Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Pernikahan Siri Sesama Jenis

Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat alias Yupi Rere saat memberikan klarifikasi atas tuduhan penipuan yang dari istrinya, Intan Anggraeni.  

MALANG, DudukPerkara.News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok pernikahan siri sesama jenis yang terjadi di wilayahnya. 

Pihak Kepolisian pun telah resmi menerima laporan terkait dugaan pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh terlapor. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor pengaduan PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta. 

"Benar, kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan atas nama pelapor berinisial IA (Intan Anggraeni), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang," kata Lukman kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. 

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penipuan ini bermula saat korban, Intan Anggraeni (IA), berkenalan dengan terlapor berinisial R atau yang akrab disapa Rey. 

Keduanya bertemu pertama kali pada Februari 2026 di sebuah kafe di wilayah Kota Batu. 

Setelah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan, keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri. 

Namun, setelah resmi menikah, Intan menemukan fakta bahwa Rey yang selama ini mengaku sebagai laki-laki ternyata adalah seorang perempuan. 

"Dari hasil keterangan awal, memang ada temuan bahwa terlapor inisial R ini seorang wanita. Namun, semua masih kami dalami dalam proses penyelidikan," ujar Lukman. 

Selain melaporkan penipuan identitas gender, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen. 

Dokumen tersebut digunakan terlapor untuk meyakinkan korban selama masa perkenalan hingga pernikahan. 

Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rey. 

"Barang bukti yang diserahkan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Dugaan sementara memang terjadi pemalsuan data kependudukan," tuturnya. 

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih fokus melakukan penyelidikan awal dan belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor Rey. 

Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yang diduga palsu tersebut. 

"Untuk saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *