Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soal Kasus Ijazah, Jokowi: Ini Politik, Bukan soal Asli atau Palsu

By On Minggu, Juli 27, 2025

Presiden ke-7 RI, Jokowi saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980 di UGM, Sabtu, 26 Juli 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ijazah kelulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dijadikan polemik, bukan sekadar soal keasliannya, namun polemik itu bermuatan politis.

“Sekali lagi, ini politik, bukan urusan asli dan tidak asli. Sudah tahu semuanya itu asli, tapi untuk kepentingan politik jadi terjadi hal seperti itu. Saya rasa itu saja yang ingin saya sampaikan. Saya nanti kayak curhat, tapi curhat ke teman-temannya boleh, kan,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat acara reuni di Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, DIY, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya, salah satu kawan angkatannya yang menyebut acara reuni ini menjadi momen bernostalgia. Namun dia mengungkit kasus ijazah miliknya yang mengganjal momen menyenangkan itu.

“Tadi Pak Arif menyampaikan soal nostalgia, saya lihat senang semuanya. Eh jangan senang dulu lho. Karena ijazah saya masih diragukan. Hati-hati, nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak-Ibu boleh senang. Tapi begitu tidak, yang 88 juga semuanya palsu. Saya kadang geleng-geleng juga. Kita ini, aduh... kok pada nggak masuk logika. Tapi ya kejadiannya, peristiwanya, seperti yang kita lihat,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mencolek salah satu kawannya, Jambrung, yang sempat tak lulus berkali-kali di salah satu bidang studi. Dia berkelakar seharusnya Jambrung-lah yang patut dicurigai ijazah kelulusannya.

“Kita itu kuliah sulit-sulit, nggak, tapi kalau saya lulus semua, lulus terus, lulus terus. Beda kalau teman baik saya, Jambrong. Tadi ada nggak. Nah, kalau Pak Jambrung Sasono, seinget saya, dulu matematika sampai empat kali,” ujarnya.

“Nah, kalau yang diragukan Pak Jambrung, itu boleh, matematikanya mengulang terus. Saya tuh nggak pernah mengulang. Padahal beliau ini pinter banget. Saya nggak tahu kok matematikanya sampai delapan kali (mengulang),” imbunya.

Jokowi juga menyebut, bukan hanya ijazah kampusnya yang dijadikan polemik, tetapi juga skripsi hingga kewajiban KKN-nya. Padahal, kata dia, kewajiban KKN-nya itu telah dijalaninya pada 40 tahun silam.

“Begitu ijazahnya sulit dicari-cari salahnya, belok ke skripsi, skripsinya juga palsu. Skripsi itu dosen pembimbing skripsi saya itu Prof Dr Ir Achmad Soemitro, kemudian waktu itu diuji oleh Ir P Burhanudin dan Pak Sofyan Warsito, Ir Sofyan Warsito, diuji ada pengujinya. Diragukan lagi,” ujar Jokowi.

“Skripsi diragukan ganti lagi ke KKN. Ini dari ijazah lari ke skripsi, lari ke KKN. KKN-nya didatengi ke desanya. Wong kita juga KKN, tapi ya kalau suruh nginget-inget kan sudah 40 tahun, 40-45 tahun yang lalu. Kita masuk 45 tahun yang lalu, lulus, kalau saya 85,” pungkasnya. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis saat Covid-19

By On Minggu, Juli 27, 2025

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Betul,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Pengusutan kasus itu, kata Asep, merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di instansi yang sama.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.

Diketahui, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (*/red)

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Minggu, Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, DudukPerkara.News – Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Peran Advokat di RUU KUHAP

By On Minggu, Juli 27, 2025

Ilustrasi RUU KUHP. 

Oleh: Soedeson Tandra

SEBELUM reformasi, dunia dilanda isu besar tentang globalisasi. Di mana-mana negara-negara berlomba-lomba menyiapkan semua perangkat, baik ekonomi, sosial, budaya, dan hukum, tidak terkecuali Indonesia.

Di belahan Barat nun jauh di sana, Sekjen Partai Komunis Soviet, merangkap Kepala Pemerintahan, Mikhail Gorbachev, meluncurkan satu gerakan yang terkenal dengan istilah Glasnost dan Perestroika. Dunia menyambutnya dengan gembira.

Di Indonesia, Presiden Soeharto menggebrak dengan Deregulasi dan Debirokratisasi. Tujuannya baik, menyambut globalisasi untuk masuk dalam pergaulan bangsa-bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Langkah presiden adalah baik karena kita sedang mencoba menyesuaikan diri dengan sistem perdagangan dunia yaitu GATT, yang menjadi cikal bakal lahirnya WTO.

Inti dari GATT adalah penyederhanaan birokrasi, memangkas regulasi yang menghambat lancarnya arus barang, jasa, dan orang. Intinya, globalisasi menjadikan semua negara menjadi borderless.

Di Eropa, khususnya Eropa Barat, kita mengenal Zona Euro yang menyebabkan tidak ada lagi batas antarnegara. Mata uang disatukan, perdagangan barang dan jasa serta perjalanan di antara negara-negara Zona Euro menjadi bebas.

Waktu itu ada seorang intelektual muda Universitas Indonesia bernama Sri Edi Swasono menulis dan pada intinya mengingatkan Presiden Soeharto bahwa deregulasi dimulai dengan regulasi. Beliau seorang ekonom, namun pandangannya yang tajam mengenai isue hukum patut diacungi jempol.

Sri Edi ingin menegaskan bahwa setiap tindak pemerintahan, setiap gerak-gerik aparat penegak hukum wajib dilandasi dengan aturan hukum (deregulasi mesti juga dilandasi dengan regulasi).

Hal di atas menegaskan makna negara hukum, yang artinya bahwa negara hukum itu wajib mendasarkan dirinya dengan hukum di setiap aspek berbangsa dan bernegara.

Banyak pihak menafsirkan negara hukum dengan prinsip equality before the law. Tafsiran ini benar sebagian dan salah sebagian. Benar karena dalam negara hukum terkandung prinsip equality, namun ide negara hukum (civil law) jauh lebih besar dari prinsip ini.

Dalam negara hukum, sebagaimana disebutkan oleh Friedman, mengandung tiga syarat utama yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture. Ketiganya harus utuh dan tidak boleh menafikan yang lain. Dalam legal substance terkandung (inheren) prinsip equality before the law. Namun dalam praktik (legal structure) belum tentu prinsip ini berlaku.

Berdasarkan premis di atas, maka Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang ingin kita tuju harus menciptakan iklim yang baik agar tercipta ketiga hal di atas sebagaimana Friedman katakan. Legal substance sebaik apa pun tanpa disertai legal structure maka akan sia-sia upaya kita untuk menegakkan hukum dengan baik.

Dalam legal structure minimal tercipta tiga kondisi, yaitu: pertama, kelembagaan penegak hukum. Kedua, kewenangannya, dan ketiga, keseimbangan di antara lembaga-lembaga dimaksud.

Kelembagaan penegak hukum sudah diatur dengan rapi, kewenangan juga demikian. KUHAP baru sedang menyusun dengan sungguh-sungguh kelembagaan yang ada dan tentu menyeimbangkan kewenangan yang dimiliki masing-masing aparat penegak hukum (APH).

Yang menarik, dalam RUU KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Sebagai konsekuensi logis, maka kewenangan advokat harus mumpuni dalam rangka penegakan hukum.

Advokat harus diberi tugas dan kewenangan dalam rangka perlindungan hukum warga negara akan tindakan dari aparat penegak hukum. Friedman menegaskan bahwa kewenangan antara aparat penegak hukum seyogianya diberikan secara berimbang sehingga tidak ada yang saling mendominasi.

Di sana-sini terdengar suara minor mengenai kewenangan advokat. Bagi mereka, advokat sebagai penghalang terselenggaranya penegakan hukum. Sesungguhnya pandangan ini keliru. Advokat dalam menjalankan tugasnya justru menjadi penyeimbang, melindungi warga negara yang sedang bermasalah dengan hukum agar mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang.

Advokat hadir sebagai amanah konstitusi kita, yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah. Bagi seluruh warga negara, maka negara wajib menjaga keselamatannya, baik jiwanya, harta bendanya, maupun harkat dan martabatnya.

Pertanyaannya yang timbul adalah: bagaimana jika seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan negara? Apakah negara tetap wajib melindungi warga negara itu? Jika jawabannya adalah tetap wajib melindungi, maka bagaimana cara perlindungan tersebut?

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru telah mengakomodasi hal di atas. Warga negara yang kurang paham hukum didampingi oleh advokat yang paham hukum. Dengan pendampingan advokat, diharapkan tidak ada lagi penekanan atau intimidasi atau penegakan hukum dengan melanggar hukum.

Kedua, RUU Advokat juga melindungi kaum rentan, kaum perempuan, hak-hak perempuan terutama yang berkaitan dengan hak reproduksi dan kesehatan itu, perlindungan akan anak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Kepastian hukum adalah salah satu faktor yang bisa menjamin bangsa kita untuk menjadi bangsa yang modern. Kepastian hukum juga menjadi salah satu faktor pendukung masuknya investasi dari luar. Beberapa survei terhadap pengusaha dan investor menyatakan bahwa investasi itu akan lancar dan masuk jika ada kepastian hukum.

Maka dengan adanya RUU KUHAP ini, diharapkan timbul budaya hukum (legal culture), unsur ketiga dari apa yang dikatakan Friedman di atas. Mari kita sambut datangnya era baru penegakan hukum yang humanis (legal substance), bersih (legal structure), dan berbudaya (legal culture).

Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI


Sumber: detik.com

Oknum Anggota Polsek Rajeg Diduga Terima Upeti dari Penjual Obat Terlarang

By On Minggu, Juli 27, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G.

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, itu didasari pada munculnya pemberitaan toko yang diduga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Oknum Polsek Rajeg tersebut mengaku Kios yang menjual obat terlarang yang berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan di Jalan Raya Cadas - Kukun, Sukatani, Kecamatan Rajeg, Tangerang itu sudah ditindak oleh anggotanya.

"Sudah kami tindak. Tidak ada aktivitas. Mereka sistemnya COD,” kata Kapolsek Rajeg kepada wartawan, pada Sabtu, 26 Juli 2025, sambil menunjukan foto-foto lama saat melakukan penindakan.

Selang satu hari, Minggu, 27 Juli 2025, awak media kembali menginformasikan kepada Kapolsek Rajeg bahwa tempat tersebut yang diberitakan ramai dan ada kegiatan jual beli obat terlarang jenis tramadol dan hexymer. 

“Kirim sereloknya Pak, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Rajeg seolah-olah benar ada penindakan dari anggotanya. Padahal informasi sudah bocor. Kuat dugaan ada terima uang kordinasi dari penjual obat tersebut. (*/red)

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Sabtu, Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News – Sebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Polisi Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Transaksi Jual Beli Obat Hexymer dan Tramadol di Jalan Babakan Sari Kiaracondong

By On Sabtu, Juli 26, 2025


KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News – Respon cepat dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kiaracondong mendatangi sebuah tempat yang diduga tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol, Sabtu, 26 Juli 2025.

Toko yang berada di Jalan Babakan Sari No.56, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), itu dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari laporan aduan masyarakat, dan pemberitaan dari beberapa media online, Panit Opsnal 1 Resere Kriminal (Reskrim) Ridwan bersama angota dan Panwas Polsek Kiaracondong mendatangi tempat yang diduga mengedarkan dan menjual obat keras daftar G.

Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan, Angota Polsek Kiaracondong mendapati toko tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak aktifitas.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan mengatakan, pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat (DUMAS), guna menciptakan Kamtibmas di wilayah Polek Kiaracondong.

“Kami (Polsek Kuaracondong-red) akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Saat kami mendatangi lokasi yang diinformasikan mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, rumah tersebut tertutup dan tidak ada aktivitas,” ujar Ridwan.

Dia juga berpesan, apabila tempat tersebut masih jadi tempat transaksi obat-obatan, masyarakat jangan segan-segan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada para pengedar obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Respon cepat Polsek Kiaracondong mendapatkan apresiasi dari warga setempat.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kiaracondong, khususnya Pak Kapolsek, dengan cepat bergerak dan menindak aduan dari wartawan dan masyarakat,” ujar Ujang. (*/red)

Dua Lokasi di Rajeg Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Tindakan

By On Sabtu, Juli 26, 2025


TANGERANG, DudukPerkara.News – Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Rajek Polresta Tanggerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan beberapa kali pihak Kepolisian melakukan tindakan, namun para penjual obat ilegal tersebut masih badel, berjualan dengan modus tutup kios dan sistem COD.

Informasi yang didapat media ini, dua titik lokasi penjual obat ilegal itu di antaranya berada di:

1. Jl. Rajawali, Tanjakan, Kecamamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang.

2. Jl. Raya Cadas - Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahrul, warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus dibrantas.

Menurutnya. para mafia obat Tramadol dan Hexymer menjadikan toko yang ditutup. Anehnya, APH di wilayah Rajeg, yakni Polsek Rajeg Polresta Tanggerang sampai berita ini ditayangkan belum menindak tempat tersebut. Mereka masih bebas menjual obat daftar g jenis tramadol dan Hexymer.

“Pintarnya para mafia itu dapat mengelabui masyarakat dengan modus tutup. Di depan toko, terlihat aktivitas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja,” ucapnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

“Perbedaannya mereka sekarang nongkrong di sebelah toko tutup. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat Tramadol dan Hexymer,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada APH, khususnya Polsek Rajeg  untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana tempat tersebut benar melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (*/red)

Kelabuhi Masyarakat dan APH, Bos Rijal Mafia Obat Tramadol dan Hexymer Jadikan Warung Tutup untuk Bertransaksi

By On Jumat, Juli 25, 2025






GARUT, DudukPerkara.News – Bersarang di sebuah warung para mafia obat jenis Tramadol dan Hexymer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian, khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang ditutup sebagai transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexyimer.

Tim media pada Jumat, 25 Juli 2025, menemukan sebuah warung di wilayah Hukum Polsek Leles, Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.

Dibenarkan oleh Rizki Sitohang, salah seorang aktivis Jawa Barat, dia melihat penjualan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).

“Saya menemukan tiga titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di wilayah hukum Polsek Leles, tepatnya di Jalan Raya Leles KM 13 Haruman, Kecamatan Leles; Jalan Raya Leles No. 89 Haruman, Kecamatan Leles; dan Jalan Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, Kecamatan Kadongora," ujarnya.

Riski yang juga Pimpinan Redaksi salah satu Media Online itu mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang ditutup.

“Perbedaannya mereka dengan warung yang ditutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” ungkapnya.

Menurutnya, penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak pemerintah dan APH untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di wilayah hukum Polsek Leles,” tandasnya mengakhiri.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Kepolisian Polsek Leles akan menindak tegas jika penjual obat terlarang masih ditemukan di wilkum Polsek Leles. (Red/Tim)

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Jumat, Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Jumat, Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Jumat, Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *