![]() |
| Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. |
SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis enam tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Selain hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 6,762 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan kesimpulan tunggal yang sah.
Namun, Majelis menilai dakwaan berikutnya telah cukup terbukti untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Sugiri dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan.
Majelis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," demikian ketentuan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain denda, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Sugiri dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti bernomor 1 hingga 662 juga ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan untuk digunakan dalam perkara. Sementara biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyatakan pikir-pikir karena terdapat sejumlah poin dalam pertimbangan hakim yang menjadi keberatan pihaknya.
Salah satunya berkaitan dengan uang Rp 500 juta yang menurut sejumlah saksi disebut sebagai pinjaman. Namun, pihak terdakwa menilai Majelis Hakim justru mempertimbangkan transaksi tersebut sebagai bagian dari perkara suap.
"Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum," kata Indra.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan hubungan antara Sugiri dengan pihak yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Sugiri memberikan perintah kepada Yunus Marta maupun Mujib Efendi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti persoalan sejumlah uang yang menurut mereka telah dinyatakan sebagai pinjaman oleh pihak-pihak yang terlibat.
Mereka menilai keberadaan kesepakatan pinjaman tidak semata-mata harus dibuktikan melalui kuitansi atau perjanjian tertulis.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan uang yang dibebankan kepada Sugiri. Mereka menilai sejumlah nominal dalam perkara masih perlu diuji kembali berdasarkan fakta persidangan.
Atas sejumlah keberatan tersebut, Indra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar.
Perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan suap secara berlanjut dan gratifikasi, termasuk perkara yang berkaitan dengan jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Putusan yang dibacakan Jumat, 14 Agustus 2026 tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dengan demikian, pihak Sugiri maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »
