Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan enam warga binaan high risk ke Lapas  Nusakambangan. Salah satunya, yakni artis Ammar Zoni yang terlibat kasus narkoba.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke  Nusakambangan,  mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security.

Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Mereka tiba di Nusakambangan pukul 7.43 WIB, selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Mximum Security Karanganyar.

Rika mengatakan, total sudah lebih dari 1.500 warga binan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. 

Rika menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk melindungi Lapas dan Rutan  dari peredaran narkoba dan ganguan Kamtib lainnya, serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik.

Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.

Proses pemindahan dan pemenerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heri Azhari menyebutkan, upaya berkelanjutan dari jajarannya di Jakarta untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm  kami untuk terus waspada  dan bertindak,” pungkasnya. (*/red)

Gagal Masuk Piala Dunia, Istana Janji Perbaiki Kualitas Timnas

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kerja sama antara PSSI dengan Patrick Kluivert berakhir usai pelatih asal Belanda itu gagal membawa Timnas ke Piala Dunia 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya berjanji akan terus berusaha memperbaiki kualitas Timnas Indonesia.

“Kita harus terus yakin, terus berusaha untuk memperbaiki kualitas Timnas kita,”kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Pada saatnya, kata dia, pemerintah dapat mewujudkan mimpi 287 juta rakyat Indonesia, untuk melihat Timnas berlaga di Piala Dunia.

“Sehingga diharapkan pada saatnya nanti apa yang menjadi mimpi dari 287 juta rakyat Indonesia untuk Timnas kita bisa berlaga di kancah Piala Dunia dapat terwujud,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengakhiri kerja sama dengan Patrick Kluivert yang sebelumnya menjabat pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Pengumuman pengakhiran kerja sama tersebut disampaikan melalui laman resmi PSSI, Kamis, 16 Oktober 2025.

“PSSI dan tim kepelatihan Tim Nasional Indonesia sepakat untuk mengakhiri kontrak lebih awal melalui mekanisme mutual termination,” tulis PSSI dalam keterangan resminya.

Disebutkan, kesepakatan ini telah ditandatangani oleh kedua pihak yang sebelumnya terikat kontrak berdurasi dua tahun.

PSSI menjelaskan, keputusan mengakhiri kerja sama diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara federasi dan tim pelatih.

Langkah tersebut mempertimbangkan dinamika internal serta arah strategis pembinaan Timnas Indonesia ke depan. (*/red)

Polisi Ungkap Peran Sembilan Pelaku Penyekapan di Tangsel

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Momen Polisi Tangkap sembilan penculik-pemeras tiga pria modus jual beli mobil di Tangsel. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Sembilan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan tersangka itu, diantaranya berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan.

“Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor. Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban.

Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.

“Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban. Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur. Kemudian menyediakan rumah,” ujarnya.

Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah.

Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” tuturnya.

Sembilan Orang Tersangka

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Sembilan tersangka itu langsung ditahan polisi.

“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Ade Ary.

Ade menjelaskan, para tersangka disangkakan atas dugaan penyekapan atau pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penculikan itu terungkap usai viral video para tersangka dengan tiga korban pria di dalam sebuah ruangan.

Video tersebut memperlihatkan bagian punggung ketiga korban mengalami luka-luka. (*/red)

Kepsek dan Siswa yang Ditampar Ketahuan Merokok Akhirnya Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

By On Jumat, Oktober 17, 2025

Pihak orang tua siswa resmi mencabut laporan atas dugaan penamparan yang dilakukan oleh kepsek SMAN 1 Cimarga terhadap siswa. 

SERANG, DudukPerkara.News – Permasalahan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitri, yang diduga menampar siswa usai merokok di lingkungan sekolah berkhir damai. Orang tua siswa pun mencabut laporan polisi terhadap Dini.

Diketahui, insiden penamparan ini bermula ketika siswa bernama Indra ketahuan merokok oleh Dini di belakang sekolah. Dini pun menegur tapi Indra berbohong jika dirinya merokok.

“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala Sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Lukman menyebut, Dini menegur Indra dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.

Kejadian itu memicu 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes siswa terhadap pihak sekolah.

Status Dini sebegai Kepala Sekolah (Kepsek) pun sempat dinonaktifkan. Tak terima anaknya ditampar, orang tua Indra juga melaporkan Dini ke polisi.

Guna mencegah polemik meluas, Gubernur Banten, Andra Soni turun tangan menangani kejadian tersebut.

Ia mempertemukan Kepsek Dini Fitri dengan Indra di ruang kerjanya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 15 Oktober 2025. Pertemuan itu juga turut dihadiri wali kelas Indra.

Dalam pertemuan itu, Indra dan Dini Fitria saling menyampaikan maaf mengenai kejadian tersebut.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ujar Indra.

“Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati Indra bisa ikhlas,” balas Dini.

Dini juga mengingatkan Indra agar meneladani pesan Gubernur Andra Soni.

Dia juga mendoakan muridnya itu menjadi pribadi yang sukses.

“Pak Gubernur telah memberikan pengajaran tentang keikhlasan. Semoga Indra bisa legowo dan sukses,” ujar Dini.

Berakhir Damai

Kepala SMAN 1 Cimarga, dan ibu dari Indra, Tri Indah Alesti, melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk berdamai.

Mediasi digelar di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan itu dihadiri oleh Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Pengacara murid, Resti Komalawati membacakan surat perjanjian damai.

Isi perjanjian damai menyebut keduanya saling memaafkan.

“Kami, kedua belah pihak, sepakat berdamai secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ucap Resti.

Berikut isi perjanjian itu:

Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.

Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.

Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.

Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.

Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Keduanya menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu, sambil bersalaman, keduanya menunjukkan surat kesepakatan tersebut.

Laporan Polisi Dicabut

Perwakilan dari orang tua siswa yang diduga ditampar oleh kepala SMAN 1 Cimarga mendatangi Polres Lebak. Kedatangan itu bertujuan mencabut laporan kepolisian.

“Hari ini kami menerima kunjungan dari Pak Sekda, Pak Dewan dan pengacara dari pihak pelapor, kepala sekolah dan kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian antara kedua pihak dan dari pihak pengacara Bu Resti juga sudah melakukan surat permohonan laporan terhadap laporan yang telah dilaporkan kemarin,” kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis, 16 Oktober 2025.

Zaki mengatakan, langkah pencabutan laporan itu berdasarkan hasil dari mediasi yang berujung pada perdamaian antara kepala sekolah dan wali murid.

Ia menyebut pihak kepolisian akan segera memproses permintaan yang telah diajukan.

“Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua pihak, nanti kita proses dengan cepat dan mudah-mudahan perdamaian ini dapat selesai dengan restorative justice,” ujarnya. (*/red)

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons kritik anggota DPR yang tidak setuju dengan penggunaan APBN untuk membantu pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang roboh dan memakan korban jiwa.

“Kepada teman-teman yang memprotes penggunaan APBN, apa solusi Anda? Kepada DPR yang ada satu-dua orang yang memprotes, apa solusi Anda dengan 1.900 santri yang sedang belajar?,” kata Cak Imin di kantornya, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Cak Imin mengatakan, Ponpes Al Khoziny layak mendapatkan bantuan dari APBN setelah insiden tragis yang menewaskan puluhan santri beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap kondisi 1.900 santri yang masih harus melanjutkan proses belajar di tengah keterbatasan fasilitas pasca bencana.

“Al Khoziny di Sidoarjo ini layak dibantu APBN, karena ya kalau jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja?,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menegaskan, bantuan APBN bukan soal dana semata, melainkan wujud kehadiran dan tanggung jawab negara dalam menjamin rasa aman dan nyaman bagi anak-anak bangsa yang sedang menempuh pendidikan.

“Yang paling penting bagi pemerintah adalah perlindungan rasa aman dan nyaman dalam belajar. Itu kewajiban pemerintah, itu wujud kehadiran negara. Soal anggaran itu hanya bagian kecil dari kewajiban,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski pemerintah tetap melakukan audit dan penelusuran terhadap potensi kelalaian dalam insiden tersebut, fokus utama tetap pada keberlanjutan pendidikan para santri.

“Kalau ada kesalahan atau kelalaian, itu proses lain. Tapi faktanya generasi kita sedang belajar dan harus terlindungi. Itu makna kehadiran negara,” ujarnya.

Cak Imin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung agar pesantren yang terdampak tidak hanya diaudit, tetapi juga dibantu untuk segera pulih.

“Makanya Presiden memerintahkan bukan saja diaudit, tapi juga dibantu. Banyak pesantren juga yang tidak mau dibantu karena tumbuh dari keswadayaan. Itu justru kekuatan yang harus dijaga oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, pesantren di Indonesia tumbuh berkat gotong royong masyarakat dan bukan karena bantuan negara. Karena itu, bantuan pemerintah melalui APBN dianggap penting untuk memastikan keberlangsungan pendidikan tanpa meniadakan semangat kemandirian pesantren.

“Pesantren tumbuh karena inisiatif masyarakat. Tugas pemerintah adalah menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini. Karena itu APBN dibutuhkan agar tidak ada yang terabaikan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, proses administrasi bantuan masih berjalan, dan Presiden terus memantau percepatan pelaksanaannya.

“Sampai hari ini masih proses administrasi, ini memang butuh waktu. Bapak Presiden terus menanyakan sejauh mana pelaksanaannya supaya cepat,” ujarnya.

“Perlu dicatat, pesantren adalah lembaga terbanyak yang tidak menerima bantuan pemerintah selama ini. Jadi kalau sekarang dibantu, itu karena benar-benar mendesak dan kemanusiaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan, bantuan pemerintah akan difokuskan kepada lembaga pendidikan yang paling membutuhkan.

“Anggaran negara juga bukannya berlebihan. Tapi yang kita pilih nanti adalah yang memang sangat memerlukan bantuan,” ujarnya.

“Fokusnya sekarang mengecek dulu kualitasnya seperti apa, kemudian kita akan melaporkan ke Pak Menko PM dan Menteri Agama,” pungkasnya.

Ia juga meminta publik tidak hanya menyoroti kasus Ponpes Al Khoziny.

“Jadi jangan fokus ke Al Khoziny saja. Kita kerja cepat, sampling ke seluruh provinsi,” ucapnya.

Terpisah, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyebut, proses administratif bantuan untuk pesantren tersebut sedang dikawal langsung oleh Sekretariat Negara.

“Saya tidak sebutkan anggarannya sekarang karena itu tergantung berapa yang diperlukan. Mensesneg mengawal langsung proses administrasinya. Sudah sedang proses,” ujar Nasaruddin.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN.

Menurutnya, rencana kebijakan tersebut perlu diputuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Terkait wacana penggunaan APBN untuk membangun ulang ponpes, hal ini belum menjadi keputusan final ya, dan saya rasa masih harus dikaji secara hati-hati,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Hal senada disampaikan Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa. Dia menilai, usulan pembangunan kembali gedung Ponpes Al Khoziny dengan APBN perlu dibahas dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga di tingkat pemerintahan.

“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu itu harus dibicarakan dulu dengan minimal di tingkat Kementerian, di tingkat Pemerintahan,” ujarnya. (*/red)

KPK Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Ilustrasi Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 18 aset berbentuk tanah yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), terkait perkara pemerasan izin TKA di Kemnaker.

Aset itu disita dari tersangka Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebelumnya, kata Budi, KPK telah menyita 26 aset tanah. Jadi ada total 44 bidang tanah yang disita dari Jamal di Karanganyar.

“Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ujarnya.

Budi mengatakan, aset tersebut diduga dari tindakan pemerasan di kasus ini. Aset itu dikelola Jamal dari tersangka lain di kasus ini, Haryanto (H), selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024.

“Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap Saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga yang dikelola oleh Saudara JS dari Saudara H yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Aset tanah sebanyak itu, kata Budi, merupakan ironi karena diperoleh dari hasil pemerasan. Padahal banyak pekerja yang bekerja keras untuk membeli tanah.

“Di sisi lain banyak para pekerja kita yang pekerja dari pagi hingga sore hari untuk nafkah, menabung sedikit-sedikit untuk membeli aset, membeli tanah, membeli rumah,” kata Budi.

“Di sisi lain ada oknum, ada terduga pelaku korupsi yang dari hasil dugaan tindak pemerasannya kemudian bisa membeli sejumlah tanah sebanyak 44 bidang tanah tersebut,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.


(*/red)

Nadiem 10 Jam Diperiksa Kejagung, Harap Kebenaran Akan Terbuka

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Nadiem Makarim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikabarkan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia dimintai keterangan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” ujar Nadiem kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan mohon doa restu pada semua pihak.

“Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Nadiem diperiksa dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik mendalami kasus tersebut dari keterangan Nadiem.

“Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ujar Anang.

Saat disinggung perihal materi pemeriksaan, Anang mengaku tak mengetahui. Ia juga menyatakan tak tahu soal aliran uang dalam kasus tersebut.

“Saya kurang tahu pasti, itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami,” ucapnya. (*/red)

Guru SMP di Serang Cabuli Murid Laki-laki saat Ekskul Pramuka

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Foto Ilustrasi. 

SERANG, DudukPerkara.News – Seorang guru pria di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, dikabarkan melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya.

Aksi tidak senonoh itu dilakukan saat sedang ekstrakurikuler Pramuka.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan salah satu muridnya.

Selain itu, kata Condro, pelaku memberikan uang Rp 30 ribu agar korban tidak bercerita.

“Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Dia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki,” kata Condro kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Condro menjelaskan, tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku pada Agustus 2024. Orang tua korban baru mengetahui perbuatan bejat pelaku pada Oktober 2025, dan melapor ke Polres Serang.

“Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polres Serang pada Rabu 8 Oktober 2025,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi ES mengatakan, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, di Cikeusal, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Saat ini, kata dia, penyidik Unit PPA masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” pungkasnya. (*/red)

Soal Kasus Kepsek SMA Cimarga Tampar Siswa, Ini Kata Gubernur Andra Soni

By On Rabu, Oktober 15, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni. 

SERANG, DudukPerkara.News – Soal kasus Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang menampar siswa karena merokok di lingkungan sekolah, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, proses penonaktifan Kepsek tersebut sedang dilakukan.

“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” kata Andra kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penonaktifan berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

“Lebih jelasnya coba nanti ke Pak Sekda atau Dindik,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Banten, Lukman mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.

Menurutnya, BKD nanti yang akan menentukan sanksi bagi Kepsek yang menampar murid itu.

“Kita masih menunggu hasil dari BKD. Tugas kita hanya melakukan BAP awal, lalu hasilnya diserahkan ke BKD. Nanti BKD yang menentukan apakah dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau ada tindakan lain,” ujarnya.

Lukman mengatakan, peristiwa itu bermula saat Kepsek memergoki siswanya merokok di belakang sekolah. Kepsek kemudian menegur dan mengingatkan siswa.

“Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti,” tuturnya.

“Tapi menurut pengakuan Kepsek, memang sempat ngeplak (menepuk kepala siswa). Saya tidak tahu apakah keras atau tidak, tapi pengakuannya memang begitu,” imbuhnya.

Lukman juga akan meminta klarifikasi kepada siswa dan Kepsek. Dia menyebut, kasus itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan internal sekolah.

“Nanti semuanya akan kita klarifikasi dari Kepsek, Guru,Ssiswa, hingga Komite. Karena memang dari laporan yang masuk, Guru di sekolah itu juga terbelah. Ada yang senang, ada yang tidak senang dengan Kepsek,” ujarnya. (*/red)

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Mbah Tarman. 

PACITAN, DudukPerkara.News – Viral di media sosial video yang memperlihatkan prosesi pernikahan antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Pernikahan itu viral lantaran pasangan dengan selisih usia 50 tahun itu menikah dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Diketahui, pernikahan mereka berlangsung pada Rabu malam, 08 Oktober 2025.

Ayah Sheila, Arief Supriadi mengungkap bahwa menantunya, Tarman, sempat memperkenalkan diri sebagai “orang kepercayaan bos rokok”.

“Dia (Tarman) bilangnya kepercayaan bos rokok,” ujar Arief kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2025.

Arief mengatakan, Tarman datang ke rumahnya sekitar sebulan sebelum pernikahan untuk menyampaikan niat melamar putrinya.

“Ngomongnya dekat sama pengusaha cengkeh itu lo, salah satu perusahaan rokok. Kepercayaan bos rokok lah,” ujarnya.

Arief juga menyebut, Tarman mengaku berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Alamatnya Kabupaten Wonogiri,” ucapnya.

Usai kabar pernikahan itu viral, publik ramai mempertanyakan keaslian cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar.

Sejumlah warganet bahkan berspekulasi bahwa cek tersebut palsu. Menanggapi hal itu, ibu mempelai perempuan, Kana Kumalasari, menyatakan percaya penuh kepada anaknya.

“Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” ujar Kana.

Ia membenarkan bahwa mahar yang diberikan Tarman memang berupa cek, bukan uang tunai.

“Mengenai mahar cek ya iya mas, maharnya cek. Berupa cek, bukan cash memang iya,” ungkap Kana saat ditemui di rumahnya, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

Kana menyebut, berdasarkan yang tertera di cek, cek tersebut dijadwalkan bisa dicairkan pada 10 Oktober 2025.

“Seperti yang tertera di cek, hari ini dicairkan tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.

Usai pernikahan, muncul isu bahwa Tarman kabur dari rumah mertua di Pacitan usai menikah. Namun, Kana Kumalasari dengan tegas membantah isu tersebut.

“Ndak kabur, hoaks itu. Tidak kabur mereka (Tarman dan Sheila Arika), itu bulan madu. Mereka menyebutnya honeymoon,” ujar Kana, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dia mengatakan, anaknya dan sang suami memang berpamitan untuk berbulan madu.

Bahkan, kata dia, Kana mengaku masih berkomunikasi dengan keduanya melalui video call.

“Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” ujarnya.

Menurut Kana, ia memilih untuk percaya pada anaknya karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral.

“Menikah itu tidak hanya sehari, sepekan atau sebulan. Akan tetapi selamanya. Makanya saya percaya dengan anak saya,” ujarnya.

Kapolsek Bandar, Iptu Diko, turut mengonfirmasi kabar mengenai kepergian Tarman dan Sheila.

Ia memastikan bahwa pasangan tersebut memang sedang bepergian dengan izin keluarga.

“Kepergian kedua mempelai, Tarman dan Sheila, mendapat restu dari kedua orang tua dan komunikasi lewat video call aman dan lancar,” terang Diko.

Pernikahan beda usia dengan mahar fantastis ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Warganet memperdebatkan keaslian cek Rp 3 miliar yang dijadikan mas kawin, serta latar belakang sosok Mbah Tarman yang disebut sebagai “kepercayaan bos rokok”.

Meski begitu, keluarga mempelai perempuan menegaskan bahwa hubungan keduanya sah secara agama dan hukum, serta dijalani dengan saling percaya. (*/red)

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Dia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus kuota haji.

“Ya sedikit saja. Ya 19 (pertanyaan) saja,” ujar Rufis kepada wartawan.

Namun, ia tak membeberkan detail pertanyaan yang ditujukan padanya.

Ia mengaku, tidak ada pembahasan atau pertanyaan mengenai aliran uang dari kasus tersebut.

Diketahui, Rufis dipanggil sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

Terkait penentuan kuota haji, kata dia, hal itu diberikan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai peraturan perundang-undangan kepada travel miliknya.

“Sesuai aturan di Undang-undang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK memeriksa dua orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Mereka yang diperiksa adalah Wakil Manager dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, FNR Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, RFB Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*/red)

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Anak Pengusaha Minyak, Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dalam sidang dakwaan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun.

Diketahui, Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Persidangan perkara itu pun sudah berlangsung sejak pekan lalu saat empat orang terdakwa dibacakan surat dakwaannya, di antaranya:

1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.

2. Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022

4. Sani Dinar Saifuddin selaku Manager Crude Trading ISC (Integrated Suppy Chain) PT Pertamina periode Maret 2020-September 2020, selaku Manager Crude Oil Procurement pada Fungsi VP Feedstock & Inventory Management Direktorat Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Oktober 2020-Juli 2021, selaku selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM)/VP Feedstock Management (FM) PT KPI periode Juli 2021-September 2022, dan selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT KPI periode September 2022-Februari 2025.

Kemudian, pada Senin, 13 Oktober 2025, ada lima terdakwa yang diadili, di antaranya:

5.⁠ ⁠Yoki Firnandi selaku Direktur Optimasi Feedstock & Product PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Juni 2022-Februari 2025 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) periode September 2022-Februari 2025.

6.⁠ ⁠Agus Purwono selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022-April 2023 dan selaku Vice President Feedstock Management PT KPI periode April 2023-Juni 2024.

7.⁠ ⁠Muhammad Kerry Adriano Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM/dulu bernama PT Oiltanking Terminal Merak), selaku Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PT PMKA), selaku Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), selaku Direktur Utama PT Navigator Khatulistiwa.

8.⁠ ⁠Dimas Wehaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa 2012-2013, Komisaris PT JMN mulai tahun 2023, Commercial PT PMKA, Komisaris PT OTM.

9.⁠ ⁠Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris Utama PT PMKA.

Dalam surat dakwaan, turut disebutkan nama-nama lain yang dituntut terpisah,  di antaranya:

10.⁠ ⁠Dwi Sudarsono selaku VP Crude & Product Trading and Commercial (CPTC) PT Pertamina periode 2019 -September 2020, selaku VP Feedstock & Inventory Management (FIM) PT KPI periode Oktober 2020-Januari 2021

11.⁠ ⁠Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Juni 2017-November 2018

12.⁠ ⁠Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode Desember 2018-Juni 2020, selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020-Oktober 2021

13.⁠ ⁠Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, selaku Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021

14.⁠ ⁠Indra Putra selaku Business Development Manager PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi

15.⁠ ⁠Arief Sukmara selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PT PIS)

Duduk Perkara

Pembahasan di dalam dakwaan dimulai dari soal ekspor minyak dilanjutkan impor hingga penyewaan kapal untuk pengangkutan minyak.

1.⁠ ⁠Ekspor Minyak Mentah Domestik

Jaksa menyebutkan Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi menyetujui ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PT PEPC). Namun, menurut jaksa, ada rekayasa yang menyebabkan minyak mentah di dalam negeri itu malah dijual ke luar negeri.

“Merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina sehingga minyak mentah tersebut diekspor, padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina atau PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Selain itu, Agus Purnomo, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono menolak tujuh penawaran atas minyak mentah bagian KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dengan alasan harga lebih mahal.

Namun menurut Jaksa, harga yang ditawarkan itu lebih rendah dari harga perkiraan sendiri.

“Sehingga minyak mentah bagian KKKS tersebut diekspor. Penolakan tersebut bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya sehingga PT KPI selaku subholding PT Pertamina mempunyai alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama meskipun dengan harga yang lebih mahal,” ujar Jaksa.

2.⁠ ⁠Impor Minyak Mentah

Kondisi di atas itu disebut jaksa sengaja dilakukan agar negara dalam hal ini Pertamina bisa mengimpor minyak mentah dari luar negeri. Para terdakwa kemudian mengatur tata cara impor yang disebut jaksa untuk kepentingan sendiri melalui mekanisme pengadaan yang sudah diatur.

Total ada 10 mitra usaha yang dijadikan pemenang pengadaan impor minyak mentah atau kondensat, yaitu:

•⁠ ⁠Vitol Asia Pte Ltd

•⁠ ⁠Socar Trading Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠Shell International Eastern Trading Company

•⁠ ⁠Glencore Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd

•⁠ ⁠BP Singapore Pte Ltd

•⁠ ⁠Trafigura Asia Trading Pte Ltd

•⁠ ⁠Petron Singapore Trading Pte Ltd

•⁠ ⁠BB Energy (Asia) Pte Ltd

•⁠ ⁠Trafigura Pte Ltd

“Meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu membocorkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), membocorkan persyaratan utama yang bersifat rahasia sebelum dan pada saat pelaksanaan lelang, melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman, mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan, melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf pada saat proses pengadaan dengan mitra usaha kepada 10 mitra usaha serta tidak mencantumkan Value Based Crude Selection (VBCS) dalam pengumuman lelang dengan tujuan agar dapat mengatur pemenang lelang impor minyak mentah,” tutur Jaksa.

3.⁠ ⁠Pengadaan Sewa Kapal

Setelah urusan impor, jaksa membahas perihal pengadaan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah itu ke Indonesia.

Menurut Jaksa, urusan ini pun disiasati para terdakwa.

Jaksa membagi menjadi dua bagian, yaitu terkait pengangkutan pengadaan sewa kapal untuk pengangkutan minyak mentah Escravos ALD 3-4 dan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Diketahui, Escravos adalah produk minyak mentah di Nigeria. Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan penunjukan langsung sewa kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) Olympic Luna milik Sahara Energy International Pte Ltd. Kapal itu disewa Pertamina International Shipping Pte Ltd (PISPL).

“Dengan tujuan menghindari proses lelang terbuka dengan mengatur dan mengondisikan PT PIS melalui anak perusahaannya yaitu PISPL dengan sewa co-load (pengangkutan bersama) sesuai penawaran dari Sahara Energy International Pte Ltd sebesar USD 5 juta meskipun nilai publikasi dalam HPS PISPL untuk co-load seharusnya hanya sebesar USD 3.765.712 sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal,” ucap Jaksa.

Kemudian, terkait sewa tiga kapal milik PT JMN, Jaksa menyebut, ada pengaturan juga dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik'. Apa maksudnya?

“Agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” kata Jaksa.

“Proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas,” tambah Jaksa.

4.⁠ ⁠Sewa Terminal BBM Merak

Jaksa menyatakan, Muhamad Kerry Adrianto Riza dan ayahnya yaitu Mohammad Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak ke Pertamina.

Padahal, Terminal BBM Merak itu bukan milik PT Tangki Merak tetapi milik PT Oiltanking Merak.

“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit,” ujar Jaksa.

Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain dan Korporasi

Jaksa menyebut, perbuatan-perbuatan itu bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan rincian sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Terkait Ekspor Minyak Mentah

Dalam bagian ini, Jaksa menyebut ada tiga bagian, yaitu:

a. Memperkaya PT KPI sebesar USD 604.952.400,68

b. Memperkaya PEPC sebesar USD 81.960.952,62

c. Memperkaya korporasi-korporasi (bagian KKSK) dengan rincian:

•⁠ ⁠Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 24.024.397,76

•⁠ ⁠Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 69.418.857,64

•⁠ ⁠Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 19.575.475,39

•⁠ ⁠Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 184.785.719,20

•⁠ ⁠Memperkaya PT Pema Global Energi (PT PGE) USD 20.135.775,01

•⁠ ⁠Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 317.875.084,17

•⁠ ⁠Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 495.357.404

Total keseluruhan adalah USD 1.819.086.068,47

2.⁠ ⁠Terkait Impor Minyak Mentah

•⁠ ⁠Memperkaya Vitol Asia Pte Ltd USD 175.251.792,95

•⁠ ⁠Memperkaya Socar Trading Singapore Ptd Ltd USD 104.878.671,88

•⁠ ⁠Memperkaya Shell International Eastern Trading Company USD 94.713.572,15

•⁠ ⁠Memperkaya Glencore Singapore Pte Ltd USD 81.438.044,74

•⁠ ⁠⁠Memperkaya ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd USD 61.620.388,93

•⁠ ⁠Memperkaya BP Singapore Pte Ltd USD 36.258.298,95

•⁠ ⁠Memperkaya Trafigura Asia Trading Pte Ltd USD 6.252.595,87

•⁠ ⁠Memperkaya Petron Singapore Trading Pte Ltd USD 5.121.891,75

•⁠ ⁠Memperkaya BB Energy (Asia) Pte Ltd USD 4.318.477,36

•⁠ ⁠Memperkaya Trafigura Pte Ltd USD 414.006,78

Total keseluruhan adalah USD 570.267.741,36

3.⁠ ⁠Terkait Pengadaan Sewa Kapal

•⁠ ⁠Memperkaya Sahara Energy International Pte Ltd USD 1.234.288

•⁠ ⁠Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047

4.⁠ ⁠Terkait sewa Terminal BBM

•⁠ ⁠Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, dan Muhammad Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854

Tak Ada Istilah 'Oplosan' tapi Blending

Dalam surat dakwaan sebelumnya turut disebutkan pada tahun 2022 sampai 2023 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) mendapatkan kompensasi dari pemerintah untuk penjualan Pertalite (BBM RON 90).

Nilai kompensasinya dihitung dari selisih antara harga jual di SPBU dengan harga pasar atau yang disebut Harga Jual Eceran (HJE) formula.

Menurut Jaksa, Pertalite sebenarnya tidak memiliki harga pasar resmi yang dipublikasikan sehingga untuk menghitung HJE formula itu Pertamina menggunakan harga bensin Mogas (Motor Gasoline) RON 92 sebagai acuan karena memiliki harga pasar yang jelas.

Namun, PT PPN mengusulkan formula penghitungan yang tidak sesuai untuk meningkatkan kompensasi yang akan diterima PT PPN dari pemerintah.

“Pihak PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan Formula HIP (Harga Indeks Pasar) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% MOPS 92 melalui Dirut PT Pertamina kepada Menteri ESDM berdasarkan formula JBU (Jenis Bahan Bakar Umum) Pertalite yang merupakan perhitungan matematis blending produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92, meskipun Pertalite RON 90 yang diproduksi di Kilang PT Pertamina bukan merupakan hasil blending dari produk Mogas RON 88 dan RON 92 tersebut, melainkan pencampuran High Octane Mogas Component (HOMC-RON minimal 92) dan Naphtha dengan fraksi formula blending tertentu,” jelas Jaksa.

“Hal tersebut dilakukan agar dapat menguntungkan PT PPN dalam penyaluran JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) Pertalite RON 90,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan, formula itu menyebabkan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah pada 2022-2023 lebih rendah sekitar Rp 13,1 triliun lebih apabila dibandingkan dengan penghitungan HJE formula saat ini.

Angka tersebut disebut jaksa sebagai salah satu kerugian negara.

“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.118.191.145.790,40 yang merupakan pembayaran oleh pemerintah yang lebih besar dari seharusnya atas kompensasi Pertalite selama tahun 2022 sampai dengan 2023,” ujar Jaksa.

Total Kerugian Lebih dari Rp 285 Triliun

Dalam perkara itu, Jaksa mengatakan, ada dua jenis kerugian, yaitu Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Perekonomian Negara. Berikut ini rinciannya:

Kerugian Keuangan Negara, terdiri dari:

•⁠ ⁠Ekspor minyak mentah USD 1.819.086.068,47

•⁠ ⁠Impor minyak mentah USD 570.267.741,36

•⁠ ⁠Impor BBM USD 332.368.208,49

•⁠ ⁠Pengapalan minyak mentah dan BBM USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05

•⁠ ⁠Sewa Terminal BBM Rp 2.905.420.003.854,06

•⁠ ⁠Kompensasi Rp 13.118.191.145.790,47

•⁠ ⁠Penjualan Solar nonsubsidi Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya adalah:

•⁠ ⁠USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)

•⁠ ⁠Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun

Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

Kerugian Perekonomian Negara

•⁠ ⁠Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun

•⁠ ⁠Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)

Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Nah, dari kerugian keuangan negara, yaitu Rp 70,5 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun, didapatkan Rp 285 triliun lebih sesuai dengan apa yang disampaikan Jaksa.


(*/red)

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjatuhkan putusannya pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Hasilnya, hakim memutuskan menolak praperadilan tersebut.

“Menolak praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Hakim menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusan tersebut.

Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.

Selanjutnya pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon.

Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. (*/red)

Tiba di Mesir, Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Konflik Gaza

By On Selasa, Oktober 14, 2025

Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Bandar Udara Internasional Sharm El-Sheikh, Republik Arab Mesir, Senin, 13 Oktober 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden Prabowo Subianto telah tiba Republik Arab Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Sharm El-Sheikh.

Prabowo akan menyaksikan upacara penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza.

Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Kepala Negara beserta rombongan terbatas tiba sekitar pukul 07.00 waktu setempat.

Selama berada di Kairo, Kepala Negara akan menghadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh.

Pada KTT ini, Prabowo akan menyaksikan upacara penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang di Gaza. Menurut rencana, KTT ini juga dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, di antaranya Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Raja Yordania Abdullah II, Emir Qatar Syekh Thamim bin Hamad Al Thani, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Kemudian, ada pula PM Arab Saudi Muhammad bin Salman Al Saud, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Saat tiba di Bandara El-Sheihk, Prabowo disambut oleh Chamberlain Kepresidenan Mesir Mohammed Mokhtar, Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, dan Atase Pertahanan KBRI Kairo Kolonel Laut (P) Dafris D Syahruddin.

Sementara itu, Prabowo didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kairo. (*/red)

Jadi Terdakwa Korupsi, Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Statusnya Masih Karyawan BUMN

By On Jumat, Oktober 10, 2025

Sidang Korupsi Tata Kelola BBM di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meski duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini diakui Riva ketika identitasnya diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang perdana, Kamis, 09 Oktober 2025. 

Saat itu, Hakim Fajar memastikan identitas para terdakwa sebelum Jaksa membacakan surat dakwaan.

“Pekerjaan saudara?” tanya Hakim Fajar.

“Sampai saat ini masih jadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

Diketahui, dalam sidang itu, tersangka yang hadir, di antaranya Riva Siahaan – Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma – Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone – Mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin – Mantan Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Meski begitu, tidak diungkap apakah Riva masih memegang jabatan aktif di perusahaan.

Hakim hanya mengonfirmasi dua jabatan terakhir yang diembannya, yakni Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Oktober 2021-Juni 2023) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023-2025).

Ketiga tersangka lain, Maya Kusuma, Edward Cone, dan Sani Dinar Saifuddin, juga menyebut berstatus sebagai karyawan BUMN saat ditanya hakim.

Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan kasus ini terkait pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada 2018-2023.

Ketentuan awal mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak bumi dalam negeri sebelum merencanakan impor.

Namun, para tersangka diduga melakukan pengkondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari kontraktor lokal. Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri dianggap diperlukan.

Selain itu, beberapa tersangka disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.

Dugaan perbuatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

- Edward Cone – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

- Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping

- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga

- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim

- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

- Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

- Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)

- Toto Nugroho – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)

- Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)

- Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

- Hasto Wibowo – SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)

- Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tangki Merak (DPO, diduga di luar negeri)

- Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *