Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Risk Assessment di Lapangan Monas

By On Rabu, Juli 02, 2025


JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melalui Tim Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas, melakukan kegiatan Audit terhadap kesiapan dan pelaksanaan acara Hari Bhayangkara ke-79 Polri yang digelar PT Syah Creative Indonesia, di Lapangan Monas Gambir, Jakarta.

Kegiatan ini untuk melihat secara langsung dan mendalami kesiapan penyelenggara acara guna mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi serta mengurangi potensi kerugian di lapangan Monas dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan pada 30 Juni 2025.

Kegiatan Risk Assessment di Lapangan Monas ini berlangsung selama dua hari, yaitu Sabtu 28 Juni 2025, dan Senin, 30 Juni 2025, dari jam 08.00 sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri selaku penanggung jawab kegiatan, dan dihadiri Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi selaku Ketua (Ketua Tim 1), Kombes Pol Alan Gerrit Abast (Ketua Tim 2), Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata (Ketua Tim 3), Pembina Andy Mulyadi (Sekretaris) Briptu Bagas Alif (Sekretaris) Briptu Nanang (Sekretaris), serta dibantu oleh Tenaga Ahli Profesional Mangasa Ritonga, Adi Kuntoro, Meilina D Irianti, Sutrisno Dewo Gono Murti, Guntor Gaffar, Rahardy, Zuhdi B Arrasuli, Tavip Yulianto, dan Edi Ciptianto.

Turut hadir CO atau Penyelenggara Acara PT Syah Creative Indonesia Deky, Pang Bahtoro, Mufti, Toyib, Mohammad Gozali, Hendra Sembiring, Farid, Nicko, Nugraha, Bram serta unsur pendukung acara lainnya.

Kombes Pol Bermen J.P. Sianturi disela-sela kegiatan peninjauan lapangan mengatakan, kegiatan risk assessment atau penilaian risiko ini merupakan suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang berdampak negatif pada suatu organisasi, penyelenggara acara serta kegiatannya.

“Adapun tujuan kegiatan risk assessment ini untuk memahami dan mengelola risiko tersebut agar mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dan gangguan jalannya acara,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan dilakukan dengan melihat secara langsung apa saja yang sudah dipersiapkan oleh panitia acara, yaitu PT Syah Creative Indonesia, baik dalam hal administrasi, serta pelaksanaan penggelaran sarana dan prasarana, mitigasi serta pelibatan stakeholder lainnya dalam menjalankan program kegiatan acara yang diamanahkan Polri kepada panitia acara.

“Tim Risk Assessment juga telah mengidentifikasi dan menganalisa terjadinya risiko bahaya, mitigiasi, antisipasi dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang dapat berdampak negatif dalam suatu kegiatan, lokasi dan seluruh rangkaian, khususnya dalam penyelenggaraan acara HUT Bhayangkara ke-79 di lapangan Monas yang digelar Polri bekerja sama dengan panitia acara PT Syah Creative Indonesia,” tuturnya.

Bentuk kegiatan dalam risk assesement ini, kata Bermen, yaitu menerima pemaparan dari EO tentang kesiapan seluruh area, baik tenda utama, barat, timur, selatan, serta fasilitas lainnya.

“Tim melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek pengamanan yang meliputi pintu masuk lapangan monas, tenda utama, tenda layanan kesehatan, tenda UMKM, genset, toilet umum dan sarana pendukung lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil layout dan zonasi dalam kegiatan risk assessment telah  dilaksanakan oleh masing-masing tim dan penanggung jawab zona atau area.

“Alhamdulillah pelaksanaan giat risk assessment dapat berjalan dengan lancar, dengan hasil BAIK, serta hasil dari kegiatan risk assessment lapangan Monas ini sudah kami berikan kepada Pimpinan Penyelenggara Acara untuk diketahui serta ditindaklanjuti recomendasi hasil risk assesement ini,” tutup Kombes Pol Bermen. (*/red)

Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Ini Respons Gubernur Bobby Nasution

By On Selasa, Juli 01, 2025

Gubernur Sumut, Bobby Nasution. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Soal Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mengatakan, pihaknya telah mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat korupsi.

Bobby menyebut, Topan merupakan orang ketiga dari jajaran Pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi dan menyayangkan hal tersebut.

“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut Bobby, pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ujarnya.

Suami Kahiyang Ayu ini juga mengatakan, dia sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dia meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.

“Kita selalu mengingatkan jangan korupsi. Kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C, semua nggak ada, tujuannya untuk masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi, Ini Duduk Perkaranya

By On Selasa, Juli 01, 2025


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

Menurut Budi, penahanan kali ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali mendekam di balik jeruji besi. 

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya. 

Budi juga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari. 

“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ujarnya. 

Diketahui, Nurhadi sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan. Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

“Hari Senin, tanggal 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Selasa, 02 Juni 2020.

Kemudian, kata dia, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini Jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Tak hanya itu, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. (*/red)

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

By On Selasa, Juli 01, 2025

Ketua Dewan Pers, Komarudin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Di momen HUT Bhayangkara ke-79, Polri diharapkan makin dicintai oleh masyarakat karena pengabdiannya kepada negeri yang selalu konsisten.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Komarudin untuk Polri yang akan menginjak usia 79 tahun pada 1 Juli 2025.

Komarudin berharap, ada komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kredibilitas Polri.

“Saya Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, mengucapkan selamat Hari Bayangkara ke-79 tahun 2025. Dengan mengusung tema ‘Polri untuk Masyarakat’,” ujar Komarudin, Senin, 30 Juni 2025.

“Saya berharap, semoga ke depan Polri semakin dicintai rakyat karena kredibilitasnya karena layanannya kepada masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, pelayanan terbaik yang diberikan selama ini akan membuat Polri menjadi pintu pertama yang diketuk oleh rakyat. Bahkan tempat rakyat mengadu ketika ada persoalan-persoalan.

“Bukannya mereka takut pada Polisi, tapi hendaknya Polisi justru dicintai dan dekat dengan hati rakyat,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Pengembangan Wirausaha Bagian dari Pembangunan SDM

By On Selasa, Juli 01, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menerima Tim Indonesia Muda Preneur Academy di Ruang Rapat Terbatas, Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 30 Juni 2025.

Pertemuan itu membahas upaya mendorong anak muda menjadi pelaku usaha. 

Menurutnya, pengembangan wirausaha merupakan bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik kehadiran Indonesia Muda Preneur Academy sebagai solusi alternatif dalam menghadapi persoalan pengangguran usia muda.

“Mudah-mudahan dengan hadirnya program ini angka pengangguran di Provinsi Banten bisa ditekan. Bahkan dampaknya bisa mengurangi angka kriminalitas, karena kita tahu kemiskinan seringkali jadi akar dari masalah sosial,” ujarnya.

Andra Soni menegaskan, pengembangan kewirausahaan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan SDM daerah.

Menurutnya, masih banyak warga Banten yang belum tergali potensi dirinya secara optimal untuk tumbuh dan mandiri karena keterbatasan produktivitas.

“Salah satu solusinya, yaitu kita bersama-sama, mendorong anak-anak muda di Provinsi Banten menjadi pelaku usaha,” tegasnya.

“Kita butuh generasi muda yang kuat secara ekonomi, punya daya saing, dan memberi manfaat bagi lingkungan,” sambungnya.

Sementara itu, Founder Indonesia Muda Preneur dan Penggagas Banten Creative Festival, M. Irfan mengatakan, program itu ditujukan untuk pelajar tingkat akhir dan lulusan muda agar bisa membangun usaha sejak dini.

Peserta akan didampingi langsung oleh praktisi industri dalam membangun brand, memahami pasar, hingga meluncurkan produk.

“Program ini bukan hanya pelatihan, tapi wadah menciptakan wirausaha muda yang siap bersaing di pasar digital. Kami ingin mereka menjadi pencipta lapangan kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia 15–24 tahun di Provinsi Banten mencapai 19,3 persen.

Irfan menyebut, angka itu menunjukkan perlunya pendekatan baru untuk menyiapkan generasi muda menghadapi dunia kerja dan usaha.

Sebagai langkah awal, Indonesia Muda Preneur Academy 2025 akan melibatkan 30 sekolah dari kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Program ini mencakup pelatihan, mentoring, dan pengembangan produk usaha berbasis komunitas.

“Program ini juga ditargetkan menjangkau kota-kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar sebagai bagian dari gerakan nasional membangun generasi muda produktif,” terang Irfan. (*/red)

Peringati HANI, Bupati Ratu Zakiyah Ajak Masyarakat Wujudkan Gerakan Serang Tanpa Narkoba

By On Selasa, Juli 01, 2025


SERANG, DudukPerkara.News – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengajak masyarakat untuk sama-sama mewujudkan gerakan Kabupaten Serang Bahagia Tanpa Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Bupati Serang pada momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). 

Bupati Serang juga menyoroti tentang penyalahgunaan narkoba yang terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun.

Masih dikatakan Bupati, daya rusaknya sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. 

“Dengan melihat daya rusak yang ditimbulkan, kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Terlebih lagi, kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak,” kata Bupati Serang di SMKN 1 Tanara, Senin, 30 Juni 2025.

Hari Anti Narkotika Internasional, kata dia, bukanlah bentuk peringatan hari ulang tahun berdirinya suatu lembaga narkotika. Akan tetapi, merupakan hari peringatan oleh seluruh bangsa dan negara di dunia sebagai wujud keprihatinan untuk memberikan dukungan, motivasi dan semangat kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk dapat bangkit sehingga dapat pulih dan produktif sehingga hidup lebih baik dan manusiawi.

“Korban penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan banyaknya nyawa yang hilang akibat keganasan narkoba, dimana 30 sampai dengan 50 orang meninggal perharinya karena narkoba,” terang Bupati Serang.

Dia mengakui, Kabupaten Serang sudah menjadi zona merah narkoba, oleh karena itu dalam rangka HANI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama BNN Provinsi Banten akan melakukan test urine terhadap peserta senam bahagia tanpa narkoba.

“Selain itu, Pemkab berkomitmen membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serang, dengan menyerahkan permohonan usulan pembentukan BNN Kabupaten Serang kepada kepala BNN Provinsi Banten sebagai wujud perang melawan narkoba,” ujarnya.

Bupati Ratu Zakiyah juga mengingatkan, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Serang tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

“Mari kita mulai dari lingkungan terdekat, keluarga kita sendiri. Awasi dan bimbing anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba. Jadikan rumah kita benteng pertahanan utama dari ancaman ini. Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Dia juga mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Serang, baik para pemuda, pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, untuk menjadi agen perubahan. 

“Jadilah duta anti narkotika di lingkungan masing-masing. Sebarkan informasi tentang bahaya narkotika, ajaklah teman dan saudara untuk menjauhi barang haram ini, serta dorong mereka yang sudah terlanjur terjerumus untuk berani melaporkan diri dan menjalani rehabilitasi,” ajaknya.

Menutup sambutannya pada momentum HANI 2025 ini, Bupati Serang mengajak semua untuk sama-sama kita perbaharui tekad dan komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia Tanpa Narkoba. 

“Dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong, kita pasti mampu menciptakan Kabupaten Serang Bahagia yang aman, sehat, dan produktif, bebas dari jeratan narkotika,” tutupnya. (*/red)

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

By On Senin, Juni 30, 2025


JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *