Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
45 Warga Binaan Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Kanwil Ditjenpas Jatim memindahkan 45 warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan untuk meningkatkan keamanan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) memindahkan 45 narapidana atau warga binaan risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 07 Oktober 2026, dini hari WIB. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali mengatakan, pemindahan tersebut bertujuan mengeliminasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. 

Langkah itu juga untuk memperkuat pengelolaan warga binaan sesuai tingkat risikonya. 

"Pemindahan 45 warga binaan risiko tinggi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Jatim dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif," ujar Kusnali. 

Kusnali mengaku mengikuti langsung pelaksanaan pemindahan sejak dini hari tadi. 

Dia didampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman. Mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada pukul 04.50 WIB. 

"Melalui pemindahan berbasis pengelolaan risiko, jajaran Pemasyarakatan Jatim terus memperkuat pengendalian keamanan sekaligus memastikan setiap proses pemasyarakatan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan," ujarnya. 

Ke-45 warga binaan yang dipindah ini berasal dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Madiun. 

Keduanya lebih dulu dikonsolidasikan di Lapas Kelas I Surabaya, yang berfungsi sebagai Transit Centre sebelum seluruh warga binaan dibawa ke Nusakambangan. 

Pemindahan ini, kata dia, melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan Kepolisian. 

Pengamanan dan pengawalan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari persiapan, pemberangkatan, hingga pengawasan selama perjalanan. 

Kusnali menegaskan, aspek keamanan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat warga binaan. 

Ia meminta seluruh petugas bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi maupun merendahkan harga diri warga binaan. 

"Kegiatan pemindahan ini dengan profesional sesuai SOP tanpa melanggar hak asasi ataupun merendahkan harga diri warga binaan. Pastikan komunikasi antarpetugas selalu terjaga, pendelegasian tugas dipahami dengan baik, dan setiap anggota mengetahui tanggung jawabnya masing-masing," ujarnya. 

Dia memastikan kesehatan warga binaan juga menjadi perhatian selama pemindahan. 

Petugas diarahkan melakukan kontrol berkala agar kondisi mereka tetap terpantau sepanjang perjalanan menuju Nusakambangan. 

Kusnali menyebut pemindahan berbasis pengelolaan risiko ini bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman dan kondusif. 

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. 

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Pemindahan warga binaan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semoga seluruh rangkaian perjalanan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT," tuturnya. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jatim, MSAT alias Mas Bechi (MB). 

MALANG, DudukPerkara.News - Anak kiai Jombang, pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (MB), menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. 

Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu. 

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. 

Fathorrosi menyebut, Surat Keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Jatim). 

"Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Fathorrosi kepada wartawan, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Fathorrosi, SK pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Subechi, bertepatan dengan Subechi melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Kelas I Malang hari ini. 

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," ujarnya. (*/red)

Bantah Terima Uang, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ketika membacakan pledoi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. 

Permintaan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Hery, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap dirinya tidak terbukti secara hukum. 

Ia juga membantah menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut. 

"Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum," kata Hery saat membacakan pleidoi. 

Hery menyebut, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan JPU di persidangan yang membuktikan dirinya bersalah. 

Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru membantah adanya pemberian uang kepada dirinya. 

Hery juga menyinggung keterangan Agung Winarno yang disebut telah membantah sejumlah dugaan pemberian uang kepadanya. 

Selain itu, ia mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar yang dibebankan kepadanya. 

Ia menyebut, tidak pernah menerima uang yang kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti tersebut. 

"Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Heri Susanto yang ditransfer dari Agung Winarno, di persidangan terungkap fakta dan bukti rekening koran dari bank, baik rekening Agung Winarno dan Edi Sugandi, tidak ada satu rupiah pun ditransfer ke Heri Susanto," ujarnya. 

Ia juga membantah menerima rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai hadiah dari Agung Winarno senilai Rp 2,2 miliar. 

Menurutnya, Agung Winarno telah menjelaskan di persidangan bahwa rumah tersebut merupakan investasi atau rencana jual beli yang kemudian dibatalkan. 

Hery menegaskan, rumah tersebut bukan miliknya. Dalam pleidoinya, Heri juga membantah menerima uang Rp 875 juta dari Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi. 

Ia mengatakan, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah kepada Edi Sugandi untuk menerima uang maupun barang dari Lukman. 

Atas dasar itu, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya dan menjatuhkan putusan bebas. 

"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan JPU untuk memberikan hukuman kurungan lima tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama tiga tahun, dan denda Rp 300 juta atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tuturnya. 

"Sebagai bentuk permohonan, dengan tidak adanya penerimaan oleh Heri Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan, maka Yang Mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Heri Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan JPU," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 

JPU menilai, terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026. 

Selain sanksi pidana, JPU juga menuntut Hery untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar. 

"Membebankan kepada terdakwa Hery Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4.150.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU. 

Jaksa menambahkan, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. 

Kemudian, apabila terpidana hanya mampu bayar sebagian uang pengganti, hukuman penjara penggantinya bakal dikurangi secara proporsional sesuai jumlah uang yang sudah dibayarkan. (*/red)

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Segera Revisi UU Narkotika

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas RI) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama Kementerian/Lembaga di Indonesia membahas persoalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Kemenko Kumham Imipas sepakat untuk mengatasi persoalan Lapas berupa over kapasitas dengan cara menempatkan korban narkotika ke tempat rehabilitasi. 

"Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Dalam rapat, kata dia, semua pihak menyampaikan masukan dan kritikannya kaitannya persoalan Lapas dan Rutan, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dan Rutan Depok. 

"Semua itu jadi bahan masukan penting bagi pemerintah melakukan pembenahan ke dalam. Rapat koordinasi tadi, banyak masukan diberikan, baik sesama instansi pemerintah dan kementerian, badan, dan lembaga, tapi dari komisi-komisi menyampaikan kritik, saran, dan masukan supaya melakukan pembaharuan," ujar Yusril. 

Yusril menjelaskan, contoh persoalan tersebut mulai dari pelayanan kesehatan tidak memadai, pemenuhan standar gizi atau jatah makanan, hingga fasilitas air. 

Selain itu, kata dia, masalah utama yang dihadapi lapas dan rutan itu over kapasitas. Contohnya Lapas yang hanya bisa menampung 100 narapidana justru diisi 185 atau bahkan dua hingga tiga kali lipatnya. 

"Masalah terbesar yang dihadapi Lapas dan Rutan kita itu masalah over kapasitas, sekarang ini jumlah rutan dan lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya," tuturnya. 

Oleh karena itu, kata dia, salah satu solusinya dengan mengurangi jumlah narapidana, khususnya narapidana narkotika. 

Presiden Prabowo Subianto pun sudah mengambil satu inisiatif dengan memanggil Menkum untuk menyelesaikan persoalan itu. 

"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik, kesimpulan kita kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap UU Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujarnya. 

Menurutnya, guna mengakomodir pengurangan narapidana narkotika, yakni dengan mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, yang mana persoalan itu sejatinya telah diambil alih DPR RI sebagai inisiator. 

Pemerintah saat ini dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang nanti akan diserahkan ke Setneg hingga nanti Presiden bakal menunjuk Menteri yang akan mewakili pembahasan perubahan UU tersebut. 

"Mengapa ini sangat penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika atau ada mengedarkan tapi sekaligus dia pemakai narkotika itu sendiri," ujarnya. 

"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam UU tentang perubahan UU Narkotika dan Psikotropika," imbuhnya. 

Dia juga memaparkan, dengan adanya perubahan UU tersebut, bisa jadi ada badan baru yang menangani persoalan rehabilitasi narkotika. 

Saat ini, kata dia, persoalan rehabilitasi tersebut masih ditangani secara sporadis oleh Kemenkes hingga BNN. Persoalan rehabilitasi itu juga bisa jadi nantinya bakal melibatkan TNI hingga Polri. 

"Nanti mungkin ada badan sendiri, atau itu merupakan badan di bawah BNN, kita lihatlah bagaimana nanti perkembangannya, terpenting ada badan baru menangani masalah ini, ada anggaran untuk rehabilitasi dari narapidana itu sendiri," ujarnya.

Dia juga mewacanakan, bisa saja nantinya ada tempat rehabilitasi di buat di sebuah pulau, yang mana tempat tersebut menjadi tempat untuk mendisiplinkan orang-orang yang menjadi korban narkotika. Sehingga, saat sembuh dia bisa berguna bagi masyarakat. 

"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektar, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri, jadi petani atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. 

“Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang, dan kita alihkan ke pembinaan melalui rehabilitasi," pungkasnya. (*/red)

Polsek Carenang Tangani Perkara Dugaan Pencurian Motor Warga Walikukun

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Polsek Carenang tangani perkara dugaan pencurian motor warga Walikukun. 

SERANG, DudukPerkara.News – Menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Polsek Carenang, Polres Serang, memastikan perkara tersebut telah ditangani dan masih dalam proses penyelidikan. 

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur Kepolisian. 

“Perkara tersebut sudah kami tangani. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mencari informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata AKP Desma Priatna dalam keterangannya, Jumat, 09 Oktober 2026. 

Desma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. 

Selain melakukan penanganan perkara, kata dia, pihaknya juga terus meningkatkan kegiatan patroli, sambang kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. 

Dia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian sepeda motor, di antaranya dengan selalu memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mudah diakses, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya. 

Polsek Carenang memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara maksimal guna mengungkap perkara tersebut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Balik Lagi ke Penjara

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Indra Kenz balik lagi ke Penjara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). 

Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara. 

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang. 

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," ujar Ishadi, Kamis, 08 Oktober 2026. 

Menurut Ishadi, Indra Kenz telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada siang tadi. 

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. 

Namun, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah ia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Temuan itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam Lapas tersebut. (*/red)

Membaca Wacana Bilik Asmara di Lapas

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Oleh: Haris Hasibuan 

Ada sesuatu yang menarik dari cara kita memperlakukan seseorang setelah ia dijatuhi hukuman. 

Ketika pintu penjara tertutup, kita seolah-olah menganggap seluruh kehidupannya ikut berhenti. 

Kebebasannya dirampas, ruang geraknya dibatasi, dan hubungan sosialnya diputus dari kehidupan yang sebelumnya ia kenal. 

Dalam kesadaran publik, hukuman sering kali dipahami sebagai penderitaan yang harus diterima seseorang atas perbuatannya. 

Namun, di tengah keyakinan itu, ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah ketika kebebasan seseorang dirampas, seluruh kebutuhan kemanusiaannya juga harus dikesampingkan? 

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika Komisi XIII DPR RI mulai mengangkat wacana penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan. 

Pada 24 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. 

Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII Willy Aditya membicarakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan, termasuk edukasi kesehatan, alternatif alat kesehatan, keamanan, dan perlindungan privasi. 

Pada 30 September, Willy kembali mengemukakan usulan bilik keluarga dan alat bantu seksual di Lapas. 

Wacana ini menempatkan persoalan yang selama ini dianggap tabu ke dalam pembahasan kelembagaan yang lebih terbuka. 

Langkah tersebut patut dibaca sebagai pintu masuk bagi pembaruan pemasyarakatan. 

Bukan karena setiap usulan harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena negara perlu memiliki keberanian untuk membicarakan persoalan yang nyata sekalipun tidak selalu nyaman bagi masyarakat. 

Seksualitas adalah bagian dari kehidupan manusia. Namun dalam ruang penjara, ia berhadapan dengan batas-batas hukum, disiplin, kesehatan, moralitas, dan kekuasaan. 

Membicarakannya secara terbuka merupakan langkah awal untuk memahami persoalan tersebut secara lebih bertanggung jawab. 

Selama ini, perdebatan tentang narapidana sering berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang pantas mereka terima. 

Perhatian publik lebih mudah tertuju pada beratnya hukuman, lamanya masa tahanan, atau ketatnya pengawasan. 

Tidak banyak ruang diberikan untuk membicarakan bagaimana kehidupan manusia berlangsung di balik tembok penjara, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan hubungan dengan pasangan dan keluarganya. 

Padahal, seseorang yang menjalani pidana tidak serta-merta kehilangan identitasnya sebagai pasangan, orang tua, atau anggota keluarga. 

Statusnya sebagai narapidana tidak menghapus seluruh dimensi kemanusiaan yang melekat pada dirinya. 

Di sinilah perspektif antropologi membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. 

Penjara bukan hanya bangunan yang memisahkan seseorang dari masyarakat, melainkan juga institusi yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Waktu, ruang, interaksi, dan hubungan personal berada dalam struktur pengawasan. 

Dalam pemikiran Erving Goffman mengenai total institution, kehidupan penghuni institusi semacam ini dibentuk oleh tata kelola yang mengatur berbagai aspek keberadaan mereka. 

Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bagaimana tubuh menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan kekuasaan. 

Kedua perspektif tersebut membuka pertanyaan yang penting: sampai di mana pembatasan atas tubuh menjadi bagian dari hukuman, dan bagaimana negara memastikan bahwa pembatasan itu tidak mengabaikan martabat manusia? 

Bilik keluarga, dalam konteks ini, tidak seharusnya dipahami sebatas ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis. 

Ia dapat dibicarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan yang mungkin mengalami tekanan selama masa pemenjaraan. 

Jarak, keterbatasan waktu pertemuan, ketiadaan privasi, dan beban ekonomi dapat memengaruhi hubungan pasangan. 

Namun, dampaknya tentu tidak seragam pada setiap keluarga. 

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas, melainkan juga bagaimana kebutuhan narapidana dan pasangannya dipahami, bagaimana persetujuan kedua pihak dijamin, serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut dikelola secara adil. 

Hal serupa berlaku dalam pembahasan alat bantu seksual. Persoalan ini tidak perlu diperbesar menjadi perdebatan sensasional tentang perilaku seksual narapidana. 

Yang lebih penting adalah bagaimana kebutuhan individual, kesehatan, privasi, dan keamanan dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang bertanggung jawab. 

Jika persoalan tersebut dibiarkan berada di wilayah yang sepenuhnya tertutup, institusi justru kehilangan kesempatan untuk memahami risiko dan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sebaliknya, jika dibicarakan secara terbuka, negara memiliki ruang untuk mengkaji standar kesehatan, kelayakan penggunaan, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan bagi warga binaan. 

Tentu saja, tidak setiap kebutuhan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi hak atas fasilitas tertentu. 

Usulan kebijakan tetap membutuhkan dasar hukum, kajian medis, kesiapan sarana, dan pertimbangan keamanan. 

Ada pula persoalan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan fasilitas tidak hanya dapat diakses oleh narapidana yang memiliki uang atau pengaruh? 

Bagaimana melindungi perempuan dan kelompok rentan dari tekanan? 

Bagaimana menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menutup pembahasan, melainkan bagian penting dari proses merancang kebijakan yang layak. 

Di sinilah DPR RI memiliki peran yang berarti. Keberanian membawa persoalan seksual warga binaan ke ruang pembahasan publik perlu diikuti oleh kerja pengawasan dan perumusan kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup. 

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi pemasyarakatan perlu mengkaji kebutuhan, menyusun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Perlu dibedakan pula antara usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan. 

Sampai saat ini, wacana tersebut perlu dipahami sebagai agenda pembahasan, bukan sebagai bukti bahwa fasilitas itu telah menjadi kebijakan nasional. 

Lebih jauh, persoalan ini seharusnya mendorong kita memeriksa kembali makna pemasyarakatan itu sendiri. 

Jika tujuan pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, maka pembinaan tidak cukup hanya berisi pelatihan kerja, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. 

Hubungan sosial dan kemampuan mempertahankan tanggung jawab keluarga juga layak menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kebutuhan korban, hak pihak lain, serta kewajiban narapidana menjalani putusan hukum. 

Reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat secara fisik, melainkan juga mempersiapkan kondisi agar ia dapat membangun kembali kehidupan sosialnya secara bertanggung jawab. 

Kita perlu keluar dari anggapan bahwa perhatian terhadap kebutuhan narapidana berarti melunakkan hukuman. 

Keadilan pidana dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua hal yang harus saling meniadakan. 

Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara negara tetap berkewajiban menyelenggarakan pemasyarakatan secara manusiawi, aman, dan nondiskriminatif. 

Hukuman membatasi kebebasan berdasarkan hukum; ia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pemikiran kritis mengenai seluruh kebutuhan manusia yang masih hidup di dalamnya. 

Pada akhirnya, wacana bilik keluarga dan alat bantu seksual membuka percakapan yang lebih besar daripada fasilitas itu sendiri. 

Ia menguji cara kita memandang orang yang melakukan pelanggaran hukum: apakah mereka semata-mata identitas dari kesalahan masa lalu, atau manusia yang tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kita merancang pemasyarakatan, bukan hanya bagaimana kita memperlakukan mereka selama berada di balik jeruji. 

Karena itu, langkah DPR RI mengangkat persoalan ini patut diteruskan menjadi pembahasan kebijakan yang serius, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. 

Bukan dengan mengabaikan hukum atau mengesampingkan suara masyarakat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai. 

Sebab, ukuran kemanusiaan suatu sistem pemasyarakatan tidak hanya terlihat dari seberapa ketat ia mengunci pintu, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga martabat manusia di balik pintu tersebut. 

Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena hukum, tetapi tugas negara bukanlah menghapus kemanusiaannya. 

Penulis adalah seorang antropolog. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Foto ilustrasi. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News — Dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan yang disebut cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sabtu, 10 Oktober 2026, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di sebelah rumah seorang pengacara berinisial NS. 

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penerimaan tamu oleh sejumlah orang berinisial NA, MD, dan JK. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. 

Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. 

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, menelusuri kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. 

Kapolsek Glagah Diminta Tidak Mengabaikan Aduan Masyarakat

Kapolsek Glagah beserta jajaran diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. 

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Sebaliknya, apabila informasi itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. 

Dugaan sabung ayam yang disertai taruhan, apabila terbukti memenuhi unsur perjudian, dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 426 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata informasi yang beredar. 

Sementara itu, istilah cap jiki perlu diperjelas melalui pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bentuk permainan, ada atau tidaknya taruhan, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi. 

Penilaian tersebut penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan semata. 

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK. 

Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. 

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. 

Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan melakukan pemutakhiran pemberitaan apabila tersedia keterangan resmi atau bukti terverifikasi. 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. (*/red)

Kapolri Tunjuk Dekananto Eko Purwono Jadi Kapolda Jatim, Gantikan Nanang Avianto

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, pengganti Irjen Pol Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Irjen Pol Dekananto Eko Purwono kembali ke Jawa Timur (Jatim) dengan tugas baru membawa tongkat komando sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto. 

Pergantian tersebut sesuai dengan mutasi Polri sebagaimana yang tertera dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kini, Nanang Avianto mengemban tugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. 

"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier serta penyegaran dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Polri," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Seperti diketahui, Dekananto bukanlah sosok baru di lingkungan Mapolda Jatim. 

Pada 2022-2024, dia pernah menjabat sebagai Dirintelkam Polda Jatim. 

Perwira tinggi asal Bojonegoro ini pernah membuat kebijakan membongkar 686 tugu silat di Jatim. 

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam VI Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT. 

Ratusan tugu yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin, kemudian diganti menjadi Tugu Pancasila untuk antisipasi fanatisme dan konflik. 

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023. 

Seluruh Ketua Umum Perguruan Silat di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Jatim diimbau agar membongkar semua tugu perguruan silat secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat guna menjaga kondusivitas di wilayah Jatim. 

Selain persoalan perguruan silat, selama bertugas di Jatim ia juga disebut membangun komunikasi dengan berbagai elemen dan kelompok suporter termasuk sepak bola. 

Setelah itu, ia berpindah menjadi Dirintelkam Polda Metro Jaya pada 2024. 

Tidak lama kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Politik Baintelkam Polri pada 2025. 

Baru beberapa bulan menjabat sebagai Direktur Politik Baintelkam Polri, berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025, pada 5 Agustus 2025, ia menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya. (*/red)

KPK Sita Dokumen dan BBE saat Geledah Dua Kantor Dinas di Madiun

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen yang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis, 01 Oktober 2026. 

Atas barang yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Pendalaman dilalukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. 

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ujarnya. 

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini. Sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangkanya. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Maidi telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," kata Jaksa Palupi Wiryawan. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. 

Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Dua Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Seruyan Kalteng

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Penemuan dua korban Kapal Virgo di Seruyan, Kalteng. 

BANJARMASIN, DudukPerkara.News - Dua jasad korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 ditemukan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua jasad itu telah dievakuasi ke Banjarmasin. 

Kepala SAR Banjarmasin, I Putu Sudayana mengatakan, kedua korban telah dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait. 

"Hari ini kita kembali menemukan dua korban di daerah Seruyan. Kedua korban dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait," kata Putu Sudayana kepada wartawan, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Menurut Putu, operasi SAR akan terus dilakukan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia serta memperkuat koordinasi antarpihak di lapangan. 

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR Gabungan yang terus bekerja di lapangan, baik melalui jalur laut maupun darat. 

"Operasi SAR akan terus kita lakukan, kita akan mengerahkan tim baik itu darat, laur maupun udara," pungkasnya. (*/red)

Sitaan di Kasus Dadan cs, dari Pesawat hingga Helikopter

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kejagung menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal, Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. 

Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik juga menyita satu helikopter jenis Bell 505 dalam perkara ini. 

"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita sejumlah aset lainnya. 

Sejumlah barang yang disita di antaranya lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. 

Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. 

Mereka di antaranya Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. 

Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. 

"Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitemn), bekerja sama,, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” tutur Anang. 

Menurut Anang, nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp 1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan. 

Anang juga mengatakan, jumlah motor listrik yang semula dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar 25.644 unit. 

"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026. 

Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN. 

Tiga lainnya, yaitu Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony. (*/red)

Enam Kapolda di Jawa Dimutasi Kapolri Suyudi

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besar-besaran usai dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. 

Sejumlah jabatan Kapolda di Pulau Jawa ikut bergeser. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel. 

"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Berikut daftar pergantian Kapolda di Jawa: 

1. Kapolda Banten dari Irjen Hengki kepada Brigjen Hendra Kurniawan; 

2. Kapolda Metro Jaya dari Komjen Asep Edi Suheri kepada Irjen Dadang Hartanto; 

3. Kapolda Jawa Barat (Jabar) dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Hengki; 

4. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dari Irjen Ribut Hari Wibowo kepada Brigjen Roy Hardi Siahaan; 

5. Kapolda Jawa Timur (Jatim) dari Irjen Nanang Avianto kepada Irjen Dekananto Eko Purwono; 

6. Kapolda DIY dari Irjen Anggoro Sukartono kepada Irjen Langgeng Purnomo. 

Menurut Isir, secara keseluruhan ada 88 personel yang dimutasi Kapolri Suyudi. Dari 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. 

Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri turut mengalami pergantian. 

Mutasi tersebut juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah Pati dan Pamen Polri. 

Johnny mengatakan, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. 

"Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi!

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan salah satu tersangka terduga terorisme, Jumat, 02 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat, 02 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. 

"11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujar Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Penangkapan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. 

Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak. 

"Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan," ujarnya. 

Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. (*/red)

Kapolri Baru, Mutasi Besar, dan Bayang-bayang 2029

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Sehari setelah dilantik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuat satu hal menjadi jelas: pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian nama di pucuk komando. 

Pada 2 Oktober 2026, sehari setelah pelantikannya sebagai TB1, sebutan buat Kapolri, di Istana Negara, Suyudi menerbitkan telegram yang merotasi dan memutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah. 

Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau jabatan baru, termasuk perubahan pada 14 posisi pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda. 

Skalanya terlalu besar untuk dibaca semata sebagai agenda administrasi rutin. Tentu, mutasi merupakan bagian normal dari kehidupan organisasi kepolisian. 

Polri menyebutnya sebagai dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas. 

Pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mutasi dalam skala ratusan juga lazim terjadi. Pada Juni 2024 misalnya, 29 Pati dan 443 Pamen dimutasi, pada Juli 2024 sebanyak 157 Pati dan Pamen termasuk enam Kapolda dirotasi, dan pada Desember 2023 tercatat 483 Pati dan Pamen dimutasi. 

Karena itu, persoalannya bukan apakah mutasi itu lazim, melainkan soal timing, komposisi, dan pola perubahan yang muncul segera setelah Kapolri baru mengambil alih komando. 

Suyudi datang dengan mandat yang cukup jelas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ia menempatkan meritokrasi, integritas, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai inti agenda transformasi Polri. 


Dalam soal sumber daya manusia, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, atau sponsorship. 

Program 100 hari yang ia tawarkan pun dimulai dengan pemetaan kondisi aktual, pengujian perbaikan, dan koreksi. 

Karena itu, mutasi pertama justru menjadi ujian awal terhadap prinsip yang ia sampaikan sendiri sebelum menjabat. 

Di sinilah pertanyaan penting muncul. Apakah gelombang mutasi tersebut semata merupakan upaya membangun tim kerja yang lebih efektif, atau sekaligus menandai dimulainya rekonstruksi hubungan antara pucuk kepolisian, pusat kekuasaan, dan struktur komando di daerah? 

Pertanyaan ini tidak membutuhkan teori konspirasi untuk dijawab. Cukup melihat fakta: Presiden Prabowo melantik Suyudi pada 1 Oktober, lalu struktur strategis Polri berubah sehari sesudahnya. 

Dalam politik kelembagaan, urutan waktu semacam ini layak dibaca sebagai sinyal, meski belum bisa dijadikan bukti tentang motif politik tertentu. 

Yang perlu diperhatikan, karena itu, bukan hanya siapa menggantikan siapa, melainkan pola yang dibentuk oleh keseluruhan pergantian tersebut. 

Organisasi keamanan yang besar bekerja melalui rantai komando. 

Pergantian di tingkat Mabes akan memengaruhi distribusi kewenangan, sementara pergantian Kapolda menentukan siapa yang menerjemahkan kebijakan pusat di wilayah. 

Jika perubahan itu berlanjut ke tingkat Kapolres, efeknya bukan lagi sekadar rotasi personalia, melainkan terbentuknya konfigurasi komando baru dari pusat hingga daerah. 

Dalam studi mengenai institusi keamanan, persoalan semacam ini biasanya diukur melalui tiga parameter: otonomi birokrasi, profesionalisme, dan kontrol politik. 

Negara demokratis memang membutuhkan kepolisian yang berada di bawah otoritas sipil. 

Presiden memiliki peran konstitusional dalam pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR. 

Namun, kepolisian tetap dituntut menjalankan hukum secara profesional dan menjaga netralitas politik. 

Karena itu, pertanyaannya adalah apakah pergantian pejabat memperkuat kapasitas institusional atau justru membuat loyalitas personal semakin menentukan karier. 

Secara hukum, posisi Kapolri memang berada dalam desain kekuasaan eksekutif. 

Presiden mengusulkan dan mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR, sehingga pergantian pimpinan Polri secara alamiah tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik negara. 

Namun, justru karena posisinya strategis, mekanisme pengawasan menjadi penting. 

Demokrasi tidak menuntut polisi bebas dari pemerintah, demokrasi menuntut agar polisi tidak menjadi milik pemerintah. 

Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi menentukan batas antara kontrol sipil yang sah dan ketergantungan politik yang berlebihan. 

Ada pula alasan mengapa perubahan di tingkat Kapolda patut mendapat perhatian khusus. Kapolda bukan sekadar pejabat administratif. Ia mengendalikan institusi penegakan hukum di wilayah dengan karakter politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda. 

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lain memiliki bobot strategis yang tidak sama, baik dari sisi jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, maupun dinamika politik. 

Karena itu, pemetaan geografis mutasi sama pentingnya dengan daftar nama. Bila rotasi terkonsentrasi pada wilayah yang strategis secara politik, pertanyaan mengenai desain organisasi menjadi semakin relevan. 

Pada titik ini, publik juga perlu menghindari jebakan lain, yakni menganggap kedekatan dengan pusat kekuasaan selalu berarti politisasi. 

Seorang pejabat bisa saja dipercaya karena kompetensi, pengalaman, dan kemampuan bekerja bersama pimpinan tanpa kehilangan profesionalisme. 

Masalah baru muncul apabila kepercayaan personal menggantikan mekanisme merit, atau apabila loyalitas kepada figur menjadi lebih penting daripada loyalitas kepada hukum. 

Itulah garis yang seharusnya diawasi selama tiga tahun ke depan. Perbandingan dengan era Jenderal Polisi Listyo Sigit penting untuk alasan tersebut. 

Selama masa sebelumnya, Polri juga melakukan rotasi besar dan menempatkan sejumlah perwira pada posisi strategis. 

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap mutasi merupakan bentuk politisasi. 

Mutasi bisa terjadi karena promosi, kebutuhan organisasi, masa tugas, pensiun, atau penyegaran. 

Namun, dari sudut pandang kelembagaan, pola promosi dan rotasi tetap penting karena akan menunjukkan bagaimana seorang Kapolri membangun lingkaran kepercayaan dan mengatur distribusi kewenangan. 

Kasus Suyudi memberikan bahan yang menarik untuk melihat persoalan itu. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi memimpin BNN sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya menjadi Kapolda Banten. 

Dalam periode di BNN, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai pejabat di lingkungan pemberantasan dan pada 2026 menjadi Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan. 

Kini Roy mendapat posisi sebagai Kapolda Jawa Tengah dalam gelombang mutasi pertama Suyudi. 

Fakta ini tentu tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai "orang" Kapolri, apalagi sebagai alat politik. 

Namun, sejarah kerja bersama menunjukkan adanya jaringan profesional yang layak diperhatikan ketika membaca pembentukan tim kepemimpinan baru. 

Justru di sini analisis harus menjauh dari gosip tentang "boneka Istana". Klaim seperti itu membutuhkan bukti mengenai instruksi, transaksi, atau hubungan patronase yang konkret. 

Tanpa bukti, tuduhan tersebut hanya mengubah analisis institusional menjadi penilaian personal. Yang jauh lebih berguna adalah memetakan rekam jejak, hubungan kerja, kesamaan satuan, pengalaman penugasan, dan jalur promosi para pejabat yang kini menempati posisi strategis. Dengan cara itu, kedekatan tidak diasumsikan, tetapi diuji melalui data. 

Karena itu, bayang-bayang 2029 menjadi relevan karena horizon waktunya. Suyudi mengambil alih Polri sekitar tiga tahun sebelum Pemilu 2029. 

Selama periode itu, Polri akan menjadi salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan tahapan pemilu, mengelola demonstrasi, menangani konflik sosial, mengawasi keamanan digital, dan memastikan penegakan hukum di tengah kompetisi politik. 

Jadi, konfigurasi kepemimpinan yang dibangun pada 2026 akan memiliki konsekuensi terhadap bagaimana kepolisian memasuki 2029, sekalipun belum ada bukti bahwa mutasi sekarang dirancang untuk kepentingan pemilu. 

Justru karena itulah publik tidak perlu menunggu sampai 2029 untuk mengajukan pertanyaan. 

Pertanyaan itu bisa diajukan sekarang: bagaimana dasar profesional setiap mutasi, bagaimana proses penentuan pejabat strategis dilakukan, dan seberapa transparan ukuran merit yang digunakan? 

Jika seluruh pergantian memang didasarkan pada kebutuhan organisasi, maka penjelasan yang lebih terbuka seharusnya tidak menjadi beban bagi Polri. 

Sebaliknya, transparansi justru dapat memperkuat legitimasi Kapolri baru. 

Suyudi memiliki kesempatan untuk membuat perbedaan di titik ini. 

Pernyataan mengenai meritokrasi, integritas, dan ruang koreksi masyarakat memberikan standar yang cukup jelas untuk menguji kepemimpinannya. 

Sehingga parameternya bukan seberapa cepat seorang Kapolri mengganti pejabat, melainkan apakah setelah pergantian itu Polri sebagai sebuah institusi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. 

Dengan kata lain, mutasi adalah instrumen manajemen. Mutasi baru menjadi persoalan demokrasi ketika instrumen itu kehilangan alasan institusional dan berubah menjadi mekanisme pembentukan loyalitas politik. 

Artinya, pertanyaan mengenai Suyudi sekarang bukan apakah dirinya akan menjadi pengulangan Listyo Sigit, apalagi apakah dirinya merupakan "Kapolri versi rezim baru"? 

Pertanyaan yang lebih substantif, dalam hemat saya, adalah apakah struktur hubungan antara pemerintah dan Polri akan bergerak menuju profesionalisme yang lebih kuat atau menuju personalisasi kekuasaan yang lebih dalam. 

Perbedaan itu mungkin tidak terlihat pada hari pertama. Namun, jejaknya bisa dibaca dari siapa yang dipromosikan, siapa yang dipindahkan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana hukum diterapkan ketika kepentingan politik mulai berhadapan dengan kewajiban institusional. 

Pendeknya, pada akhirnya, yang tidak boleh dimutasi dari Polri adalah netralitasnya. Selebihnya boleh berganti. 

Polri boleh berganti Kapolri. Struktur organisasi juga boleh mengalami penyegaran. Bahkan, pemerintahan berhak memiliki kepolisian yang efektif untuk menjalankan mandat negara. 

Namun dalam demokrasi, ada satu batas yang seharusnya tidak ikut dimutasi, yakni netralitas institusi. 

Jika Polri benar-benar ingin menjadi polisi bersama masyarakat, seperti tema yang dibawa Suyudi dalam uji kelayakan di parlemen, maka pembuktian paling penting bukan berada di panggung pelantikan. 

Pembuktiannya justru dimulai sehari setelahnya, ketika nama-nama baru mengisi ruang-ruang komando dan publik mulai bertanya ke mana arah institusi ini dibawa menjelang 2029. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *