BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cililin, Polres Cimahi, terkait adanya beberapa lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
Kapsek Cililin, AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya beberapa lokasi yang menjual obat daftar G tepatnya :
-- Di Jalan Raya Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat;
-- Di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat;
-- Di Jl. Raya Cililin No.62, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Terima kasih atas informasinya. Ketiga lokasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh angota kami. Semuanya dalam keadaan tutup, jika ingin lebih jelas datang kekantor," kata AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, Jumat (3/4/2026).
Pada Kamis, 9 April 2026, penjual obat daftar G yang berlokasi di Jl. Raya Cililin No.62, Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, kembali buka bahkan ramai pembelinya.
Penjaga toko kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualanya per harinya.
Ia mengatakan bahwa pendapatan per harinya kurang lebih sekitar Rp 5 juta.
"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum saya juga tidak berani berjalan sebebas ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cililin semuanya sudah Kordinasi kepada APH atau di bawah kendali oknum Kanitreskrim Polsek Cililin.
"Percuma abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan Pak Kanit Reskrim pasti telpon agar toko ditutup sebentar," ucapnya.
Berdasarkan dokumentasi lokasi beberapa gambar serta rekaman suara para penjaga tim media mendatangi Mapolsek Cililin untuk Laporan informasi serta konfirmasi kembali.
Namun setibanya di Mapolsek Cililin salah satu angota piket (SPKT) yang mengaku bernama Dadang mengarahkan awak media ke Kantor Desa.
"Kalau Kanit Reskrim (Ipda Prio) beliau di luar, kalau angotanya ada, tapi tidak bisa menindak harus nunggu perintah pimpinan dulu. Coba ke Kantor Desa, minta bantu Babinsa aja," kata Angota Piket yang mengaku bernama Dadang saat di konfirmasi oleh wartawan, Kamis (9/4/26).
Sikap Angota Piket dan Kanit Reskrim tersebut, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
