SERANG, DudukPerkara.News – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana mengatakan, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, setiap perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, kontrak dan pekerja asing, harus didaftarkan dalam program kesehatan milik pemerintah minimal enam bulan,” ujar Diana saat ditemui awak media di kantornya, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 11 Tahun 2013 juga menjelaskan, perusahaan tidak hanya mendaftarkan saja, tetapi juga wajib membayar iuran BPJS kesehatan pekerja dan keluarga pekerja,” imbuhnya.
Untuk tarif iurannya bisa mengikuti PP No. 91 Tahun 2016 sebesar lima persen, empat persen ditanggung perusahaan dan satu persen dipotong dari gaji karyawan.
Dia juga menjelaskan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Sanksi Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 17 ayat 1, perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS karyawannya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dend, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Dalam Pasal 55 juga dijelaskan bahwa setiap pemberi kerja yang melanggar kewajibannya untuk menyetor iuran BPJS Kesehatan Perusahaan akan dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana paling banyak Rp 1 miliar.
“Apabila memang ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan, silahkan untuk melaporkan perusahaan tersebut ke badan pengawas, mau badan pengawas provinsi atau di Kabupaten Serang juga boleh, dengan menyertai bukti-buktinya dan nama perusahaan,” tutup Diana.
Diberitakan sebelumnya, karyawan PT Alfacon (Alfa Bangun Persada) mengaku para pekerja dalam praktiknya tidak sesuai aturan yang berlaku.
PT Alfacon yang beralamat di Jalan CBA Raya Kav 11 Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diketahui memproduksi bata hebel itu memiliki jumlah karyawan 100 lebih.
Salah seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, perlakuan perusahaan terhadap pekerja dalam praktiknya tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti gaji tidak UMR. Gaji kami berbeda-beda, ada yang Rp 100 ribu, ada yang Rp 130 ribu, dan ada yang Rp 150 ribu. BPJS ada yang dapat, dan ada tidak. Mereka yang bisa dapat BPJS karena kedekatan,” ujarnya, Jum'at, 08 Agustus 2025.
“Biasanya kalau perusahaan yang taat aturan kan kerja dari jam 7 pulang jam 3, 4 atau 5 sore. Kalau melebihi waktu, dihitung lembur. Sedangkan di tempat kami bekerja tidak, masuk jam 7, pulang jam 7,” keluhnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »