Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kapolres Ponorogo dan Pertamina Wajib Tau, BBM Jenis Bio Solar Subsidi di SPBU Keninten Diduga Dikuras Habis oleh Mafia Asal Solo


PONOROGO, DudukPerkara.News – Miris, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Jawa Timur (Jatim) hak masyarakat diambil oleh bos mafia.

Pelaku tersebut diendus oleh warga Ponorogo salah satu SPBU Keninten Ponorogo.

Pelaku mafia ini sangat mahir mengelabui para konsumen lainya. Mobil yang dibuat melansir, truk yang sudah di modifikasi di dalamnya ada empat boll, satu boll kapasitas satu ton.

Kronologi

Tim investigasi mencoba memantau kondisi Senin 11 Agustus 2025, terpantau dua truk warna putih dan biru, ada juga panter warna merah. Aktivitas mereka bolak balik ke SPBU, tidak hanya pembelian satu kali, melainkan mondar mandir mengisi tersebut.

Pada akhirnya tim mencoba konfirmasi karyawan SPBU dan supir truk. Ternyata, dari pihak karyawan mencoba bernegoisasi di luar SPBU, biar tidak diketahui konsumen lainnya.

Tidak selang lama, sopir keluar dari lokasi SPBU dan menelepon seseorang bernama Adam, pada akhiirnya tim berkomunikasi kepada bos mafia solar subsidi asal solo.

Bos solar mencoba memberikan sesuatu kepada tim investigasi, tetapi ditolak. Tim mencoba hubungi Kepolisian Ponorogo Unit Tipiter, tetapi tidak direspon pada akhirnya tim melepaskan armada truk modifikasi saat itu.

Mafia BBM

Mengacu pada praktik penyalahgunaan dan penyelewengan dalam distribusi dan penjualan BBM bersubsidi, seringkali melibatkan jaringan terorganisir atau kelompok yang mencari keuntungan ilegal.

Istilah ini merujuk pada kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat, seperti penimbunan BBM, penjualan ilegal, dan manipulasi dalam distribusi. 

Mafia BBM memanfaatkan perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi, menjual BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak atau menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dampak Negatif

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara karena mengurangi pendapatan negara dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.

Pihak berwenang, seperti Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik mafia BBM, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan,tetapi kenyataannya tidak seperti yang di sampaikan oleh Penegak Hukum Ponorogo.

Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*/red)


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *