Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Mangunrejo Kembali Beraktivitas

Foto ilustrasi. 

KEDIRI, DudukPerkara.News – Perjudian 303 sabung ayam di Desa Mangunrejo, Kendal Doyong, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) kembali beraktivitas.

Aktivitas perjudian sabung ayam itu semakin merajalela dan terang-terangan tidak memperdulikan dan seakan kebal hukum.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada awak media ini, Rabu, 20 Agustus 2025 mengatakan, aktivitas sabung ayam dan dadu di Desa Mangunrejo secara terang-terangan.

“Kami berharap agar segala bentuk perjudian ditindak dan diberantas agar ada efek jera mas. Apalagi, Bapak Presiden Prabowo sudah bilang, kita akan brantas perjudian,” ujarnya kepada awak media. 

Dia mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian.

“Ya sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek Ngadiluwih dan Polres Kediri,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat 1 telah mengatur tentang tindak perjudian di Indonesia, dan dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian, berikut dengan rincian dan pasal-pasalnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *