI yang berada di lokasi, KBRI Yangon menyampaikan bahwa kondisi para WNI bervariasi.

Sebagian masih berada di dalam kawasan KK Park, sementara sebagian lainnya sudah keluar menuju daerah sekitar Myawaddy–Shwe Kokko untuk mencari tempat aman.

KBRI dan otoritas terkait di Mae Sot, Thailand, masih memverifikasi data identitas dan kondisi 20 WNI yang telah berhasil menyeberang ke Thailand.

KBRI Yangon menegaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi erat dengan KBRI Bangkok serta berkomunikasi dengan otoritas setempat di Myanmar untuk memastikan keselamatan seluruh WNI dan mengupayakan jalur kemanusiaan yang aman dan terpantau bagi proses evakuasi.

Menyikapi kejadian akibat judi online tersebut, KBRI mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi dan tidak mendatangi wilayah konflik atau kawasan rawan kejahatan siber dan perdagangan manusia seperti Myawaddy dan Shwe Kokko.

Pemerintah Indonesia turut menekankan komitman untuk terus mengawal setiap langkah pelindungan dan pemulangan WNI dari kawasan tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *