Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang


SERANG, DudukPerkara.News – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA Negeri di Kota Serang.

“Pelaporan resmi kami terima semalam, Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23:00 WIB, para korban melapor didampingi oleh orang tua dan Dinas P2TP2A Kota Serang,” ujar Salahuddin kepada wartawan, Polisi Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di Salah Satu SMA Negeri di Kota Serang.

Menurutnya, sebelumnya dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Unit PPA dan Dinas P2TP2A Kota Serang sekaligus memberikan keyakinan kepada korban dan keluarga terkait hak-hak korban, terutama kemananan dan privasi korban. 

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 17:15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah. Korban berinisial SL (19), seorang pelajar,  melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

“Tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik, di antarnya berinisial PS (57), HA (44), dan MR (18),” sambungnya.

Dia menegaskan, laporan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.

Kasus ini disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerima dan mencatat laporan secara resmi, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi-saksi untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salahuddin juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” ujarnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan. (gus/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *