![]() |
| Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. |
JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sebuah bentuk teror terhadap pers.
Pasalnya, tindakan penyadapan itu juga menyasar media massa, di samping ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, organisasi masyakat, hingga pengusaha.
"Penyadapan terhadap pers itu sebuah teror yang melanggar prinsip hukum dan etika," ujar Komaruddin kepada wartawan, Rabu, 04 November 2026.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus ditindaklanjuti oleh Polri demi membersihkan nama institusi itu.
"Yang pasti penyadapan yang dilakukan oknum pimpinan Polri sebuah skandal etik yang tak termaafkan," ujarnya.
"Polri mesti membersihkan diri untuk mendapatkan kepercayaan rakyat," imbuhnya.
Komarudin menyebut, Dewan Pers akan mengambil tindakan bila terdapat aduan mengenai praktik penyadapan tersebut.
Ia mengatakan, langkah itu sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pers dalam menangani konflik dan aduan.
"Mediasi jika ada konflik dan pengaduan, melakukan edukasi publik dan verifikasi lembaga pers. Kalau ada pengaduan kami bergerak," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lain diduga juga menyadap media, politikus, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 03 November 2026.
Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor ponsel yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor ponsel itu disadap meski sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujarnya.
Listyo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujarnya.
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," jelas Asep. (*/red)
« Prev Post
Next Post »
