![]() |
| Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. |
SIDOARJO, DudukPerkara.News — Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat tersebut meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan aktivitas perjudian 303 tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan mengganggu ketenteraman lingkungan.
Kabar di media sosial beredar pembongkaran dan dibakar lokasi kalangan di Desa Klurak. Tindakan seperti itu apakah ada efek jera bagi penyelenggara kalangan judi 303. Setelah ditindak oleh pihak Polresta Sidoarjo bersama Polsek Candi tidak lama beberapa hari sudah kembali beraktivitas sediakala.
Masyarakat Sidoarjo mendesak pihak Bupati Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Polresta maupun Polsek, Kodim dan Koramil untuk bisa bersinergi berantas para penyakit masyarakat.
Masyarakat Minta Aparat Tidak Mengabaikan Aduan
Warga berharap aparat Kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan pemeriksaan.
Jika laporan tersebut benar, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Candi.
Polres Sidoarjo bersama Polsek setempat diharapkan segera memverifikasi lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu sebagaimana yang dilaporkan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Judi Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana
Terkait dugaan perjudian, aparat dapat menelaah ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatan yang ditemukan.
Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sabung ayam, aparat perlu menilai fakta dan unsur hukumnya secara cermat.
Tidak setiap kegiatan yang melibatkan ayam otomatis memenuhi unsur tindak pidana; pembuktian harus dilakukan berdasarkan keadaan nyata di lapangan.
Klarifikasi dan Penindakan Harus Terbuka
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sidoarjo mengenai kebenaran laporan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Redaksi mendorong pihak Kepolisian memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun.
Masyarakat berharap Desa Klurak tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, Polres Sidoarjo diminta menindaklanjuti informasi ini secara serius, objektif, dan profesional demi kepastian hukum serta ketenteraman warga.
Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »
