Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Kiriman viral tentang lansia dianiaya hingga tewas oleh pria Lamongan usai menolong siswi SMP yang diduga hendak diperkosa. (Foto: tangkapan layar) 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Viral di media sosial tentang seorang lanjut usia (Lansia) berinisial R (65), warga Kecamatan Karanggeneng yang meninggal karena dianiaya saat berusaha menolong seorang siswi SMP yang hendak diperkosa. 

Warganet mendesak polisi segera menuntaskan kasus itu dan menangkap terduga pelaku. 

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah melalui media sosial Threads pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan pengunggah, insiden bermula ketika seorang pria berinisial S (34) diduga hendak melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP. 

Siswi SMP yang diduga keponakan pelaku itu berteriak-teriak meminta tolong. Datang lah R yang berupaya menolong siswi yang merupakan tetangganya itu. 

Korban percobaan pemerkosaan itu berhasil kabur mencari bantuan. Namun, lansia yang sehari-hari berjualan kerupuk rumahan itu justru jadi sasaran penganiayaan. 

Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam informasi yang beredara di media sosial, korban diduga dianiaya secara brutal oleh S. 

Kepalanya dibenturkan ke tembok dan tubuhnya ditusuk menggunakan obeng. 

Akibat penganiayaan itu R sempat menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit selama kurang lebih sepekan. 

Namun, nyawanya tidak tertolong. R dinyatakan meninggal sementara S berhasil kabur dan belum berhasil ditemukan hingga saat ini. 

Kasus ini memicu perhatian publik. Warganet meminta aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap S sebagai terduga pelaku penganiayaan. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut. 

Polisi kini melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku. 

"Nggeh, sudah ada dan sudah kami lakukan proses penyelidikan serta upaya penangkapan terhadap terduga pelaku," ujar Hamzaid kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026. 

Hamzaid menyebut, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. 

Petugas masih berupaya menemukan dan mengamankan S, yang disebut merupakan tetangga korban. 

"Kami dari Jajaran Polres Lamongan telah menangani kejadian di atas dan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk terduga pelaku. Saat ini masih dalam upaya Penangkapan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku dikabarkan berada dalam pengawasan keluarga karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian itu. (*/red)

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). 

Menurutnya, RUU itu mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN. 

"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," ujar Tanak kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026. 

Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. 

Menurut Tanak, RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme jika pejabat itu keberatan dengan perampasan. 

"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," ujar dia. 

Usulan tersebut, kata dia, disampaikan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. 

Dia menegaskan, harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan.

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," ujar dia. 

Di sisi lain, dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. 

Menurutnya, UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata perampasan. 

"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan," tuturnya. 

"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya. (*/red)

Menko Yusril Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tak Akan Dihapus dalam Definisi Korupsi

By On Jumat, Oktober 30, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus unsur kerugian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Menurut Yusril, pemerintah justru ingin mempertegas pendefinisian kerugian negara dalam UU tersebut demi kepastian hukum. 

"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ujar Yusril saat Konferensi Pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Senin, 27 Oktober 2026. 

Yusril menegaskan, pendefinisian tindak pidana korupsi harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. 

"Orang ngomong begini, 'Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.' Ya karena rumusannya begitu. Kalau rumusan yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” ujar dia. 

Dia mencontohkan saat pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unddang (Perpu) tentang terorisme. 

Saat itu, kata dia, pemerintah tidak mencantumkan definisi terorisme, namun mengatur tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori terorisme. 

"Jadi kalau begitu, kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Tapi bukan korupsi itu bukan tidak bisa ditindak, dia bisa ditindak tapi masuk kategori tindak pidana yang lain,” ujar dia. 

Yusril mengatakan,  pertemuannya dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan juga membahas pentingnya pendefinisian tentang keuangan negara karena banyak tercantum dalam aturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” ujar Yusril. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhnya. 

Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya. 

Namun, Luhut meluruskan pernyataannya bahwa ia tetap berpendapat bahwa kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis, 22 Oktober 2026. 

DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. 

Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. 

Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. 

Sedangkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. 

Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. (*/red)

Polemik Sambutan Kapolres Serang, Bobby Danuardi Ungkap Teks Ditulis Kasium

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Kapolres Serang AKBP Mohamad Bobby Danuardi 

Serang, DudukPerkara.News – Kapolres Serang yang baru AKBP Mohamad Bobby Danuardi diduga tidak selaras dengan arah kebijakan baru Polri. 


Hal tersebut terlihat saat menyampaikan sambutannya pada acara pisah sambut Kapolres Serang di hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, pada Jum'at malam 23 Oktober 2026.


Dalam sambutannya, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, menyebut beberapa pejabat BUMN, di antaranya Komisaris Pertamina Mochamad Iriawan dan beberapa petinggi PT Krakatau Steel. 


Hal tersebut dinilai tidak mencerminkan tagline dan arah kebijakan baru Polri yang diresmikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, yaitu "Polisi Bersama Masyarakat”.


"Ya seolah-olah lebih mengagungkan para petinggi perusahaan, terkesan manut pada kelompok oligarki dan kapitalisme, ini sangat disayangkan," kata Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2025. 


Padahal, kata Mansar, tagline tersebut menegaskan semangat bahwa Polri hadir bersama masyarakat, berada di tengah masyarakat, serta menjadikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. 


Mansar mengatakan, semangat tersebut sejalan dengan arah transformasi Polri yang disampaikan Kapolri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. 


“Karena itu, kedekatan dengan masyarakat harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh anggota Polri. Bukan sebaliknya, mengutamakan kedekatan dengan kelompok oligarki atau pimpinan korporasi," pungkasnya.


Terpisah, Kapolres Serang, AKBP Mohamad Bobby Danuardi memberikan klarifikasi, seperti dikutip dari info-ri.online, Minggu, 25 Minggu 2026. 


Menurutnya, sambutan yang dibacakan itu sesuai dengan teks yang telah disiapkan oleh Kasium Polres Serang. 


"Teks yang saya bacakan sesuai apa yang ditulis Kasium Polres Serang," ujarnya.


(*/red)

Diikuti Tiga OTK, Dua Wanita di Cikande Tancap Gas dan Telepon 110

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Polsek Cikande bergerak cepat (quick response) mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan kediaman pelapor, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Keberanian dan ketanggapan ditunjukkan oleh dua orang pemudi di Kecamatan Cikande saat dibayangi potensi kejahatan jalanan pada dini hari. 

Keduanya memilih untuk tidak panik, tetap melaju mencari tempat aman, dan langsung memanfaatkan layanan darurat Call Center 110. 

Mendapat aduan tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polres Serang bergerak cepat (quick response) mendatangi lokasi kejadian (TKP) serta kediaman pelapor, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, sekira pukul 02.10 WIB. 

Langkah siaga ini merupakan komitmen nyata Polsek Cikande dalam memberikan perlindungan nyata serta menghadirkan kepolisian di tengah masyarakat. 

Peristiwa tersebut bermula saat pelapor, TGA (19), bersama rekannya EA (19), sedang berkendara sepeda motor dari arah Cikande Permai menuju rumah kontrakan mereka di Desa Parigi. 

Saat melintas di Jalan Kp. Karamat, korban mendadak diikuti oleh tiga orang pria tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor. Para pelaku sempat mepet dan memintanya untuk berhenti. 

Menyadari situasi di jalanan sepi yang membahayakan, korban mengambil keputusan tepat: tidak berhenti, terus memacu kendaraannya hingga sampai di kontrakan yang aman, dan seketika itu juga menekan tombol darurat 110. 

Seketika laporan masuk, Personel Piket SPKT Polsek Cikande dipimpin Aiptu Ardiansyah langsung mendatangi lokasi dan menyambangi tempat tinggal korban untuk memastikan kondisi fisik serta psikologis korban dalam keadaan aman. 

Saat ini, jajaran Polsek Cikande juga tengah melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir area sekitar guna mengidentifikasi identitas ketiga pria tak dikenal (OTK) tersebut. 

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri mengapresiasi aksi cerdas korban yang langsung menghubungi saluran resmi kepolisian. 

"Keputusan korban untuk tidak berhenti di lokasi sepi dan segera menghubungi Call Center 110 sangat tepat dan patut dicontoh. Begitu laporan masuk, anggota piket SPKT langsung meluncur ke TKP untuk memberikan rasa aman. Saat ini anggota kami juga sedang bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengidentifikasi ketiga pria tak dikenal tersebut. Ini adalah wujud nyata komitmen Polisi Bersama Masyarakat, di mana setiap aduan darurat warga akan langsung kami respon dengan cepat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri. 

Kapolsek Cikande mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada jam-jam rawan malam atau dini hari. 

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Cikande dan Kibin untuk selalu waspada. Jika merasa diikuti atau melihat potensi gangguan keamanan, jangan ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan ini gratis, bebas pulsa, beroperasi 24 jam, dan terhubung langsung dengan petugas kami yang siap hadir melayani serta melindungi masyarakat," pungkasnya. (*/red)

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Empat remaja mengeroyok teman hingga tewas gegara sandal di PN Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernama Thomas Julianus Kristanto (19) tewas setelah dikeroyok empat remaja yang menudingnya mengambil sandal. 

Keempat pelaku didakwa melakukan kekerasan terhadap Thomas hingga tewas. 

Keempat terdakwa itu, di antaranya Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo, dan Alfian Anditra Yudha, menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 20 Oktober 2026. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melakukan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan dalam persidangan. 

Setelah sidang selesai, keempat terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Thomas. 

Mereka mengakui perbuatannya dan menyatakan menerima hukuman yang diberikan. 

Meski demikian, keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan dengan baik dan para terdakwa mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kakak Thomas, Hana Novia Kristiani, menyampaikan harapan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik. 

Ia meminta agar keadilan bagi adiknya tetap menjadi perhatian dalam proses hukum tersebut. 

"Harapan saya semoga untuk proses persidangan selanjutnya bisa berlangsung dengan baik dan juga meminta untuk keadilan adik saya almarhum Thomas," ujarnya. (*/red)

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis, 24 September 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 21 Kamis 2026. 

Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut hukuman pidana lima tahun penjara soal kasus korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 24 September 2026. 

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pidana lima tahun," ujar Jaksa KPK, Agus Bagiyo saat membacakan berkas tuntutan. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa fokus membuktikan pelanggaran berlapis menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Penerapan kedua pasal ini mempertegas modus operandi terdakwa yang diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan gurita bisnis keluarga serta penerimaan dana ilegal secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. 

Selain itu, Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim mencabut hak politik terdakwa Fadia. 

"Dan pencabutan hak politik lima tahun," ujarnya. (*/red)

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

PATI, DudukPerkara.News - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo di kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Sudewo juga dijatuhi denda Rp 300 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," demikian putusan Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Majelis Hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-belu pengisian perangkat desa. 

Setelah mendengar putusan tersebut, tampak Sudewo langsung menghela napas. Keluarganya pun langsung memeluknya begitu pembacaan putusan selesai. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula para pendukungnya. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar sebelumnya. 

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). (*/red)

Kapolri Ungkap Ada 11 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan, Tiga di Antaranya Asing

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Tiga perusahaan itu di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," ujar Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Namun Suyudi tidak memerinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia hanya mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan. 

"Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan)," kata Suyudi. 

Suyudi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus Karhutla tersebut. 

Ia juga menyebut, penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala. 

"Nggak ada, nggak ada tantangan," pungkasnya. (*/red)

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Benar, kami sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI ditujukan untuk kolaborasi penanganan perkara di BNPB. 

Menurutnya, ada dugaan keterlibatan anggota TNI di kasus itu. 

"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," tuturnya. 

Namun, Budi belum merinci siapa oknum TNI yang dimaksud. KPK meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti informasi dari KPK. 

"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," ujarnya. 

Diketahui, KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi DSP Kebencanaan pada BNPB. 

Salah satu koordinasi yang dilakukan ialah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI. 

"Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026. 

"Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB," tuturnya. 

Taufik mengatakan, penyidik KPK telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12 i UU Tipikor, yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB. 

"Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara," kata Taufik. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DSP bencana BNPB. 

KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. 

Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat. 

DSP ini, kata Taufik, telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air, di antaranta penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. 

Taufik mengatakan, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). 

Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat. 

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ucapnya. 

Taufik mengatakan, pihaknya menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap, sehingga membagi kasus ini dalam dua kluster. 

Menurutnya, Bima menjadi tersangka dalam kasus kluster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. 

Pihaknya menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB. 

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya. 

Dia mengatakan, proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. 

Pihaknya menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain. 

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua. (*/red)

KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyetujui unsur kerugian negara dihilangkan dari definisi tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

"Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurutnya, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda. 

Setyo menegaskan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri. 

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” tuturnya. 

Jika harus mengacu pada UNCAC, kata Setyo, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. 

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata dia. 

Diketahui sebelumnya, Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Hal ini merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. 

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," imbuhya. 

Selama ini, kata Luhut, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujarnya. 

Luhut juga melaporkan sejumlah data ke Presiden RI. 

"Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat," ujarnya. 

Oleh karenanya, kata dia, DEN juga mengaku akan lebih intensif memberikan data-data kepada Presiden Prabowo. 

"Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul," pungkasnya. (*/red)

PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini. 

"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurut Komarudin, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

Dia mengatakan, DPP PDI-P telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," kata Komarudin. 

Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDI-P. 

"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). 

Dalam kasus itu, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.  

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (*/red)

Nalar Hukum Kerugian Negara

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. 

Oleh: Agus Riwanto 

Usulan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar delik kerugian negara dihapus dan tak menjadi objek delik pidana, sontak viral dan memantik perdebatan hukum. 

Meski belakangan, ia mengklarifikasi pernyataannya, bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor. 

Menurut Luhut, DEN ingin agar pembuktian perkara dugaan korupsi jelas dan objektif. Pelaku korupsi tidak lolos, sementara seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. 

Bagaimana seharusnya pengaturan unsur kerugian negara agar tidak mengkriminalisasi kebijakan yang dibuat pejabat administrasi negara atau keputusan bisnis di BUMN yang sah, tetapi juga tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara? 

Delik Kerugian Kabur

Perdebatan tentang unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi seharusnya tidak diarahkan pada pilihan semu, yakni mempertahankan pasal berarti mengkriminalisasi pejabat, sedangkan menghapusnya berarti membebaskan koruptor. 

Persoalan sesungguhnya, bagaimana hukum membedakan kerugian sebagai akibat risiko yang sah dari kerugian yang lahir karena penyalahgunaan kekuasaan. 

Dalam negara hukum, kerugian negara penting, tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas pembuktian. 

Angka kerugian adalah akibat yang perlu dijelaskan, bukan bukti otomatis bahwa korupsi telah terjadi. 

Sebaliknya, tidak setiap suap menghasilkan kerugian negara yang mudah dihitung. Karena itu, penekanan pada penyuapan saja juga tidak memadai. 

Pemberantasan korupsi membutuhkan rumusan delik yang menjangkau beragam penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus standar pembuktian yang menjaga hak warga negara. 

Dari sudut politik hukum, pasal kerugian negara tidak semestinya dihapus, melainkan dirumuskan lebih presisi. 

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus diterapkan dengan membuktikan setiap unsur secara terpisah. 

Misalnya, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan pelaku, hubungan sebab akibat, dan kerugian yang nyata sesuai rumusan deliknya. 

Kerugian yang muncul dari keputusan buruk tidak dengan sendirinya membuktikan niat koruptif. Namun, niat jahat (mens rea) juga tidak boleh dijadikan mantra yang menuntut pengakuan niat jahat. 

Sesungguhnya niat jahat dapat disimpulkan dari bukti objektif, seperti rekayasa dokumen, konflik kepentingan tersembunyi, keuntungan tidak sah, atau pengabaian sadar terhadap prosedur demi pihak tertentu. 

Kepastian Hukum

Dari perspektif hukum tata negara, kepastian tersebut merupakan bagian dari asas negara hukum dan perlindungan hak atas proses hukum yang adil. 

Rumusan pidana yang kabur memberi ruang diskresi (kebijakan) terlalu besar kepada penyidik dan penuntut, bahkan berpotensi membuat hukum menjadi alat tekanan politik. 

Sebaliknya, kekebalan bagi pengambil keputusan atas nama risiko bisnis dapat membentuk kekuasaan ekonomi tanpa akuntabilitas. 

Maka dalam UU Tipikor wajib merumuskan batas yang dapat diperkirakan, sementara pengadilan harus menjelaskan secara konsisten mengapa suatu keputusan memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana. 

Reformulasi perlu dituangkan dalam undang-undang, bukan sekadar surat edaran atau pedoman internal. 

Penjelasan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor harus memberi indikator operasional mengenai penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, kesalahan, kausalitas, dan penghitungan kerugian. 

Auditor berwenang (BPK/Kejaksaan) perlu menerangkan metode, asumsi, serta hubungan kerugian dengan perbuatan yang dituduhkan. 

Namun, penetapan kerugian oleh auditor bukan putusan tentang bersalah atau tidaknya seseorang; penilaian akhir atas seluruh unsur tetap berada pada hakim. 

Keahlian audit menyediakan bukti, bukan menggantikan proses peradilan. 

Kesalahan Administrasi

Hukum administrasi negara juga harus menjadi garis pembeda yang bekerja, bukan alasan untuk menunda penindakan. 

Kekeliruan prosedur, keputusan yang tidak efisien, atau kerugian akibat fluktuasi pasar dapat diselesaikan melalui koreksi administratif, ganti rugi, audit, atau mekanisme perdata apabila tidak terbukti unsur pidana. 

Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang yang disengaja, pengaturan tender, transaksi fiktif, konflik kepentingan yang disembunyikan, atau manipulasi penilaian aset harus diproses pidana ketika seluruh unsur deliknya terbukti. 

Pengembalian uang dapat memulihkan aset, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. 

Pemeriksaan awal juga perlu berjenjang, mulai dari audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif dapat mengidentifikasi penyimpangan, tetapi tidak boleh menjadi prasyarat mutlak jika bukti awal menunjukkan suap, pemalsuan, atau penghilangan barang bukti. 

Penegak hukum harus mencatat alasan memilih jalur pidana, sedangkan tersangka berhak menguji metode penghitungan kerugian dan menghadirkan ahli tandingan di pengadilan secara terbuka dan independen. 

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), prinsip business judgment rule (BJR) patut dijadikan alat uji, bukan tameng mutlak. 

Keputusan bisnis layak memperoleh perlindungan apabila dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan. 

Kegagalan usaha setelah proses yang wajar berbeda secara mendasar dari keputusan yang sejak awal direkayasa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. 

Perlindungan harus melekat pada kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata jabatan pelakunya atau besarnya kerugian. 

Akhirnya, reformasi harus membangun dua hal sekaligus. Pertama, terhadap kriminalisasi kebijakan yang sah. Kedua, terhadap penyalahgunaan kekuasaan. 

Caranya tentu saja memperjelas unsur delik, menuntut pembuktian kausalitas dan kesalahan secara disiplin, memperkuat independensi audit serta peradilan, dan membuka alasan keputusan kepada pengawasan publik. 

Dalam negara hukum tidak boleh menghukum Direksi BUMN hanya karena bisnisnya gagal, juga tidak boleh membiarkan kegagalan bisnis di BUMN karena ada unsur rekayasa menjadi kedok korupsi. 

Ke depan yang harus dipertahankan bukan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor yang kabur sehingga mudah disalahgunakan oleh aparatur penegak hukum antikorupsi, melainkan hukum yang tegas terhadap pejabat korupsi dan adil terhadap keputusan bisnis BUMN yang sah. 

Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Sumber: kompas.com

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Jumat, Oktober 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim). 

AMI mendesak otoritas pemasyarakatan segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Nusakambangan. 

Tak berhenti di Jatim, AMI juga berencana mendatangi kementerian yang membawahi urusan pemasyarakatan untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar terkait polemik penanganan Mas Bechi. 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan. 

Menurutnya, otoritas pemasyarakatan harus memberikan penjelasan terbuka atas kebijakan yang menjadi sorotan publik. 

"AMI akan turun langsung ke Ditjenpas Jatim. Kami mendesak agar Mas Bechi segera dipindahkan ke Nusakambangan. Jangan sampai tuntutan ini hanya berhenti sebagai bahan pembicaraan tanpa ada kejelasan tindakan dari pihak yang berwenang," tegas Baihaki. 

Ia menegaskan, AMI juga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian. Langkah itu ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai tanggung jawab Ketut Akbar Herry Achjar dalam persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. 

"Kami tidak hanya akan menyampaikan tuntutan di Jatim. Kami juga berencana mendatangi kementerian untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan kewenangan, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baihaki menegaskan, AMI tidak ingin pengawasan terhadap kebijakan pemasyarakatan berhenti pada penjelasan sepihak. 

Menurutnya, pihak berwenang harus membuka ruang klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut. 

"Jangan abaikan tuntutan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta kementerian menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat terkait berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

AMI menyatakan akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi demonstrasi dan agenda audiensi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Organisasi tersebut juga mendesak otoritas pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan pertimbangan terkait penanganan Mas Bechi. (*/red)

Soroti Potensi Bahari dan Kinerja Pemprov, AMAN Banten Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

By On Jumat, Oktober 23, 2026

AMAN Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Provinsi Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menjadi wadah apresiasi serta dukungan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Kegiatan yang mengusung tema "Mengawal Keberlanjutan Pembangunan Nasional: Kontribusi Mahasiswa Banten dalam Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Indonesia Emas 2045" ini melibatkan kalangan mahasiswa, akademisi, hingga praktisi kebijakan. 

Dalam pembukaannya, perwakilan AMAN Banten, Iqbal menyampaikan, kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog objektif untuk menyoroti berbagai pencapaian pemerintah pusat. 

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya berkewajiban menyampaikan kritik, tetapi juga harus berani mengapresiasi keberhasilan program pemerintah. 

"Melalui kegiatan ini mari kita berdiskusi terkait capaian-capaian yang sudah diraih oleh pemerintah pusat dan memberikan apresiasi. Sebagai mahasiswa, kita jangan hanya mengkritisi tanpa memberikan apresiasi atas pencapaian yang ada," ujar Iqbal. 

Selain membahas isu nasional, diskusi tersebut juga menyoroti potensi daerah Banten, khususnya di bidang kelautan dan sumber daya alam. 

Garis pantai Banten yang panjang dinilai sebagai aset strategis yang harus dimaksimalkan demi kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir. 

Iqbal menegaskan komitmen AMAN Banten untuk terus mengawal dan mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Hj. Neneng. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *