Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Disnakertrans Dinilai Lemah dalam Pengawasan, PT Wanbang Indonesia Diduga Lakukan Eksploitasi Karyawan


SERANG, DudukPerkara.News – Dugaan eksploitasi buruh di PT Wanbang Indonesia di Kabupaten Serang, Banten, mencuat.

Pasalnya, perusahaan itu diduga memberikan upah sebesar Rp 75 ribu dengan sistem kerja karyawan bekerja selama 12 jam setiap harinya

Berbagai kalangan pun mengecam praktik tersebut. Salah satunya dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST). 

Praktik tersebut dinilai melanggar hak-hak pekerja.

Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto mengatakan, pelanggaran hak karyawan di PT Wanbang Indonesia, pabrik yang memproduksi peralatan rumah tangga itu telah berlangsung lama, namun tertutup karena tekanan terhadap para pekerja.

"Ya banyak para pekerja tidak berani bersuara. Ini sangat miris sekali," ujarnya kepada media ini, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menuding perusahaan menggunakan sikap arogansi dan ancaman untuk membungkam pekerja.

"Pekerja dieksploitasi tanpa mereka sadari. Ketika mempertanyakan haknya," ujarnya.

Angga menegaskan, jika perusahaan tidak mampu memenuhi hak-hak dasar pekerja, sebaiknya kegiatan usahanya dihentikan.

"Kalau tidak bisa bayar sesuai aturan, lebih baik tutup usaha dari pada terus mengeksploitasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti. 

"Terima kasih infonya. Akan kami tindaklanjuti," balasnya. 

Di sisi lain, respons Kadisnaker tersebut dinilai tidak cukup. 

"Ya jelas, akibat lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus terjadi di wilayah Kabupaten Serang," ujar Angga.

"Motto Kabupaten Serang Bahagia tidak akan terlaksana apabila Disnakertrans Kabupaten Serang lemah dalam menangani kasus ketenagakerjaan," tegas Angga. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *