Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata


BLITAR, DudukPerkara.News – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Dalam intruksi tersebut Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra Kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran.

Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan sangat besar dan memperkaya diri sendiri.

Salah satunya PT Sugih Jaya Energi (PT SJE) diduga selalu mengambil BBM bersubsidi dari lapak di wilayah Blitar, Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB, melintas Armada bertulisan PT SJE membawa BBM bersubsidi berkapasitas 8.000 liter dari arah Kabupaten Blitar yang hampir setiap hari.

Dengan adanya praktik seperti ini, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum dinilai masih kurang maksimal atau disinyalir menutup mata.

Aktivitas yang dilakukan oleh PT SJE dengan kapasitas tangki 8.000 liter sampai 16.000 liter dibawa menuju garasi yang berada di tengah Kota Surabaya.

“Dengan adanya pengambilan BBM bersubsidi dari Blitar itu namanya merampas hak rakyat kecil dan sangat merugikan negara,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya kepada media ini, Minggu, 30 Agustsu 2025.

Tidak sampai disitu aktifitas sehari-hari sangat rapi dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum di wilayah sekitar dan terasa sudah ada kordinasi antar wilayah setempat.

PT SJE diduga telah melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi meliputi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *