Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Membaca Wacana Bilik Asmara di Lapas

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Oleh: Haris Hasibuan 

Ada sesuatu yang menarik dari cara kita memperlakukan seseorang setelah ia dijatuhi hukuman. 

Ketika pintu penjara tertutup, kita seolah-olah menganggap seluruh kehidupannya ikut berhenti. 

Kebebasannya dirampas, ruang geraknya dibatasi, dan hubungan sosialnya diputus dari kehidupan yang sebelumnya ia kenal. 

Dalam kesadaran publik, hukuman sering kali dipahami sebagai penderitaan yang harus diterima seseorang atas perbuatannya. 

Namun, di tengah keyakinan itu, ada satu pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah ketika kebebasan seseorang dirampas, seluruh kebutuhan kemanusiaannya juga harus dikesampingkan? 

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika Komisi XIII DPR RI mulai mengangkat wacana penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan. 

Pada 24 September 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong pengelolaan bilik keluarga sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. 

Dua hari kemudian, Ketua Komisi XIII Willy Aditya membicarakan pemenuhan kesehatan seksual warga binaan perempuan, termasuk edukasi kesehatan, alternatif alat kesehatan, keamanan, dan perlindungan privasi. 

Pada 30 September, Willy kembali mengemukakan usulan bilik keluarga dan alat bantu seksual di Lapas. 

Wacana ini menempatkan persoalan yang selama ini dianggap tabu ke dalam pembahasan kelembagaan yang lebih terbuka. 

Langkah tersebut patut dibaca sebagai pintu masuk bagi pembaruan pemasyarakatan. 

Bukan karena setiap usulan harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena negara perlu memiliki keberanian untuk membicarakan persoalan yang nyata sekalipun tidak selalu nyaman bagi masyarakat. 

Seksualitas adalah bagian dari kehidupan manusia. Namun dalam ruang penjara, ia berhadapan dengan batas-batas hukum, disiplin, kesehatan, moralitas, dan kekuasaan. 

Membicarakannya secara terbuka merupakan langkah awal untuk memahami persoalan tersebut secara lebih bertanggung jawab. 

Selama ini, perdebatan tentang narapidana sering berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang pantas mereka terima. 

Perhatian publik lebih mudah tertuju pada beratnya hukuman, lamanya masa tahanan, atau ketatnya pengawasan. 

Tidak banyak ruang diberikan untuk membicarakan bagaimana kehidupan manusia berlangsung di balik tembok penjara, termasuk bagaimana seseorang mempertahankan hubungan dengan pasangan dan keluarganya. 

Padahal, seseorang yang menjalani pidana tidak serta-merta kehilangan identitasnya sebagai pasangan, orang tua, atau anggota keluarga. 

Statusnya sebagai narapidana tidak menghapus seluruh dimensi kemanusiaan yang melekat pada dirinya. 

Di sinilah perspektif antropologi membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. 

Penjara bukan hanya bangunan yang memisahkan seseorang dari masyarakat, melainkan juga institusi yang mengatur kehidupan sehari-hari. 

Waktu, ruang, interaksi, dan hubungan personal berada dalam struktur pengawasan. 

Dalam pemikiran Erving Goffman mengenai total institution, kehidupan penghuni institusi semacam ini dibentuk oleh tata kelola yang mengatur berbagai aspek keberadaan mereka. 

Sementara itu, Michel Foucault menunjukkan bagaimana tubuh menjadi bagian dari mekanisme disiplin dan kekuasaan. 

Kedua perspektif tersebut membuka pertanyaan yang penting: sampai di mana pembatasan atas tubuh menjadi bagian dari hukuman, dan bagaimana negara memastikan bahwa pembatasan itu tidak mengabaikan martabat manusia? 

Bilik keluarga, dalam konteks ini, tidak seharusnya dipahami sebatas ruang untuk memenuhi kebutuhan biologis. 

Ia dapat dibicarakan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan yang mungkin mengalami tekanan selama masa pemenjaraan. 

Jarak, keterbatasan waktu pertemuan, ketiadaan privasi, dan beban ekonomi dapat memengaruhi hubungan pasangan. 

Namun, dampaknya tentu tidak seragam pada setiap keluarga. 

Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan fasilitas, melainkan juga bagaimana kebutuhan narapidana dan pasangannya dipahami, bagaimana persetujuan kedua pihak dijamin, serta bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut dikelola secara adil. 

Hal serupa berlaku dalam pembahasan alat bantu seksual. Persoalan ini tidak perlu diperbesar menjadi perdebatan sensasional tentang perilaku seksual narapidana. 

Yang lebih penting adalah bagaimana kebutuhan individual, kesehatan, privasi, dan keamanan dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang bertanggung jawab. 

Jika persoalan tersebut dibiarkan berada di wilayah yang sepenuhnya tertutup, institusi justru kehilangan kesempatan untuk memahami risiko dan kebutuhan yang sesungguhnya. 

Sebaliknya, jika dibicarakan secara terbuka, negara memiliki ruang untuk mengkaji standar kesehatan, kelayakan penggunaan, pengawasan yang proporsional, dan perlindungan bagi warga binaan. 

Tentu saja, tidak setiap kebutuhan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi hak atas fasilitas tertentu. 

Usulan kebijakan tetap membutuhkan dasar hukum, kajian medis, kesiapan sarana, dan pertimbangan keamanan. 

Ada pula persoalan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana memastikan fasilitas tidak hanya dapat diakses oleh narapidana yang memiliki uang atau pengaruh? 

Bagaimana melindungi perempuan dan kelompok rentan dari tekanan? 

Bagaimana menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan wewenang? 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menutup pembahasan, melainkan bagian penting dari proses merancang kebijakan yang layak. 

Di sinilah DPR RI memiliki peran yang berarti. Keberanian membawa persoalan seksual warga binaan ke ruang pembahasan publik perlu diikuti oleh kerja pengawasan dan perumusan kebijakan yang terukur. Pernyataan politik saja tidak cukup. 

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi pemasyarakatan perlu mengkaji kebutuhan, menyusun mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. 

Perlu dibedakan pula antara usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan. 

Sampai saat ini, wacana tersebut perlu dipahami sebagai agenda pembahasan, bukan sebagai bukti bahwa fasilitas itu telah menjadi kebijakan nasional. 

Lebih jauh, persoalan ini seharusnya mendorong kita memeriksa kembali makna pemasyarakatan itu sendiri. 

Jika tujuan pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat, maka pembinaan tidak cukup hanya berisi pelatihan kerja, pendidikan, atau kegiatan keagamaan. 

Hubungan sosial dan kemampuan mempertahankan tanggung jawab keluarga juga layak menjadi perhatian, tanpa mengabaikan kebutuhan korban, hak pihak lain, serta kewajiban narapidana menjalani putusan hukum. 

Reintegrasi sosial bukan sekadar mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat secara fisik, melainkan juga mempersiapkan kondisi agar ia dapat membangun kembali kehidupan sosialnya secara bertanggung jawab. 

Kita perlu keluar dari anggapan bahwa perhatian terhadap kebutuhan narapidana berarti melunakkan hukuman. 

Keadilan pidana dan penghormatan terhadap martabat manusia bukan dua hal yang harus saling meniadakan. 

Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara negara tetap berkewajiban menyelenggarakan pemasyarakatan secara manusiawi, aman, dan nondiskriminatif. 

Hukuman membatasi kebebasan berdasarkan hukum; ia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pemikiran kritis mengenai seluruh kebutuhan manusia yang masih hidup di dalamnya. 

Pada akhirnya, wacana bilik keluarga dan alat bantu seksual membuka percakapan yang lebih besar daripada fasilitas itu sendiri. 

Ia menguji cara kita memandang orang yang melakukan pelanggaran hukum: apakah mereka semata-mata identitas dari kesalahan masa lalu, atau manusia yang tetap memiliki kemungkinan untuk memperbaiki kehidupan? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana kita merancang pemasyarakatan, bukan hanya bagaimana kita memperlakukan mereka selama berada di balik jeruji. 

Karena itu, langkah DPR RI mengangkat persoalan ini patut diteruskan menjadi pembahasan kebijakan yang serius, berbasis bukti, dan terbuka terhadap evaluasi. 

Bukan dengan mengabaikan hukum atau mengesampingkan suara masyarakat, melainkan dengan memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan perlindungan yang memadai. 

Sebab, ukuran kemanusiaan suatu sistem pemasyarakatan tidak hanya terlihat dari seberapa ketat ia mengunci pintu, tetapi juga dari bagaimana ia menjaga martabat manusia di balik pintu tersebut. 

Seseorang dapat kehilangan kebebasannya karena hukum, tetapi tugas negara bukanlah menghapus kemanusiaannya. 

Penulis adalah seorang antropolog. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Cap Jiki di Kenjo Disorot, Kapolsek Glagah Diminta Turun Tangan

By On Minggu, Oktober 11, 2026

Foto ilustrasi. 

BANYUWANGI, DudukPerkara.News — Dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan yang disebut cap jiki di wilayah Kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum di wilayah setempat. 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sabtu, 10 Oktober 2026, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut berada di sebelah rumah seorang pengacara berinisial NS. 

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penerimaan tamu oleh sejumlah orang berinisial NA, MD, dan JK. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. 

Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. 

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, menelusuri kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. 

Kapolsek Glagah Diminta Tidak Mengabaikan Aduan Masyarakat

Kapolsek Glagah beserta jajaran diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. 

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Sebaliknya, apabila informasi itu tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. 

Dugaan sabung ayam yang disertai taruhan, apabila terbukti memenuhi unsur perjudian, dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 426 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Penerapan pasal harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata informasi yang beredar. 

Sementara itu, istilah cap jiki perlu diperjelas melalui pemeriksaan di lapangan untuk memastikan bentuk permainan, ada atau tidaknya taruhan, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi. 

Penilaian tersebut penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada dugaan semata. 

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Kapolsek Glagah, Polresta Banyuwangi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk NS, NA, MD, dan JK. 

Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

Masyarakat berharap setiap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. 

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan. 

Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi dan melakukan pemutakhiran pemberitaan apabila tersedia keterangan resmi atau bukti terverifikasi. 

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di wilayah Kenjo tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. (*/red)

Kapolri Tunjuk Dekananto Eko Purwono Jadi Kapolda Jatim, Gantikan Nanang Avianto

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, pengganti Irjen Pol Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Irjen Pol Dekananto Eko Purwono kembali ke Jawa Timur (Jatim) dengan tugas baru membawa tongkat komando sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nanang Avianto. 

Pergantian tersebut sesuai dengan mutasi Polri sebagaimana yang tertera dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kini, Nanang Avianto mengemban tugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. 

"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier serta penyegaran dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Polri," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Seperti diketahui, Dekananto bukanlah sosok baru di lingkungan Mapolda Jatim. 

Pada 2022-2024, dia pernah menjabat sebagai Dirintelkam Polda Jatim. 

Perwira tinggi asal Bojonegoro ini pernah membuat kebijakan membongkar 686 tugu silat di Jatim. 

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam VI Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT. 

Ratusan tugu yang dibongkar tersebut berdiri di atas tanah negara tanpa izin, kemudian diganti menjadi Tugu Pancasila untuk antisipasi fanatisme dan konflik. 

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023. 

Seluruh Ketua Umum Perguruan Silat di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Jatim diimbau agar membongkar semua tugu perguruan silat secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat guna menjaga kondusivitas di wilayah Jatim. 

Selain persoalan perguruan silat, selama bertugas di Jatim ia juga disebut membangun komunikasi dengan berbagai elemen dan kelompok suporter termasuk sepak bola. 

Setelah itu, ia berpindah menjadi Dirintelkam Polda Metro Jaya pada 2024. 

Tidak lama kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Politik Baintelkam Polri pada 2025. 

Baru beberapa bulan menjabat sebagai Direktur Politik Baintelkam Polri, berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025, pada 5 Agustus 2025, ia menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya. (*/red)

KPK Sita Dokumen dan BBE saat Geledah Dua Kantor Dinas di Madiun

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen yang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. 

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis, 01 Oktober 2026. 

Atas barang yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Pendalaman dilalukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh. 

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ujarnya. 

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini. Sehingga hingga kini belum ada penetapan tersangkanya. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 

Maidi telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," kata Jaksa Palupi Wiryawan. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. 

Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Dua Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Seruyan Kalteng

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Penemuan dua korban Kapal Virgo di Seruyan, Kalteng. 

BANJARMASIN, DudukPerkara.News - Dua jasad korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 ditemukan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua jasad itu telah dievakuasi ke Banjarmasin. 

Kepala SAR Banjarmasin, I Putu Sudayana mengatakan, kedua korban telah dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait. 

"Hari ini kita kembali menemukan dua korban di daerah Seruyan. Kedua korban dibawa ke Pos TNI AL Kumai untuk selanjutnya mendapatkan penanganan dan proses identifikasi oleh tim terkait," kata Putu Sudayana kepada wartawan, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Menurut Putu, operasi SAR akan terus dilakukan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia serta memperkuat koordinasi antarpihak di lapangan. 

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR Gabungan yang terus bekerja di lapangan, baik melalui jalur laut maupun darat. 

"Operasi SAR akan terus kita lakukan, kita akan mengerahkan tim baik itu darat, laur maupun udara," pungkasnya. (*/red)

Sitaan di Kasus Dadan cs, dari Pesawat hingga Helikopter

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kejagung menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal, Textron Aviation, dan satu helikopter terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu pesawat buatan perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat (AS), Textron Aviation, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik. 

Bukan hanya itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik juga menyita satu helikopter jenis Bell 505 dalam perkara ini. 

"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita sejumlah aset lainnya. 

Sejumlah barang yang disita di antaranya lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. 

Dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. 

Mereka di antaranya Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE. 

Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. 

"Ya itu, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitemn), bekerja sama,, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu,” tutur Anang. 

Menurut Anang, nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp 1,2 triliun. Namun, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan. 

Anang juga mengatakan, jumlah motor listrik yang semula dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar 25.644 unit. 

"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu dan di akhir Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah selesai sekitar 21.800 unit,” jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026. 

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026. 

Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai mantan Wakil Kepala BGN. 

Tiga lainnya, yaitu Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony. (*/red)

Enam Kapolda di Jawa Dimutasi Kapolri Suyudi

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besar-besaran usai dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. 

Sejumlah jabatan Kapolda di Pulau Jawa ikut bergeser. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel. 

"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu, 03 Oktober 2026. 

Berikut daftar pergantian Kapolda di Jawa: 

1. Kapolda Banten dari Irjen Hengki kepada Brigjen Hendra Kurniawan; 

2. Kapolda Metro Jaya dari Komjen Asep Edi Suheri kepada Irjen Dadang Hartanto; 

3. Kapolda Jawa Barat (Jabar) dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Hengki; 

4. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dari Irjen Ribut Hari Wibowo kepada Brigjen Roy Hardi Siahaan; 

5. Kapolda Jawa Timur (Jatim) dari Irjen Nanang Avianto kepada Irjen Dekananto Eko Purwono; 

6. Kapolda DIY dari Irjen Anggoro Sukartono kepada Irjen Langgeng Purnomo. 

Menurut Isir, secara keseluruhan ada 88 personel yang dimutasi Kapolri Suyudi. Dari 88 personel yang dimutasi, sebanyak 70 personel mendapatkan promosi atau menduduki jabatan baru. 

Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri turut mengalami pergantian. 

Mutasi tersebut juga mencakup kenaikan tingkat kepangkatan bagi 21 personel, serta penyesuaian jenjang jabatan bagi sejumlah Pati dan Pamen Polri. 

Johnny mengatakan, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program serta pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. 

"Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” tuturnya. (*/red)

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi!

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan salah satu tersangka terduga terorisme, Jumat, 02 Oktober 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat, 02 Oktober 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah serta kelompok teror lainnya. 

"11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42)," ujar Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 04 Oktober 2026. 

Penangkapan itu berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. 

Selain itu, beberapa di antaranya terindikasi telah mengikuti pelatihan militansi, termasuk latihan fisik dan latihan menembak. 

"Penyidikan awal menunjukkan para tersangka dari berbagai daerah ini terhubung secara virtual. Mereka memanfaatkan pertemuan daring untuk proses indoktrinasi, pembinaan, dan konsolidasi jaringan," ujarnya. 

Saat ini, Densus 88 masih melanjutkan proses penyidikan, mencakup penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka sesuai SOP. 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia. (*/red)

Kapolri Baru, Mutasi Besar, dan Bayang-bayang 2029

By On Selasa, Oktober 06, 2026

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (kanan) mengucapkan sumpah saat pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Sehari setelah dilantik, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuat satu hal menjadi jelas: pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian nama di pucuk komando. 

Pada 2 Oktober 2026, sehari setelah pelantikannya sebagai TB1, sebutan buat Kapolri, di Istana Negara, Suyudi menerbitkan telegram yang merotasi dan memutasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah. 

Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau jabatan baru, termasuk perubahan pada 14 posisi pejabat utama Mabes Polri dan 19 jabatan Kapolda. 

Skalanya terlalu besar untuk dibaca semata sebagai agenda administrasi rutin. Tentu, mutasi merupakan bagian normal dari kehidupan organisasi kepolisian. 

Polri menyebutnya sebagai dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas. 

Pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mutasi dalam skala ratusan juga lazim terjadi. Pada Juni 2024 misalnya, 29 Pati dan 443 Pamen dimutasi, pada Juli 2024 sebanyak 157 Pati dan Pamen termasuk enam Kapolda dirotasi, dan pada Desember 2023 tercatat 483 Pati dan Pamen dimutasi. 

Karena itu, persoalannya bukan apakah mutasi itu lazim, melainkan soal timing, komposisi, dan pola perubahan yang muncul segera setelah Kapolri baru mengambil alih komando. 

Suyudi datang dengan mandat yang cukup jelas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, ia menempatkan meritokrasi, integritas, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai inti agenda transformasi Polri. 


Dalam soal sumber daya manusia, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, atau sponsorship. 

Program 100 hari yang ia tawarkan pun dimulai dengan pemetaan kondisi aktual, pengujian perbaikan, dan koreksi. 

Karena itu, mutasi pertama justru menjadi ujian awal terhadap prinsip yang ia sampaikan sendiri sebelum menjabat. 

Di sinilah pertanyaan penting muncul. Apakah gelombang mutasi tersebut semata merupakan upaya membangun tim kerja yang lebih efektif, atau sekaligus menandai dimulainya rekonstruksi hubungan antara pucuk kepolisian, pusat kekuasaan, dan struktur komando di daerah? 

Pertanyaan ini tidak membutuhkan teori konspirasi untuk dijawab. Cukup melihat fakta: Presiden Prabowo melantik Suyudi pada 1 Oktober, lalu struktur strategis Polri berubah sehari sesudahnya. 

Dalam politik kelembagaan, urutan waktu semacam ini layak dibaca sebagai sinyal, meski belum bisa dijadikan bukti tentang motif politik tertentu. 

Yang perlu diperhatikan, karena itu, bukan hanya siapa menggantikan siapa, melainkan pola yang dibentuk oleh keseluruhan pergantian tersebut. 

Organisasi keamanan yang besar bekerja melalui rantai komando. 

Pergantian di tingkat Mabes akan memengaruhi distribusi kewenangan, sementara pergantian Kapolda menentukan siapa yang menerjemahkan kebijakan pusat di wilayah. 

Jika perubahan itu berlanjut ke tingkat Kapolres, efeknya bukan lagi sekadar rotasi personalia, melainkan terbentuknya konfigurasi komando baru dari pusat hingga daerah. 

Dalam studi mengenai institusi keamanan, persoalan semacam ini biasanya diukur melalui tiga parameter: otonomi birokrasi, profesionalisme, dan kontrol politik. 

Negara demokratis memang membutuhkan kepolisian yang berada di bawah otoritas sipil. 

Presiden memiliki peran konstitusional dalam pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR. 

Namun, kepolisian tetap dituntut menjalankan hukum secara profesional dan menjaga netralitas politik. 

Karena itu, pertanyaannya adalah apakah pergantian pejabat memperkuat kapasitas institusional atau justru membuat loyalitas personal semakin menentukan karier. 

Secara hukum, posisi Kapolri memang berada dalam desain kekuasaan eksekutif. 

Presiden mengusulkan dan mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR, sehingga pergantian pimpinan Polri secara alamiah tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik negara. 

Namun, justru karena posisinya strategis, mekanisme pengawasan menjadi penting. 

Demokrasi tidak menuntut polisi bebas dari pemerintah, demokrasi menuntut agar polisi tidak menjadi milik pemerintah. 

Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi menentukan batas antara kontrol sipil yang sah dan ketergantungan politik yang berlebihan. 

Ada pula alasan mengapa perubahan di tingkat Kapolda patut mendapat perhatian khusus. Kapolda bukan sekadar pejabat administratif. Ia mengendalikan institusi penegakan hukum di wilayah dengan karakter politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda. 

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan wilayah lain memiliki bobot strategis yang tidak sama, baik dari sisi jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, maupun dinamika politik. 

Karena itu, pemetaan geografis mutasi sama pentingnya dengan daftar nama. Bila rotasi terkonsentrasi pada wilayah yang strategis secara politik, pertanyaan mengenai desain organisasi menjadi semakin relevan. 

Pada titik ini, publik juga perlu menghindari jebakan lain, yakni menganggap kedekatan dengan pusat kekuasaan selalu berarti politisasi. 

Seorang pejabat bisa saja dipercaya karena kompetensi, pengalaman, dan kemampuan bekerja bersama pimpinan tanpa kehilangan profesionalisme. 

Masalah baru muncul apabila kepercayaan personal menggantikan mekanisme merit, atau apabila loyalitas kepada figur menjadi lebih penting daripada loyalitas kepada hukum. 

Itulah garis yang seharusnya diawasi selama tiga tahun ke depan. Perbandingan dengan era Jenderal Polisi Listyo Sigit penting untuk alasan tersebut. 

Selama masa sebelumnya, Polri juga melakukan rotasi besar dan menempatkan sejumlah perwira pada posisi strategis. 

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap mutasi merupakan bentuk politisasi. 

Mutasi bisa terjadi karena promosi, kebutuhan organisasi, masa tugas, pensiun, atau penyegaran. 

Namun, dari sudut pandang kelembagaan, pola promosi dan rotasi tetap penting karena akan menunjukkan bagaimana seorang Kapolri membangun lingkaran kepercayaan dan mengatur distribusi kewenangan. 

Kasus Suyudi memberikan bahan yang menarik untuk melihat persoalan itu. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi memimpin BNN sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya menjadi Kapolda Banten. 

Dalam periode di BNN, Roy Hardi Siahaan tercatat sebagai pejabat di lingkungan pemberantasan dan pada 2026 menjadi Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan. 

Kini Roy mendapat posisi sebagai Kapolda Jawa Tengah dalam gelombang mutasi pertama Suyudi. 

Fakta ini tentu tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai "orang" Kapolri, apalagi sebagai alat politik. 

Namun, sejarah kerja bersama menunjukkan adanya jaringan profesional yang layak diperhatikan ketika membaca pembentukan tim kepemimpinan baru. 

Justru di sini analisis harus menjauh dari gosip tentang "boneka Istana". Klaim seperti itu membutuhkan bukti mengenai instruksi, transaksi, atau hubungan patronase yang konkret. 

Tanpa bukti, tuduhan tersebut hanya mengubah analisis institusional menjadi penilaian personal. Yang jauh lebih berguna adalah memetakan rekam jejak, hubungan kerja, kesamaan satuan, pengalaman penugasan, dan jalur promosi para pejabat yang kini menempati posisi strategis. Dengan cara itu, kedekatan tidak diasumsikan, tetapi diuji melalui data. 

Karena itu, bayang-bayang 2029 menjadi relevan karena horizon waktunya. Suyudi mengambil alih Polri sekitar tiga tahun sebelum Pemilu 2029. 

Selama periode itu, Polri akan menjadi salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan tahapan pemilu, mengelola demonstrasi, menangani konflik sosial, mengawasi keamanan digital, dan memastikan penegakan hukum di tengah kompetisi politik. 

Jadi, konfigurasi kepemimpinan yang dibangun pada 2026 akan memiliki konsekuensi terhadap bagaimana kepolisian memasuki 2029, sekalipun belum ada bukti bahwa mutasi sekarang dirancang untuk kepentingan pemilu. 

Justru karena itulah publik tidak perlu menunggu sampai 2029 untuk mengajukan pertanyaan. 

Pertanyaan itu bisa diajukan sekarang: bagaimana dasar profesional setiap mutasi, bagaimana proses penentuan pejabat strategis dilakukan, dan seberapa transparan ukuran merit yang digunakan? 

Jika seluruh pergantian memang didasarkan pada kebutuhan organisasi, maka penjelasan yang lebih terbuka seharusnya tidak menjadi beban bagi Polri. 

Sebaliknya, transparansi justru dapat memperkuat legitimasi Kapolri baru. 

Suyudi memiliki kesempatan untuk membuat perbedaan di titik ini. 

Pernyataan mengenai meritokrasi, integritas, dan ruang koreksi masyarakat memberikan standar yang cukup jelas untuk menguji kepemimpinannya. 

Sehingga parameternya bukan seberapa cepat seorang Kapolri mengganti pejabat, melainkan apakah setelah pergantian itu Polri sebagai sebuah institusi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. 

Dengan kata lain, mutasi adalah instrumen manajemen. Mutasi baru menjadi persoalan demokrasi ketika instrumen itu kehilangan alasan institusional dan berubah menjadi mekanisme pembentukan loyalitas politik. 

Artinya, pertanyaan mengenai Suyudi sekarang bukan apakah dirinya akan menjadi pengulangan Listyo Sigit, apalagi apakah dirinya merupakan "Kapolri versi rezim baru"? 

Pertanyaan yang lebih substantif, dalam hemat saya, adalah apakah struktur hubungan antara pemerintah dan Polri akan bergerak menuju profesionalisme yang lebih kuat atau menuju personalisasi kekuasaan yang lebih dalam. 

Perbedaan itu mungkin tidak terlihat pada hari pertama. Namun, jejaknya bisa dibaca dari siapa yang dipromosikan, siapa yang dipindahkan, bagaimana karier dibangun, dan bagaimana hukum diterapkan ketika kepentingan politik mulai berhadapan dengan kewajiban institusional. 

Pendeknya, pada akhirnya, yang tidak boleh dimutasi dari Polri adalah netralitasnya. Selebihnya boleh berganti. 

Polri boleh berganti Kapolri. Struktur organisasi juga boleh mengalami penyegaran. Bahkan, pemerintahan berhak memiliki kepolisian yang efektif untuk menjalankan mandat negara. 

Namun dalam demokrasi, ada satu batas yang seharusnya tidak ikut dimutasi, yakni netralitas institusi. 

Jika Polri benar-benar ingin menjadi polisi bersama masyarakat, seperti tema yang dibawa Suyudi dalam uji kelayakan di parlemen, maka pembuktian paling penting bukan berada di panggung pelantikan. 

Pembuktiannya justru dimulai sehari setelahnya, ketika nama-nama baru mengisi ruang-ruang komando dan publik mulai bertanya ke mana arah institusi ini dibawa menjelang 2029. 

Penulis adalah pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan. 

Sumber: kompas.com

Dugaan Praktik Ilegal di Dua SPBU: Tidak Ada Gudang BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur, Faktanya Hanya Mobil Parkir dan Gudang Mobil

By On Minggu, Oktober 04, 2026

CIAMIS, DudukPerkara.News – Isu adanya penemuan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang disebut milik warga berinisial H. Ong, terbukti tidak sesuai fakta. 

Klaim tersebut sempat memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak yang disebut namanya, Minggu, 03 Oktober 2026. 

Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. 

Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas penyimpanan atau peredaran BBM ilegal. Namun hanya ada sebuah lahan parkir dan mobil bermuatan kayu tanpa tanda-tanda keberadaan tangki, drum BBM, maupun peralatan penimbunan. 

Warga setempat pun membenarkan temuan tersebut. 

“Sejauh yang kami tahu, di sini cuma parkir mobil, tidak pernah ada bongkar-muat minyak. Ramai-ramai kemarin itu cuma karena ada orang datang mencari informasi,” ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi. 

Temuan lapangan ini menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak melalui verifikasi memadai, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan mencoreng nama baik seseorang. 

Dalam kode etik jurnalistik, setiap informasi wajib diverifikasi dan melibatkan konfirmasi dari semua pihak terkait sebelum disiarkan. 

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi di ruang publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebenaran berita tidak boleh dikorbankan demi sensasi. Informasi yang tidak teruji hanya akan memicu kegaduhan dan merugikan masyarakat. (*/red)

Tujuh Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Serang

By On Minggu, Oktober 04, 2026

EK alias Ompong (34), spesialis Curanmor yang biasa menyasar motor di area parkiran. 

SERANG, DudukPerkara.News – Sepak terjang EK alias Ompong (34), spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa menyasar motor di area parkiran, akhirnya terhenti. 

Pelaku yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. 

EK diamankan saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di pinggir Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa malam, 29 September 2026. 

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan Muhammad Baihaqi (39), warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat A-6082-CU. 

“Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” kata Andri Kurniawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno dan anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan EK dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. 

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. 

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Baihaqi di Kampung Citerep Tegal. 

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali. 

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. 

“Pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim. 

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," pungkasnya. (*/red)

KPK Geledah Dua Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi (MD). 

Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hari ini ada dua lokasi, yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Maidi. 

Pengembangan tersebut dilakukan di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas PUPR. 

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya," ujarnya. 

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuhnya. 

Menurut Budi, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD dialihkan bentuk maupun kepemilikannya. 

Untuk itu, kata dia, penyidik turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. 

"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian di-alih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," ujarnya. 

Diketahui, KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan TPPU. 

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu  23 September 2026. 

Menurut Budi, penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. 

Dia mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka. 

"Saat ini masih Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," kata Budi. 

KPK telah memanggil lima saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya. 

Maidi sendiri telah dituntut tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara korupsi. 

Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 17 September 2026. 

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi. 

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan," ujar Jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir, Rabu, 23 September 2026. 

Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. (*/red)

Polres Lamongan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Tangkap Tujuh Tersangka

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Pelaku pengedar saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Lamongan. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika selama September 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka laki-laki dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 28,35 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Hamzaid kepada wartawan, Jumat, 02 Oktober 2026. 

Menurut Hamzaid, dari lima kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara yang menjadi perhatian. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG yang ditangkap di Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram. 

Kasus lainnya, kata dia, melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Polisi menyita sabu seberat 16,23 gram dari keduanya setelah melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH dan RBS diduga berperan sebagai pengedar atas perintah seorang buronan berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Keduanya diduga menjalankan penjualan secara langsung maupun menggunakan sistem ranjau. 

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” kata Hamzaid. 

Selain sabu seberat 28,35 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. 

Barang bukti tersebut meliputi delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, 13 pak plastik klip kosong, dua sepeda motor, satu dompet, serta satu set alat isap sabu atau bong. 

Adapun lokasi perkara tersebar di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika. 

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga melibatkan A, yang kini berstatus DPO. 

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Hamzaid. (*/red)

KPK Periksa Wanita yang Terkait OTT Bupati Pemalang

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wanita yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Tri Budi Ambarsari (TBA). 

KPK mendalami hubungan keduanya setelah menyita mobil sebuah mobil dari Ambarsari. 

"Saksi TBA hadir dan didalami soal hubungan dan aktivitas yang berkaitan dengan Bupati," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Mobil yang disita dari Ambar itu diduga terkait perkara pemerasan yang dilakukan Anom. Mobil yang disita berjenis mobil listrik. 

Pemeriksaan kemarin merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik terhadap Ambar. 

Pemeriksaan pertama terhadap Ambar saat itu dilakukan oleh pada Senin, 07 September 2026. 

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya: 

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; 

2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; 

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta; 

4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar. 

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. 

Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK. (*/red)

Polri Tetapkan Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

By On Minggu, Oktober 04, 2026

Polisi tetapkan tersangka Karhutla. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Keempat tersangka tersebut merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026. 

"Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada empat orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, Kamis, 01 Oktober 2026. 

Namun demikian, Erwin tidak merinci lebih jauh siapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus bagaimana peran korporasi tersebut. 

Erwin menyebut, semua proses penyidikan dipegang Bareskrim Polri. 

"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait Karhutla. 

Perkara tersebut mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah. 

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan). Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Irhamni saat Jumpa Pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. 

Menurut Irhamni, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. 

Selain itu, kata Irhamni, pihaknya telah menangani sebanyak 96 LP terkait korporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *