Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang

BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. 

"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026. 

Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH. 

"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim. 

Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba. 

"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan. 

Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *