Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

KPK Sita Duit Rp 1,4 Miliar hingga Emas Batangan saat OTT Sestama BNPB

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar dan logam mulia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Budi mengatakan, dalam OTT ini, KPK juga menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama BNPB, Rustian. 

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya Sekretaris Utama (Sestama), PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya. 

Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. 

“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut, yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujarnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

Menurutnya, BNPB menghormati sepenuhnya kegiatan OTT yang sedang dilakukan KPK. 

"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Oktober 2026. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan kooperatif membantu KPK selama proses pengungkapan kasus ini. 

Namun, Berton mengingatkan BNPB juga menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. 

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan. 

"BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal," tuturnya. (*/red)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *