Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - PDI Perjuangan (PDI-P) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini. 

"Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus," ujar Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026. 

Menurut Komarudin, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

Dia mengatakan, DPP PDI-P telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," kata Komarudin. 

Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDI-P. 

"Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). 

Dalam kasus itu, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.  

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. (*/red)

Nalar Hukum Kerugian Negara

By On Minggu, Oktober 25, 2026

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. 

Oleh: Agus Riwanto 

Usulan Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) agar delik kerugian negara dihapus dan tak menjadi objek delik pidana, sontak viral dan memantik perdebatan hukum. 

Meski belakangan, ia mengklarifikasi pernyataannya, bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor. 

Menurut Luhut, DEN ingin agar pembuktian perkara dugaan korupsi jelas dan objektif. Pelaku korupsi tidak lolos, sementara seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. 

Bagaimana seharusnya pengaturan unsur kerugian negara agar tidak mengkriminalisasi kebijakan yang dibuat pejabat administrasi negara atau keputusan bisnis di BUMN yang sah, tetapi juga tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara? 

Delik Kerugian Kabur

Perdebatan tentang unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi seharusnya tidak diarahkan pada pilihan semu, yakni mempertahankan pasal berarti mengkriminalisasi pejabat, sedangkan menghapusnya berarti membebaskan koruptor. 

Persoalan sesungguhnya, bagaimana hukum membedakan kerugian sebagai akibat risiko yang sah dari kerugian yang lahir karena penyalahgunaan kekuasaan. 

Dalam negara hukum, kerugian negara penting, tetapi tidak boleh menjadi jalan pintas pembuktian. 

Angka kerugian adalah akibat yang perlu dijelaskan, bukan bukti otomatis bahwa korupsi telah terjadi. 

Sebaliknya, tidak setiap suap menghasilkan kerugian negara yang mudah dihitung. Karena itu, penekanan pada penyuapan saja juga tidak memadai. 

Pemberantasan korupsi membutuhkan rumusan delik yang menjangkau beragam penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus standar pembuktian yang menjaga hak warga negara. 

Dari sudut politik hukum, pasal kerugian negara tidak semestinya dihapus, melainkan dirumuskan lebih presisi. 

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP harus diterapkan dengan membuktikan setiap unsur secara terpisah. 

Misalnya, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesalahan pelaku, hubungan sebab akibat, dan kerugian yang nyata sesuai rumusan deliknya. 

Kerugian yang muncul dari keputusan buruk tidak dengan sendirinya membuktikan niat koruptif. Namun, niat jahat (mens rea) juga tidak boleh dijadikan mantra yang menuntut pengakuan niat jahat. 

Sesungguhnya niat jahat dapat disimpulkan dari bukti objektif, seperti rekayasa dokumen, konflik kepentingan tersembunyi, keuntungan tidak sah, atau pengabaian sadar terhadap prosedur demi pihak tertentu. 

Kepastian Hukum

Dari perspektif hukum tata negara, kepastian tersebut merupakan bagian dari asas negara hukum dan perlindungan hak atas proses hukum yang adil. 

Rumusan pidana yang kabur memberi ruang diskresi (kebijakan) terlalu besar kepada penyidik dan penuntut, bahkan berpotensi membuat hukum menjadi alat tekanan politik. 

Sebaliknya, kekebalan bagi pengambil keputusan atas nama risiko bisnis dapat membentuk kekuasaan ekonomi tanpa akuntabilitas. 

Maka dalam UU Tipikor wajib merumuskan batas yang dapat diperkirakan, sementara pengadilan harus menjelaskan secara konsisten mengapa suatu keputusan memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana. 

Reformulasi perlu dituangkan dalam undang-undang, bukan sekadar surat edaran atau pedoman internal. 

Penjelasan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor harus memberi indikator operasional mengenai penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, kesalahan, kausalitas, dan penghitungan kerugian. 

Auditor berwenang (BPK/Kejaksaan) perlu menerangkan metode, asumsi, serta hubungan kerugian dengan perbuatan yang dituduhkan. 

Namun, penetapan kerugian oleh auditor bukan putusan tentang bersalah atau tidaknya seseorang; penilaian akhir atas seluruh unsur tetap berada pada hakim. 

Keahlian audit menyediakan bukti, bukan menggantikan proses peradilan. 

Kesalahan Administrasi

Hukum administrasi negara juga harus menjadi garis pembeda yang bekerja, bukan alasan untuk menunda penindakan. 

Kekeliruan prosedur, keputusan yang tidak efisien, atau kerugian akibat fluktuasi pasar dapat diselesaikan melalui koreksi administratif, ganti rugi, audit, atau mekanisme perdata apabila tidak terbukti unsur pidana. 

Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang yang disengaja, pengaturan tender, transaksi fiktif, konflik kepentingan yang disembunyikan, atau manipulasi penilaian aset harus diproses pidana ketika seluruh unsur deliknya terbukti. 

Pengembalian uang dapat memulihkan aset, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. 

Pemeriksaan awal juga perlu berjenjang, mulai dari audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif dapat mengidentifikasi penyimpangan, tetapi tidak boleh menjadi prasyarat mutlak jika bukti awal menunjukkan suap, pemalsuan, atau penghilangan barang bukti. 

Penegak hukum harus mencatat alasan memilih jalur pidana, sedangkan tersangka berhak menguji metode penghitungan kerugian dan menghadirkan ahli tandingan di pengadilan secara terbuka dan independen. 

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), prinsip business judgment rule (BJR) patut dijadikan alat uji, bukan tameng mutlak. 

Keputusan bisnis layak memperoleh perlindungan apabila dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan. 

Kegagalan usaha setelah proses yang wajar berbeda secara mendasar dari keputusan yang sejak awal direkayasa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. 

Perlindungan harus melekat pada kualitas proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata jabatan pelakunya atau besarnya kerugian. 

Akhirnya, reformasi harus membangun dua hal sekaligus. Pertama, terhadap kriminalisasi kebijakan yang sah. Kedua, terhadap penyalahgunaan kekuasaan. 

Caranya tentu saja memperjelas unsur delik, menuntut pembuktian kausalitas dan kesalahan secara disiplin, memperkuat independensi audit serta peradilan, dan membuka alasan keputusan kepada pengawasan publik. 

Dalam negara hukum tidak boleh menghukum Direksi BUMN hanya karena bisnisnya gagal, juga tidak boleh membiarkan kegagalan bisnis di BUMN karena ada unsur rekayasa menjadi kedok korupsi. 

Ke depan yang harus dipertahankan bukan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor yang kabur sehingga mudah disalahgunakan oleh aparatur penegak hukum antikorupsi, melainkan hukum yang tegas terhadap pejabat korupsi dan adil terhadap keputusan bisnis BUMN yang sah. 

Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Sumber: kompas.com

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Jumat, Oktober 23, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim). 

AMI mendesak otoritas pemasyarakatan segera memindahkan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Nusakambangan. 

Tak berhenti di Jatim, AMI juga berencana mendatangi kementerian yang membawahi urusan pemasyarakatan untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar terkait polemik penanganan Mas Bechi. 

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan. 

Menurutnya, otoritas pemasyarakatan harus memberikan penjelasan terbuka atas kebijakan yang menjadi sorotan publik. 

"AMI akan turun langsung ke Ditjenpas Jatim. Kami mendesak agar Mas Bechi segera dipindahkan ke Nusakambangan. Jangan sampai tuntutan ini hanya berhenti sebagai bahan pembicaraan tanpa ada kejelasan tindakan dari pihak yang berwenang," tegas Baihaki. 

Ia menegaskan, AMI juga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian. Langkah itu ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai tanggung jawab Ketut Akbar Herry Achjar dalam persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. 

"Kami tidak hanya akan menyampaikan tuntutan di Jatim. Kami juga berencana mendatangi kementerian untuk meminta pertanggungjawaban Ketut Akbar Herry Achjar. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan kewenangan, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Baihaki menegaskan, AMI tidak ingin pengawasan terhadap kebijakan pemasyarakatan berhenti pada penjelasan sepihak. 

Menurutnya, pihak berwenang harus membuka ruang klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut. 

"Jangan abaikan tuntutan masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta kementerian menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat terkait berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku," pungkasnya. 

AMI menyatakan akan menyampaikan tuntutannya melalui aksi demonstrasi dan agenda audiensi sesuai mekanisme yang berlaku. 

Organisasi tersebut juga mendesak otoritas pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan pertimbangan terkait penanganan Mas Bechi. (*/red)

Soroti Potensi Bahari dan Kinerja Pemprov, AMAN Banten Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

By On Jumat, Oktober 23, 2026

AMAN Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Provinsi Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026. 

Forum ini diselenggarakan dalam rangka memperingati dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menjadi wadah apresiasi serta dukungan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Kegiatan yang mengusung tema "Mengawal Keberlanjutan Pembangunan Nasional: Kontribusi Mahasiswa Banten dalam Wujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Indonesia Emas 2045" ini melibatkan kalangan mahasiswa, akademisi, hingga praktisi kebijakan. 

Dalam pembukaannya, perwakilan AMAN Banten, Iqbal menyampaikan, kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog objektif untuk menyoroti berbagai pencapaian pemerintah pusat. 

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya berkewajiban menyampaikan kritik, tetapi juga harus berani mengapresiasi keberhasilan program pemerintah. 

"Melalui kegiatan ini mari kita berdiskusi terkait capaian-capaian yang sudah diraih oleh pemerintah pusat dan memberikan apresiasi. Sebagai mahasiswa, kita jangan hanya mengkritisi tanpa memberikan apresiasi atas pencapaian yang ada," ujar Iqbal. 

Selain membahas isu nasional, diskusi tersebut juga menyoroti potensi daerah Banten, khususnya di bidang kelautan dan sumber daya alam. 

Garis pantai Banten yang panjang dinilai sebagai aset strategis yang harus dimaksimalkan demi kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir. 

Iqbal menegaskan komitmen AMAN Banten untuk terus mengawal dan mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Hj. Neneng. (*/red)

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

By On Senin, Oktober 19, 2026

Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News — Aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan. 

Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat tersebut meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sidoarjo dan Polda Jatim, agar segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan aktivitas perjudian 303 tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan mengganggu ketenteraman lingkungan. 

Kabar di media sosial beredar pembongkaran dan dibakar lokasi  kalangan di Desa Klurak. Tindakan seperti itu apakah ada efek jera bagi penyelenggara kalangan judi 303. Setelah ditindak oleh pihak Polresta Sidoarjo bersama Polsek Candi tidak lama beberapa hari sudah kembali beraktivitas sediakala. 

Masyarakat Sidoarjo mendesak pihak Bupati Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Polresta maupun Polsek, Kodim dan Koramil untuk bisa bersinergi berantas para penyakit masyarakat. 

Masyarakat Minta Aparat Tidak Mengabaikan Aduan

Warga berharap aparat Kepolisian tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum melakukan pemeriksaan. 

Jika laporan tersebut benar, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan diperlukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Candi. 

Polres Sidoarjo bersama Polsek setempat diharapkan segera memverifikasi lokasi, meminta keterangan saksi, serta menelusuri apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu sebagaimana yang dilaporkan. 

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Judi Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Pidana

Terkait dugaan perjudian, aparat dapat menelaah ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 sesuai unsur perbuatan yang ditemukan. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata dugaan. 

Sementara itu, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan sabung ayam, aparat perlu menilai fakta dan unsur hukumnya secara cermat. 

Tidak setiap kegiatan yang melibatkan ayam otomatis memenuhi unsur tindak pidana; pembuktian harus dilakukan berdasarkan keadaan nyata di lapangan. 

Klarifikasi dan Penindakan Harus Terbuka

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Sidoarjo mengenai kebenaran laporan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. 

Redaksi mendorong pihak Kepolisian memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak berkembang menjadi spekulasi. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan sesaat. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan harus dilakukan secara konsisten sesuai hukum. 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak mana pun. 

Masyarakat berharap Desa Klurak tetap menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Karena itu, Polres Sidoarjo diminta menindaklanjuti informasi ini secara serius, objektif, dan profesional demi kepastian hukum serta ketenteraman warga. 

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. (*/red)

Polres Serang Gelar Operasi Sarang Narkoba, Lima Orang Diperiksa

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Satresnarkoba Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kamis malam, 15 Oktober 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggelar operasi penindakan terhadap lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis malam, 15 Oktober 2026, hingga Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. 

Operasi menyasar sejumlah rumah kos yang menjadi sasaran pemeriksaan berdasarkan dugaan kerawanan di lokasi tersebut. 

Di wilayah Kecamatan Ciruas, petugas melaksanakan pemeriksaan di Desa Kaserangan, sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kegiatan tersebut, satu orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak dua orang menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, pada Jumat, 16 Oktober 2026)l, sekitar pukul 00.15 WIB. Di lokasi tersebut, dua orang kembali menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif. 

Secara keseluruhan, lima orang menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan di tiga lokasi tersebut. 

Operasi ini melibatkan personel Satresnarkoba serta unsur satuan dan fungsi pendukung Polres Serang, meliputi Satsamapta, Satpamobvit, Satbinmas, Seksi Dokkes, dan Seksi Propam. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bondan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu Kepolisian dalam memerangi narkoba, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tambahnya. 

Polres Serang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. 

Melalui kegiatan berkelanjutan, diharapkan lingkungan Kabupaten Serang semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (*/red)

Pensiunan ASN Kemenag di Sijunjung Ditangkap Polisi gegara Cabuli Dua Anak Kandung

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Foto ilustrasi. 

PADANG, DudukPerkara.News - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. 

Kedua korban itu, di antaranya berinisial ZH (23) dan SJ (14). 

Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari kedua korban dan menelusuri keberadaan tersangka. 

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban memutuskan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. 

Polisi menerima dua laporan resmi pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR. 

Kapolres Sijunjung melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Syafrinaldi membenarkan penangkapan AH. 

Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung bersama sejumlah anggota. 

"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta anggota," kata AKP Syafrinaldi saat memberikan keterangan resmi, Rabu, 14 Oktober 2026. 

Setelah menerima laporan, kata dia, tim Satreskrim melakukan serangkaian tindakan Kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi serta korban. 

Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AH hingga mengetahui bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Solok. 

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya bergerak setelah laporan kedua korban diterima. 

"Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra. 

Ia menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman keluarga di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. AH dan kedua korban diketahui tinggal dalam satu rumah. 

AKP Wildan mengatakan, setelah kejadian yang dilaporkan korban, AH diduga meninggalkan rumah dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Solok. 

"Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian, tersangka pulang kampung," ujarnya. 

Setelah ditangkap, kata Wildan, AH dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Wildan. 

AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga. 

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai informasi yang disampaikan dalam perkara ini. (*/red)

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, Jatim, Kamis malam, 25 Juni 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 

"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN,” ujar Kepala Div Hubinter Polri, Irjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, Khoirul berangkat ke Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026, dua hari setelah korban ditemukan tewas. 

Ia berangkat melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson menggunakan paspor bernomor X9702057. 

Keberangkatan Khoirul diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. 

Setelah tiba di negara tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. 

“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung. 

Polri kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Khoirul. 

Pada 10 September 2026, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut. 

Petugas selanjutnya menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, pada 28 September 2026. 

Pemantauan dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya Khoirul diamankan oleh tim E3 Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), bersama jajaran Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh, pada 02 Oktober 2026 pukul 01.11 waktu Malaysia. 

“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujar Untung. 

Setelah itu, otoritas setempat memproses dokumen keimigrasian untuk memulangkannya ke Indonesia. 

Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 03 Oktober 2026, penerbitan perintah pemulangan, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sebelum pemulangan. 

Khoirul akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. 

Ia didampingi dua personel Divhubinter Polri, yakni AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. 

Setibanya di Jakarta, Khoirul akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Adapun tragedi memilukan menimpa seorang wanita paruh baya berinisial SN (51). 

Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka sayatan dan lebam di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 

Di mata para tetangga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah namun harus berjuang hidup sebatang kara. (*/red)

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dirreskrimum Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan perkembangan kasus arisan bodong, Selasa, 13 Oktober 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan penipuan Arisan Meow yang kini naik ke tahap penyidikan. 

Kerugian korban Arisan Bodong itu ditaksir mencapai Rp 4.075.231.000. 

Sejumlah korban belum mendapatkan penyelesaian atas dana yang mereka setorkan. 

Mereka melapor ke Polisi setelah arisan yang semula berjalan lancar mengalami gagal bayar pada Juli 2026, sementara komunikasi dengan pemilik arisan disebut terputus. 

"Sampai saya di dalam hampir November sampai Juli. Jadi harus sekitar sembilan bulan ya. Nah baru di Juli itu sudah gagal bayarlah istilahnya. Nah di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win," ujar salah satu korban, Ami, di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. 

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor. 

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," ujar Roy. 

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Selama tahap penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran. 

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," tuturnya. (*/red)

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik Kasus Hasto PDI-P Dapat Promosi Jabatan Jadi Kapolres Bangkalan

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 09 Mei 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti menerima promosi jabatan sebagai Kapolres Bangkalan. 

Promosi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 soal rotasi 199 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian. 

Penempatan personel, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. 

"Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Johnny, dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026. 

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah berkarier di KPK sejak 2016. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional Direktorat Penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020. 

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022. 

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. 

Diketahui, Rossa ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo yang dimutasi menjadi Wakapolres Sumenep. 

Nama Rossa Purbo Bekti bukan kali pertama menjadi sorotan publik. 

Penyidik KPK itu sempat menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

Bahkan, Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri pernah menyinggung nama Rossa dalam pidatonya. 

Tak hanya itu, Rossa juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada November 2025. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Saat itu, Rossa dinilai menghambat penyidikan lantaran tidak memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (*/red)

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Rugi Rp 886 Juta, Laporan Tercatat di Polrestabes Surabaya

By On Minggu, Oktober 18, 2026

Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026. 

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH. 

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025, ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung. 

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan. 

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan. 

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti. 

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. 

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan. 

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan. 

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan. 

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah menyebut, pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah. 

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. 

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. 

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (*/red)

KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Kapolri Kembali Rombak Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Berganti

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Gedung Mabes Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri. 

Salah satu yang berganti, yaitu jabatan Dirtipideksus Bareskrim Polri dari Brigjen Ade Safri Simanjuntak ke Kombes Suhasto. 

Mutasi ini tertera dalam ST Nomor 2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Berikut sejumlah pejabat yang dimutasi: 

- Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

- Kombes Suhasto dari Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya TK I Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim Polri. 

- Brigjen Herry Dian Dwiharto dari Widyaiswara Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri. 

- Kombes Rofiq Ripto Himawan dari Kapolresta Banyuwangi menjadi Dirsus Jatim. 

- Kombes Muharman Arta dari Kapolresta Pekanbaru menjadi Kapolresta Banyuwangi. 

- Kombes Ronny Riantoko Eppang dari Perancang Anggaran Madya TK III Stamarena Polri menjadi Kapolresta Pekanbaru. 

(*/red)

Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu Satu Tahun

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, MNH. 

Hakim tersebut disanksi nonpalu selama satu tahun. 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama saty tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan Hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi Hakim nonpalu," kata Ketua MKH Suradi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Selasa, 13 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sah. 

Sanksi tersebut diputuskan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Senin, 12 Oktober 2026. 

MNH dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Ketentuan tersebut mengatur PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. 

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," kata Suradi. 

MNH dinyatakan terbukti menikah lagi secara siri tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang ataupun persetujuan istri pertamanya. 

Fakta tersebut terungkap saat DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, MNH mengakui telah menikah lagi tanpa menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian terungkap berinisial AAS. 

Diketahui, MNH dan AAS menikah siri sejak 2022 atau sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. 

Dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. 

Sementara dari pernikahannya dengan istri sah DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak. 

DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. 

Pencabutan laporan tersebut dilakukan DA atas pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Tetapi dia mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan diambil karena emosi sesaat. 

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar. 

Diketahui, sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. 

Sementara itu, anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. (*/red)

TNI AL Bahas Rencana Pembentukan Batalyon Sniper

By On Sabtu, Oktober 17, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Korps Marinir TNI AL berencana memiliki Batalyon Sniper untuk meningkatkan kemampuan tempur dan ketepatan dalam pelaksanaan operasi. 

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama jajaran TNI AL, Senin, 12 Oktober 2026. 

"Selain itu, dibahas pula kebutuhan penambahan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan rencana pembentukan Batalyon Sniper guna meningkatkan kemampuan tempur serta ketepatan pelaksanaan operasi,” tulis Korps Marinir dalam keterangan pers. 

Korps Marinir juga mengharapkan penambahan satuan bantuan udara yang dimiliki pasukan baret ungu. 

Bukan hanya itu, pembahasan dengan KSAL itu juga mencakup rencana validasi organisasi melalui penambahan satuan Brigade Infanteri (Brigif) Marinir di sejumlah wilayah kepulauan Indonesia. 

“Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat postur pertahanan, meningkatkan jangkauan operasi, serta mengoptimalkan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah yurisdiksi nasional,” tulis Korps Marinir. 

Di sisi lain, TNI AL akan memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada prajurit Korps Marinir yang melumpuhkan tiga anggota OPM di kawasan hutan Kampung Kamat, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Jumat, 09 Oktober 2026. 

"Dalam kegiatan tersebut, KSAL menyampaikan bahwa prajurit yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan kesempatan mengikuti pendidikan,” ujar Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual. 

Menurutnya, penghargaan merupakan bentuk pengakuan atas keberanian, dedikasi, dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi demi menjaga stabilitas keamanan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *