Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bubuk Petasan Meledak di Situbondo, Satu Tewas dan Enam Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Sejumlah rumah hancur gegara ledakan di Situbondo, Jatim. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Ledakan dahsyat menggegerkan warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menghancurkan sejumlah rumah warga. 

Petugas Kepolisian dibantu warga segera melakukan evakuasi.

Polisi juga memberikan pertolongan kepada para korban. 

Sejumlah warga mengaku ledakan terdengar sangat keras hingga radius sekitar satu kilometer dan menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah di sekitar lokasi kejadian.

"Ledakannya keras sekali, terdengar sampai jauh," ujar Nurhadi, salah seorang warga setempat, Rabu, 18 Februari 2026. 

Petugas Kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Hingga kini, Polisi masih mensterilkan area. Sejumlah barang bukti pun diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Benar, ini saya masih olah TKP belum selesai," ujarnya kapada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026. 

Dalam peristiwa tersebut secara keseluruhan ada tujuh korban. Satu orang meninggal dunia dan enam orang sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Asembagus. 

"Iya semua korban sekarang di RSUD Asembagus dirawat," ujarnya. 

Berikut para korban dari letusan bubuk petasan yang terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih: 

Supriadi (55), meninggal dunia 

Kulsum (60), patah kaki kanan 

Samsul (22), luka bakar 

Riko (25), luka bakar 

Fais (20), luka bakar 

Abdur (15), luka bakar 

Fino (15), luka bakar. 

Tercatat sedikitnya ada lima bangunan rumah milik korban yang hancur akibat bubuk petasan yang meledak tersebut.

Sampai pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengecekan di dalam rumah. 

Pihak Kepolisian khawatir masih ada bubuk petasan yang masih bisa meletus dan membahayakan warga lain. 

"Akan ada tim penjinak bom dari Brimob untuk melalukan pengecekan," ujarnya. (*/red) 

Kasus Bea Cukai, KPK Ungkap Lokasi Penyitaan Rp 5 Miliar di Tangsel Safe House

By On Kamis, Februari 19, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam lima koper disita dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Budi, penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut.

Selain itu, kata dia, penyidik sedang mengusut penggunaan safe house tersebut.

“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menyita lima buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangsel, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangsel. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

Enam Tersangka Kasus Importasi

Diketahui. KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Bongkar Peredaran 25 Kg Sabu, Polres Tangerang Amankan Dua Residivis

By On Kamis, Februari 19, 2026

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat jumpa pers. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. 

Sabu tersebut disita usai diselundupkan dalam sebuah mobil Toyota Alphard. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan atas kerja sama yang dilakukan antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. 

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," kata Jauhari kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 18 Februari 2026. 

Jauhari mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut ditangkap dalam mobil. Keduanya merupakan residivis kasus serupa. 

"Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," ujarnya. 

Dia merinci sabu seberat 25 kilogram dalam mobil Toyota Alphard tersebut dimasukkan ke dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu dan koper warna pink berisi 12 bungkus. 

"Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik," kata Jauhari.

Jauhari mengatakan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. 

Dia menyebut, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.

Jauhari menjelaskan, pergerakan kendaraan kedua pelaku terus menerus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan. 

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir," ujarnya. 

Jauhari menyampaikan, Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*/red) 

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

By On Kamis, Februari 19, 2026

Menag Nasaruddin Umar saat Konferensi Pers Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengumumkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan itu diambil setelah menggelar Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan melalui Sidang Isbat. Dimana, dalam Sidang Isbat ini Kemenag bermusyawarah dengan terbuka para pakar Ilmu Falak, Astronomi, Wakil Rakyat, Majelis Ulama Indonesia serta perwakilan Ormas-ormas Islam di Indonesia.

“Musyawarah tersebut itu mengacu pada hasil hisab dan rukyah yang telah dilakukan oleh tim hisab rukyat Kemenag dan Ormas-ormas serta dikonfirmasi oleh petugas-petugas yang ditempatkan di setidaknya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin saat Konferensi Pers penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Menurutnya, dalam menetapkan awal bulan Qomariyah atau kalender Hijriah, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni perkumpulan dari Menteri-menteri Agama Asia Tenggara, di antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura dan Indonesia.

“Tentunya yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 64 derajat, ini standarnya Asia Tenggara,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, data posisi hilal berdasarkan hisab pada hari ini di seluruh wilayah Indonesia yaitu ketinggian berkisar minus 2 derajat 24 menit 42 detik.

“Berarti itu bukan saja ghairu imkanur rukyat tetapi ghoiru wujudul hilal, belum hilal itu masih dibawa ufuk, hingga 0 derajat 58 menit 47 detik,” ujarnya.

“Jadi di seluruh wilayah kepulauan Indonesia bahkan Asia Tenggara bahkan kalau kita melihat tadi diskusinya ya, di seluruh negara-negara Islam pun juga itu belum ada suatu negara muslim pun yang masuk kategori imkanur rukyat ya. Bahkan kebanyakan mereka itu ghairu wujudul hilal wujudul hilal belum muncul karena masih di bawah ufuk,” tuturnya.

“Dan juga apa namanya kita lihat juga Kalender Hilal Global versi Turki ya, itu juga belum memulai ramadannya besok. Dan dalam menetapkan awal bulan Qomariyah Indonesia menggunakan kriteria visibilitas MABIMS yakni tinggi sekian sudah disebutkan,” imbuhnya.

Menurut Menag, dalam sudut elongasi juga sangat rendah yakni 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

“Jadi secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fleksibilitas hilal MABIMS,” ujarnya.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” tutupnya. (*/red)

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Rabu, Februari 18, 2026


KABUPATEN GARUT, DudukPerkara.News – Setelah berita berjudul "Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler di Apresiasi Masyarakat" dari salah satu media online.

Nyatanya, Penjual obat daftar G di Jl. Letjen Ibrah Adji, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), masih berjualan bebas.

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

"Iya benar, rumah warga yang dijadikan transaksi obat terlarang ramai lagi pembelinya" ujarnya kepada awak media, Rabu, 18 Februari 2026.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

Di tempat terpisah, seseorang berinisial F kepada awak media mengatakan, tempat tersebut memang benar telah kembali menjual obat terlarang golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

“Dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk,” ujarnya.

Warga berharap, pihak Kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Garut bertindak tegas atas keberadaan tepmat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexhymer.

"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” ujar warga.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, mengenai kelanjutan penindakan terhadap warung tersebut. 

Publik berharap, aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Resmikan Jalan Paving Block di BCI, Fahmi Hakim: Tetap Jaga Kekompakan dalam Membangun Lingkungan

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Bumi Cikande Indah (BCI), Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan program aspirasi peningkatan kualitas jalan berupa pembangunan paving block di lingkungan RT 03 - 04 RW 06 Perumahan BCI. 

Peresmian jalan itu dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Daud Tamsir, Ketua PK Partai Golkar M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan BCI yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan. 

“Saya mengapresiasi warga BCI, terus lah kompak, Insya Allah akan lebih maju lagi,” ujarnya. 

Menurutnya, pembangunan lingkungan merupakan bentuk komitmen keperdulian terhadap masyarakat. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kami. Alhamdulillah saya diamanahkan menjadi Ketua DPRD Banten. Sebaik-baiknya kami, sebaik-baiknya Partai Golkar, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. 

Fahmi juga mengingatkan pentingnya merawat jalan yang telah dibangun agar tetap awet.

“Infrastruktur harus kita jaga, bersihkan dan perbaiki, supaya rapih dan asri. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,” ucapnya. 

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini juga menyampaikan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah.

Untuk itu, dia mengajak warga agar mempersiapkan diri dalam menyambut bulan suci ramadhan. 

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Kita hidup bertetangga harus saling menghormati dan menjaga kebersamaan dan jaga perbedaan, serta kita selalu kompak. Dengan menjaga kekompakan kita pun bisa membangun lingkungan,” ujarnya. 

Ketua RW 06 lingkungan Perumahan BCI, Argo Prio Sukatmiko dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terealisasinya pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya mewakili warga, mengucapkan terima kasih kepada Pak Fahmi, dan Pak Afrizal. Mudah-mudahan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPR Banten, Fahmi Hakim yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara peresmian pembangunan paving block ini. 

“Saya merasa beryukur dan bangga karena beliau, Pak Fahmi, dengan kesibukannya yang luar biasa masih bisa hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal yang juga telah menyempatkan waktunya hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewan Afrizal yang juga hadir di tengah-tengah kita,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada warga BCI untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. 

“Tidak lupa juga, dalam menyambut momen bulan suci Ramadhan ini, saya secara pribadi dan jajaran pemerintahan desa menyampaikan, apabila ada kekurangan dan kesalahan mohon dibukakan pintu maaf,” tuturnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini dalam rangka memenuhi undangan warga perumahan BCI. 

“Saya berharap, warga tetap selalu kompak, dan dapat membangun kebersamaan,” ujarnya. 

Menurutnya, perumahan BCI merupakan wilayah prioritas sehingga kerap mendapatkan alokasi pembangunan.

“Perumahan BCI ini selalu dapat pembangunan infrastruktur, karena wilayah ini merupakan prioritas lantaran kekompakan dan kebersamaan warganya dalam membangun lingkungan,” pungkasnya. (*/red)

Ketua DPRD Banten, H. Fahmi Hakim Resmikan Pembangunan Jalan hasil Swadaya di Perumahan Senopati

By On Senin, Februari 16, 2026

SERANG, DudukPerkara.News – Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim meresmikan pembangunan jalan lingkungan di Perumahan Senopati, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 15 Februari 2026.

Jalan lingkungan yang diresmikan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat dan bantuan dari program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Nusantara Elektrikal Power.

Peresmian dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal, Kepala Desa (Kades) Cikande Oman Saputra, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power H. Tabroni, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Cikande M. Yani, Ketua RT dan RW setempat, dan sejumlah kader Partai Golkar Kecamatan Cikande. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga Perumahan Senopati, yang sudah memperbaiki jalan secara swadaya.

Pasalnya, kata dia, tidak sedikit warga yang bergotong royong membangun jalan secara swadaya. 

“Tentunya kami mengapresiasi warga Senopati yang bisa memperbaiki jalan secara swadaya gotong royong,” ujarnya.

“Saya juga merasa bangga dengan Pak H. Tabroni dan saya sangat apresiasi dengan kader yang memiliki nilai sosial kepada masyarakat. Semoga Pak H. Tabroni diberikan kelancaran, diberikan kelimpahan rezeki, dan diberikan kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi menjelang bulan suci ramadhan.

“Semoga kita diberikan keberkahan,” ucapnya.

Fahmi Hakim kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan. 

“Pembangunan jalan ini merupakan bentuk komitmen bersama. Ini merupakan bukti bahwa Partai Golkar selalu hadir untuk masyarakat,” ujar Fahmi Hakim yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang ini.

Sementara itu, Direktur PT Nusantara Elektrikal Power, H. Tabroni dalam sambutannya mengaku beryukur atas terealisasi pembangunan jalan hasil swadaya warga setempat. 

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada warga setempat yang selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan kita ini,” tuturnya. 

Dia juga menyampaikan, terealisasinya pembangunan jalan lingkungan hasil swadaya ini berkat arahan dan bimbingan Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Afrizal. 

“Ya ini semua berkat arahan dan bimbingan beliau, baik Pak Fahmi maupun Pak Afrizal. Sehingga kita warga selalu kompak dalam hal pembangunan lingkungan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Perumahan Senopati merupakan perumahan baru, fasilitas umumnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga belum bisa tersentuh pembangunan. 

“Kami berharap, ke depan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Senopati ini segera bisa diserahkan kepada pemerintah daerah,” ucapnya. 

Ketua RW 14 lingkungan Perumahan Senopati, Subianto menyampaikan terima kasih kepada H. Tabroni dan Afrizal yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap warga sehingga pembangunan jalan lingkungan ini bisa terealisasi. 

“Hari ini kita menghadiri acara peresmian pembangunan jalan lingkungan. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Tabroni dan Pak Dewan yang telah mensuport dan mendukung kami,” tuturnya. 

Anggota DPRD Banten, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada H. Tabroni yang telah memberikan motivasi dan dukungan terhadap pembangunan jalan lingkungan. 

“Saya bangga, warga Perumahan Senopati ini perumahan baru, tapi warganya kompak,” ujarnya. 

Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan Senopati ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga belum bisa dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur. 

“Namun demikian, kami di DPRD sedang berupaya agar proses penyerahan fasum dan fasom ini dapat segera terealisasi,” tuturnya. 

Kades Cikande, Oman Saputra dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada warga perumahan Senopati yang selalu kompak sehingga bisa membangun jalan dengan cara swadaya. 

“Saya secara pribadi mengapresiasi atas kekompakan warga. Pesan saya tetap jaga kekompakan demi kemajuan lingkungan kita,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Khofifah Sebut BAP Kusnadi adalah Tuduhan, Bantah Terima Ijon 30 Persen

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait dugaan penerimaan fee ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019, Khofifah menyatakan tudingan adanya fee hingga 30 persen tidak benar.

Diketahui, Khofifah menepati janjinya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim Tahun 2019.

Dalam sidang ini, JPU KPK melontarkan pertanyaan ke Gubernur Khofifah terkait (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim Almarhum Kusnadi yang menyebut Gubernur Jatim menerima fee ijon hingga 30 persen.

Khofifah menegaskan, tidak pernah menerima fee atau ijon dana hibah.

"Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar (soal BAP Kusnadi)," ujar Khofifah di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Kamis, 12 Februari 2026.

"Insya Allah tidak ada, kami ingin menyampaikan dari sebetulnya menurut BAP, bahwa ada Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dalam pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024, kemudian Sekdaprov Jatim menerima 5 sampai 10 persen, Kepala Bappeda 3-5 persen, kemudian BPKAD juga demikian, semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima 3-5 persen, izin yang mulia kalau ditotal itu hampir 300 persenan," tuturnya.

"Saya rasa angka secara matematis barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa penjelasannya ini disampaikan oleh almarhum (Kusnadi)," imbuhnya. (*/red)

KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Ade Kunang, Dalami Komunikasi Suaminya

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari selaku istri dari HM Kunang (HMK).

Kartika Sari diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pertemuan HM. Kunang dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, Sarjan (SRJ).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Budi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek.

Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal

By On Sabtu, Februari 14, 2026

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. 

Oleh: Nicholas Martua Siagian

Kementerian Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.

Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.

Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut.

Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.

Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks.

Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.

Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)

Modus Korupsi

Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).

Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.

Jika dianalisis lebih mendalam, pola diversifikasi aset korupsi melalui penggunaan valuta asing, emas batangan, serta safe house mengindikasikan bahwa tindak pidana ini telah dirancang secara sistematis dan matang.

Karakteristik tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi ini tergolong sebagai grand corruption, yakni korupsi berskala besar dengan potensi kerugian negara fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Korupsi kelas kakap semacam ini pada dasarnya hanya menguntungkan segelintir aktor, sementara dampaknya ditanggung oleh masyarakat secara luas melalui distorsi ekonomi, menurunnya kepercayaan publik, serta terganggunya tata kelola negara. 

Rapuhnya Integritas Aparatur

Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan kembali membuka ruang refleksi serius terhadap kualitas tata kelola aparatur negara.

KPK mengungkap bahwa Mulyono, saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tercatat memiliki jabatan sebagai komisaris atau pengurus di sedikitnya 12 perusahaan swasta.

Fakta ini bukan sekadar anomali personal, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal yang bersifat struktural. (Antara News, 10 Februari 2026)

Dari perspektif normatif, tindakan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi tentang aparatur negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa Pegawai ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, UUD RI Tahun 1945, setia kepada NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang secara inheren menolak praktik rangkap jabatan yang berpotensi mencederai integritas dan objektivitas aparatur.

Larangan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Artinya, dalam kasus ini, pelanggaran tidak hanya bersifat etik dan administratif, tetapi juga melanggar hukum positif yang mengatur disiplin dan profesionalisme aparatur pelayanan publik.

Namun, pembacaan yang semata-mata menempatkan kesalahan pada individu berisiko menutup akar persoalan yang lebih mendasar.

Fakta bahwa seorang pejabat struktural strategis di lingkungan Ditjen Pajak dapat menduduki jabatan komisaris di belasan perusahaan swasta tanpa terdeteksi atau dihentikan sejak dini, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam implementasi sistem merit dan manajemen konflik kepentingan.

Sistem merit, yang seharusnya menjamin bahwa pengelolaan ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, gagal berfungsi sebagai instrumen pencegah, dan justru baru “terdeteksi” ketika aparat penegak hukum turun tangan.

Dari sudut pandang tata kelola risiko (risk governance), rangkap jabatan pejabat pajak di perusahaan swasta merupakan konflik kepentingan yang bersifat laten, sistemik.

Pejabat pajak memiliki kewenangan strategis dalam penilaian, pemeriksaan, dan penegakan kepatuhan pajak.

Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan kepentingan korporasi tempat yang bersangkutan menjadi komisaris, maka integritas kebijakan fiskal dan keadilan perpajakan berada dalam posisi rawan.

Konflik kepentingan inilah yang kerap menjadi titik awal terjadinya korupsi, kolusi, dan praktik penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya bermuara pada kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, selain melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus ini juga cermin pelanggaran serius terhadap rezim hukum ASN dan pelayanan publik, sekaligus kegagalan desain pengawasan internal pemerintah.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengendalian internal, pelaporan harta dan jabatan, pengelolaan konflik kepentingan, serta efektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya di Kementerian Keuangan, tetapi di seluruh instansi pemerintahan.

Ke depan, tantangan utama tata kelola negara tidak lagi semata bertumpu pada desain kebijakan, melainkan pada kemampuan negara mengorkestrasi reformasi birokrasi dan reformasi penegakan hukum secara simultan, konsisten, dan berkelanjutan.

Tanpa sinergi keduanya, agenda pembangunan akan terus berhadapan dengan paradoks: kebijakan dirancang progresif, tetapi implementasinya tersandera oleh kelemahan institusional dan defisit integritas.

Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai alarm sistemik atas urgensi reformasi struktural di Kementerian Keuangan.

Pajak pada dasarnya adalah instrumen redistribusi keadilan sosial, uang rakyat yang dihimpun dari kerja keras warga dan dikonversi menjadi layanan publik, perlindungan sosial, serta pembangunan nasional.

Ketika terjadi kebocoran akibat kelalaian atau kesengajaan aparatur yang tidak bertanggung jawab, maka kerugian negara bertransformasi menjadi kerugian langsung bagi rakyat.

Tantangan hari ini memang berlapis. Di satu sisi, negara dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan tekanan fiskal nasional.

Namun, di sisi lain dan ini yang lebih krusial bahwa risiko kebocoran anggaran justru bersumber dari dalam institusi itu sendiri.

Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bersifat administratif semata tidak lagi memadai.

Diperlukan reformasi penegakan hukum yang tegas, independen, dan berorientasi pada pencegahan, sebagai penyangga utama kredibilitas fiskal negara.

Dengan demikian, reformasi penegakan hukum bukan sekadar agenda normatif, melainkan prasyarat teknokratik untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan melindungi uang rakyat.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia

Sumber: kompas.com

Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum, Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G

By On Jumat, Februari 13, 2026


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabes Bandung, di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Peredaran Obat Keras Makin Marak

Nyatanya, bisnis obat psikotropika daftar G jenis tramadol di Kota Bandung kian marak tak terkendali.

Hampir di setiap sudut kota, obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru dijual bebas layaknya permen.

Pantauan awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, ternyata bukan hanya satu toko saja, ada tiga puluhan toko yang menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang-terangan.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Oknum TNI, dan Polsek setempat dan Polrestabes.

Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena perbuatan itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.

"Alangkah baiknya pemerintah setempat, seperti RT, RW, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera menutup atau menindak tegas, karena sudah meresahkan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Pantauan awak media, berikut sejumlah lokasi toko atau warung yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer di wilayah hukum Polrestabes Bandung:

- Jl. Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jl. di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raya Ibrahim Adjie, Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Pasir Kaliki No. 25/27, sekitar area Paskal, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raden Dewi Sartika No. 94, Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di belakang Terminal Kebon Kalapa.

- Jalan Laswi No. 85A, Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya tidak jauh dari lampu merah.

Diduga Ada Uang Koordinasi

Hasil investigasi di lapangan, beberapa penjaga warung yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kopolrestabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)

Menteri PPPA Ungkap Anak SD di NTT Bunuh Diri gegara Tak Punya Tempat Cerita

By On Senin, Februari 09, 2026

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkap fakta memilukan di balik kasus bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, tragedi tersebut dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis yang dipendam karena korban tidak memiliki ruang untuk bercerita.

"Kalau menurut analisa kami, ini akumulasi dari beberapa persoalan yang dihadapi anak. Tapi kemungkinan besar anak ini tidak punya tempat untuk bercerita," kata Arifah usai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, 07 Februari 2026.

Arifah menyoroti kuatnya faktor budaya yang masih melekat di masyarakat, terutama stigma terhadap anak laki-laki yang dituntut selalu kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.

"Masih ada budaya bahwa laki-laki tidak boleh cengeng, tidak boleh menangis. Ini bisa membuat anak memendam beban sendiri,” ujarnya.

Tekanan tersebut, kata Arifah, semakin berat karena kondisi ekonomi keluarga. Korban diketahui berasal dari keluarga orang tua tunggal yang harus bekerja sepanjang hari demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga komunikasi dengan anak menjadi sangat terbatas.

“Kemiskinan bisa menjadi penyebab utama. Orang tua bekerja seharian, pendampingan tidak utuh, komunikasi juga tidak terjalin dengan baik,” ujarnya.

Arifah menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi yang terakhir dan perlu ditangani secara serius lintas sektor agar tidak terulang.

“Ini harus diselesaikan bersama-sama. Cukup sekali dan terakhir,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA telah menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, termasuk ibu, nenek, serta dua saudara kandung korban.

Selain pemulihan trauma, pemerintah juga memastikan masa depan pendidikan kedua kakak korban yang berusia 17 dan 14 tahun tetap terjamin.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar kedua kakaknya tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Arifah. (*/red)

Pemilik PT Blueray Serahkan Diri ke KPK, Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai

By On Senin, Februari 09, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bos PT Bluray, John Field, usai yang bersangkutan menyerahkan diri, terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

John Field diketahui sempat melarikan diri saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ia akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik KPK, pada Sabtu, 07 Februari 2026 dini hari.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, John Field langsung diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

"Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi, Sabtu, 07 Februari 2026

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF selama 20 hari pertama di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Salah satu tersangka berasal dari internal DJBC, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 04 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Selain Rizal dan John Field, tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Bluray.

Asep menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat masuk ke Indonesia dengan kemudahan tertentu.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (*/red)

Kertas Tii Mama Reti: Menggugat Janji Kemerdekaan

By On Senin, Februari 09, 2026

Surat siswa SD bunuh diri. 

Oleh: Andang Subaharianto

Siapa yang tidak getir membaca kematian seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga gantung diri? Ia meninggalkan sepucuk surat berbahasa Ngada, “Kertas Tii Mama Reti” (Surat buat Mama Reti):

Mama galo zee (mama saya pergi dulu) Mama molo ja’o (mama relakan saya pergi) Galo mata mae rita ee mama (jangan menangis ya mama) Mama jao galo mata (mama saya pergi) Mae woe rita ne’e gae ngao ee (tidak perlu mama menangis dan mencari saya). 

Surat itu ditulis di secarik kertas yang sudah menguning, bukan kertas yang masih putih bersih.

Di bagian akhir dibubuhi gambar seorang anak yang meneteskan air mata. Di bawah gambar tertulis: molo mama (selamat tinggal mama).

Surat itu simbolis sekali. Secara tekstual memang ditujukan kepada ibunya. Anak yang masih berusia 10 tahun itu pamit mengakhiri hidup.

Namun, secara kontekstual, bisa dibaca bahwa surat itu sejatinya ditujukan kepada Ibu Pertiwi. Bukan “ibu biologis”, melainkan “ibu sosiohistoris”.

Ditujukan untuk negeri yang setiap hari besar nasional selalu menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan membacakan Pembukaan UUD 1945.

Di sana dijanjikan kemerdekaan, kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mustahil dalam kehidupan yang berkeadilan sosial ada seorang anak memilih mengakhiri hidup dan menulis pesannya di atas kertas yang sudah menguning.

Peristiwa tersebut merepresentasikan realitas Indonesia. Kematian dan surat berjudul “Kertas Tii Mama Reti” bisa ditafsirkan menggugat janji kemerdekaan. 

Memang agak aneh. Anak sekecil itu sudah mengerti kematian dan cara menuju ke sana. 

Serupa dengan keanehan yang ditemukan Iwan Fals di Tugu Pancoran.

Kata musisi legendaris bernama Virgiawan Liestanto itu, “Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu//Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu//Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu//Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal.”

Sama anehnya dengan kenyataan bahwa penulis “Kertas Tii Mama Reti” luput dari teropong negara perihal aneka bantuan sosial.

Padahal, negara memiliki instrumen lengkap dan modern soal pendataan penduduk yang didukung ilmu pengetahuan mutakhir.

Aneh tapi nyata. Anak sekecil itu sudah harus hidup di dunia orangtua dan memikul beban orang dewasa. Kita hidup di negeri yang banyak keanehan.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri menulis keanehan-keanehan itu di buku yang berjudul Paradoks Indonesia.

Presiden berkali-kali menegaskan keanehan-keanehan itu dan komitmen untuk memberantas sebab-sebabnya. Di antaranya: korupsi gila-gilaan, kebocoran anggaran, pengusaha serakah yang suka mengemplang pajak dan membawa kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Presiden Prabowo dengan lantang mengecam “serakahnomics” yang mengakibatkan keanehan: negeri kaya raya, tapi rakyatnya miskin. “Serakahnomics” inilah asal sebab anak sekecil itu harus hidup dengan beban orang dewasa.

Saya membaca berkali-kali “Kertas Tii Mama Reti”, mencoba mengerti dan menangkap maknanya. Surat itu lalu membawa ingatan saya pada semboyan atau ikrar “merdeka atau mati” yang pernah diteriakkan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

Masa depan diimajinasikan melalui dua kata, yakni “merdeka” atau “mati”. Nasib sebagai rakyat jajahan benar-benar sublim ketika kemerdekaan yang mengacu “dunia sini”, yang profan atau duniawi, dinilai setara dan dipertukarkan dengan kematian yang mengacu “dunia sana”, yang sakral atau ukhrawi.

Kemerdekaan disejajarkan dengan kematian. Keduanya diberi makna setara. Bagi rakyat jajahan, kemerdekaan sebagai bangsa dan negara adalah jalan masa depan, sesuatu yang sedang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan.

Kemerdekaan diberi makna setara dengan kematian, suatu fenomena ketika manusia meninggalkan dunia sehari-hari.

Kematian adalah saat seseorang meninggalkan ketegangan-ketegangan dan konflik-konflik dalam kehidupan sehari-hari untuk kemudian memasuki “dunia sana”.

Dengan kematian, seseorang dapat mengesampingkan peran dan posisi sosial, serta ketegangan yang muncul dari perbedaan peran dan posisi tersebut.

Victor Turner, antropolog Inggris, memahaminya sebagai fenomena liminalitas, titik yang menghubungkan antara “kini” dan “esok”, yang memiliki ciri antistruktur.

Di dalam tahap liminal seseorang mengalami sesuatu yang asasi, bebas struktur.

Dengan demikian, kemerdekaan yang ditampilkan sebagai pilihan bersama kematian menjelaskan imajinasi para pejuang kemerdekaan tentang hari esok.

Kematian adalah “sarana” menuju hari esok yang ukhrawi, sejajar dengan kemerdekaan yang juga “sarana” menggapai hari esok yang duniawi.

Dengan kemerdekaan atau kematian, rakyat jajahan meninggalkan realitas hari ini.

Bagi rakyat jajahan, hari ini adalah kehidupan yang dipenuhi penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya.

Kemerdekaan – seperti juga kematian – merupakan jembatan meninggalkan realitas seperti itu, lalu memasuki hari esok.

Di hari esok rakyat jajahan membayangkan dunia baru, dunia yang lain dari hari ini, dunia yang memungkinkan rakyat menikmati sesuatu yang asasi.

Dibayangkan, dengan kemerdekaan rakyat akan bebas dari penindasan, kesengsaraan, kemiskinan, ketidakadilan, dan sejenisnya. Rakyat menemui realitas yang diidam-idamkan.

Bung Karno melukiskan kemerdekaan dengan sebutan “jembatan emas”. Di seberang jembatan emas itu dibangun kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan.

Anak sekecil itu, si penulis “Kertas Tii Mama Reti”, tentu tak mengerti bahwa janji kemerdekaan itu mendasari berdirinya Republik Indonesia.

Seharusnya keberadaan negara yang didasari janji kemerdekaan dirasakan pula oleh rakyat kecil semacam keluarga penulis “Kertas Tii Mama Reti”, sebuah tantangan serius bagi para pemimpin negeri.

Namun, yang dilihat dan dirasakan bukan kehidupan yang menyejahterakan dan membahagiakan sebagaimana janji kemerdekaan.

Bagi penulis “Kertas Tii Mama Reti”, hari ini serupa dengan yang dilihat dan dirasakan para pejuang kemerdekaan saat berteriak “merdeka atau mati”. 

Anak sekecil itu tentu tak bisa berteriak “merdeka atau mati”. Ia hanya bisa menulis molo mama: selamat tinggal kemiskinan dan ketidakadilan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Sumber: kompas.com

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

By On Rabu, Februari 04, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 03 Februari 2026.

Anang juga menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail negara tempat Riza Chalid berada saat ini. Namun, ia menekankan bahwa terbitnya Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.

"Yang jelas, dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang.

Anang menjelaskan, penerbitan Red Notice tidak serta-merta membuat Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan serta sistem hukum masing-masing negara.

"Red Notice tidak serta-merta berarti kita bisa langsung menangkap. Ini berada di negara lain, tentu ada kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda," tuturnya.

Ia menambahkan, Red Notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

"Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban. Pelaksanaannya sukarela, tergantung negara anggota Interpol. Jika mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan keberadaan DPO tersebut melalui NCB," ujar Anang.

Dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara, kata Anang, juga berlaku asas resiprokal.

"Artinya, ketika negara tersebut beritikad baik dan menyerahkan buronan, ke depan kita juga berkewajiban melakukan hal yang sama apabila DPO mereka berada di Indonesia. Jadi ini bersifat sukarela," pungkasnya.

Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan Red Notice terhadap pengusaha minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid. Red Notice tersebut diterbitkan oleh Prancis dan telah diterima Mabes Polri.

“Secara resmi kami sampaikan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu, 01 Februari 2026. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *