BANDUNG BARAT, DudukPerkara.Com - Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjual Obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, namun hal itu tidak membuat jera dan takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Pantauan awak media pada Sabtu, 11 Maret 2026, terlihat jelas seorang laki di depan warung, tepatnya berada di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, sedang menyambut datangnya para pelanggan.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Ia mengatakan bahwa tempat tersebut menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut.
"Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Sabtu, 11 April 2026.
Berdasarkan Pasal 196 Undang- Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
